tag:blogger.com,1999:blog-47653326737998685032024-03-14T00:11:03.105+07:00AntologBe Really Smile ... OK ...animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.comBlogger92125tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-14309633258808448592011-06-08T18:13:00.008+07:002011-06-08T18:35:09.664+07:00Arti Hadirmu Sahabat (Flash Back)<div style="text-align: center;"><i><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="line-height: 16px; "><span class="Apple-style-span" ><p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; line-height: 1.5em; ">Sahabat, kamu adalah kebahagiaan perjalanan muda saya.</p><p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; line-height: 1.5em; ">Kita bersahabat sejak kecil, sejak kita baru belajar membaca. Dan bila saya diharuskan menemukan kata terindah dalam tulisan-tulisan yang pernah saya baca, maka kata itu adalah kita.</p><p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; line-height: 1.5em; ">Dulu, saya senantiasa membagi segalanya. Membagi apa saja yang tak pernah saya bagi pada yang lain. Dulu kamu pernah mengalahkan surganya ibu di hati saya. Kamu begitu segalanya buat saya. Masih. Dan akan terus begitu. Walau kini dengan pengukur yang berbeda. Memang bukan lagi prioritas pertama, tapi tetap termasuk yang utama. Pasti awalnya marah dijadikan prioritas yang kesekian. Tidak terima. Kecewa. Tapi pada akhirnya kita sama menyadari, bukan prioritas pertama bukan berarti tidak penting. Maka kita terus bersahabat. Terus dekat meski berjarak. Terus membagi kisah walau kadang kisah yang serupa.</p><p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; line-height: 1.5em; ">Kita sama tahu bahwasanya tidak ada persahabatan yang sempurna. Tidak juga persahabatan kita. Semuanya terasa indah. Sangat indah. Tapi bukan berarti tidak ada pahit atau sakit hati. Bukan berarti perjalanannya selalu mudah. Sahabat, tidak ada persahabatan yang abadi. Yang ada, hanyalah saya dan kamu yang berusaha sebaik mungkin mempertahankan persahabatan. Terus mempertahankan ketika beragam hal seakan menjadikan warna persahabatan kita memudar. Sebab kita sama percaya bahwa ketika kita saling menjauh, pada akhirnya kita akan selalu rindu pulang. Setidaknya singgah bersama di rumah pohon persahabatan kita.</p><p style="margin-top: 0px; margin-right: 0px; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; line-height: 1.5em; ">Sahabat, kita indah pada porsinya.</p></span></span></div></i></div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-83859401722448465062011-06-08T18:13:00.000+07:002011-06-08T18:16:49.286+07:00Tersenyumlah<div style="text-align: center;"><i>Tersenyumlah…..</i></div><div style="text-align: center;"><i>Ketika kau bertemu dengan seseorang</i></div><div style="text-align: center;"><i>Karena senyuman itu menular….</i></div><div style="text-align: center;"><i>Orang itu kan membalasmu dengan senyuman dan membuatnya senang</i></div><div style="text-align: center;"><i> </i></div><div style="text-align: center;"><i>Tersenyumlah….</i></div><div style="text-align: center;"><i>Saat hatimu terluka….</i></div><div style="text-align: center;"><i>Terluka karena apa yang ada padamu telah tiada</i></div><div style="text-align: center;"><i> </i></div><div style="text-align: center;"><i>Tersenyumlah….</i></div><div style="text-align: center;"><i>Saat mereka menghinamu…</i></div><div style="text-align: center;"><i>Membohongimu…</i></div><div style="text-align: center;"><i>Mengkhianatimu….</i></div><div style="text-align: center;"><i>Mencampakkanmu….</i></div><div style="text-align: center;"><i> </i></div><div style="text-align: center;"><i>Jangan menunggu bahagia untuk tersenyum….</i></div><div style="text-align: center;"><i>Tersenyumlah………………… maka engkau kan bahagia…</i></div><div style="text-align: center;"><i> </i></div><div style="text-align: center;"><i>Cukuplah kau katakana pada dirimu…</i></div><div style="text-align: center;"><i>Aku tersenyum…karena Mu Ya Allah….</i></div><div style="text-align: center;"><i> </i></div><div style="text-align: center;"><i>Dan untuk Allah…lah…aku tersenyum………. </i></div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-59234285670126309742011-06-08T18:04:00.001+07:002011-06-08T18:09:56.184+07:00Arti seorang Teman<div style="text-align: justify;">Sahabat sejati akan mengerti ketika kamu berkata, ” Aku lupa “</div><div style="text-align: justify;">Sahabat sejati akan tetap setia menunggu ketika kamu berkata, ” Tunggu sebentar “</div><div style="text-align: justify;">Sahabat sejati hatinya akan tetap tinggal, terikat kepadamu ketika kamu berkata, ” Tinggalkan aku sendiri “</div><div style="text-align: justify;">Saat kamu berkata untuk meninggalkannya,</div><div style="text-align: justify;">Mungkin dia akan pergi meninggalkanmu sesaat,</div><div style="text-align: justify;">Memberimu waktu untuk menenangkan dirimu sendiri,</div><div style="text-align: justify;">Tetapi pada saat saat itu, hatinya tidak akan pernah meninggalkanmu</div><div style="text-align: justify;">Dan sewaktu dia jauh darimu, dia akan selalu mendoakanmu dengan air mata</div><div style="text-align: justify;">Lebih berbahaya mencucurkan air mata di dalam hati</div><div style="text-align: justify;">daripada air mata yang keluar dari mata kita</div><div style="text-align: justify;">Air mata yang keluar dari mata kita dapat dihapus,</div><div style="text-align: justify;">Sementara air mata yang tersembunyi,</div><div style="text-align: justify;">Akan menggoreskan luka di dalam hatimu</div><div style="text-align: justify;">yang bekasnya tidak akan pernah hilang</div><div style="text-align: justify;">Walaupun dalam urusan cinta, kita sangat jarang menang,</div><div style="text-align: justify;">Tetapi ketika cinta itu tulus…</div><div style="text-align: justify;">meskipun mungkin kelihatannya kamu kalah,</div><div style="text-align: justify;">Tetapi sebenarnya kamu menang karena kamu dapat berbahagia</div><div style="text-align: justify;">sewaktu kamu dapat mencintai seseorang</div><div style="text-align: justify;">Lebih dari kamu mencintai diri kamu sendiri…</div><div style="text-align: justify;">Akan tiba saatnya dimana kamu harus berhenti mencintai seseorang</div><div style="text-align: justify;">Bukan karena orang itu berhenti mencintai kita</div><div style="text-align: justify;">Atau karena ia tidak mempedulikan kita</div><div style="text-align: justify;">Melainkan saat kita menyadari bahwa orang itu</div><div style="text-align: justify;">Akan lebih berbahagia apabila kita melepasnya</div><div style="text-align: justify;">Tetapi apabila kamu benar benar mencintai seseorang,</div><div style="text-align: justify;">Jangan dengan mudah kita melepaskannya</div><div style="text-align: justify;">Berjuganglah demi cintamu… Fight for your dream !</div><div style="text-align: justify;">Itulah cinta yang sejati..</div><div style="text-align: justify;">Bukannya seperti prinsip ” Easy come.. Easy go… “</div><div style="text-align: justify;">1. Persahabatan sejati layaknya kesehatan, nilainya baru kita sadari setelah kita kehilangannya</div><div style="text-align: justify;">2. Seorang sahabat adalah yang dapat mendengarkan lagu didalam hatimu dan akan menyanyikan kembali tatkala kau lupa akan bait-baitnya</div><div style="text-align: justify;">3. Tak seorang pun sempurna. Mereka yang mau belajar dari kesalahan adalah bijak. Menyedihkan melihat orang berkeras bahwa mereka benar meskipun terbukti salah</div><div style="text-align: justify;">4. Kenapa kita menutup mata ketika kita tidur ?</div><div style="text-align: justify;">Kenapa kita menutup mata ketika kita menangis ?</div><div style="text-align: justify;">Kenapa kita menutup mata ketika kita membayangkan sesuatu ?</div><div style="text-align: justify;">Kenapa kita menutup mata ketika kita berciuman ?</div><div style="text-align: justify;">Hal hal yang terindah di dunia ini biasanya tidak terlihat</div><div style="text-align: justify;">Ada hal hal yang tidak ingin kita lepaskan</div><div style="text-align: justify;">dan ada orang orang yang tidak ingin kita tinggalkan</div><div style="text-align: justify;">Tapi ingatlah, melepaskan bukan berarti akhir dari dunia</div><div style="text-align: justify;">melainkan awal dari kehidupan yang baru</div><div style="text-align: justify;">5. Cinta adalah ketika kamu menitikkan air mata, tetapi masih peduli terhadapnya</div><div style="text-align: justify;">Cinta adalah ketika dia tidak mempedulikanmu, kamu masih menunggunya dengan setia</div><div style="text-align: justify;">Cinta adalah ketika dia mulai mencintai orang lain dan kamu masih bisa tersenyum sambil berkata , ” Aku turut berbahagia untukmu “</div><div style="text-align: justify;">6. Cinta tidak pernah meminta, ia sentiasa memberi, cinta membawa penderitaan, tetapi tidak pernah berdendam, tak pernah membalas dendam. Di mana ada cinta di situ ada kehidupan, manakala kebencian membawa kepada kemusnahan. ~ Mahatma Ghandi</div><div style="text-align: justify;">7. Tuhan memberi kita dua kaki untuk berjalan, dua tangan untuk memegang, dua telinga untuk mendengar dan dua mata untuk melihat. Tetapi mengapa Tuhan hanya menganugerahkan sekeping hati pada kita? Karena Tuhan telah memberikan sekeping lagi hati pada seseorang untuk kita mencarinya. Itulah namanya Cinta.</div><div style="text-align: justify;">8. Cinta datang kepada orang yang masih mempunyai harapan walaupun mereka telah dikecewakan. Kepada mereka yang masih percaya, walaupun mereka telah dikhianati. Kepada mereka yang masih ingin mencintai, walaupun mereka telah disakiti sebelumnya dan kepada mereka yang mempunyai keberanian dan keyakinan untuk membangunkan kembali kepercayaan.</div><div style="text-align: justify;">9. Jangan melarikan diri dari ‘cinta’ apabila ia berada di hadapan kamu. Jangan melarikan diri daripadanya karena suatu hari nanti, kamu pasti akan teringatkannya kembali dan menyesali perbuatan kamu itu.</div><div style="text-align: justify;">10. Cinta bukan mengajar kita lemah, tetapi membangkitkan kekuatan. Cinta bukan mengajar kita menghinakan diri, tetapi menghembuskan kegagahan. Cinta bukan melemahkan semangat, tetapi membangkitkan semangat -Barbagai Sumber</div><div style="text-align: justify;">11. Cinta dapat mengubah pahit menjadi manis, debu beralih emas, keruh menjadi bening, sakit menjadi sembuh, penjara menjadi telaga, derita menjadi nikmat, dan kemarahan menjadi rahmat.</div><div style="text-align: justify;">12. Jangan mencintai seseorang seperti bunga, karena bunga mati kala musim berganti. Cintailah mereka seperti sungai, karena sungai mengalir selamanya.</div><div style="text-align: justify;">13. Cintailah seseorang itu atas dasar siapa dia sekarang dan bukan siapa dia sebelumnya. Kisah silam tidak perlu diungkit lagi kiranya kamu benar menyintainya setulus hati.</div><div style="text-align: justify;">14. Minat bukan bermaksud cinta, bangga bukan bererti cinta, kagum juga bukan bermaksud cinta, dan suka juga tidak serasi dengan cinta, malah sayang pun bukan cinta. Tetapi, cinta itu adalah cinta</div><div style="text-align: justify;">15. Permulaan cinta adalah membiarkan orang yang kamu cintai menjadi dirinya sendiri, dan tidak merubahnya menjadi gambaran yang kamu inginkan. Jika tidak, kamu hanya mencintai pantulan diri sendiri yang kamu temukan di dalam dirinya.</div><div style="text-align: justify;">16. Cinta itu adalah perasaan yang mesti ada pada tiap-tiap diri manusia, ia laksana setitis embun yang turun dari langit,bersih dan suci. Cuma tanahnyalah yang berlain-lainan menerimanya. Jika ia jatuh ke tanah yang tandus,tumbuhlah oleh karena embun itu kedurjanaan, kedustaan, penipu, langkah serong dan lain-lain perkara yang tercela. Tetapi jika ia jatuh kepada tanah yang subur,di sana akan tumbuh kesuciaan hati, keikhlasan, setia budi pekerti yang tinggi dan lain-lain perangai yang terpuji.~ Barbagai Sumber</div><div style="text-align: justify;">17. Cinta bukanlah kata murah dan lumrah dituturkan dari mulut ke mulut tetapi cinta adalah anugerah Tuhan yang indah dan suci jika manusia dapat menilai kesuciannya.</div><div style="text-align: justify;">18. Cinta sebenarnya tidak buta. Cinta adalah sesuatu yang murni, luhur dan diperlukan. Apa yang buta ialah bila cinta itu menguasai dirimu tanpa pertimbangan.</div><div style="text-align: justify;">19. Ada cinta yang agung antara hamba dan Tuhannya. Cinta kudus antara bonda dan anaknya. Ada cinta rafik yang setia. Ada cinta berahi antara kekasih teruna dara. Ada cinta persaudaraan yang tiada bandingnya. Ada cinta sesama makhluk yang begitu mulia dan cinta dikatakan hampir tidak memilih usia. Ia juga tidak mengira rona bangsa. Tidak ada miskin kaya dalam catatan kamus cinta. Justeru, cinta dikatakan sesuatu yang cukup luar biasa dalam cakerawala hidup setia jiwa.</div><div style="text-align: justify;">20. Setiap orang punya rasa cinta. Tapi tak semua orang dapat merasai cinta. Setiap orang pernah bercinta. Tapi tak semua mampu mengecapi bahagia.</div><div style="text-align: justify;">21. Cinta itu anugerah. Hargailah setiap anugerah yang diberi karena tak semua yang diberi akan dapat berulang-ulangkali.</div><div style="text-align: justify;">22. Cinta itu seperti sinar matahari, memberi TANPA mengharap kembali.Cinta itu seperti sinar matahari, TIDAK MEMILIH siapa yang ia sinari. Cinta itu seperti sinar matahari yang MEMBERI KEHANGATAN DI HATI..</div><div style="text-align: justify;">23. Cinta membuatkan orang bersemangat untuk hidup, rasa cinta adalah satu rangsangan indah dalam kehidupan. Cinta adalah sesuatu yang subjektif, susah untuk ditafsirkan. Kadangkala kita merasakan apa yang kita alami itu cinta tapi sebenarnya bukan.</div><div style="text-align: justify;">24. Hidup adalah gabungan antara bahagia dan derita. Ia adalah menguji keteguhan iman seseorang. Malangnya bagi mereka yg hanya mengikut kehendak hati tidak sanggup menerima penderitaan.</div><div style="text-align: justify;">25. Selemah-lemah manusia ialah orang yg tak boleh mencari sahabat dan orang yang lebih lemah dari itu ialah orang yg mensia-siakan sahabat yg telah dicari.</div><div style="text-align: justify;">Air mata wanita adalah senjata yang membuahkan kemenangan.</div><div style="text-align: justify;">1. Sahabat sejati adalah mereka yang sanggup berada disisimu ketika kamu memerlukan sokongan walaupun saat itu mereka sepatutnya berada di tempat lain yang lebih menyeronokkan.</div><div style="text-align: justify;">2. Semulia-mulia manusia ialah orang yang mempunyai adab yang merendah diri ketika berkedudukan tinggi, memaaf ketika berdaya membalas dan bersikap adil ketika kuat -Khalifah Abdul Malik Marwan</div><div style="text-align: justify;">3. Kita lahir dengan dua mata di depan wajah kita, kerana kita tidak boleh selalu melihat ke belakang. Tapi pandanglah semua itu ke depan, pandanglah masa depan kita.</div><div style="text-align: justify;">4. Kita dilahirkan dengan 2 buah telinga di kanan dan di kiri, supaya kita dapat mendengarkan semuanya dari dua buah sisi. Untuk berupaya mengumpulkan pujian dan kritikan dan memilih mana yang benar dan mana yang salah.</div><div style="text-align: justify;">5. Kita lahir dengan otak di dalam tengkorak kepala kita. Sehingga tidak peduli semiskin mana pun kita, kita tetap kaya. Kerana tidak akan ada seorang pun yang dapat mencuri otak kita, fikiran kita dan idea kita. Dan apa yang anda fikirkan dalam otak anda jauh lebih berharga daripada emas dan perhiasan.</div><div style="text-align: justify;">6. Kita lahir dengan 2 mata dan 2 telinga, tapi kita hanya diberi 1 buah mulut. Kerana mulut adalah senjata yang sangat tajam, mulut bisa menyakiti, bisa membunuh, bisa menggoda, dan banyak hal lainnya yang tidak menyenangkan. Sehingga ingatlah bicara sesedikit mungkin tapi lihat dan dengarlah sebanyak-banyaknya.</div><div style="text-align: justify;">7. Kita lahir hanya dengan 1 hati jauh di dalam diri kita. Mengingatkan kita pada penghargaan dan pemberian cinta diharapkan berasal dari hati kita yang paling dalam. Belajar untuk mencintai dan menikmati betapa kita dicintai tapi jangan pernah mengharapkan orang lain untuk mencintai kita seperti kita mencintai dia.</div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-47220237730006521582011-05-16T14:50:00.001+07:002011-05-21T23:16:06.500+07:00Penetapan Harga Transfer Dan Perpajakan Internasional<div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="font-style: italic; ">Dari seluruh variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan. </span></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;">KONSEP AWAL</div></span><div style="text-align: justify;">Rumitnya hokum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;">KEANEKARAGAMAN SISTEM PAJAK NASIONAL</div></span><div style="text-align: justify;">Suatu perusahaan dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;">MACAM-MACAM PAJAK</div></span><div style="text-align: justify;">Perusahaan yang berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.</div><div style="text-align: justify;">Pajak Penghasilan Perusahaan, mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan pengecualian untuk bead an cukai.</div><div style="text-align: justify;">Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen, bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.</div><div style="text-align: justify;">Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada. Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan pembelian dari unit penjual perantara.</div><div style="text-align: justify;">Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.</div><div style="text-align: justify;">Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antarpembayar pajak dan dapat menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur akuisisi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;">PEMAKAIAN TERHADAP SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA</div></span><div style="text-align: justify;">Setiap Negara mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda, Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang kebetulan beroperasi di luar negeri.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;">DIMENSI PERENCANAAN PAJAK</div></span><div style="text-align: justify;">Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada induk perusahaan atau tidak.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;">METODOLOGI PENENTUAN HARGA TRANSFER</div></span><div style="text-align: justify;">Harga transfer dapat didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS terdapat metode-metode:</div><div style="text-align: justify;">1. Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara</div><div style="text-align: justify;">Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.</div><div style="text-align: justify;">2. Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara</div><div style="text-align: justify;">Metode ini diterapkan untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.</div><div style="text-align: justify;">3. Metode Harga Jual Kembali</div><div style="text-align: justify;">Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer antarperusahaan.</div><div style="text-align: justify;">4. Metode Penentuan Biaya Plus</div><div style="text-align: justify;">Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub kontraktor bagi perusahaan lain. </div><div style="text-align: justify;">5. Metode Laba Sebanding</div><div style="text-align: justify;">Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.</div><div style="text-align: justify;">6. Metode Pemisahan Laba</div><div style="text-align: justify;">Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan cara yang wajar. </div><div style="text-align: justify;">7. Metode Penentuan Harga Lainnya</div><div style="text-align: justify;">Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga wajar yang lebih akurat. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;">PRAKTIK HARGA TRANSFER</div></span><div style="text-align: justify;">Dalam praktiknya, beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><span style="font-weight:bold;"><div style="text-align: justify;">MASA DEPAN</div></span><div style="text-align: justify;">Teknologi dan perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer dalam menentukan penghasilan kena pajak.</div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-13763123609363174502011-05-10T21:02:00.006+07:002011-05-23T14:14:57.408+07:00Manajemen Resiko Keuangan<div style="text-align: justify;">MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN</div><div style="text-align: justify;">HAL MENDASAR Tujuan Utama manajemen risiko keuangan adalah untuk meminimalkan potensi </div><div style="text-align: justify;">kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas, dan ekuitas. Risiko volatilitas harga yang dihadapi ini dikenal sebagai risiko pasar.</div><div style="text-align: justify;">Para pelaku pasar cenderung tidak berani mengambil risiko. Perantara jasa keuangan dan pencipta pasar memberikan respons dengan menciptakan produk keuangan yang memungkinkan seorang pelaku pasar untuk mengalihkan risiko perubahan harga tak terduga kepada orang lain-pihak lawan.</div><div style="text-align: justify;">Risiko pasar terdapat dalam berbagai bentuk, Risiko-risiko lainnya :</div><div style="text-align: justify;">• Risiko likuiditas timbul karena tidak semua produk manajemen risiko keuangan dapat diperdagangkan secara bebas. Pasar yang sangat tidak likuid ini misalnya seperti real estate dan saham dengan kapitalisasi kecil.</div><div style="text-align: justify;">• Diskontinuitas pasar mengacu pada risiko bahwa pasar tidak selalu menimbulkan perubahan harga secara bertahan. Kejatuhan pasar saham pada tahun 2000 merupakan suatu contoh kasus.</div><div style="text-align: justify;">• Risiko kredit merupakan kemungkinan bahwa pihak lawan dalam kontrak manajemen risiko tidak dapat memenuhi kewajibannya. Sebagai contoh , pihak lawan yang menyepakati penukaran euro Prancis menjadi dolar Kanada mungkin gagal untuk menyerahkan euro pada tanggal yang dijanjikan. </div><div style="text-align: justify;">• Risiko regulasi adalah risiko yang timbul karena pihak otoritas publik melarang penggunaan suatu produk keuangan untuk tujuan tertentu. Sebagai contoh bursa efek Kuala Lumpur tidak mengizinkan penggunaan shrot sales sebagai alat lindung nilai terhadap penurunan harga ekuitas.</div><div style="text-align: justify;">• Risiko pajak merupakan risiko bahwa transaksi lindung nilai tertentu tidak dapat memperoleh perlakuan pajak yang diinginkan. Sebagai contoh, perlakuan kerugian valuta asing sebagai keuntungan modal ketika laba biasa lebih disukai.</div><div style="text-align: justify;">• Risiko akuntansi adalah peluang bahwa suatu transaksi lindung nilai tidak dapat dicatat sebagai bagian dari transaksi yang hendak dilindung nilai. Contohnya adalah ketika keuntungan atas lindung nilai terhadap komitmen pembelian diperlakukan sebgaai “laba lain-lain” dan bukan sebagai pengurang biaya pembelian.</div><div style="text-align: justify;">MENGAPA MENGELOLA RISIKO KEUANGAN ? </div><div style="text-align: justify;">Pertumbuhan jasa manajemen risiko yang cepat menunjukkan bahwa manajemen dapat meningkatkan nilai perusahaan dengan mengendalikan risiko keuangan. Jika nilai perusahaan menyamai nilai kini arus kas masa depannya, manajemen potensi risiko yang aktif dapat dibenarkan dengan beberapa alasan. </div><div style="text-align: justify;">Pertama, manajemen eksposur membantu dalam menstabilkan ekspektasi arus kas perusahaan. Aliran arus kas yang lebih stabil dapat meminimalkan kejutan laba sehingga meningkatkan nilai kini ekspektasi arus kas. Manajemen eksposur yang aktif memungkinkan perusahaan untuk berkonsentrasi pada risiko bisnisnya yang utama.</div><div style="text-align: justify;">Para pemberi pinjaman, karyawan dan pelanggan juga memperoleh manfaat dari manajemen eksposur. Akhirnya karena kerugian yang ditimbulkan oleh risiko harga dan suku bunga tertentu dialihkan kepada pelanggan dalam bentuk harga yang lebih tinggi, manajemen eksposur membatasi risiko yang dihadapi oleh konsumen.</div><div style="text-align: justify;">PERANAN AKUNTANSI </div><div style="text-align: justify;">Akuntan manajemen membantu dalam mengidentifikasikan eksposur pasar, mengkuantifikasi keseimbangan yang terkait dengan strategi respons risiko alternatif, mengukur potensi yang dihadapi perusahaan terhadap risiko tertentu, mencatat produk lindung nilai tertentu dan mengevaluasi efektivitas program lindung nilai.</div><div style="text-align: justify;">A. Identifikasi Risiko Pasar</div><div style="text-align: justify;">Kerangka dasar yang bermanfaat untuk mengidentifikasikan berbagai jenis risiko market yang berpotensi dapat disebut sebagai pemetaan risiko. Kerangka ini diawali dengan pengamatan atas hubungan berbagai risiko pasar terhadap pemicu nilai suatu perusahaan dan pesaingnya. Dan biasanya disebut sebagai kubus pemetaan risiko. Istilah pemicu nilai mengacu pada kondisi keuangan dan pos-pos kinerja operasi keuangan utama yang mempengaruhi nilai suatu perusahaan. Risiko pasar mencakup risiko kurs valuta asing dan suku bunga, serta risiko harga komoditas dan eukuitas. Dimensi ketiga dari kubus pemetaan risiko, melihat kemungkinan hubungan antara risiko pasar dan pemicu nilai untuk masing-masing pesaing utama perusahaan.</div><div style="text-align: justify;">Jika seorang pesaing membeli topi bisbol dari luar negeri dan mata uang negara sumber pembelian mengalami penurunan nilai relatif terhadap mata uang negara anda, maka perubahan ini dapat menyebabkan pesaing anda mampu untuk menjual dengan harga yang lebih rendah daripada anda. Ini disebut sebagai risiko kompetitif mata uang yang dihadapi .</div><div style="text-align: justify;">B. Menguantifikasi Penyeimbangan</div><div style="text-align: justify;">Peran lain yang dimainkan oleh para akuntan dalam proses manajemen risiko meliputi proses kuantifikasi penyeimbangan yang berkaitan dengan alternatif strategi respons risiko. Akuntan harus mengukur manfaat dari lindung dinilai dan dibandingkan dengan biaya plus biaya kesempatan berupa keuntungan yang hilang dan berasal dari spekulasi pergerakan pasar</div><div style="text-align: justify;">C. Manajemen Risiko di Dunia dengan Kurs Mengambang Risiko kurs valuta asing (valas) adalah salah satu bentuk risiko yang paling umum </div><div style="text-align: justify;">dan akan dihadapi oleh perusahaan multinasional. Dalam dunia kurs mengambang, manajemen risiko mencakup : 1) antisipasi pergerakan kurs, 2) pengukuran risiko kurs valuta asing yang dihadapi perusahaan, 3) perancangan strategi perlindungan yang memadai, dan 4) pembuatan pengendalian manajemen risiko internal.</div><div style="text-align: justify;">1. Peramalan atas Perubahan Kurs</div><div style="text-align: justify;">Informasi yang sering kali digunakan dalam membuat peramalan kurs (yaitu depresiasi mata uang) berkaitan dengan perubahan dalam faktor-faktor berikut ini :</div><div style="text-align: justify;">• Perbedaan Inflasi (inflation differential). Kebijakan moneter (monetery policy)</div><div style="text-align: justify;">• Neraca Perdagangan (balance of trade) </div><div style="text-align: justify;">• Neraca pembayaran (balance of payment) </div><div style="text-align: justify;">• Cadangan moneter dan kapasitas utang luar negeri (international monetary reserve and debt capacity) </div><div style="text-align: justify;">• Anggaran nasional (national budget) </div><div style="text-align: justify;">• Kurs forward (forward exchange quotations)</div><div style="text-align: justify;">• Kurs tidak resmi (unofficial rates) </div><div style="text-align: justify;">• Perilaku mata uang terkait (behavior of related currencies) </div><div style="text-align: justify;">• Perbedaan suku bunga (interest rate differentials) </div><div style="text-align: justify;">• Harga opsi ekuitas luar negeri (foreign equity option prices)</div><div style="text-align: justify;">Faktor politik sangat mempengaruhi nilai mata uang di banyak negara. Respons politik terhadap tekanan devaluasi atau revaluasi sering kali menghasilkan pengukuran untuk sementara waktu (temporer) dan bukan penyesuaian kurs. Pengukuran temporer ini meliputi pajak tertentu, kontrol impor, insentif ekspor, dan kontrol mata uang .</div><div style="text-align: justify;">Kurs pasar kini (yaitu kurs forward) menunjukkan adanya konsensus dari seluruh pelaku pasar atas kurs valuta asing di masa mendatang. Kurs forward merupakan estimasi terbaik yang ada untuk kurs di masa mendatang. Acaknya perubahan kurs valas mencerminkan perbedaan opini atas kurs di kalngan pelaku pasar.</div><div style="text-align: justify;">2. Manajemen Potensi Risiko </div><div style="text-align: justify;">Menyusun struktur permasalah perusahaan untuk meminimalkan pengaruh buruk kurs memerlukan informasi mengenai potensi terhadap risiko valas yang dihadapi. Potensi terhadap risiko valas timbul apabila perubahan kurs valas juga mengubah nilai aktiva bersih, laba dan arus kas suatu perusahaan. Pengukuran akuntansi tradisional terhadap potensi risiko valas ini berpusat pada dua jenis potensi risiko: translasi dan transaksi.</div><div style="text-align: justify;">Potensi Risiko Translasi</div><div style="text-align: justify;">Potensi risiko translasi mengukur pengaruh perubahan kurs valas terhadap nilai ekuivalen mata uang domestik atas aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing yang dimiliki oleh perusahaan. Sebagai contoh, sebuah induk perusahaan AS yang mengoperasikan anak perusahaan yang dimiliki sepenuhnya di ekuador (dengan mata uang fungsional dolar AS) mengalami perubahan nilai dolar atas aktiva moneter bersih di ekuador jika nilai tukar AS mengalami perubahan relatif terhadap dolar. Aktiva atau kewajiban dalam mata uang asing menghadapi potensi risiko kurs jika suatu perubahan dalam kurs menyebabkan nilai ekuivalen dalam mata uang induk perusahaan berubah.</div><div style="text-align: justify;">Kelebihan antara aktiva terpapar risiko dengan kewajiban terpapar (yaitu pos-pos dalam mata uang asing yang ditranslasikan berdasarkan kurs kini ) menyebabkan timbulnya posisi aktiva terpapar bersih. Potensi ini disebut potensi risiko positif. Devaluasi mata uang asing relatif terhadap mata uang pelaporan menimbulkan kerugian translasi. Revaluasi mata uang asing menghasilkan keuntungan translasi. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki posisi kewajiban terpapar bersih atau potensi risiko negatif apabila kewajiban terpapar melebihi aktiva terpapar. Devaluasi mata uang asing menyebabkan timbulnya keuntungan translasi. Revaluasi mata uang asing menyebabkan kerugian translasi.</div><a href="http://3.bp.blogspot.com/-xz4IUfQPr90/TclGDPNPMFI/AAAAAAAAAH4/ug7uXRL5thA/s1600/1.JPG" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"><img style="text-align: justify;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; cursor: pointer; width: 320px; height: 190px; " src="http://3.bp.blogspot.com/-xz4IUfQPr90/TclGDPNPMFI/AAAAAAAAAH4/ug7uXRL5thA/s320/1.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5605088232674898002" /></a><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Laporan multi mata uang juga memungkinkan induk perusahaan untuk menggabungkan laporan potensi risiko yang serupa dari seluruh anak perusahaan luar negerinya dan melakukan analisis secara terus menerus potensi risiko translasi di seluruh dunia berdasarkan mata uang nasional. Analisis ini sangat membantu khususnya jika manager lokal bertanggungjawab terhadap perlindungan atas potensi risiko tranlasi.</div><div style="text-align: justify;">Potensi Risiko Transaksi</div><div style="text-align: justify;">Potensi risiko transaksi berkaitan dengan keuntungan dan kerugian nilai tukar valuta asing yang timbul dari penyelesaian transaksi yang berdenominasi dalam mata uang asing. Tidak seperti keuntungan dan kerugian translasi, keuntungan dan kerugian transaksi memiliki dampak langsung terhadap arus kas. </div><div style="text-align: justify;">Kontrol terpusat terhadap keseluruhan potensi risiko mata uang suatu perusahaan masih dimungkinkan. Agar terlaksana, masing-masing perusahaan afiliasi luar negeri harus mengirimkan laporan potensi risiko multi mata uang kepada kantor pusat perusahaan secara terus menerus. Sekali potensi risiko telah digabungkan berdasarkan mata uang dan negara, perusahaan dapat melakukan kebijakan lindung nilai terkoordinasi secara terpusat untuk menghilangkan kerugian potensial.</div><div style="text-align: justify;">Potensi risiko Akuntansi versus Ekonomi Ini merupakan pengaruh perubahan nilai mata uang terhadap kinerja operasi dan arus kas masa depan perusahaan. Misalnya, jumlah aktiva terpapar anak perusahaan sebesar $ 25.000 dan jumlah kewajiban terpapar sebesar $ 7.500, Selisihnya adalah potensi risiko bersih yaitu sebesar $ 17.500. Berdasarkan laporan ini seorang manajer keuangan dapat memutuskan untuk melakukan lindung nilai atas posisi ini dengan menjual sebanyak 17,5 juta dolar Australis dalam pasar forward mata uang.</div><div style="text-align: justify;">Laporan potensio risiko tradisional mempertimbangkan pengaruh perubahan kurs terhadap saldo akun per tanggal laproan keuangan. Laporan aurs kas multi mata uang menekankan potensi risiko yang dihasilkan oleh perubahan kurs selama periode anggaran yang berlaku. </div><div style="text-align: justify;">Istilah potensi risiko ekonomi menunjukkan bahwa perubahan kurs mempengaruhi posisi kompetitif perusahaan dengan mengubah harga masukan dan keluaran perusahaan relatif terhadap harga kompetitor luar negeri. Potensi risiko ekonomi atau operasi sedikit terkait atau tidak memiliki kaitan dengan potensi risiko translasi atau transaksi. Dengan demikian pengelolaan atas potensi risiko semacam itu memerlukan teknologi lindung nilai yang lebih bersifat strategis dan bukan taktis.</div><div style="text-align: justify;">Perusahaan dapat memilih untuk lindung nilai struktural yang mencakup pemilihan atau relokasi tempat manufaktur untuk mengurangi potensi risiko operasi usaha secara keseluruhan. Sebagai alternatif, induk perusahaan dapat mengambil pendekatan portofolio untuk pengurangan risiko dengan memilih jenis-jenis usaha yang dapat mengurangi potensi risiko yang dihadapi.</div><div style="text-align: justify;">Pengukuran potensi risiko operasi yang tepat memerlukan pemahaman struktur pasar di mana perusahaan dan pesaingnya melakukan kegiatan usaha, serta pengaruh kurs riil (sebagai kebalikan dari nominal). Pengaruh ini sukar untuk diukur. Karena potensi risiko operasi cenderung berada dalam periode waktu yang lama, ketidak pastian dalam hal dapat diukur atau tidak, dan tidak berdasarkan pada komitmen secara terbuka, maka akuntan harus menyediakan informasi yang mencakup berbagai fungsi operasi dan periode waktu.</div><div style="text-align: justify;">Strategi Perlindungan Sekali potensi risiko kurs yang dihadapi dapat diidentifikasikan, langkah berikutnya adalah merancang strategi lindung nilai untuk meminimalkan atau menghilangkan potensi risiko tersebut. </div><div style="text-align: justify;">Strategi ini mencakup :</div><div style="text-align: justify;">• Lindung Nilai Neraca</div><div style="text-align: justify;">Dapat mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan dengan menyesuaikan tingkatan dan nilai denominasi moneter aktiva dan kewajiban perusahaan yang terpapar. Metode lindung nilai potensi risiko perusahaan positif lainnya dalam sebuah anak perusahaan yang berlokasi di negara yang rentan terhdap devaluasi meliputi :</div><div style="text-align: justify;">1. Mempertahankan saldo kas dalam mata uang lokal sebesar tingkat minimum yang diperlukan untuk mendukung operasi yang berjalan.</div><div style="text-align: justify;">2. Mengembalikan laba yang di atas jumlah yang diperlukan untuk ekspansi modal kepada induk perusahaan. </div><div style="text-align: justify;">3. Mempercepat (memastikan-leading) penerimaan dan piutang dagang yang beredar dalam mata uang lokal. </div><div style="text-align: justify;">4. Menunda (memperlambat-lagging) pembayaran utang dalam mata uang lokal.</div><div style="text-align: justify;">5. Mempercepat pembayaran utang dalam mata uang asing. </div><div style="text-align: justify;">6. Menginvestasikan kelebihan utang tunai ke dalam persediaan dan aktiva lainnya dalam mata uang lokal yang tidak terlalu terpengaruh oleh kerugian devaluasi. </div><div style="text-align: justify;">7. Berinvestasi dalam aktiva di luar negeri dengan mata uang yang kuat.</div><div style="text-align: justify;">• Lindung Nilai Operasional Bentuk perlindungan risiko ini berfokus pada variabel variabel yang mempengaruhi pendapat dan beban dalam mata uang asing. Pengendalian biaya yang lebih ketat memungkinkan margin keselamatan yang lebih besar terhadap potensi kerugian mata uang. </div><div style="text-align: justify;">• Lindung Nilai Struktural Lindung nilai ini mencakup relokasi tempat manufaktur untuk mengurangi potensi risiko yang dihadapi perusahaan atau mengubah negara yang menjadi sumber bahan mentah atau komponen manufaktur.</div><div style="text-align: justify;">• Lindung Nilai Kontraktual, Berbagai instrumen lindung nilai kontraktual telah dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada para manajer dalam mengelola potensi risiko valuta asing yang dihadapi.</div><div style="text-align: justify;">Kebanyakan instrumen keuangan ini adalah derivatif , dan bukan merupakan instrumen dasar. Instrumen keuangan dasar, seperti perjanjian pembelian kembali (piutang), obligasi, dan modal saham, memenuhi definisi akuntansi konvensional untuk aktiva, kewajiban, dan ekuitas pemilik. Instrumen derivatif merupakan perjanjian kontraktual yang memberikan hak atau kewajiban khusus dan memperoleh nilainya dan instrumen keuangan atau komoditas lainnya. Banyak di antaranya didasarkan pada peristiwa yang bersifat kontijensi.</div><div style="text-align: justify;">Akuntansi untuk Produk Lindung Nilai Merupakan kontrak atau instrumen keuangan yang memungkinkan penggunaanya </div><div style="text-align: justify;">untuk meminimalkan, menghilangkan, atau paling tidak mengalihkan risiko pasar pada pundak pihak lain. Produk ini mencakup antara lain kontrak forward, future, swap, opsi, dan gabungan dari ketiganya. Untuk memahami pentingnya akuntansi lindung nilai, dicontohkan beberapa praktik akuntansi lindung nilai yang dasar. Komponen dasar laporan keuangan (tanpa pajak)</div><a href="http://1.bp.blogspot.com/-uttJ_dl5mGE/TclGcst7RhI/AAAAAAAAAIA/wJV4tP4Bbc0/s1600/2.JPG" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"><img style="text-align: justify;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; cursor: pointer; width: 320px; height: 152px; " src="http://1.bp.blogspot.com/-uttJ_dl5mGE/TclGcst7RhI/AAAAAAAAAIA/wJV4tP4Bbc0/s320/2.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5605088670093362706" /></a><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Para analis biasanya memusatkan perhatian pada operasi ketika mengevaluasi seberapa baik manajemen telah menjalankan usaha intinya. Laba bersih mencakup pengaruh kejadian luar biasa atau peristiwa jarang terjadi yang cukup membingungkan.</div><div style="text-align: justify;">Perlakuan akuntansi untuk derivatif keuangan yang telah diterima secara internasional adalah menetapkan nilai produk menurut pasar dengan timbul keuntungan atau kerugian yang diakui sebagai bagian dari laba nonoperasi. Beberapa kriteria lindung nilai yang memadai, mencakup hal-hal berikut:</div><div style="text-align: justify;">1. Pos-pos yang sedang dilindungi nilai menimbulkan risiko pasar yang harus dihadapi perusahaan</div><div style="text-align: justify;">2. Perusahaan mendeskripsikan strategi lindung nilai </div><div style="text-align: justify;">3. Perushaan menentukan instrumen yang akan digunakan untuk lindung nilai </div><div style="text-align: justify;">4. Perusahaan mencatat alasannya mengapa lindung nilai yang dilakukan kemungkinan besar akan efektif dilakukan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kontrak Forward Valas Kontrak forward valuta merupakan perjanjian untuk mengirimkan atau menerima jumlah mata uang tertentu yang dipertukarkan dengan mata uang domestik, pada suatu tanggal di masa mendatang. Perbedaan antara kurs forward dan kurs spot yang berlaku pada tanggal kontrak forward menimbulkan asanya premium (apabila kurs forward>kurs spot) atau diskon (kurs forward</div><kurs kontrak="" forward="" juga="" menimbulkan="" keuntungan="" atau="" kerugian="" transaksi="" apabila="" kurs="" pada="" tanggal="" berbeda="" dari="" yang="" berlaku="" laporan="" keuangan="" interim="" tangal="" future="" merupakan="" komitmen="" untuk="" membeli="" menyerahkan="" sejumlah="" mata="" uang="" asing="" suatu="" tertentu="" di="" masa="" depan="" dengan="" harga="" digunakan="" penyelesaian="" tunai="" dan="" dapat="" dibatalkan="" sebelum="" pengiriman="" melakukan="" penyeimbang="" instrumen="" perjanjian="" dalam="" bentuk="" berisi="" provisi="" terkait="" ukuran="" diperdagangkan="" sebuah="" dinilai="" berdasarkan="" nilai="" pasar="" akhir="" tiap="" hari="" harus="" ketentuan="" margin="" atas="" ini="" penambahan="" sedangkan="" pembayaran="" berspekulasi="" antisipasi="" pergerakan="" memanfaatkan="" anomali="" jangka="" pendek="" penetapan="" opsi="" memberikan="" hak="" kepada="" pembeli="" menjual="" pihak="" penjual="" kadaluwarsa="" telah="" jenis="" eropa="" hanya="" dieksekusi="" amerika="" dieksekui="" kapan="" saja="" hingga="" call="" membayar="" premium="" manfaatnya="" jika="" aktiva="" mendasari="" lebih="" tinggi="" daripada="" eksekusi="" saat="" jatuh="" put="" memperoleh="" manfaat="" menurun="" bawah="" mengelola="" misalnya="" seorang="" pedagang="" yakin="" bahwa="" euro="" akan="" mengalami="" kenaikan="" ia="" naked="" seandainya="" apresiasi="" tadi="" mengeksekusi="" selisih="" antara="" kini="" dikurangi="" membatasi="" risiko="" penurunan="" bull="" strategi="" perdagangan="" mencakup="" secara="" bersamaan="" serupa="" dibayarkan="" rendah="" sebagian="" diimbangi="" jumlah="" diterima="" penjualan="" berharga="" profit="" maksimum="" diperoleh="" disini="" adalah="" perbedaan="" bersih="" yaitu="" angka="" potensial="" terhadap="" mengabaikan="" straddle="" termin="" pembuat="" pertaruhan="" tidak="" berubah="" banyak="" selama="" pendapatan="" pembuatan="" berisiko="" cukup="" sehingga="" menyebabkan="" satu="" kedua="" maka="" potensi="" menjadi="" swap="" pertukaran="" dimasa="" dua="" ditentukan="" uanga="" memungkinkan="" perusahaan="" mendapatkan="" akses="" modal="" didapat="" diakses="" biaya="" relatif="" lindung="" timbul="" kegiatan="" usaha="" perlakuan="" akuntansi="" fasb="" menrbitkan="" fas="" diklarifikasi="" melalui="" 149="" bulan="" april="" pendekatan="" tunggal="" komprehensif="" derivatif="" ifrs="" dahulu="" baru="" panduan="" pertama="" kalinya="" tuntunan="" universal="" derifatif="" kebanyakan="" sifatnya="" diperlakukan="" sebagai="" pos="" luar="" situasi="" penuh="" hatian="" cavent="" dirasakn="" oleh="" para="" pembaca="" berupaya="" mengukur="" volume="" penggunaan="" dasar="" standar="" seluruh="" dicatat="" neraca="" sebesar="" termasuk="" melekat="" utama="" yan="" perubahan="" wajar="" bukanlah="" keduanya="" diakui="" laba="" direncanakan="" terdapat="" tiga="" hubungan="" hendak="" fair="" menckup="" kewajiban="" investasi="" operasi="" negeri="" arus="" kas="" berdenominasi="" valas="" diperkirajkan="" haruslah="" sangat="" efektif="" agar="" layak="" tepat="" mengimbangi="" sesuatu="" dilindungi="" terdokumentasi="" lengkap="" demi="" dala="" belum="" isntrumen="" dimasukkan="" segera="" posisi="" terpapar="" awalnya="" seperti="" perkiraan="" bagian="" diperkirakan="" terjadi="" iru="" mempengaruhi="" isu="" praktik="" berkaitan="" penentuan="" wallace="" menyebutkan="" adanya="" empat="" cara="" sedang="" penggunakan="" spot="" tukar="" kekurs="" model="" kompleksitas="" pelaporan="" semakin="" meningkat="" dianggap="" berati="" korelasi="" negatif="" sempurna="" perubahandalam="" dilindung="" hal="" menunjukkan="" kisaran="" merekomendasikan="" ditangguhkan="" sebelumnya="" berjalan="" memunculkn="" kembali="" volatilitas="" diinginkan="" kedalam="" dilaporkan="" mengasumsi="" diskon="" sebagi="" beban="" pengaruh="" mengabakan="" komisi="" a="" href="http://1.bp.blogspot.com/-7rR61gcVaWI/TclGvm-72XI/AAAAAAAAAII/fvGsBetw7R4/s1600/3.JPG" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"><img style="text-align: justify;display: block; margin-top: 0px; margin-right: auto; margin-bottom: 10px; margin-left: auto; cursor: pointer; width: 320px; height: 114px; " src="http://1.bp.blogspot.com/-7rR61gcVaWI/TclGvm-72XI/AAAAAAAAAII/fvGsBetw7R4/s320/3.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5605088994971605362" /><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Keuntungan atas kontrak forward secara efektiff telah mengimbangi devaluasi nilai peso. Perkiraan margin kotor dan laba operasi dapat dibuat. Diskon kontrak forward merupakan biaya atas lindung nilai risiko valas.</div><div style="text-align: justify;">Tampilan diatas juga dapat terjadi dalam bentuk perkiraan akan dilakukan penjualan ekspor. Harapan ini bukanlah hasil dari transaksi masa lalu ataupun juga bukan hasil dari komitmen penjualan perusahaan. Ini merupakan bentuk arus kas masa depan yang tidak pasti (antisipasi transaksi). Dengan demikian, keuntungan atau kerugian atas kontrak forward untuk melakukan lindung nilai terhadap perkiraan penerimaan dalam peso pada awalnya akan dicatat dalam ekuitas sebagi bagian dari laba komprehensif. Jumlah ini akan direklasifikasikan menjadi labab kini di dalam periode saat penjualan ekspor benar-benar dilakukan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">LINDUNG NILAI INVESTASI BERSIH DALAM OPERASI LUAR NEGERI</div><div style="text-align: justify;">Kapan saja sebuah anak perusahaan luar negeri yang memiliki posisi aktiva bersih terpapar hendak dikonsolidasikan dengan induk perusahaan, maka akan timbul kerugian translasi jika nilai uang asing mengalami penurunan relatif terhadap mata uang induk perusahaan. Kerugian translasi juga terjadi jika anak perusahaanluar negeri memiliki posisi kewajiban bersih terpapar dan nilai mata uang asing meningkat relatif terhadap mata uang induk perusahaan. Salah satu cara untuk meminimalkan kerugian ini adalah dengan membeli kontrak forward. Strategi ini berarti menggunakan keuntungan transaksi yang direalisasikan dari kontrak forward untuk mengimbangi kerugian translasi.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BERSPEKULASI DALAM MATA UANG ASING</div><div style="text-align: justify;">Peluang untuk meningkatkan laba dilaporkan dengan menggunakan kontrak forward dan opsi dalam pasar valas. Kontrak forward yang dibeli untuk spekulasi pada awalnya dicatat sebesar kurs forward. (Kurs forward merupakan indikator kurs spot yang terbaik yang berlaku jika kontrak telah jatuh tempo). Keuntungan atau kerugian translasi yang diakui sebelum penyelesaian bergantung pada antara kurs forward awal dan kurs yang tersedia untuk periode kontrak yang tersisa.</div><div style="text-align: justify;">Kesulitan dalam pengukuran nilai wajar dan perubahan dalam nilai instrumen lindung nilai terjadi apabila dervatif keuangan tidak diperdagangkan secara aktif. Sebagi contoh, pengukuran keuntungan atau kerugian yang berkaitan dengan kontrak opsi akan bergantung pada apakah opsi tersebut diperdagangkan pada suatu bursa efek utama atau di luar bursa utama. Penilaian opsi dapat dengan mudah dilakukan jika opsi dicatat pada sebuah bursa efek utama. Penilaian akan lebih sulit dilakukan jika opsi diperdagangkan melaui perntara. (over-the –counter). Disini pada umumnya akan digunakan rumus penentuan harga secara matematis. Model penentuan harga opsi yang disebut model Black-Scholes dapat digunakan untuk menentukan nilai opsi pada suatu waktu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">PENGUNGKAPAN</div><div style="text-align: justify;">Pengungkapan yang diwajibkan oleh FAS 133 dan IAS 39 sedikit banyak telah menyelesaikan masalah ini. Pengungkapan itu antara lain: </div><div style="text-align: justify;">• Tujuan dan strategi manajemen risiko untuk melakukan transaksi lindunga nilai</div><div style="text-align: justify;">• Deskripsi pos-pos yang dilindung nilai </div><div style="text-align: justify;">• Identifikasi risiko pasar dari pos-pos yang dilindung nilai </div><div style="text-align: justify;">• Deskripsi mengenai instrumen lindung nilai </div><div style="text-align: justify;">• Jumlah yang tidak dimasukkan dalam penilaian efektivitas lindung nilai </div><div style="text-align: justify;">• Justifikasi awal (apriori) bahwa hubungan lindung nilai tersebut akan sangat afektif untuk meminimalkan risiko pasar </div><div style="text-align: justify;">• Penilai berjalan mengenai efektivitas lindung nilai aktual dari seluruh derivatif yang </div><div style="text-align: justify;">digunakan selama periode berjalan Kendali Keuangan Setiap strategi manajemen risiko keuangan harus mengevaluasi efektifitas program lindung nilai. Umpan balik dari system evaluasi yang berjalan akan membantu untuk menyusun pengalaman kelembagaan dalam praktik manajemen risiko. Penilaian kinerja program manajemen risiko juga memberikan informasi mengenai kapan strategi yang ada sudah tidak lagi tepat untuk dilakukan.</div><div style="text-align: justify;">Poin-poin pengendalian Keuangan Sistem evaluasi kinerja terbukti bermanfaat dalam berbagai sektor. Sektor ini mencakup, tetapi tidak terbatas pada, bagian treasuri perusahaan, pembelian dan anak perusahaan luar negeri. Kontrol terhadap bagian treasuri perusahaan mencakup pengukuran kinerja seluruh prodram manajemen risiko nilai tukar, mengidentifikasikan lindung nilai yang digunakan, dan pelaporan hasil lindung nilai. Sistem evaluasi tersebut juga mencakup dokumentasi atas bagaimana dan sejauh apa bagian trasuri perusahaan membantu unit usaha lainnya dalam organisasi itu. </div><div style="text-align: justify;">Dalam banyak organisasi, manajemen risiko valuta asing tersentralisasi pada kantor pusat perusahaan. Hal ini memungkinkan para manajer anak perusahaan untuk berkonsentrasi pada usaha intinya. Namun demikian, ketika membandingkan hasil aktual dan hasil yang diperkirakan, sistem evaluasi harus memiliki acuan yang digunakan untuk membandingkan keberhasilan perlindungan risiko perusahaan.</div><div style="text-align: justify;">ACUAN YANG TEPAT Standar yang tepat yang digunakan untuk menilai kinerja aktual merupakan bagian yang diperlukan dalam setiap sistem penilaian kinerja. Dalam manajemen risiko valuta asing, pertanyaan-pertanyaan berikut ini harus dipertimbangkan ketika hendak memilih sebuah acuan.</div><div style="text-align: justify;">• Apakah acuan yang tepat mewakili suatu kebijakan yang seharusnya diikuti?</div><div style="text-align: justify;">• Apakah acuan ini dapat diperjelas di bagian awal? </div><div style="text-align: justify;">• Apakah acuan ini memberikan strategi dengan biaya yang lebih rendah dibandingkan alternatif lainnya?</div><div style="text-align: justify;">Jika program manajemen risiko valas tersentralisasi, maka acuan yang tepat dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan program perlindungan risiko perusahaan merupakan program yang dapat diimplementasikan oleh manajemen setempat. Perusahaan yang menolak risiko valuta asing secara otomatis mungkin melakukan lindung nilai terhadap potensi risiko luar negeri yang mungkin dihadapi melalui pasar forward atau peminjaman dalam mata uang lokal.Kinerja suatu produk lindung nilai tertentu (seperti swap mata uang), atau kinerja seorang manajer risiko, akan dinilai dengan membandingkan imbalan ekonomi yang dihasilkan dari transaksi yang secara aktif dilindung nilai dengan imbalan ekonomi yang seharusnya akan diperoleh seandainya suatu perlakuan acuan telah digunakan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sistem Pelaporan</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Sistem pelaporan risiko keuangan harus dapat merekonsiliasikan sistem pelaporan internal. Hal ini umumnya merupakan wilayah kekuasaan departemen kontroler perusahaan. Pendekatan tim merupakan cara yang efektif dalam merumuskan tujuan risiko keuangan, standar kinerja, serta sistempengawasan dan pelaporan. Manajemen risiko keuangan merupakan contoh utama di mana keuangan perusahaan dan akuntansi sangat berkaitan erat.</div></kurs>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-1128730519147927312011-04-01T20:29:00.003+07:002011-05-23T14:25:07.582+07:00Sujud Bikin Cerdas<div style="text-align: justify;">Sujud Bikin Cerdas</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Shalat adalah amalan ibadah yang paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan-gerakannya sudah sangat melekat dengan gestur (gerakan khas tubuh) seorang muslim. Namun, pernahkah terpikirkan manfaat masing-masing gerakan? Sudut pandang ilmiah menjadikan Shalat gudang obat bagi berbagai jenis penyakit!</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Saat seorang hamba telah cukup syarat untuk mendirikan Shalat, sejak itulah ia mulai menelisik makna dan manfaatnya. Sebab Shalat diturunkan untuk menyempurnakan fasilitasNya bagi kehidupan manusia. Setelah sekian tahun menjalankan Shalat, sampai di mana pemahaman kita mengenainya?</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">TAKBIRATUL IHRAM</div><div style="text-align: justify;">Postur: berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Manfaat: Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke s! eluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot Bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">RUKUK</div><div style="text-align: justify;">Postur: Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Manfaat: Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi Jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">I'TIDAL</div><div style="text-align: justify;">Postur: Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah, mengangkat kedua</div><div style="text-align: justify;">tangan setinggi telinga.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Manfaat: Ftidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancar.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">SUJUD</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Postur: Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Manfaat: Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma'ninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">DUDUK</div><div style="text-align: justify;">Postur: Duduk ada dua macam! , yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan tawarruk (tahiyyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Manfaat: Saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan. dengan benar, postur irfi mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai</div><div style="text-align: justify;">turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga. kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">SALAM</div><div style="text-align: justify;">Gerakan: Memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Manfaat: Relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala d! an menjaga kekencangan kulit wajah.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BERIBADAH secara, kontinyu bukan saja menyuburkan iman, tetapi mempercantik diri wanita luar dalam.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">PACU KECERDASAN</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Gerakan sujud dalam Shalat tergolong unik. Falsafahnya adalah manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof Sholeh, gerakan ini mengantar manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa? Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan darah. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Itu artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tumakninah dan kontinyu dapat memacu kecerdasan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Risetnya telah mendapat pengakuan dari Harvard Universitry, AS. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan masuk Islam setelah diam?diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">PERINDAH POSTUR</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Gerakan-gerakan dalam Shalat mirip yoga atau peregangan (stretching). Intinya untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan Shalat dibandingkan gerakan lainnya adalah Shalat menggerakan anggota tubuh lebih banyak, termasuk jari kaki dan tangan. Sujud adalah latihan kekuatan untuk otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">MUDAHKAN PERSALINAN</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Masih dalam pose sujud, manfaat lain bisa dinikmati kaum hawa. Saat pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot?otot perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama. Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila, otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">PERBAIKI KESUBURAN</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Setelah sujud adalah gerakan duduk. Dalam Shalat ada dua macam sikap duduk, yaitu duduk iftirosy (tahiyyat awal) dan duduk tawarruk (tahiyyat akhir). Yang terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga lubang, yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Saat duduk tawarruk, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi! ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">AWET MUDA</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pada dasarnya, seluruh gerakan Shalat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel?sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Gerakan terakhir, yaitu salam dan menengok ke anan dan ke kiri punya pengaruh besar pada kekencangan. kulit wajah. Gerakan ini tak ubahnya relaksasi wajah dan leher. Yang tak kalah pentingnya, gerakan ini menghindarkan wanita dari serangan migrain dan sakit kepala lainnya.</div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com3tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-14854009281301972412011-04-01T19:10:00.002+07:002011-05-23T14:25:40.934+07:00HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL<div style="text-align: justify;">HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL</div><div style="text-align: justify;">“Harmonisasi” merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam.</div><div style="text-align: justify;">Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standardisasi seolah-olah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplementasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka; tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.</div><div style="text-align: justify;">Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi (1) standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan); (2) pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek; dan (3) standar audit.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">SURVEI HARMONISASI INTERNASIONAL </div><div style="text-align: justify;">Keuntungan Harmonisasi Internasional</div><div style="text-align: justify;">Sebuah tulisan terbaru juga mendukung adanya suatu “GAAP global” yang terharmonisasi. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain:</div><div style="text-align: justify;">• Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.</div><div style="text-align: justify;">• Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.</div><div style="text-align: justify;">• Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.</div><div style="text-align: justify;">• Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.</div><div style="text-align: justify;">Kritik atas Standar Internasinoal Internasionalisasi standar akuntansi juga menuai kritik. Pada awal tahun 1971 </div><div style="text-align: justify;">(sebelum pembentukan IASC), beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya. </div><div style="text-align: justify;">Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespons terhadap susunan tekanan nasional, sosial, politik, dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar. Argumen terkait adalah perhatian politik nasional sering kali berpengaruh terhadap standar akuntansi dan bahwa pengaruh politik internasional tidak terhindari lagi akan menyebabkan kompromi standar akuntansi.</div><div style="text-align: justify;">Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk </div><div style="text-align: justify;">mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas: (1) rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik”/resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan. Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC). </div><div style="text-align: justify;">Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal. Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP AS untuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.</div><div style="text-align: justify;">Evaluasi Akhirnya, perbedaan nasional dalam faktor-faktor dasar yang menyebabkan </div><div style="text-align: justify;">perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit semakin sempit karena pasar modal dan produk menjadi semakin internasional. Banyak perusahaan yang secara sukarela telah menerapkan IFRS. Perusahaan-perusahaan ini melihat manfaat ekonomi dalam mengadopsi standar akuntansi dan pengungkapan yang kredibel di mata internasional.</div><div style="text-align: justify;">Penerapan Standar Internasional Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari (a) perjanjian internasional atau politis, (b) kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara profesional), atau (c) keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional. </div><div style="text-align: justify;">Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus jadi rujukan pertama (mempunyai keunggulan). Contohnya, perusahaan-perusahaan multinasional mungkin menggunakan standarstandar akuntansi internasional dan juga menerima dan menggunakan standar-standar nasional.</div><div style="text-align: justify;">BEBERAPA PERISTIWA PENTING DALAM SEJARAH PENENTUAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL 1959 – Jacob Kraayenhof, mitra pendiri sebuah firma akuntan independen Eropa yang </div><div style="text-align: justify;">utama, mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi internasional dimulai. 1961 – Groupe d’Etudes, yang terdiri dari akuntan profesional yang berpraktik, didirikan di </div><div style="text-align: justify;">Eropa untuk memberikan nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut akuntansi.</div><div style="text-align: justify;">1966 – Kelompok Studi Internasional Akuntan didirikan oleh institut profesional di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.</div><div style="text-align: justify;">1973 – Komite Standar Akuntansi Internasional ( International Accounting Standard Committee – IASC) didirikan.</div><div style="text-align: justify;">1976 – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Coorporation and Development – OECD) mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan Multinasional yang berisi panduan untuk “Pengungkapan Informasi”.</div><div style="text-align: justify;">1977 – Federasi Internasional Akuntan ( International Federation of Accounting – IFAC) didirikan.</div><div style="text-align: justify;">1977 – Kelompok Para Ahli yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan yang terdiri dari empat bagian mengenai Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan Transnasional.</div><div style="text-align: justify;">1978 – Komisi Masyarakat Eropa mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa.</div><div style="text-align: justify;">1981 – IASC mendirikan kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi nonanggota untuk memperluas masukan-masukan dalam pembuatan standar internasional.</div><div style="text-align: justify;">1984 – Bursa Efek London menyatakan bahwa pihaknya berharap agar perusahaanperusahaan yang mencatatkan sahamnya tetapi tidak didirikan di Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan standar akuntansi internasional.</div><div style="text-align: justify;">1987 – Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit.</div><div style="text-align: justify;">1989 – IASC mengeluarkan Draf Eksposur 32 mengenai perbandingan laporan keuangan. Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan diterbitkan oleh IASC.</div><div style="text-align: justify;">1995 – Dewan IASC dan Komisi Teknis IOSCO menyetujui suatu rencana kerja yang penyelesaiannya kemudian berhasil mengeluarkan IAS yang membentuk stau kelompok inti standar yang komprehensif. Keberhasilan dalam penyelesaian standarstandar ini memungkinkan Komisi Teknis IOSCO untuk merekomendasikan pengesahan IAS dalam pengumpulan Modal lintas batas dan keperluan pencatatan saham di seluruh pasar global.</div><div style="text-align: justify;">1995 – Komisi Eropa mengadopsi sebuah pendekatan baru dalam harmonisasi akuntansi yang akan memungkinkan penggunaan IAS oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham dalam pasar modal internasional.</div><div style="text-align: justify;">1996 – Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya “… mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan, secepat mungkin, standar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas”.</div><div style="text-align: justify;">1998 – IOSCO menerbitkan laporan “Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Pencatatan Saham Perdana bagi Emiten Asing”.</div><div style="text-align: justify;">1999 – Forum Internasional untuk Pengembangan Akuntansi ( International Forum on Accountancy Development – IFAD) bertemu untuk pertama kalinya pada bulan Juni.</div><div style="text-align: justify;">2000 – IOSCO menerima, secara keseluruhan, seluruh 40 standar inti yang disusun oleh IASC sebagai jawaban atas daftar keinginan IOSCO tahun 1993.</div><div style="text-align: justify;">2001 – Komisi Eropa mengusulkan sebuah aturan yang akan mewajibkan seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya pada suatu pasar yang diregulasi untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS selambatnya tahun 2005.</div><div style="text-align: justify;">2001 – Badan Standar Akuntansi Internasional ( International Accounting Standars Board – IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggung jawabnya per tanggal 1 April Standar IASB disebut sebagai Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan termasuk di dalamnya IAS yang dikeluarkan oleh IASC.</div><div style="text-align: justify;">2002 – Parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya harus mengikuti standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas ketentuan ini terhadap laporan keuangan perusahaanperusahaan yang tidak melakukan pencatatan saham dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian mengadopsi aturan yang memungkinkan hal ini tercapai.</div><div style="text-align: justify;">2002 – IASB dan FASB menandatangani “Perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi standar akuntansi internasional dan AS.</div><div style="text-align: justify;">2003 – Dewan Eropa menyetujui Direktif EU Keempat dan Ketujuh yang diamandemen, yang menghapuskan ketidakkonsistenan antara direktif lama dengan IFRS.</div><div style="text-align: justify;">2003 – IASB menerbitkan IFRS 1 dan revisi terhadap 15 IAS.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">SEKILAS MENGENAI ORGANISASI INTERNASIONAL UTAMA YANG MENDORONG HARMONISASI AKUNTANSI</div><div style="text-align: justify;">Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional: 1. Badan Standar Akuntansi International (IASB) 2. Komisi Uni Eropa (EU) 3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) 4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC) 5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar </div><div style="text-align: justify;">Internasional Akuntansi dan Pelaporan ( International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan ( United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD).</div><div style="text-align: justify;">6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).</div><div style="text-align: justify;">BADAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dahulu IASC, merupakan badan </div><div style="text-align: justify;">pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001 (Reorganisasi tersebut membuat IASC ke dalam suatu organisasi payung yang dibawahnya IASB melakukan pekerjaannya). Sebelum restrukturisasi, IASC mengeluarkan 41 Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan IASB adalah:</div><div style="text-align: justify;">1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan tertentu.</div><div style="text-align: justify;">2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.</div><div style="text-align: justify;">3. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.</div><div style="text-align: justify;">Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO IASB (dan dahulu IASC) telah berupaya untuk mengembangkan standar akuntansi </div><div style="text-align: justify;">yang akan diterima oleh badan pengatur surat berharga diseluruh dunia. Teknis IOSCO menyatakan persetujuannya dengan rencana kerja sebagai berikut:</div><div style="text-align: justify;">Dewan (IASC) telah mengembangkan suatu rencana kerja yang telah disetujui oleh Komite Teknis yang jika berhasil diselesaikan akan menghasilkan IAS yang terdiri dari satu set standar inti yang komprehensif. Penyelesaian standar yang komprehensif ini yang dapat diterima oleh Komite Teknis (IOSCO) memungkinkan persetujuan dari Komite Teknis untuk penggunaan IAS dalam mengumpulkan modal dan keperluan pencatatan saham lintas batas di seluruh pasar global. IOSCO telah menyetujui IAS 7, Laporan Arus Kas, dan telah memberikan indikasi kepada IASC bahwa 14 dari Standar Akuntansi Internasional yang ada sekarang tidak memerlukan perbaikan tambahan, asalkan standar ini lainnya berhasil diselesaikan.</div><div style="text-align: justify;">Struktur IASB yang Baru Dewan IASB membentuk suatu Kelompok Kerja Strategi (Strategy Working Party –</div><div style="text-align: justify;">SWP) yang mempertimbangkan bagaimana seharusnya strategi dan struktur IASC setelah menyelesaikan program kerja standar ini. Yang mendukung usulan struktur baru yang intinya adalah: (1) IASC akan didirikan sebagai sebuah organisasi independen; (2) organisasi tersebut akan terdiri dari dua badan utama, Perwalian dan Dewan, serta Komite Interpretasi Tetap (sekarang disebut sebagai Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional) dan Dewan Penasihat Standar; dan (3) perwalian akan menunjuk anggota dewan, melakukan pengawasan dan mengumpulkan dana yang diperlukan, sedangkan dewan memiliki tanggung jawab tunggal untuk penentuan standar akuntansi.</div><div style="text-align: justify;">IASB yang direstrukturisasi tersebut bertemu untuk pertama kalinya pada bulan April 2001. IASB, setelah direorganisasi, akan mencakup badan berikut.</div><div style="text-align: justify;">1. Badan Wali. IASB memiliki 19 wali: enam dari Amerika Utara, enam dari Eropa, empat dari wilayah Asia/Pasifik, dan tiga dari wilayah lain (tergantung dari penentuan keseimbangan geografis secara keseluruhan). </div><div style="text-align: justify;">2. Dewan IASB. Dewan menetapkan dan memperbaiki standar akuntansi keuangan dan pelaporan usaha. Tanggung jawabnya meliputi “memenuhi tanggung jawab untuk seluruh permasalahan teknis IASB termasuk penyusunan dan penerbitan Standar Akuntansi Internasional, Standar Pelaporan Keuangan Internasional, dan Draf Standar… serta persetujuan akhir atas interpretasi yang dikeluarkan oleh Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan”, dan menyetujui proposal proyek serta metode dan prosedur untuk mengembangkan standar. Tujuannya adalah untuk membina kemitraan dengan badan-badan nasional ini karena semuanya bekerja sama untuk mencapai konvergensi standar akuntansi di seluruh dunia. </div><div style="text-align: justify;">3. Dewan Penasihat Standar. Dewan Penasihat Standar, ditunjuk oleh Perwalian, terdiri dari “tiga puluh atau lebih anggota, yang memiliki latar belakang geografis dan profesional yang berbeda, yang ditunjuk untuk masa tiga tahun yang dapat diperbaharui”.</div><div style="text-align: justify;">4. Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC). IFRIC terdiri dari 12 anggota yang diangkat oleh perwalian. IFRIC menginterpretasikan “penerapan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam konteks Kerangka Dasar IASB,” menerbitkan rancangan interpretasi dan mengevaluasi komentar atasnya dan memperoleh persetujuan dewan untuk interpretasi akhir.</div><div style="text-align: justify;">Pengakuan dan Dukungan bagi IASB Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.</div><div style="text-align: justify;">Respons Komisi Pasar Modal AS terhadap IFRS Namun demikian, SEC juga menyatakan bahwa tiga kondisi harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum SEC dapat menerima standar IASB. Dengan menyatakan tiga kondisi ini (dalam daftar berikut), SEC telah menunjukkan flesibilitas besar dalam hal sejauh mana dapat menerima penggunaan IFRS oleh para emiten asing. 1. Standar harus mencakup bagian inti ketentuan akuntansi yang menentukan dasar akuntansi yang komprehensif dan secara umum dapat diterima. 2. Standar harus berkualitas tinggi, menghasilkan daya banding dan transparansi, serta memberikan pengungkapan penuh. 3. Standar harus diinterpretasikan dan diterapkan dengan ketat.</div><div style="text-align: justify;">Perbandingan antara IFRS dan Isi Prinsip Akuntansi Komprehensif Lainnya Berbagai analisis telah membandingkan IFRS dengan isi prinsip akuntansi lainnya. Proyek Perbandingan antara IASC dan GAAP AS merupakan bagian dari rencana FASB untuk aktivitas internasional, yang mencakup promosi daya banding internasional standar akuntansi. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memberikan informasi dalam menilai dapat diterimanya IAS untuk pencatatan surat berharga di Amerika Serikat. </div><div style="text-align: justify;">UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU) Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:</div><div style="text-align: justify;">• Perolehan modal dalam tingkat EU;</div><div style="text-align: justify;">• Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;</div><div style="text-align: justify;">• Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.</div><div style="text-align: justify;">Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set </div><div style="text-align: justify;">aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar. Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.</div><div style="text-align: justify;">Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).</div><div style="text-align: justify;">Apakah Upaya Harmonisasi EU telah Berhasil? Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap </div><div style="text-align: justify;">pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.</div><div style="text-align: justify;">Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan </div><div style="text-align: justify;">maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.</div><div style="text-align: justify;">Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS. </div><div style="text-align: justify;">Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of </div><div style="text-align: justify;">Securities Commissions IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:</div><div style="text-align: justify;">Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:</div><div style="text-align: justify;">• Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestik.</div><div style="text-align: justify;">• Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.</div><div style="text-align: justify;">• Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.</div><div style="text-align: justify;">Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.</div><div style="text-align: justify;">Tampilan 8-4 Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998) </div><div style="text-align: justify;">1. Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab.</div><div style="text-align: justify;">Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal. </div><div style="text-align: justify;">2. Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal.</div><div style="text-align: justify;">Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.</div><div style="text-align: justify;">3. Informasi Utama.</div><div style="text-align: justify;">Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan. </div><div style="text-align: justify;">4. Informasi Mengenai Perusahaan.</div><div style="text-align: justify;">Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.</div><div style="text-align: justify;">5. Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan.</div><div style="text-align: justify;">Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan. </div><div style="text-align: justify;">6. Direktur dan Manajemen.</div><div style="text-align: justify;">Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.</div><div style="text-align: justify;">7. Pemegang Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa.</div><div style="text-align: justify;">Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan. </div><div style="text-align: justify;">8. Informasi Keuangan.</div><div style="text-align: justify;">Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan.</div><div style="text-align: justify;">9. Penawaran.</div><div style="text-align: justify;">Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait. </div><div style="text-align: justify;">10. Informasi Tambahan.</div><div style="text-align: justify;">Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.</div><div style="text-align: justify;">FEDERASI INTERNASIONAL AKUNTAN (IFAC) IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum. </div><div style="text-align: justify;">Majelis IFAC, yang bertemu setiap 2,5 tahun memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun. </div><div style="text-align: justify;">Kebanyakan pekerjaan profesional IFAC dilakukan melalui komite tetap. Pada saat penulisan buku ini, komite tetap terdiri dari: 1. Badan Standar Audit dan Asuransi Internasional 2. Kesesuaian 3. Pendidikan 4. Etika 5. Akuntan Profesional dalam Bisnis 6. Sektor Publik 7. Auditor Transnasional</div><div style="text-align: justify;">Tampilan 8-5 Prinsip-Prinsip Pengungkapan dan Pelaporan Perkembangan yang Material yang Masih Berlaku</div><div style="text-align: justify;">1. Elemen Pokok Kewajiban Pengungkapan yang Berjalan Entitas yang tercatat sahamnya harus memiliki kewajiban pengungkapan yang berjalan yang mewajibkan pengungkapan seluruh informasi yang akan menjadi material dalam keputusan investasi seorang investor. </div><div style="text-align: justify;">2. Ketepatan Waktu Entitas yang tercatat sahamnya seharusnya mengungkapkan seluruh informasi yang berjalan tepat pada waktunya, yang mengharuskan pengungkapan atas: a. Dasar langsung pengungkapan perkembangan yang material, dimana syarat-syarat tersebut diartikan sebagai “secepat mungkin” atau “ditentukan maksimum pada tanggal tertentu”; dan b. Dasar periodik, yang ditetapkan oleh hukum atau aturan pencatatan, seperti laporan kuartal atau tahunan. Informasi tersebut juga harus mencakup analisis dan diskusi manajemen (MD&A), bila diwajibkan, yang dapat diungkapkan dalam laporan yang terpisah atau dimasukkan dalam laporan periodik. Kewajiban pengungkapan dapat saja mengharuskan pengungkapan informasi yang relevan sesegera mungkin meskipun sebenarnya masuk ke dalam pelaporan periodik.</div><div style="text-align: justify;">3. Pengungkapan Simultan dan Indentik Jika suatu entitas tercatat sahamnya pada lebih dari satu wilayah yurisdiksi, informasi yang diterbitkan berdasarkan kewajiban pengungkapan berjalan dari satu yurisdiksi di mana entitas tercatat harus diterbitkan secara sama dan simultan di wilayah yurisdiksi lainnya dimana entitas tercatat. Kewajiban ini tidak bergantung pada di wilayah mana entitas itu utamanya tercatat. </div><div style="text-align: justify;">4. Penyebarluasan Informasi Berdasarkan kewajiban pengungkapan yang berjalan, entitas yang tercatat sahamnya harus memastikan bahwa informasi penuh tersedia tepat pada waktunya terhadap pasar dengan menggunakan metode penyebarluasan yang efisien, efektif dan tepat waktu. </div><div style="text-align: justify;">5. Kriteria Pengungkapan Informasi pengungkapan berjalan harus disajikan secara wajar, tidak menyesatkan atau bersifat menipu dan tidak terdapat penghilangan informasi yang material. </div><div style="text-align: justify;">6. Perlakuan Pengungkapan yang Setara Informasi yang hendak diungkapkan sesuai dengan kewajiban pengungkapan berjalan tidak boleh diungkapkan kepada investor tertentu atau pihak-pihak berkepentingan lainnya sebelum diungkapkan kepada publik. Beberapa pengecualian kecil dapat dilakukan dalam kasus ini sehingga memungkinkan komunikasi dengan pihak penasihat atau badan pemeringkat atau dalam kondisi normal bisnis, komunikasi dengan pihak-pihak yang menjadi lawan negosiasi entitas tercatat atau yang dimaksudkan untuk bernegosiasi, suatu perwakilan atau transaksi komersial, keuangan atau investasi karyawan atau serikat buruh yang bertindak atas nama sendiri. Dalam sebuah kasus tersebut, pihak penerima informasi memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi.</div><div style="text-align: justify;">Dewan IFAC terkadang menunjuk gugus tugas khusus untuk membahas masalahmasalah penting. Pada akhir tahun 2002 terdapat dua gugus tugas:</div><div style="text-align: justify;">• Membangun kembali kepercayaan publik dalam pelaporan keuangan (kredibilitas) </div><div style="text-align: justify;">• Praktik kecil dan menengah</div><div style="text-align: justify;">Badan Standar Audit dan Assurance Internasional ( International Auditing and Assurance Standards Board ) dalam IFAC mengeluarkan Standar Audit Internasional ( International Standards on Auditing – ISA) yang terdiri dari kelompok-kelompok berikut:</div><div style="text-align: justify;">• Bagian pendahuluan </div><div style="text-align: justify;">• Tanggung jawab </div><div style="text-align: justify;">• Perencanaan </div><div style="text-align: justify;">• Kendali internal </div><div style="text-align: justify;">• Bukti audit </div><div style="text-align: justify;">• Penggunaan hasil kerja pihak lain </div><div style="text-align: justify;">• Kesimpulan dan pelaporan audit</div><div style="text-align: justify;">• Bidang-bidang khusus </div><div style="text-align: justify;">• Jasa-jasa terkait</div><div style="text-align: justify;">KELOMPOK KERJA ANTAR PEMERINTAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PAKAR DALAM STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI DAN PELAPORAN (ISAR)</div><div style="text-align: justify;">ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan. ISAR mewujudkan mandat tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah. ISAR juga telah melakukan proyek bantuan teknis di sejumlah wilayah, seperti reformasi dan pelatihan kembali akuntansi di Federasi Rusia, Azerbaijan dan Uzbekistan, serta merancang dan mengembangkan program pembelajaran jarak jauh dalam bidang akuntansi untuk negara-negara Afrika yang berbahasa Prancis.</div><div style="text-align: justify;">ORGANISASI UNTUK KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN (OECD) OECD merupakan organisasi internasional negara-negara industri maju yang berorientasi ekonomi pasar. Kegiatannya dijalankan melalui badan pelaksana, Dewan OECD, dan sebuah jaringan yang terdiri dari 200 komite dan kelompok kerja. Publikasinya yang bernama Financial Market Trends, yang diterbitkan 2 kali dalam setahun, membahas tren dan prospek dalam pasar keuangan internasional dan domestik utama yang ada dalam wilayah anggota OECD.</div><div style="text-align: justify;">KESIMPULAN Perbedaannya sekarang bukan lagi apakah untuk mengharmonisasi atau bahkan</div><div style="text-align: justify;">bagaimana melakukan harmonisasi. Badan Standar Akuntansi Internasional merupakan titik pusat uasha-usaha ini. Pada masa sekarang, merupakan hal yang tidak mungkin untuk membahas permasalahan aturan pasar modal dan bursa efek tanpa mempertimbangkan harmonisasi internasional untuk prinsip akuntansi, pengungkapan dan atau audit.</div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-44691014973962214522011-03-09T20:48:00.001+07:002011-05-23T14:25:41.786+07:00Investasi<div style="text-align: justify;">Pada umumnya individu lebih menyukai konsumsi yang lebih dibandingkan konsumsi yang kurang, maka dapat disimpulkan bahwa tingkat kepuasaan individu bertambah seiiring dengan bertambahnya tingkat konsumsi, dan individu cenderung ingin meningkatkan tingkat kepuasan (utilitas). Dalam meningkatkan tingkat konsumsinya individu dapat melakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah investasi. Dengan melakukan investasi individu menunda konsumsi sekarang untuk digunakan didalam produksi yang efisien untuk mengubah satu unit konsumsi menjadi lebih dari satu unit konsumsi, sehingga kepuasan individu tersebut akan bertambah. Dengan begitu definisi dari investasi adalah penundaan konsumsi sekarang untuk digunakan di dalam produksi yang efisien selama periode waktu tertentu. (Jogiyanto, 2009). Tingkat konsumsi disini dapat disamakan dengan jumlah uang atau dana yang dimiliki. Menurut (Halim, 2005). Investasi merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan memperoleh keuntungan di masa mendatang.</div><div style="text-align: justify;">Investasi jika dilihat dari bentuk asset-nya dibedakan menjadi dua, yaitu investasi pada real assets dan investasi pada financial assets. Investasi pada real assets dilakukan dalam bentuk pembelian asset produktif, seperti pada pendirian pabrik, pembelian properti, dan sebagainya. Sedangkan investasi pada financial assets dilakukan dengan membeli surat-surat berharga seperti obligasi, saham, reksadana dan lainnya.</div><div style="text-align: justify;">Investasi dalam financial assets sendiri dapat dibedakan investasi langsung dan investasi tidak langsung. Investasi langsung dilakukan dengan membeli langsung financial assets (surat berharga) kepada perusahaan yang menerbitkan melalui perantara atau dengan cara lain. Untuk investasi tidak langsung terdapat perusahaan investasi diantara investor (individu yang melakukan investasi) dengan perusahaan yang menerbitkan surat berharga. Perusahaan investasi disini menghimpun dana dari investor dengan cara menerbitkan saham atau reksadana, kemudian dana tersebut dikelola dengan cara membeli surat-surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang membutuhkan dana untuk kegiatan operasionalnya. (Jogiyanto, 2009).</div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-78498742525573358372011-02-20T17:46:00.004+07:002011-05-23T14:26:34.035+07:00Manajemen Strategik - Analisis Lingkungan<div style="text-align: justify;">Aris Widodo (20207168)</div><div style="text-align: justify;">4EB02</div><div style="text-align: justify;">Universitas Gunadarma</div><div style="text-align: justify;">2010</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Analisis Lingkungan</div><div style="text-align: justify;">BAB I</div><div style="text-align: justify;">Pendahuluan</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Salah satu proses dalam konsep manajemen adalah menyusun factor penentu keberhasilan yang diawali dengan mengkaji lingkungan strategis yang meliputi kondisi, situasi, keadaan, peristiwa, dan pengaruh-pengaruh yang berasal dari dalam maupun dari luar suatu organisasi atau unit satuan wilayah baik pada level Negara, provinsi, kabupaten, dan kota. Lingkungan internal dan eksternal mempunyai dampak pada kehidupan dan kinerja seluruh komponen yang terlibat pada pembangunan, mencakup kekuatan dan kelemahan internal serta peluang dan tantangan eksternal.</div><div style="text-align: justify;">Analisis lingkungan strategis adalah menyusun asumsi-asumsi strategis dan mengujinya dengan visi dan misi organisasi untuk memperoleh factor penentu keberhasilan.</div><div style="text-align: justify;">A. Tujuan dan Peran Analisis lingkungan</div><div style="text-align: justify;">Untuk menilai lingkungan organisasi secara keseluruhan faktor-faktor yang berada di luar maupun di dalam organisasi yang dapat mempengaruhi kemajuan organisasi dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah contoh tujuan analisis lingkungan dari beberapa perusahaan :</div><div style="text-align: justify;"> Untuk menyediakan kemampuan dalam menggapai masalah-masalah kritis dalam lingkungan bagi manajemen perusahan.</div><div style="text-align: justify;"> Untuk menyelidiki kondisi masa depan dari lingkungan organisasi dan kemudian mencoba masukkannya kedalam pengambilan keputusan organisasi.</div><div style="text-align: justify;"> Untuk mengenali masalah-masalah mendesak yang signifikan bagi perusahaan, dan memberikan prioritas terhadap masalah tersebut, serta mengembangkan sutau rencana untuk menanganinya.</div><div style="text-align: justify;">Secara khusus, peran atau fungsi analisis llingkungan bagi tiap perusahaan tentu saja berbeda-beda. Namun secara umum jika kita mengacu kepada pendapat Certo dan Peter, maka ada tiga peran utaman yang bisa ditemui sehari-hari, yaitu :</div><div style="text-align: justify;">a. Policy-Oriented Role</div><div style="text-align: justify;">Yaitu peran analisis yang berorientasi pada kepada kebijakan manajemen tingkat atas dan bertujuan untuk memperbaiki kinerja organisasi dengan memberikan informasi bagi manajemen tingkat atas tentang kecenderungan utama yang muncul dalam lingkungan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">b. Integrated Strategic Planning Role</div><div style="text-align: justify;">Peran ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja organisasi dengan membuat manajemen tingkat atas dan manajer divisi menyadari segala isu yang terjadi di lingkungan perusahaan memiliki implikasi langsung pada proses perencanaan.</div><div style="text-align: justify;">c. Function Oriented Role</div><div style="text-align: justify;">Peran ini bertujuan untuk memperbaiki kinerja organisasi dengan menyediakan infomasi lingkungan yang memberi perhatian pada efektivitas kinerja fungsi organisasi tertentu.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">B. Struktur Lingkungan</div><div style="text-align: justify;">Pelaksanaan analisis lingkungan strategis merupakan bagian dari komponen perencanaan strategis dan merupakan suatu proses untuk selalu menempatkan organisasi pada posisi strategis sehingga dalam perkembangannya akan selalu berada pada posisi yang menguntungkan. Lingkup analisis lingkungan strategis meliputi </div><div style="text-align: justify;">- Analisis Lingkungan Eksternal</div><div style="text-align: justify;">- Analisis Lingkungan Internal</div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB II</div><div style="text-align: justify;">PEMBAHASAN</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">2.1 Analisis Lingkungan Eksternal</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Analisis lingkungan eksternal mencangkup pemahaman berbagai factor di luar perusahaan yang mengarah pada munculnya kesempatan bisnis / bahkan ancaman bagi perusahaan. Di dalam analisis lingkungan eksternal berupaya memilah permasalahan global yang dihadapi perusahaan dalam bentuk, fungsi dan keterkaitan antar bagian. Bagi pengembangan strategic, analisis ini di butuhkan tidak hanya terbatas pada rincian analisis kesempatan dan ancaman saja tetapi juga untuk menentukan dari mana dan untuk apa hasil analisis itu di pergunakan . Oleh karena itu manajer puncak membutuhkan diagnosis lebih lanjut atas hasil analisis lingkungan eksternal.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Lingkungan eksternal</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">General</div><div style="text-align: justify;">- Sosial-ekonomi</div><div style="text-align: justify;">- Teknologi</div><div style="text-align: justify;">- Pemerintah</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Industri</div><div style="text-align: justify;">- Pelanggan</div><div style="text-align: justify;">- Pemasok</div><div style="text-align: justify;">- Pesaing Internasional</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">2.1.1 Lingkungkan umum (General Environment)</div><div style="text-align: justify;">Adalah suatu lingkungan dalam lingkungan eksternal organissasi yang menyususn faktor-faktor yang memiliki ruang lingkup luas. Lingkungan ini hanya memeiliki sedikit implikasi langsing bagi pengaturan suatu organisasi. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah :</div><div style="text-align: justify;">a. Faktor Ekonomi</div><div style="text-align: justify;">Akan banyak berpengaruh terhadap penentuan jumlah permintaan produk dan besarnya biaya yang di keluarkan untuk menghasilkan produk perusahaan. Kondisi perusahaan, pengaruh iklim dan lingkungan social dapat membantu / memperlambat pencapaian tujuan perusahaan</div><div style="text-align: justify;"> Kondisi perekonomian</div><div style="text-align: justify;">Tingkat kejelian mengamati kondisi perekonomian saat ini dan keakurasian dlm pemperkirakan akan sangat berpengaruh terhadap tingkat keuntungan dan kesuksesan perancangan strategi perusahaan. Factor kondisi perekonomian mencangkup :</div><div style="text-align: justify;">1. Tahap-tahap yang terjadi dalam siklus bisnis seperti despresi,resesi,recovery, dan tahap kemakmuran</div><div style="text-align: justify;">2. Laju inflasi dan deflasi untuk komoditas2 tertentu yang mempunyai nilai strategic. Pengaruh inflasi akan sangat terasa bagi perusahaan khusus nya dalam penentuan harga dan tingkat upah karyawan</div><div style="text-align: justify;">3. Kebijakan fiscal dan moneter yang berlaku khususnya akan sangat berpengaruh terhadap penentuan besarnya suku bunga dan besarnya tingkat pajak yang harus di bayarkan oleh perusahaan</div><div style="text-align: justify;">4. Informasi tetntang neraca pembayaran dan volume neraca perdagangan antar Negara</div><div style="text-align: justify;"> Kondisi alam</div><div style="text-align: justify;">Perubahan kondisi alam sulit di perkirakan sebelumnya .namun kondisi alam tdk dpt di abaikan beegitu saja dlm perencanaaan strategi bisnis</div><div style="text-align: justify;">b. Faktor social</div><div style="text-align: justify;">Faktor-faktor sosial yang mempengaruhi suatu perusahaan mencakup keyakinan, nilai, sikap, opini yang berkembang, dan gaya hidup dari orang-orang di lingkungan di mana perusahaan beroperasi. Faktor-faktor ini biasanya dikembangkan dari kondisi kultural, ekologis, pendidikan dan kondisi etnis.</div><div style="text-align: justify;">Beberapa contoh bagaimana factor social-ekonomi dapat menimbulkan kesesatan dan ancaman bagi perusahaan seperti ;</div><div style="text-align: justify;">- keberhasilan prpgram keluarga berencana dalam mengendalikan laju pertumbuhan penduduk di Indonesia sanagt berpengaruh terhadap pola kebiasaan perilaku masyarakat. Pemahaan ats norma keluarga kecil bahagia dan sejahtera dalam banyak hal telah menggantikan konsepsi tentang banyak anak banyak rejeki</div><div style="text-align: justify;">- keberhasilan laju pertumbuhan penduduk berpengaruh positif terhadap tingkat pendidikan formal yang mampu di selesaikan leh masyarakat.pengaruh terbesar dari meningkatnya angka melek huruf pd masyarakat adalah munculnya sikap dan pandangan bagi baru masyarakat tentang jangka waktu kerja dan pada akhirnya tentang kualitas hidup yg di harapkan dari bekerja</div><div style="text-align: justify;">c. Faktor Politik dan hukum</div><div style="text-align: justify;">Faktor politik dan hukum mendefinisikan parameter-parameter hukum dan bagaimana pengaturan perusahaan harus beroperasi. Kendala-kendala politik diberlakukan terhadap perusaaan melalui keputusan perdagangan yang wajar, program perpajakan, penentuan upah minimum, konsumen, masyarakat umum dan lingkungan. Karena berbagai peraturan tersebut biasanya restriktif, mereka cenderung mengurangi laba potensial perusahaan. Namun beberapa tindakan politik dan hukum juga didesai untuk memberi dan melindungi perusahaan diantanya adalah hak paten, subsidi pemerintah dan lain sebagainya.</div><div style="text-align: justify;">d. Faktor teknologi</div><div style="text-align: justify;">Adanya perubahan teknologi dapat mendorong munculnya kesempatan bisnis dan perbaikan upaya pencapaian tujuan organisasi . tapi dapat juga ancaman bagi kelangsungan produk yang sudah ada. Beberapa produk teknologi dapat di pergunakan sebagai pendobrak yang mampu menciptakan kesempatan sekaligus ancaman terhadap kegiatan bisnis anta ra laim : computer,transitor, perkembangan teknik genetika tanaman dan pendayagunaan tenaga surya. Oleh karena itu perubahan teknologi sudah tentu berpengaruh terhadap siklus kehidupan produk . Ketetapan dan penilaian aiklus kehidupan produk pada gilirannya dapat menenentukan timing yang tepat untuk meluncurkan produk baru atau modifikasi produk yang ada. Dalam kasus ini maka pengamatan lingkungan atau di kenal environmental scanning sangat di perlukan untuk tetap mempertahankan produk di pasar. Perubahan teknologi juga akan berpengaruh pada pilihan metode distribusi dan kemampuan tenaga penjual yang di butuhkan untuk melayani segmen pasar yang di pilih . Tingkat kecepatan atau kterlambatan dalam mengantisipasi perubahan teknologi dalam banyak hal adalah merupakan fungsi dari kreativitas sumberdaya mansia,tingkat reseptif perusahaan dalam industri dan ketersediaan sumber dana untuk membiayaai kegiatan penelitian dan pengembangan serta operasional.</div><div style="text-align: justify;">e. Faktor Pemerintah</div><div style="text-align: justify;">Peran pemerintah dalam mekanisme penyampaian produk dari produsen ke konsumen sangat besar . Campur tangan pemerintah tidak dapat dihindari pada setiap tahap dalam rangkaian kegiatan produksi.Alat kendali pemerintah melalui berbagai paket kebijakan fiscal dan moneter ternyata cukup efektif untuk mempengaruhi dinamika bisnis. Pemerintah juga mempunyai otoritas dalam hal peraturan atau tata niaga berbagai komoditas termasuk didalamnya komposisi penggunaan tenaa kerja dan pengendalian supply produk.</div><div style="text-align: justify;">Peran pemerintah sangat dominan dalam penciptaan kesempatan dan ancaman terhadap kelangsungan bisnis. Beberapa hal yang mungkin dapat dianggap sebagai kesempatan bisnis yang di timbulkan dari sector pemerintah :</div><div style="text-align: justify;">1. pemerintah merupakan konsumen yang cukup besar bagi banyak produk. Pasar pemerintah dapat di gunakan sebagai alat untuk mempengaruhi dinamika di sector social- ekonomi . Meningkatnya anggaran pembangunan dari pemerintah ini menunjukan seakin banyak kebutuhan produk yang akan di peruntukan bagi masyarakat dalam bentuk praserana fisik dan bentuk pengueluaran lainnya.</div><div style="text-align: justify;">2. Pemerintah dapat berperan sebagai pelindung dari adanya praktik tidak sehat adlam berbagai kegiatan bisnis yang muncul dari luar .Disamping pemerintah sebenarnya juga berkepentingan dengan tumbuhnya industri dan kegiatan ekonomi domestic.</div><div style="text-align: justify;">f. Faktor Demografi</div><div style="text-align: justify;">Faktor demografi ini diantaranya adalah ukuran populasi, struktur umum, distribusi geografis percampuran etnis serta distribusi pendapatan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">2.1.2 Lingkungan Industri </div><div style="text-align: justify;">Lingkungan industri adalah tingkatan dari lingkungan eksternal organisasi yang menghasilkan kompoen-komponen yang secara normal memiliki iplikasi yang relatif lebih spesifik dan langsung terhadap operasionalisasi perusahaan.</div><div style="text-align: justify;">Analisis lingkungan industri jauh lebih penting dan lebih menentukan aturan persaingan di bandingkan dengan analisis lingkungan umum, karena kekuatan lingkungan umum dalam mempengaruhi persaingan sifatnya sangat relatif. Artinya, jika terjadi perubahan dalam lingkungan umum-faktor ekonomi, sosial, politik dan hukum, tekhnologi dan demografi yang terkena pengaruh akibat perubahan tersebut bukan hanya sebuah perusahaan melainkan semua perusahaan yang ada dalam suatu industri. Dengan demikian jika terjadi perubahan pada tingkatan lingkungan umum kunci keberhasilan terletak pada kemampuan yang berlaian dari masing-masing perusahaan untuk menanggulangi implikasi dari perubahan tersebut.</div><div style="text-align: justify;">Jika salah menganalisis lingkungan persaingan, implikasi selanjutnya adalah salah menentukan tujuan serta merumuskan strategi bersaig. Akibatnya kerugian dan kebangkrutan bukanlah suatu yang mustahil.</div><div style="text-align: justify;">a. Ancaman masuknya pendatang baru</div><div style="text-align: justify;">Adanya pendatanga baru dapat memaksa perusahaan yang sudah ada untuk lebih efektif dan efisien serta belajar untuk bersaing dalam dimensi baru. Secara sederhana kemungkinan perusahaa akan memasuki suatu industri adalah fungsi dari dua faktor, yaitu hambatan memasuki industri dan relasi dari perusahaan yang sudah ada. Apabila hambatan-hambatan untuk masuk adalah tinggi, dan pendatang baru mendapatkan reaksi yang tajam dari pemain lama dalam industri, sudah barang tentu pendatang baru tersebut tidak menimbulkan suatu ancaman masuk yang serius.</div><div style="text-align: justify;">Terdapat beberapa hambatan untuk memasuki industri atau entry barriers yaitu ;</div><div style="text-align: justify;">1. Skala ekonomi (economies of scale)</div><div style="text-align: justify;">Yaitu bertambahnya jumlah barang yang diproduksi dalam suatu periode sehingga mengakibatkan biaya produksi perunit menjadi turun. Dengan cara ini memaksa mereka untuk masuk pada sekala besar dan mengambil resiko menghadapi reaksi yang keras dari pesaing yang ada atau masuk dengan skala kecil dengan konsekuensi akan beroperasi dengan tingkat biaya yang tidak menguntungkan.</div><div style="text-align: justify;">2. Diferensiasi produk (product differentiation)</div><div style="text-align: justify;">Yaitu perusahaan tertentu mempunyai indentifikasi merk dan loyalitas pelanggan, yang disebabkan oleh periklanan, pelayanan pelanggan, perbedaan produk dimasa lampau atau sekedar merupakan perusahaan pertama yang memasuki industri.</div><div style="text-align: justify;">3. Persyaratan modal (capital requirement)</div><div style="text-align: justify;">Kebutuhan untuk melakukan investasi sumberdaya keuangan yang besar agar dapat bersaing menciptakan suatu hambatan masuk, khususnya apabila modal yang diperlukan untuk pengeluaran tidak dapat diterima kembali.</div><div style="text-align: justify;">4. Biaya peralihan pemasok (switching cost)</div><div style="text-align: justify;">Yaitu biaya yang harus dikeluarkan pembeli bilamana berpindah dari produk pemasok tertentu ke produk pemasok lainnya.</div><div style="text-align: justify;">5. Akses kesaluran distribusi</div><div style="text-align: justify;">Makin terbatas saluran pedagang besar atau pengecer untuk suatu produk dan makin banyak pesaing yang telah mengikat saluran ini, jelas akan semakin berat usaha untuk masuk kedalam industri.</div><div style="text-align: justify;">6. Kebijakan pemerintah</div><div style="text-align: justify;">Pemerintah dapat membatasi atau bahkan menutup masuknya industri dengan melakukan pengendalian dan pengawasan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">2.2 Analisis Lingkungan Internal</div><div style="text-align: justify;">Analisis lingkungan internal dalam bingkai SWOT analisis merupakan uraian tentang dimensi kekuatan (S) dan kelemahan (W). Berikut ini adalah contoh identifikasi kekuatan dan kelemahan suatu unit analisis. Unit analisis yang dipakai sebagai contoh adalah unit wilayah karena umumnya pendekatan analisis lingkungan strategis lebih banyak bersentuhan dengan tatanan wilayah. </div><div style="text-align: justify;">a. Kekuatan</div><div style="text-align: justify;">1) Luasnya lahan pertanian </div><div style="text-align: justify;">2) Letak strategis wilayah.</div><div style="text-align: justify;">3) Tingginya potensi daerah.</div><div style="text-align: justify;">4) Tersedianya prasarana dan sarana produksi perekonomian.</div><div style="text-align: justify;">5) Banyaknya penduduk usia produktif yang berpendidikan.</div><div style="text-align: justify;">6) Tingginya derajat kesehatan.</div><div style="text-align: justify;">7) Tingginya budaya gotong royong dan solidaritas masyarakat.</div><div style="text-align: justify;">8) Kemudahan akses media komunikasi dan informasi.</div><div style="text-align: justify;">9) Banyaknya industri kecil dan menengah.</div><div style="text-align: justify;">10) Banyaknya lembaga pendidikan, penelitian, kesehatan, dan sosial.</div><div style="text-align: justify;">11) Adanya jaringan kerjasama antar daerah, LSM, dan perguruan tinggi.</div><div style="text-align: justify;">b. Kelemahan</div><div style="text-align: justify;">1) Rendahnya kualitas tenaga kerja.</div><div style="text-align: justify;">2) Masih cukup banyaknya masyarakat miskin.</div><div style="text-align: justify;">3) Terbatasnya kemampuan sumber pendanaan/financial Pemerintah Daerah.</div><div style="text-align: justify;">4) Belum adanya standar harga tanah.</div><div style="text-align: justify;">5) Lemahnya pengelolaan kepariwisataan.</div><div style="text-align: justify;">6) Kurangnya ketersediaan dan validitas data.</div><div style="text-align: justify;">7) Masih lemahnya pengawasan terhadap pencemaran dan perusakan lingkungan.</div><div style="text-align: justify;">8) Masih cukup rendahnya apresiasi khusus untuk pengembang teknologi.</div><div style="text-align: justify;">9) Masih lemahnya pengelolaan potensi cagar budaya.</div><div style="text-align: justify;">10) Belum efisiennya pengelolaan sumberdaya pendidikan dan kesehatan.</div><div style="text-align: justify;">11) Masih rendahnya kualitas pelayanan.</div><div style="text-align: justify;">12) Masih rendahnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.</div><div style="text-align: justify;">13) Masih kurangnta apresiasi terhadap seni budaya lokal.</div><div style="text-align: justify;">14) Belum optimalnya mediasi antara lembaga riset dengan masyarakat dan industri dalam penerapan, pengembangan, dan pemasaran Iptek.</div><div style="text-align: justify;">15) Lemahnya pemasaran produk lokal.</div><div style="text-align: justify;">16) Terbatasnya lapangan pekerjaan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">2. Analisis Lingkungan Eksternal (ALE)</div><div style="text-align: justify;">Analisis lingkungan eksternal adalah aktivitas analisis tentang dimensi peluang (O) dengan ancaman (T). Di bawah ini adalah contoh identifikasi situasi yang berada dalam dua dimensi ini adalah:</div><div style="text-align: justify;">a. Peluang</div><div style="text-align: justify;">1) Pengembangan dan pemanfaatan Iptek.</div><div style="text-align: justify;">2) Adanya tokoh kharismatik yang dapat menjaga stabilitas.</div><div style="text-align: justify;">3) Cukup banyaknya dana subsidi dari pusat.</div><div style="text-align: justify;">4) Adanya kerjasama antar daerah.</div><div style="text-align: justify;">5) Reformasi di bidang politik dan administrasi publik.</div><div style="text-align: justify;">6) Tingginya tuntutan peningkatan pelayanan publik.</div><div style="text-align: justify;">7) Tingginya minat investor masuk Sleman.</div><div style="text-align: justify;">8) Kemudahan akses pasar internasional.</div><div style="text-align: justify;">9) Tersedianya peluang kerja di luar Sleman.</div><div style="text-align: justify;">10) Tingginya tuntutan masyarakat terhadap stabilitas polkam.</div><div style="text-align: justify;">11) Kepercayaan pemerintah propinsi dan pusat.</div><div style="text-align: justify;">b. Ancaman</div><div style="text-align: justify;">1) Belum terkendalinya alih fungsi lahan pertanian.</div><div style="text-align: justify;">2) Belum terkendalinya migrasi penduduk.</div><div style="text-align: justify;">3) Maraknya pekat.</div><div style="text-align: justify;">4) Komersialisasi layanan sosial.</div><div style="text-align: justify;">5) Tingginya tingkat pengangguran.</div><div style="text-align: justify;">6) Model pengembangan perumahan yang tidak ramah lingkungan.</div><div style="text-align: justify;">7) Belum efektifnya mekanisme peradilan.</div><div style="text-align: justify;">8) Ketetapan hukum yang didasarkan pada aturan yang out of date (kadaluwarsa).</div><div style="text-align: justify;">9) Inkonsistensi kebijakan makro pusat.</div><div style="text-align: justify;">10) Ecolabeling product.</div><div style="text-align: justify;">11) Ekses sosial globalisasi.</div><div style="text-align: justify;">12) Globalisasi ekonomi dan informasi.</div><div style="text-align: justify;">13) Persaingan pelayanan masyarakat antar daerah.</div><div style="text-align: justify;">14) Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga dan aparat hukum.</div><div style="text-align: justify;">15) Instabilitas ipoleksosbud nasional.</div><div style="text-align: justify;">B. Analisis Strategi Pilihan</div><div style="text-align: justify;">Strategi adalah kegiatan, mekanisme, atau sistem untuk mengantisipasi secara menyeluruh dan meramalkan pencapaian tujuan ke depan melalui pendekatan rasional. Strategi ini disusun dengan memadukan antara kekuatan (strength, S) dengan peluang (opportunity, O) yang dikenal sebagai strategi S-O, memadukan kelemahan (weakness, W) dengan peluang (opportunity, O) yang dikenal sebagai strategi W-O, dan memadukan kekuatan (strength, S) dengan ancaman (threath, T) yang dikenal sebagai strategi S-T. Strategi S-O dimaksudkan sebagai upaya memaksimalkan setiap unsur kekuatan yang dimiliki untuk merebut setiap unsur peluang yang ada seoptimal mungkin, strategi W-O dimaksudkan sebagai upaya memperbaiki masing-masing unsur kelemahan agar dapat memanfaatkan seoptimal mungkin setiap unsur peluang yang ada, sedangkan strategi S-T dimaksudkan sebagai upaya untuk memaksimalkan setiap unsur kekuatan untuk menangkal dan menundukkan setiap unsur tantangan seoptimal mungkin. </div><div style="text-align: justify;">Dengan demikian akan diperoleh berbagai strategi pilihan yang merupakan hasil perpaduan antar unsur kekuatan, kelemahan, dan peluang. Masing-masing strategi pilihan tersebut harus diuji kembali relevansi dan kekuatan relasinya dengan visi, misi, dan nilai-nilai organisasi pemerintah Kabupaten dan Kota.</div><div style="text-align: justify;">a. Strategi Antara Kekuatan dan Peluang (S-O)</div><div style="text-align: justify;">Kekuatan (S) Peluang (O) Strategi S-O</div><div style="text-align: justify;">Ketika unsur-unsur kekuatan dikawinkan dengan unsure-unsur peluang maka akan melahirkan Strategi S-O. Dengan menggunakan asumsi kekuatan dan peluang di atas, maka pilihan-pilihan strategi S-O dapat diambil sebagai berikut: </div><div style="text-align: justify;">• Pemanfaatan teknologi ramah lingkungan bidang pertanian</div><div style="text-align: justify;">• Pemanfaatan Iptek (cyber technology) di bidang pariwisata</div><div style="text-align: justify;">• Pemanfaatan Iptek di bidang prasarana dan sarana</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan peran serta masyarakat dan swasta dalam dunia usaha dan investasi</div><div style="text-align: justify;">• Pemanfaatan media komunikasi dan informasi untuk interaksi pelaku pembangunan</div><div style="text-align: justify;">• Menjalin komunikasi yang harmonis dan efektif dengan propinsi dan pusat</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan kerjasama lembaga penelitian dengan dunia usaha</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan kualitas produk industri kecil dan menengah</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan kerjasama antar daerah di bidang pariwisata, prasarana dan sarana perkotaan</div><div style="text-align: justify;">• Pemanfaatan peluang pasar bagi UMKM</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan kualitas tenaga kerja</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">b. Strategi Antara Kelemahan dan Peluang (W-O)</div><div style="text-align: justify;">Kelemahan (W) Peluang (O) Strategi W-O</div><div style="text-align: justify;">Strategi W-O merupakan pilihan strategi hasil persenyawaan antara unsure-unsur kelemahan (W) dengan unsure-unsur peluang (O). Berikut ini adalah alternative-alternatif strategi W-O seperti di bawah ini:</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan kualitas tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja</div><div style="text-align: justify;">• Pemberdayaan masyarakat miskin</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan pendapatan daerah</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan kapasitas pengelolaan kepariwisataan</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan validitas dan manajemen data</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan kualitas pelayanan public</div><div style="text-align: justify;">c. Strategi Antara Kekuatan dan Ancaman (S-T)</div><div style="text-align: justify;">Kekuatan (S) Ancaman (T) Strategi S-T</div><div style="text-align: justify;">Sedangkan pilihan strategi terakhir yang merupakan hasil olahan dari analisis SWOT adalah strategi S-T yang menggabungkan unsure-unsur kekuatan (S) dan ancaman (T). Di bawah ini adalah contoh kemungkinan pilihan strategi hasil kombinasi kekuatan dan ancaman, dibawah ini:</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan pengawasan dan pengendalian pertanahan</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan manajemen kependudukan</div><div style="text-align: justify;">• Peningkatan stabilitas keamanan dan ketertiban</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BAB III</div><div style="text-align: justify;">PENUTUP</div><div style="text-align: justify;">Deskripsi di atas hanyalah analogi yang memudahkan kita untuk mengembangkan perangkat SWOT dalam menganalisis lingkungan strategis dalam rangka proses penyusunan suatu strategi atau perencanaan strategic. </div><div style="text-align: justify;">Pemanfaatannya atau penerapannya haruslah disesuaikan dengan kondisi obyektif unit satuan yang akan dianalisis sebab prinsip analisis ini berbasis pada kenyataan atau fakta sosial yang sedang terjadi. Tanpa memperhatikan situasi-situasi nyata-lokal yang terjadi, maka hasil analisis kita tetap mengambang yang pada akhirnya akan mempengaruhi pada efektivitas dan efisiensi perencanaan.</div><div style="text-align: justify;">Dengan demikian sangat dituntut bagi siapa saja yang akan menggunakan perangkat ini untuk melakukan penyesuaianterhadap kebutuhan local. Semoga informasi ini semakin menambah wawasan kita dalam melakukan perencanaan dan dapat memberi kontribusi positif terhadap perkembangan suatu organisasi.</div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-23865294727055723632011-02-20T17:37:00.005+07:002011-05-23T14:26:46.786+07:00AKUNTANSI KOMPARATIF<div style="text-align: justify;">MATA KULIAH :</div><div style="text-align: justify;">AKUNTANSI INTERNASIONAL</div><div style="text-align: justify;">MATERI KULIAH :</div><div style="text-align: justify;">AKUNTANSI KOMPARATIF</div><div style="text-align: justify;">FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI</div><div style="text-align: justify;">SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012</div><div style="text-align: justify;">DISUSUN OLEH : </div><div style="text-align: justify;">ARIS WIDODO 20207168</div><div style="text-align: justify;">UNIVERSITAS GUNADARMA</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">AKUNTANSI KOMPARATIF</div><div style="text-align: justify;">Ada empat Negara yang sering disebut sebagai perekonomian yang berkembang antara lain adalah Republik Ceko, Republik Rakyat Cina (Cina), Republik Cina ( Taiwan ), dan Meksiko.</div><div style="text-align: justify;">Republik Ceko dan Cina mengalami perubahan dari perekonomian terencana secara terpusat menjadi perekonomian yang lebih berorientasi terhadap pasar. Tetapi jangkauan reformasi pasar yang dilakukan oleh kedua Negara tersebut cukup berbeda. Republik Ceko sedang bergerak menuju ekonomi pasar secara utuh, sedangkan Cina sedang mengambil jalan tengah dengan bergerak menuju ekonomi pasar sosialis, yaitu perekonomian terpusat dengan adaptasi pasar. Republic Ceko dan Cina mengambil pendekatan yang berbeda untuk menstrukturisasi perekonomiannya masing- masing, sehingga mereka mengambil pendekatan yang berbeda untuk menstrukturisasi sistem akuntansinya.</div><div style="text-align: justify;">Taiwan dan meksiko merupakan Negara kapitalis namun secara tradisional memiliki campur tangan pemerintah pusat yang kuat dan kepemilikan pemerintah terhadap industri-industri penting. Dulu kedua perekonomian tersebut agak tertutup terhadap investasi asing dan kompetisi internasional. Isolasi relatif ini sekarang berubah , karena kedua pemerintah melakukan privatisasi terhadap kepemilikan dalam industri dan membuka diri terhadap perekonomian global. Sistem akuntansi keuangan masing-masing negara lebih berkembang dalam hal penetapan standar, ketentuan dan praktik bila dibandingkan dengan Republik Ceko dan Cina. Evolusi akuntansi juga terjadi di Taiwan dan Meksiko tapi tidak secepat yang terjadi di Taiwan dan Republik Ceko.</div><div style="text-align: justify;">A. ALASAN UNTUK MEMILIH NEGARA CINA, REPUBLIK CEKO, TAIWAN DAN MEKSIKO.</div><div style="text-align: justify;">Ada beberapa alasan kami memilih untuk melakukan survei terhadap empat Negara ini antara lain adalah sbb :</div><div style="text-align: justify;">1. Cina merupakan negara yang berpenduduk terbanyak didunia, sehingga perkembangan akuntansinya merupakan bagian yang penting dari perubahan struktural yang tejadi di perekonomian Cina.</div><div style="text-align: justify;">2. Republik Ceko karena perkembangan akuntansinya merupakan perwakilan dari apa yang ada di Negara bekas Blok Sofiet lainnya</div><div style="text-align: justify;">3. Taiwan sering disebut sebagai “Macan Asia”. Taiwan mengalami pertumbuhan produk domestic bruto yagn cepat dalam beberapa tahun terakhir yang didorong oleh pertumbuhan ekspor hasil industri. Hubungan sejarah dan budaya yang dimiliki Taiwan dengan Cina sehingga akuntansinya sangat berbeda.</div><div style="text-align: justify;">4. Meksiko karena Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara ( North American Free Trade Area – NAFTA ) tahun 1994 telah menciptakan sejumlah minat baru dalam akuntansi Meksiko di Kanada, Amerika Serikat, dan Negara-negara lain sehingga akuntansi di Meksiko memiliki banyak kesamaan akuntansi dengan Negara-negara Amerika Latin lainnya.</div><div style="text-align: justify;">B. BEBERAPA PENGAMATAN MENGENAI EMPAT NEGARA DAN AKUNTANSINYA.</div><div style="text-align: justify;">Wilayah, jumlah penduduk dan produk domestik bruto (GDP) yang dihasilkan Cina mengerdilkan Negara lainnya. Namun, jumlah impor dan ekspor Cina dibandingkan dengan GDP-nya menunjukkan betapa tertutupnya perekonomian Cina sekarang. Cina jauh lebih miskin dibandingkan ketiga Negara lainnya dan perekonomianya jauh lebih bertitik berat pada sektor pertanian. GDP per kapita menunjukkan bahwa Taiwan memiliki standar hidup yang relatif tinggi. Republik Ceko dan Meksiko hampir setara , namun lebih rendah dibandingkan Taiwan. “Jasa” merupakan bagian terpenting perekonomian Republik Ceko,Taiwan dan Meksiko.</div><div style="text-align: justify;">Kebanyakan perdagangan internasional lebih bersifat regional.Amerika Serikat merupakan mitra dagang Taiwan yang terbesar. Banyaknya 200 perusahaan – perusahaan teratas pada pasar yang sedang berkembang dan penggunaan bursa Efek London dan New York dan Nasdaq untuk memperoleh modal menunjukkan perekonomian dan pasar modal di Taiwan mengungguli perekonomian pasar modal di tiga Negara lainnya. Pola pencatatan saham menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan Cina dan Meksiko lebih menyukai Bursa Efek New York dibandingkan bursa efek London , sedangkan perusahaan dari Republik Ceko dan Taiwan sebaliknya.Perusahaan di Republik Ceko, Cina Taiwan dan Meksiko tidak melakukan pencatatan di Nasdaq.</div><div style="text-align: justify;">Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan akuntansi yaitu : 1. Sumber keuangan, 2. Sistem hukum, 3. Perpajakan, 4. Politik dan ekonomi, 5. Inflasi, 6. Tingkat perkembangan ekonomi, 7. Tingkat pendidikan,dan 8. Budaya. </div><div style="text-align: justify;">Faktor-faktor tersebut juga mempengaruhi akuntansi di Negara-negara berkembang. Namun, faktor tertentu mungkin cukup berbeda di perekonomian yang sedang berkembang. Misalnya : pengaruh sistem hukum realtif tidak terlalu penting di Negara berkembang dibanding dengan negara maju. Meksiko memiliki hukum sipil yang mirip di Prancis, namun akuntansinya lebih berorientasi pada kewajaran dan kepatuhan hukum. Hubungan ekonomi antara Meksiko dan Amerika Serikat yang penting, yang meluas kepada bidang akuntansi menjelaskan mengapa Meksiko memiliki akuntansi yang berorientasi kepada kewajaran. Amerka Serikat juga memiliki pengaruh yang sama di Taiwan. </div><div style="text-align: justify;">Di Republik Ceko pengaruh ikatan politik dan ekonomi lebih bersifat ke masa depan daripada fakta sejarah.Republik Ceko sedang membentuk </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">akuntansinya sesuai dengan IAS. Cina mendasarkan standar akuntansinya yang baru pada IAS/IFRS karena Cina berharap dapat melkukan komunikasi dengan lebih baik kepada investor asing yang sangat penting bagi rencana pembangunan ekonominya. C. SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN DI EMPAT NEGARA</div><div style="text-align: justify;">REPUBLIK CEKO</div><div style="text-align: justify;">Republik Ceko berlokasi di Eropa Tengah yang berbatasan dengan Jerman di sebelah barat dan barat daya, Austria di selatan, republic Slowakia di timur dan Polandia di utara.Akuntansi di Republik Ceko berubah arah selama beberapa kali pada abad 20. Praktik dan prinsip akuntansi yang dianut adalah negara-negara Eropa yang berbahasa Jerman hingga akhir Perang Dunia ke II. Kemudian, praktik akuntansi berdasarkan pada model Soviet. Daftar akun yang seragam, metode akuntansi yang detail, dan laporan keuangan seragam yang wajib dibuat oleh seluruh perusahaan. Fokus pada produksi dan perhitungan biaya berdasarkan biaya historis ditekankan untuk pelaporan eksternal. Sistem akuntansi keuangan dan biaya yang terpadu menggunakan prinsip penetapan harga yang sama dan prinsip-prinsip lainnya.</div><div style="text-align: justify;">Harga ditentukan dan dikendalikan secara terpusat berdasarkan konsep biaya plus.Akuntansi dipandang tidak penting dan dianggap rahasia dan laporan keuangan tidak diterbitkan. Setelah tahun 1989 akuntansi beralih kembali ke arah dunia barat yang mencerminkan prinsip yang ditetapkan dalam direktif Uni Eropa.</div><div style="text-align: justify;">Privatisasi perekonomian mencakup kembalinya properti kepada para pemilik sebelumnya, privatisasi di mana lebih dari 20.000 toko,restaurant, dan usaha kecil lainnya dijual kepada para warga Ceko melalui pelelangan umum, dan privatisasi besar. Elemen utama privatisasi besar tersebut adalah system kupon voucher yang memperbolehkan warga Ceko dewasa untuk membeli voucher investasi sebesar harga nominalnya. Voucher ini digunakan untuk membeli saham-saham badan usaha industri besar yang baru diprivatisasikan.Tahap kedua privatisasi adalah pelelangan atau penjualan </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">langsung yang melibatkan manajer perusahaan itu sendiri.Tapi usaha yang diprivatisasikan ini mengalami kegagalan.</div><div style="text-align: justify;">a. Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi. Hukum Ceko didasarkan pada sistem hukum kode.Undang-undang </div><div style="text-align: justify;">Akuntansi yang menetapkan ketentuan atas akuntansi disahkan pada tahun 1991 dan berlaku efektif tanggal 1 Januari 1993. Dibuat berdasarkan Direktif Keempat dan ketujuh UE, undang-undang tersebut secara khusus menegaskan penggunaan daftar akun yang digunakan untuk pembuatan catatan dan penyusunan laporan keuangan. Jadi, akuntansi di Republik Ceko dipengaruhi oleh hukum komersial, Undang-undang akuntansi dan keputusan Kementerian Keuangan. Kementrian keuangan bertanggung jawab atas prinsip-prinsip akuntansi dan menetapkan praktik pengukuran dan pengungkapan yagn dapat diterima yang harus diikuti oleh perusahaan. Kementrian keuangan juga mengawasi Komisi Pasar Modal Ceko, yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengamati pasar modal dan mendorong penegakan Undang-undang Pasar Modal.</div><div style="text-align: justify;">Penyajian benar dan wajar yang diatur dalam Undang-undang akuntansi dan diambil dari Direktif UE diinterpretasikan dengan maksud bahwa akun pajak dan akun keuangan diperlakukan secara berbeda. Peraturan pajak tidak berpengaruh secara langsung. Auditor dirancang melalui Undang-undang Auditor yang disahkan pada tahun 1992.UU ini mendirikan kamar auditor yang mengatur diri sendiri dan mengawasi pendaftaran, pendidikan, ujian dan penegakan dislipin audit. Audit dirancang untuk memastikan bahwa akun-akun telah dicatat sesuai dengan aturan dan keputusan yang berlaku dan laporan keuangan menyajikan posisi dan hasil keuangan perusahaan dengan wajar dan benar.</div><div style="text-align: justify;">b. Pelaporan Keuangan. Laporan keuangan harus bersifat komparatif, terdiri dari:</div><div style="text-align: justify;">•Neraca •Akun laba dan Rugi (laporan Laba Rugi)</div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">•Catatan Catatan mencakup penjelasan atas kebijakan akuntansi dan informasi lainnya yang relevan untuk menganalisis laporan keuangan. Misalnya : informasi tentang karyawan, pendapatan menurut segmen dan kontinjensi. Catatan juga harus berisi laporan arus kas.</div><div style="text-align: justify;">Laporan keuangan konsolidasi diwajibkan untuk kelompok usaha yang memenuhi setidaknya dua dari kriteria berikut :</div><div style="text-align: justify;">1. Aktiva sebesar Czk 350 juta, 2. Pendapatan sebesar Czk 700 juta, atau 3. 500 karyawan.</div><div style="text-align: justify;">Ketentuan laporan keuangan konsolidasi berlaku baik untuk perusahaan yang tercatat pada bursa efek praha dan yang tidak tercatat. Namun, perusahaan kecil dan lainnya yang tidak harus diaudit memiliki ketentuan berupa pengungkapan ringkas. Laporan keuangan disetujui dalam rapat tahunan pemegang saham. Perusahaan yang sahamnya tercatat juga harus menyajikan laporan keuangan per kuartal.</div><div style="text-align: justify;">Perusahaan di Ceko memiliki opsi untuk menggunakan IAS/IFRS atau standar akuntansi Ceko pada saat menyusun laporan keuangan konsolidasi.</div><div style="text-align: justify;">c. Pengukuran Akuntansi Ada beberapa metode yang digunakan dalam pengukuran akuntansi </div><div style="text-align: justify;">antara lain: Metode akuisisi digunakan untuk mencatat penggabungan usaha, </div><div style="text-align: justify;">goodwill dihapuskan pada tahun pertama dan diamortisasi tidak lebih dari 15 tahun.</div><div style="text-align: justify;">Metode Equitas digunakan untuk perusahaan asosiasi (yang mana perusahaan memiliki pengaruh signifikan tetapi tidak dikonsolidasikan) dan konsolidasi proporsional digunakan untuk perusahaan patungan.</div><div style="text-align: justify;">Kurs nilai tukar pada akhir tahun (penutupan) digunakan ketika melakukan translasi atas laporan laba rugi dan neraca anak perusahaan di luar negeri. Tidak ada panduan mengenai pelaporan </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">atas penyesuaian tranlasi mata uang asing. Jadi kurs yang dipakai adalah kurs akhir tahun saat pelaporan laporan keuangan.</div><div style="text-align: justify;">Aktiva berwujud dan tidak berwujud dinilai sebesar biaya perolehannya dan dihapusbukukan selama perkiraan masa manfaat ekonominya. </div><div style="text-align: justify;">Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah antara biaya perolehan atau nilai pasar dan metode FIFO dan rata-rata tertimbang, FIFO tidak digunakan di Ceko.</div><div style="text-align: justify;">Biaya penelitian dan pengembangan boleh dikapitalisasikan jika mampu menghasilkan pendapatan di masa akan datang.</div><div style="text-align: justify;">Aktiva sewa guna usaha umunya tidak dikapitalisasikan. Pajak penghasilan tangguhan dicatat apabila mungkin terjadi dan dapat </div><div style="text-align: justify;">diukur dengan handal. Cadangan wajib diharuskan: Laba disisihkan tiap tahunnya hingga </div><div style="text-align: justify;">besarnya mencapai 20% dari saham untuk perusahaan perseroan dan 10% untuk perusaaan dengan kewajiban terbatas.</div><div style="text-align: justify;">CINA</div><div style="text-align: justify;">Akuntansi di CIna memiliki sejarah yang panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggungjawaban dapat dilacak jauh ke belakang hingga tahun 2200 SM selama masa Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian di kalangan bangsawan dan putri pada masa Dinasti Xia (tahun 2000-1500 SM). Konfusius muda (551-479 SM) dulunya pernah menjadi seorang manager gudang dan tulisannya menyebutkan bahwa pekerjaannya meliputi akuntansi yang seharusnya yaitu membuat catatan penerimaan dan pengeluaran setiap harinya.</div><div style="text-align: justify;">Karakteristik utama akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian RRC pada tahun 1949. Cina menerapkan prinsip-prinsip Marxisme dan pola-pola yang dianut Uni Soviet. Tujuan akuntansi adalah untuk memenuhi kebutuhan Negara atas perencanaan dan pengendalian ekonomi. Pelaporan keuangan cukup sering dilakukan dan lengkap. Ciri utamanya adalah orientasi </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">manajemen dana, yang mana dana diartikan sebagai properti,barang dan material yang digunakan selama proses produksi. Pelaporan keuangan menekankan Neraca, yang mencerminkan sumber dan penggunaan dana dan kurang menitikberatkan pada pertanggungjawaban dan akuntabilitas serta kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan pemerintah. Akuntansi menekankan perhitungan secara kuantitas dan perbandingan biaya dan kuantitas.</div><div style="text-align: justify;">Perekonomian Cina disebut sebagai perekonomian hibrid (campuran), dimana Negara mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara industri lain serta sektor komersial dan swasta diatur oleh sistem yang berorientasi pada pasar. Reformasi ekonomi yang dilakukan akhir-akhir ini mencakup privatisasi termasuk pengalihan perusahaan milik Negara menjadi perusahaan perseroan yagn mengeluarkan saham. Aturan akuntansi yang baru telah dikembangkan bagi perusahaan-perusahaan yang baru diprivatisasikan dan perusahaan-perusahaan independent dengan kewajiban terbatas, serta badan usaha milik asing seperti perusahaan patungan. Peranan pemerintah telah mengubah dari mengelola baik makro maupun mikro ekonomi menjadi hanya mengelola tingkat makro saja. </div><div style="text-align: justify;">a. Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi Hukum akuntansi diamandemen pada tahun 2000 yang mencakup </div><div style="text-align: justify;">seluruh perusahaan dan organisasi termasuk yang tidak dimiliki dan tidak dikendalikan oleh Negara. Hukum tersebut menjelaskan prinsip-prinsip umum akuntansi dan mendefinisikan peranan pemerintah dan masalah-masalah yang memerlukan prsedur akuntansi. Dewan Negara telah mengeluarakan aturan Pelaporan dan Akuntansi Keuangan bagi perusahaan ( Financial Accounting and Reporting Rules for Enterprises-FARR ). FARR ini berfokus pada pencatatan buku, penyusunan laporan keuangan, pelaporan praktik dan masalah akuntansi keuangan dan pelaporan lainnya. Kementrian Keuangan yang diawasi oleh Dewan Negara merumuskan standar akuntansi dan </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">auditing, selain itu juga bertanggung jawab atas aktivitas yang mempengaruhi perekonomian. Secara umum aktivitas ini mencakup perumusan strategi ekonomi jangka panjang dan penetapan priotas atas alokasi dana pemerintahan. Secara khusus, tanggung jawab kementrian adalah :</div><div style="text-align: justify;">•Merumuskan dan menegakkan kebijakan yang terkait dengan ekonomi, pajak, dan keuangan lainnya.</div><div style="text-align: justify;">•Menyusun anggaran Negara dan laporan fiskal tahunan. •Mengelola pendapatan dan pengeluaran Negara. •Mengembangkan manajemen keuangan dan sistem perpajakan.</div><div style="text-align: justify;">Pada tahun 1992, Kementrian Keuangan mengeluarkan Standar Akuntansi untuk Perusahaan Bisnis ( Accounting Standar for Business Enterprises – ASBE ), suatu kerangka dasar konseptual yang dirancang untuk menuntun perkembangan standar akuntansi yang baru. Efektif per tanggal 1 Juli 1993, ASBE merupakan sebuah peristiwa besar dalam upaya Cina untuk menuju sebuah perekonomian pasar. Motif untuk menerbitkan ASBE adalah untuk menghamornisasikan praktik akuntansi domestik. Terlebih lagi praktik yang ada tidak sama dengan praktik internasional dan tidak sesuai untuk perekonomian yang berorientasi pasar. Melakukan harmonisasi akuntansi di Cina dengan praktik internasional bertujuan untuk menghapuskan hambatanhambatan komunikasi dengan investor asing dan mencoba memenuhi kebutuhan reformasi ekonomi yang sedang dijalankan.</div><div style="text-align: justify;">ASBE yang baru diterbitkan pada tahun 2001. Sebelum tahun 2005, seluruh perusahaan milik Negara akan diwajibkan untuk mengadopsi ASBE dan selanjutnya akan diperluas kepada seluruh perusahaan berukuran menengah dan besar. ASBE terdiri dari sejumlah bab yang meliputi prinsipprinsip dasar, elemen-elemen laporan keuangan, prinsip pengakuan, dan ketentuan mengenai pelaporan dan pengungkapan keuangan. </div><div style="text-align: justify;">Komite Standar Akuntansi Cina ( China Accounting Standards Committee-CASC) didirikan pada tahun 1998 sebagai badan berwenang dibawah Kementerian keuangan yang bertanggung jawab untuk </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">mengembangkan standar akuntansi. Proses penetapan standar ini mencakup pembagian tugas melakukan penelitian kepada sejumlah gugus tugas, penerbitan draft eksposur dan dengar pendapat umum. CASC telah menerbitkan standar akuntansi terhadap masalah-masalah seperti laporan arus kas, restrukturisasi utang, pendapatan, transaksi nonmoneter, kontinjensi dan sewa guna usaha.</div><div style="text-align: justify;">Berikut ini sistem akuntansi di Cina untuk perusahaan bisnis ( yang menjelaskan ringkasan isi dari ASBE ) :</div><div style="text-align: justify;">Prinsip Dasar : kelangsungan usaha, substansi mengungguli bentuk, konsistensi, ketepatan waktu, dapat dipahami, dasar akrual, penyadingan, kehati-hatian, materialitas, dan penurunan nilai.</div><div style="text-align: justify;">Definisi Elemen : aktiva, kewajiban, ekuitas pemilik, pendapatan, beban, dan laba.</div><div style="text-align: justify;">Klasifikasi dan prinsip untuk pengakuan dan pengukuran : aktiva, kewajiban dan ekuitas.</div><div style="text-align: justify;">Prinsip untuk pengakuan pendapatan dan beban dan klasifikasinya. Isi laporan keuangan dan akuntansi.</div><div style="text-align: justify;">Komisi Pengatur Pasar Modal CIna (China Securities Regulatory Commission – CSRC) mengatur dua bursa efek di Cina dan menetapkan panduan pengaturan, merumuskan dan menegakkan peraturan pasar dan menyetujui penawaran saham perdana dan saham baru. CSRC juga menerbitkan ketentuan pengungkapan tambahan untuk perusahaanperusahaan yang sahamnya tidak tercatat. Jadi ketentuan pengungkapan yang sahamnya tercatat ditetapkan oleh dua badan pemerintah yaitu Kementrian Keuangan dan CSRC.</div><div style="text-align: justify;">Cina memiliki dua organisasi akuntansi professional yaitu Institut Akuntan Publik Bersertifikat ( CICPA ) yang mengatur audit perusahaan swasta dan Asosiasi Auditor Publik Bersertifikat (CACPA) yang bertanggung jawab atas audit perusahaan milik Negara. CICPA menetapkan ketentuan untuk menjadi seorang CPA, menyelenggarakan ujian CPA, mengembangkan standar auditing dan bertanggung jawab atas kode etik professional. Dengan </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">pengecualian bahwa CICPA melaporkan tugasnya kepada lembaga pemerintah regulasi praktik akuntansi akuntansi publik di Cina dapat dibandingkan dengan sistem di Amerika Serikat.</div><div style="text-align: justify;">b. Pelaporan Keuangan. Periode akuntansi diwajibkan untuk sama dengan tahun kalender. </div><div style="text-align: justify;">Laporan keuangan terdiri dari : •Neraca •Laporan Laba Rugi •Laporan arus kas •Catatan atas laporan keuangan •Penjelasan kondisi keuangan</div><div style="text-align: justify;">Laporan tambahan diwajibkan untuk mengungkapkan penurunan nilai aktiva,perubahan struktur permodalan dan penyisihan laba. Perusahaan yang sahamnya tercatat harus mengungkapkan informasi segmen yang konsisten dengan standar internasional. Catatan mencakup pernyataan mengenai kebijakan akuntansi. Laporan keuangan harus dikonsolidasikan, bersifat komparatif, dalam bahasa Cina dan dinyatakan dalam mata uang Cina, Renminbi. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh seorang CPA Cina. Neraca, Laporan Laba Rugi dan Catatan Laporan setiap kuartal harus dibuat oleh perusahaan yang sahamnya tercatat. Perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat yang mengeluarkan saham-saham untuk investor asing harus menempatkan laporan keuangannya dalam bahasa Inggris dan Cina.</div><div style="text-align: justify;">c. Pengukuran Akuntansi</div><div style="text-align: justify;">Ada beberapa metode yang digunakan dalam pengukuran akuntansi antara lain:</div><div style="text-align: justify;">Metode pembelian wajib digunakan untuk mencatat penggabungan usaha dan goodwill harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun. </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Metode Ekuitas digunakan apabila kepemilikan terhadap perusahaan lain melebihi 20 %. Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan. </div><div style="text-align: justify;">Akun-akun anak perusahaan dikonsolidasikan apabila kepemilikan melebihi 50 % dan atau terdapat kekuatan untuk mengendalikan. Untuk anak perusahaan luar negeri, neraca ditranslasikan berdasarkan kurs nilai tukar akhir tahun, laporan rugi laba ditranslasikan pada kurs nilai tukar rata-rata sepanjang tahun, dan setiap perbedaan translasi disajikan sebagai cadangan dalam ekuitas.</div><div style="text-align: justify;">Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud dan didepresiasikan selama perkiraan masa manfaat, umumnya dengan metode garis lurus. </div><div style="text-align: justify;">Aktiva tidak berwujud yang dibeli dicatat berdasarkan harga perolehanya dan diamortisasi selama periode manfaat yang tidak lebih dari 10 tahun. </div><div style="text-align: justify;">Revaluasi tidak diperbolehkan kecuali terjadi perubahan kepemilikan, seperti saat sebuah perusahaan milik Negara diprivatisasikan. Perusahaan penilai aktiva yang bersertifikat atau kantor akuntan publik menentukan penilaiannya.</div><div style="text-align: justify;">FIFO, Rata-rata, dan LIFO merupakan metode penentuan biaya (persediaan) yang diperbolehkan, dan nilai persediaan diturunkan karena penurunan harga dan keusangan. </div><div style="text-align: justify;">Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan langsung. Sewa guna usaha pembiayaan dikapitalisasikan. Tiga metode pajak tangguhan yang diberlakukan :</div><div style="text-align: justify;">1. Metode arus langsung (flow-through), dimana tidak terdapat pajak tangguhan.</div><div style="text-align: justify;">2. Metode Penangguhan, dimana pajak tangguhan tidak disesuaikan terhadap perubahan tarif pajak yang selanjutnya.</div><div style="text-align: justify;">3. Metode kewajiban, dimana pajak tangguhan disesuaikan terhadap perubahan tarif pajak selanjutnya.</div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kewajiban kontinjensi dapat diakui apabila mungkin terjadi dan estimasi yang handal terhadap jumlahnya dapat dibuat.</div><div style="text-align: justify;">TAIWAN</div><div style="text-align: justify;">Pada awalnya, Taiwan oelh dunia barat dikenal dengan Formosa yagn berarti “ Pulau yang Indah “.Perekonomian Taiwan telah berkembang dalam tiga tahap yang berbeda sejak tahun 1949. Selama tahun 1950-an, pertanian dan industri substitusi impor mendominasi pertumbuhan ekonomi. Tahap kedua dimulai tahun 1960-an meliputi barang-barang konsumsi dan industri ringan berteknologi rendah. Tahap terakhir meliputi industri padat modal dan berteknologi tinggi. Taiwan memiliki investasi dalam jumlah yang signifikan di Cina daratan.</div><div style="text-align: justify;">Taiwan memiliki perekonomian kapitalis yang dinamis dengan pengurangan tuntunan pemerintah atas investasi dan perdagangan luar negeri secara perlahan-lahan. Usaha yang dimiliki keluarga merupakan dasar perekonomian. Beberapa industri strategis, seperti barang-barang militer, penyulingan minyak dan sarana umum, dimiliki oleh Negara tetapi secara perlahan pemerintah melakukan privatisasi kepemilikannya dalam perusahaan-perusahaan tersebut.</div><div style="text-align: justify;">Taiwan memiliki sistem keuangan berdasarkan kredit yang sama dengan sistem di Jerman dan Jepang ketimbang system berdasarkan pasar uang. Memperbaiki pasar modal merupakan prioritas terpenting bagi pemerintah Taiwan. Bursa efek Taiwan memiliki kapitalisasi pasar terbesar kedua di antara pasar saham yang sedang berkembang (dibelakang Cina). Taiwan merupakan perekonomian terbesar ke-17 di dunia. Amerika Serikat merupakan mitra dagangnya yang terbesar.</div><div style="text-align: justify;">a. Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi Hukum akuntansi komersial, yang diamandemen pada tahun 1987, </div><div style="text-align: justify;">mengatur catatan akuntansi dan laporan keuangan di Taiwan dan berlaku bagi perusahaan berdasarkan Hukum Perusahaan dan Aturan Bisnis, kecuali </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">persekutuan kecil atau perusahaan perseorangan . Hukum tersebut menetapkan bahwa catatan, akuntansi harus disimpan dan mengatur bentuk provisi dasar laporan keuangan, catatan dan pengungkapan lainnya. Hukum itu juga menekankan akuntansi keuangan berbeda dari akuntansi pajak.</div><div style="text-align: justify;">Standar akuntansi ditetapkan oleh komite standar akuntansi keuangan ( financial accounting standards Committee-FASC) dari lembaga pengembangan dan penelitian akuntansi (accounting Research and Development Foundation- ARDF). FASC didirikan pada tahun 1984, mengikuti proses pemeriksaan yang sama dengan FASC AS. Sebelum mengeluarkan standar, FASB menyusun draft sementara, meminta opini nasehat dari pihakpihak terkait, menyelenggarakan dengan pendapat umum jika diperlukan dan kadang-kadang menyusun revisi draf sementara. Perusahaan-perusahaan yagn tercatat sahamnya pada bursa efek Taiwan menghadapi ketentuan pengungkapan tambahan yagn dikeluarkan oleh Komisi Sekuritas dan Future (Securities and Futures Commission – SFC), sebuah lembaga yang berada dibawah Kementrian Keuangan.</div><div style="text-align: justify;">ARDF saat ini telah menegaskan komitmen Taiwan untuk konverjensi dengan IAS/IFRS. Konsep akuntansi keuangan dan penyusunan laporan keuangan di revisi pada tahun 2002 didasarkan pada kerangka dasar IASC. Seluruh proyek baru dan yang telah ada yang dilaksanakan oleh FASC akan disesuaikan dengan IAS/ IFRS.Perbedaan antara prinsip akuntansi Taiwan dengan IAS/IFRS akan diidentifikasikan dan akan direvisi agar sesuai dengan IAS/IFRS.</div><div style="text-align: justify;">b. Pelaporan Keuangan.</div><div style="text-align: justify;">Hukum Akuntansi Komersial mewajibkan laporan keuangan berikut ini: •Neraca •Laporan laba rugi •Laporan perubahan ekuitas pemilik •Laporan arus kas</div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">•Catatan Catatan harus mengungkapkan informasi berikut ini : Ringkasan kebijakan akuntansi yang signifikan. Alasan-alasan perubahan atas kebijakan akuntansi dan </div><div style="text-align: justify;">pengaruhnya terhadap laporan keuangan. Hak kreditor terhadap aktiva tertentu. Pembatasan atas pembagian laba. Peristiwa penting yang berkaitan dengan ekuitas pemilik. Peristiwa setelah tanggal neraca yang penting. Pos-pos lain yang memerlukan penjelasan untuk mengindari </div><div style="text-align: justify;">kesalahpahaman atau yang memerlukan klarifikasi untuk membantu dalam menyajikan laporan keuangan secara wajar.</div><div style="text-align: justify;">Laporan keuangan harus komparatif dan periode fiskal haruslah tahun kalender. Laporan keuangan yang diaudit oleh CPA diwajibkan untuk perusahaan milik publik dan untuk perusahaan bukan publik yang lebuh besar Perusahaan yang tercatat sahamnya yang tercatat pada bursa efek harus memberikan laporan keuangan tengah tahun, laporan keuangan kuartalan yang direview oleh CPA dan laporan penjualan tahunan. </div><div style="text-align: justify;">c. Pengukuran Akuntansi Ada beberapa metode yang digunakan dalam pengukuran akuntansi </div><div style="text-align: justify;">antara lain:</div><div style="text-align: justify;">Laporan keuangan konsolidasi diwajibkan ketika sebuah perusahaan mengendalikan entitas lain, umumnya dengan kepemilikan lebih dari 50 %. </div><div style="text-align: justify;">Metode pembelian diwajibkan untuk penggabungan usaha, metode penyatuan kepemilikan tidak digunakan. Berdasarkan metode pembelian, aktiva dialihkan berdasarkan nilai bukunya, meskipun dapat disesuaikan karena nilai pasar yang lebih tinggi.</div><div style="text-align: justify;">Goodwill umumnya di kapitalisasi dan diamortisasi selama paling lama 20 tahun. </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Metode ekuitas digunakan apabila terdapat kepemilikan diperusahaan lain sebesar 20% atau lebih..metode temporal digunakan untuk anak perusahaan yang tidak otonom dan penyesuaian translasi dibebankan kedalam laba.</div><div style="text-align: justify;">Neraca perusahaan asing yang independent dari induk perusahaannya ditranslasikan berdasarkan kurs akhir tahun dan laporan laba rugi ditranslasikan berdasarkan kurs rata-rata.</div><div style="text-align: justify;">Aktiva tetap termasuk tanah dan sumber daya alam, dan aktiva tidak berwujud dapat direvaluasi. Perusahaan diperbolehkan untuk menyajikan ulang nilai tanah (tiap tahunnya) sesuai dengan nilai yagn diumumkan pemerintah.</div><div style="text-align: justify;">Depresiasi dan amortisasi dihitung berdasarkan estimasi masa manfaat. </div><div style="text-align: justify;">Aktiva tidak berwujud diamortisasi selama periode maksimum 20 tahun. Persediaan disajikan sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya </div><div style="text-align: justify;">perolehan dan pasar, baik metode FIFO, LIFO, dan rata-rata. Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan sebagai beban </div><div style="text-align: justify;">apabila terjadi. Akuntansi untuk sewa guna usaha, kontinjensi dan pajak tangguhan </div><div style="text-align: justify;">konsisten dengan pendekatan AS dan Internasional. Jadi sewa guna usaha pembiayaan (disebut sewa guna usaha modal), dikapitalisasi dan kerugian kontijensi diakru pada saat mungkin terjadi dan memiliki estimasi yang handal. </div><div style="text-align: justify;">Alokasi pajak antar periode diwajibkan apabila terdapat perbedaan karena waktu, dengan demikian pajak tangguhan diakru.</div><div style="text-align: justify;">Perusahaan-perusahaan di Taiwan harus memiliki cadangan wajib dalam ekuitas pemegang saham, yaitu : 10 % dari laba disisihkan setiap tahunnya hingga nilai cadangan sama dengan total saham modal dasar perusahaan.</div><div style="text-align: justify;">MEKSIKO</div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Meksiko merupakan Negara berbahasa Spanyol dengan penduduk terbanyak di dunia. Meksiko memiliki secara umum perekonomian pasar bebas. Perusahaan yang dimiliki atau dikendalikan pemerintah mendominasi perminyakan dan sarana umum, sedangkan perusahaan swasta mendominasi industri manufaktur, konstruksi, pertambangan, hiburan dan jasa. Pemerintah juga melakukan privatisasi kepemilikannya dalam industri-industri yang tidak strategis. Reformasi ekonomi pasar bebas selama tahun 1990-an membantu mengurangi inflasi, meningkatkan tingkat pertumbuhan ekonomi, dan memberikan fundamental ekonomi yang lebih sehat. Perjanjian yang paling penting untuk Meksiko adalah Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Utara ( North American Free Trade Agreement – NAFTA ) yang ditandatangani dengan Kanada dan Amerika Serikat tahun 1994.</div><div style="text-align: justify;">Meksiko merupakan perekonomian ke-9 terbesar di dunia (dalam hal PDB). Berdasarkan standar internasional masih relatif kecil, karena perusahaan lebih menyukai untuk memperoleh modal melalui uatang disbanding dengan ekuitas.Mengingat dominasi perusahaan yang dikontrol keluarga, perusahaan-perusahaan meksiko tradisional menjaga informasinya dan merahasiakan pelaporan keuangan. Ciri penting lain akuntansi meksiko adalah penggunaan akuntansi tingkat harga umum yang komprehensif sebagai dasar pengukuran. Meksiko juga berkomitmen terhadap harmonisasi dengan IAS/IFRS. Meksiko semakin melihat tuntutan IASB atas sejumlah masalah akuntansi, khususnya apabila tidak terdapat standar Meksiko yang membahasnya.</div><div style="text-align: justify;">a. Regulasi dan Penegakan Aturan Akuntansi Hukum komersial meksiko dan hukum pajak penghasilan berisi </div><div style="text-align: justify;">ketentuan-ketentuan mengenai pembuatan ringkasan catatan akuntansi tertentu dan penyusunan laporan keuangan, namun pengaruh keduanya terhadap pelaporan keuangan secara umum terbilang minimal. Institut Akuntan Publik Meksiko menerbitkan standar akuntansi dan auditing di Meksiko. Standar akuntansi dikembangkan oleh Komisi Prinsip akuntansi yang berada dibawah institut tersebut, sedangkan standar auditing merupakan tanggung jawab Komisi Prosedur dan Standar Auditing. Profesi akuntansi di </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Meksiko cukup dewasa, terorganisasi dengan baik, dan sangat dihargai oleh masyarakat bisnis.</div><div style="text-align: justify;">Meskipun sistem hukumnya didasarkan pada hukum sipil, penetapan standar akuntansi di Meksiko menggunakan pendekatan Inggris- Amerika, atau Anglo-Saxon dan bukan pendekatan Eropa Kontinental. Standar akuntansi diakui memiliki kewenangan oleh pemerintah secara khusus oleh Komisi Pasar Modal dan Perbankan Nasional, yang mengatur Bursa Efek Meksiko. Prinsip akuntansi Meksiko tidak membedakan antara perusahaan besar dan kecil dan diterapkan untuk seluruh bentuk badan usaha. Komisi Pasar Modal dan Perbankan Nasional mengeluarkan aturan untuk perusahaan yang sahamnya tercatat, yang umumnya membatasi pilihan-pilihan tertentu dalam prinsip akuntansi yang diterima secara umum.</div><div style="text-align: justify;">Seluruh perusahaan yang didirikan menurut hukum Meksiko ( sociedades anonimas) harus menjunjuk setidaknya seorang auditor wajib untuk menyusun laporan keuangan tahunan kepada pemegang saham. Perusahaan atau kelompok usaha konsolidasi yang memenuhi criteria ukuran tertentu harus menyampaikan laoran audit kepatuhan pajak setiap tahunnya kepada Departemen Audit Pajak Federal Kementrian Keuangan. Laporan tersebut terdiri dari Laporan Keuangan yang diaudit, skedul tambahan dan pernyataan auditor bahwa tidak ada kesalahan yang terlihat </div><div style="text-align: justify;">b. Pelaporan Keuangan. Tahun fiskal perusahaan Meksiko harus bersamaan dengan tahun </div><div style="text-align: justify;">kalender. Laporan keuangan konsolidasi komparatif harus disusun, terdiri dari : •Neraca •Laporan Laba Rugi •Laporan perubahan Equitas Pemegang Saham •Laporan perubahan posisi keuangan •Catatan</div><div style="text-align: justify;">Laporan keuangan harus disesuaikan terhadap inflasi. Pengaruh penyesuaian tersebut disajikan dalam laporan perubahan ekuitas pemegang saham. Format laporan perubahan posisi keuangan mirip dengan laporan arus </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">kas dan dibagi menjadi aktivitas operasi, investasi dan pembiayaan. Namun demikian, karena disajikan dalam Peso harga konstan,” arus kas “ yang dihasilkan tidak mencerminkan arus kas sebagaimana yang dipahami berdasarkan akuntansi biaya historis.</div><div style="text-align: justify;">Catatan merupakan bagian integral laporan keuangan (yang dibahas oleh laporan auditor) dan mencakup berikut ini :</div><div style="text-align: justify;">Kebijakan akuntansi perusahaan. Kontinjensi dalam jumlah material. Komitmen pembelian aktiva dalam jumlah besar atau </div><div style="text-align: justify;">berdasarkan kontrak sewa guna usaha. Detail utang jangka panjang dan kewajiban dalam mata uang </div><div style="text-align: justify;">asing. Pembatasan terhadap deviden. Jaminan. Program pensiun karyawan. Transaksi dengan pihak berhubungan istimewa. Pajak Penghasilan.</div><div style="text-align: justify;">c. Pengukuran Akuntansi Ada beberapa metode yang digunakan dalam pengukuran akuntansi </div><div style="text-align: justify;">antara lain:</div><div style="text-align: justify;">Metode ekuitas digunakan untuk apabila terdapat pengaruh, tetapi bukan kendali yang umumnya berarti besarnya kepemilikan berkisar antara 10 hingga 50 %. </div><div style="text-align: justify;">Usaha patungan dapat dikonsolidasikan secara proporsional atau dicatat dengan menggunakan metode ekuitas.</div><div style="text-align: justify;">Meksiko telah mengadopsi Standar Akuntansi Internasional no. 2 mengenai transaksi mata uang asing.</div><div style="text-align: justify;">Metode akuntansi pembelian dan penyatuan kepemilikan untuk penggabungan usaha dapat digunakan, tergantung pada keadaannya.Jika mayoritas pemegang saham perusahaan yang diakuisisi tidak terus mempertahankan kepemilikan dalam usaha </div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">tersebut maka metode pembelian yang digunakan, jika ya, metode penyatuan kepemilikan yang digunakan.</div><div style="text-align: justify;">Goodwill merupakan kelebihan harga pembelian dari nilai kini aktiva bersih yang diperoleh.. Goodwill tersebut diamortisasi terhadap laba selama periode ekspektasi manfaat yang dibatasi selama 20 tahun.</div><div style="text-align: justify;">Akuntansi tingkat harga umum digunakan di meksiko. Biaya historis aktiva non-moneter disajikan ulang dalam peso </div><div style="text-align: justify;">berdasarkan daya beli terkini dengan menerapkan faktor yang diambil dari Indeks Harga Konsumen Nasional (NCIP). </div><div style="text-align: justify;">Komponen ekuitas pemegang saham juga dinyatakan ulang dengan menggunakan NCIP. </div><div style="text-align: justify;">Keuntungan dan kerugian yang berasal dari kepemilikan aktiva dan kewajiban moneter dimasukkan dalam laba periode kini, tetapi pengaruh penyajian ulang dimasukkan ke dalam ekuitas pemegang saham. </div><div style="text-align: justify;">Harga penjualan dan beban depresiasi dinyatakan dalam peso harga konstan dalam laporan laba rugi, yang konsisten dengan perlakuan persediaan dalam aktiva tetap. </div><div style="text-align: justify;">Sebuah aktiva tetap berwujud didepresiasikan selama masa manfaatnya. </div><div style="text-align: justify;">Sebuah aktiva tidak berwujud diamortisasi selama masa manfaatnya kecuali jika masa manfaatnya tidak terbatas, dan dilakukan uji penurunan nilai tiap tahunnya.</div><div style="text-align: justify;">Biaya penelitian dibebankan pada saat terjadinya. Sedangkan biaya pengembangan dikapitalisasikan dan diamortisasikan apabila kelayakan teknologi telah dipastikan. </div><div style="text-align: justify;">Sewa guna usaha diklasifikasikan sebagai pembiayaan atau operasi biasa, sedangkan pembayaran sewa dari sewa guna usaha biasa dibebankan dalam laporan laba rugi. </div><div style="text-align: justify;">Kerugian kontinjensi diakru apabila mungkin terjadi dalam besarnya dapat diukur. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Cadangan kontinjensi umum tidak dapat diperkenankan dalam GAAP Meksiko. </div><div style="text-align: justify;">Pajak tangguhan dibentuk secara penuh, dengan metode kewajiban. </div><div style="text-align: justify;">Biaya pensiun karyawan, premi senioritas dan pembayaran pemberhentian karyawan diakru pada saat berjalan jika jumlahnya dapat diestimasikan secara memadai berdasarkan perhitungan aktuarial.</div><div style="text-align: justify;">Cadangan wajib ( hukum ) dibuat dengan mengalokasikan 5% dari laba tiap tahunnya hingga cadangan besarnya mencapai 20% dari nilai modal saham yang beredar.</div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-70578905966652350762011-01-01T18:02:00.003+07:002011-05-23T14:26:51.227+07:00Konflik kepentingan Perusahaan dan karyawan<div style="text-align: justify;">Nama : Aris widodo</div><div style="text-align: justify;">NPM : 20207168</div><div style="text-align: justify;">Kelas: 4EB02</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Berikanlah contoh tindakan dari situasi konflik kepentingan antara perusahaan dan karyawan minimal 4 dari 8 kategori yang ada :</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Jawab :</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">KONFLIK DALAM PERUSAHAAN</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi konflik (Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">• Harus dirasakan oleh pihak terkait</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">• Merupakan masalah persepsi</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">• Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">• Interaksi negatif-bersilangan</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">• Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurut Baden Eunson (Conflict Management, 2007,diadaptasi), terdapat beragam jenis konflik:</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">• Konflik vertikal yang terjadi antara tingkat hirarki,seperti antara manajemen puncak dan manajemen menengah, manajemen menengah dan penyelia, dan penyelia dan subordinasi. Bentuk konflik bisa berupa bagaimana mengalokasi sumberdaya secara optimum, mendeskripsikan tujuan, pencapaian kinerja organisasi, manajemen kompensasi dan karir.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">• Konflik Horisontal, yang terjadi di antara orang-orang yang bekerja pada tingkat hirarki yang sama di dalam perusahaan. Contoh bentuk konflik ini adalah tentang perumusan tujuan yang tidak cocok, tentang alokasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya, dan pemasaran.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">• Konflik di antara staf lini, yang terjadi di antara orang-orang yang memiliki tugas berbeda. Misalnya antara divisi pembelian bahan baku dan divisi keuangan. Divisi pembelian mengganggap akan efektif apabila bahan baku dibeli dalam jumlah besar dibanding sedikit-sedikit tetapi makan waktu berulang-ulang. Sementara divisi keuangan menghendaki jumlah yang lebih kecil karena terbatasnya anggaran. Misal lainnya antara divisi produksi dan divisi pemasaran. Divisi pemasaran membutuhkan produk yang beragam sesuai permintaan pasar. Sementara divisi produksi hanya mampu memproduksi jumlah produksi secara terbatas karena langkanya sumberdaya manusia yang akhli dan teknologi yang tepat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">• Konflik peran berupa kesalahpahaman tentang apa yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang. Konflik bisa terjadi antarkaryawan karena tidak lengkapnya uraian pekerjaan, pihak karyawan memiliki lebih dari seorang manajer, dan sistem koordinasi yang tidak jelas.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Faktor penyebab konflik</div><div style="text-align: justify;">• Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.</div><div style="text-align: justify;">Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.</div><div style="text-align: justify;">• Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.</div><div style="text-align: justify;">Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.</div><div style="text-align: justify;">• Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.</div><div style="text-align: justify;">Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.</div><div style="text-align: justify;">• Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.</div><div style="text-align: justify;">Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">KONFLIK KEPENTINGAN</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Organisasi dapat digambarkan, bahwa didalamnya terdapat :</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">1. Adanya suatu jenjang jabatan atau kedudukan yang memungkinkan semua individu terbagi dalam posisi yang jelas.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">2. Adanya pembagian kerja sesuai dengan jabatan atau posisi yang dimiliki</div><div style="text-align: justify;"><br /></div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Jabatan ini berkaitan dengan adanya kekuasaan. Semakin tinggi jabatan seseorang dalam suatu organisasi/suatu lembaga, maka semakin besar pula kekuasaan yang dimilikinya. Kekuasaan ini berkaitan juga dengan kepentingan sesesorang untuk membuat suatu aturan. Aturan atau peraturan adalah suatu perjanjian yang telah disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga/organisaasi tertentu. Aturan dibuat untuk ditaati oleh setiap anggotanya. Namun terkadang dalam pelaksanaannya tidak semua anggota menaati peraturan tersebut. Apalagi jika yang melanggarnya adalah seseorang yang memiliki jabatan penting dalam organisasi/lembaga itu, maka akan sulit bagi jenjang atau kedudukan yang berada dibawahnya untuk menegur atau mengingatkannya. Dan apabila ini dibiarkan terus-menerus bisa memicu adanya suatu konflik kepentingan. Konflik dapat terjadi antara individu dengan individu,antara individu dengan kelompok,mapun kelompok dengan kelompok</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Contoh kasus konflik kepentingan antara individu(pimpinan suatu perusahaan) dengan kelompok(karyawan),yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan tindak korupsi,seperti penggunaan asset perusahaan untuk kepentingan pribadi si petinggi perusahaan. Korupsi jelas sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tindak korupsi akan merusak dasar kepercayaan yang justru harus diciptakan karena akan berpengaruh besar terhadap kemajuan suatu perusahaan. Dengan adanya tindak korupsi tersebut lambat laun perusahaan akan mengalami kerugian dan bahkan terancam bangkrut. Untuk menghindarinya,biasanya perusahaan mengambil kebijakan dengan mengurangi/mem-PHK karyawan-karyawannya ataupun menunda pembayaran gaji mereka. Bila hal ini tidak segera diselesaikan tentu saja akan memicu adanya konflik, karyawan-karyawan tersebut akan melakukan mogok kerja,atau berdemonstrasi menuntut hak & kesejahteraan mereka.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Segala tindak kejahatan dalam suatu perusahaan/organisasi harus memiliki sanksi,misalkan dalam kasus korupsi tersebut dengan cara menurunkan pangkat jabatannya, memberhentikannya ataupun mendendanya. Maka,dari itu kejujuran,kedisiplinan dan kepatuhan dalam melaksanakan aturan sangat diperlukan guna perbaikan kualitas suatu perusahaan/organisasi itu sendiri. Para pimpinan dan semua anggota perusahaan/organisasi harus mengetahui secara tegas bahwa kepatuhan terhadap peraturan adalah tanggunga jawab mereka.</div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-24838349046940435342010-12-21T19:20:00.001+07:002011-05-23T14:28:10.602+07:00PERILAKU TERPUJI<div style="text-align: justify;">PERILAKU TERPUJI</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">A. Etika Islam dalam Berkarya dan Tujuannya</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kata karya berasal dari bahasa sansekerta, yang persamaan katanya adalah kerja, usaha dan ikhtiar.</div><div style="text-align: justify;">Suruhan berkarya atau bekerja, tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW.</div><div style="text-align: justify;">Allah berfirman:</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Artinya:</div><div style="text-align: justify;">”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (Q.S. Al-Qasas, 28: 77)</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Rasulullah SAW bersabda:</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Artinya:</div><div style="text-align: justify;">”Bekerja mencari rezeki yang halal itu wajib bagi setiap muslim.” (H.R. Tabrani)</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Setia pekerja muslim/muslimah hendaknya bekarya atau bekerja sesuai dengan etika islam, yaitu:</div><div style="text-align: justify;">● Melandasi setiap kegiatan kerja dengan niat semata-mata ikhlas karena Allah untuk memperoleh ridho-nya.</div><div style="text-align: justify;">● Mencintai pekerjaannya.</div><div style="text-align: justify;">● Mengawali setiap kegiatan kerja dengan ucapan basmalah.</div><div style="text-align: justify;">● Melaksanakan setiap kegiatan kerja dengan cara yang halal.</div><div style="text-align: justify;">● Tidak melakukan kegiatan kerja yang bersifat mendurhakai Allah dan hukumnya yang haram.</div><div style="text-align: justify;">● Tidak membebani diri dengan pekerjaan-pekerjaandiluar kemampuan.</div><div style="text-align: justify;">● Memiliki sifat-sifat terpuji dan profesional dalam kerjanya.</div><div style="text-align: justify;">● Memiliki sifat sabar.</div><div style="text-align: justify;">● Menjaga keseimbangan antara kerja yang manfaatnya untuk kehidupan didunia dan ibadah kerja yang manfaatnya untuk kehidupan di akhirat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">B. Maksud Menghargai Karya Orang Lain</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menurut fitrahnya, setiap manusia akan merasa senang apabila hasil karyanya dihargai oranglain.</div><div style="text-align: justify;">Menghargai karya orang lain termasuk perilaku terpuji yang harus dilakukan, sedangkan sebaliknya menghina dan mencela merupakan perilaku buruk yang harus di jauhi.</div><div style="text-align: justify;">Maksud atau tujuan menghargai karya orang lain yang bermanfaat antara lain:</div><div style="text-align: justify;">1. Menjalin hubungan tali kasih sayang (silaturahmi), khususnya antara yang memberi penghargaan dan yang di beri penghargaan</div><div style="text-align: justify;">2. Membuat senang atau gembira orang yang hasil karyanya dihargai.</div><div style="text-align: justify;">3. Mendorong orang yang hasil karyanya dihargai, agar mempertahan kan dan meningkatkan kualitas hasil karyanya ke arah yang lebih baik.</div><div style="text-align: justify;">4. Menjauhkan diri dari suka menghina dan mencela hasil karya orang lain.</div><div style="text-align: justify;">5. Meningkatkan taraf hidup orang yang diberi penghargaan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">C. Sikap Menghargai Karya Orang Lain</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Menghargai karya orang lain dapat diwujudkan melalui sikap, ucapan lisan, pernyataan tulisan, penghargaan dan melalui perbuatan.</div><div style="text-align: justify;">1. Menghargai karya orang lain bisa dengan bersikap, bermanis muka dan bertegur sapa.</div><div style="text-align: justify;">2. Menghargai karya orang lain dengan ucapan lisan. Misalnya dengan pujian dan pernyataan bahwa hasil karyanya itu bernilai tinggi.</div><div style="text-align: justify;">3. menghargai karya orang lain melalui tulisan. Misalnya memperoleh piagam penghargaan.</div><div style="text-align: justify;">4. Menghargai hasil karya seseorang melalui pemberian suatu hadiah yang beharga.</div><div style="text-align: justify;">5. Menghargai hasil karya seseorang denga perbuatan. Misal:</div><div style="text-align: justify;">● Mengucapkan selamat yang di sertai dengan saling berjabat tangan.</div><div style="text-align: justify;">● Jika yang bekarya itu seorang muslim/muslimah, penuhilah hak-haknya sebagai seorang yang beragama islam. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Dari Abu Hurairal R.A berkata: Rasulullah SAW besabda hak muslim terhadap muslim lainnya itu ada nam:</div><div style="text-align: justify;">a. Apabila engkau bertemu dengannya, berilah salam.</div><div style="text-align: justify;">b. Apabila engkau diundang, penuhilah.</div><div style="text-align: justify;">c. Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat.</div><div style="text-align: justify;">d. Apabila dia bersin dengan memuji allah, doakanlah.</div><div style="text-align: justify;">e. Apabila dia sakit, jenguklah.</div><div style="text-align: justify;">f. Apabila dia mati, antarkanlah jenazahnya kekubur. (H.R Muslim)</div><div style="text-align: justify;">6. Tidak boleh bersikap iri hati dan dengki kepada orang yang hasil karyanya berprestasi.</div><div style="text-align: justify;">7. Dilarang mengambil hak atau keuntungan yang mestinya diterima hanya oleh orang yang bekarya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">D. Membiasakan Perilaku Menghargai Karya Orang Lain</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kebiasaan menghargai karya orang lain hendaknya dilakukan dimana saja terutama dilingkungan pergaulan karena jika kebisaan tersebut dilakukan dilingkungan pergaulan tersebut maka dapat mendatangkan manfaat yang banyak.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">PERILAKU TERCELA</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">A. Pengertian Dosa Besar</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kata dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa Arabnya di sebut az-zanbu, al-ismu, atau al-jurmu. Menurut istilah utama ulama fukaha, dosa adalah akibat tidak melaksankan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram.</div><div style="text-align: justify;">Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya di ancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan di laknat oleh Allah SWT dan rasulullah SAW.</div><div style="text-align: justify;">Contoh dosa yang diancam dengan hukuman dunia, seperti mencuri, korupsi, merampok dan membunuh. Contoh dosa yang diancam dengan siksa diakhirat, seperti kemunafikan, kekafiran dan lalai menjalankan sholat.</div><div style="text-align: justify;">Menurut para ulama, dosa besar adalah dosa yang akibat buruknya atau kerusakan yang ditimbulkannya cukup besar, selain merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Perilaku dosa besar juga tidak akan disenangi oleh masyarakat dan akan mengalami ketidak tenangan jiwa.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">B. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ulama fikih sepakat bahwa perbuatan- perbuatan yang termasuk dosa besar banyak jumlahnya. Antara lain:</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">1. Dosa Besar Terhadap Allah SWT</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">● Syirik</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dalam istilah ilmu tauhid,syirik adalah menyekutukan Allah AWT dengan sesuatu selainnya baik dalam zat nya, sifat nya, af-al nya (perbuatannya), maupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditujukan hanya kepadanya. Orang yang berlaku syirik disebut musyrik.</div><div style="text-align: justify;">Syirik merupakan dosa yang paling berat, sehingga pelakunya tidak akan memperoleh pengampunan dari allah SWT, apabila sebelum meninggal dunia dia tidak bertobat dengan sungguh-sungguh.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">● Kufur</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Yaitu mengingkari adanya allah SWT dan segala ajarannya yang disampakan oleh nabi/rasulnya. Orang yang berlaku ingkar disebut kafir.</div><div style="text-align: justify;">Termasik kufur adalah mengingkari atau tidak mensyukuri nikmat yang dikaruniakan allah SWT.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">● Nifak</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Yaitu menampakan sikap, ucapan dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya, seperti berpura-pura memeluk agama islam, padahal dalam hatinya kufur (mengingkari).</div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">● Fasik</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Yaitu melupakan allah SWT. Orang yang fasik akan meninggalkan kewajiban agamanya, bahkan bisa sampai berbuat riddah yaitu keluar dari agama islam yang ditunjukan dengan sikap mental,ucapan dan perbuatan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">2. Dosa Besar Terhadap Diri Sendiri</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Yaitu perbuatan dosa yang objek atau sasarannya adalah diri sendiri, seperti bunuh diri perbuatan itu sendiri haram hukumnya karena yang berhak menghidupkan dan mematikan seseorang hanyalah allah SWT.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">3. Dosa Besar Dalam Keluarga</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Salah satu contohnya adalah duhaka kepada kedua orang tua.</div><div style="text-align: justify;">Contoh-cintoh perbuatan yang termasuk durhaka terhadap kedua orang tua:</div><div style="text-align: justify;">a. melakukan penganiayaan terhadap fisik kedua orang tua</div><div style="text-align: justify;">b. melontarkan caci-maki atau kata-kata yang menykitan hati kedua orang tua</div><div style="text-align: justify;">c. mengancam orang tua agar memberikan sejumlah uang atau sesuatu yang lain</div><div style="text-align: justify;">d. menelantarkan kedua orang tua yang berada pada kemiskinan, padahal anaknya hidup berkecukupan.</div><div style="text-align: justify;">e. Anak menjauhi orang tuanya dan tidak mau menjenguk mereka.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">4. Dosa Besar Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Kebutuhan Seksual</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">a. zina</div><div style="text-align: justify;">zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.</div><div style="text-align: justify;">Allah SWT mengharamkan zina dan memasukan zina ke dalam dosa besar, karena akibat nuruk yang ditimbulkan oleh zina sungguh besar. Menurut hukum islam para pelaku zina yang termasuk gairu muhsan (belum menikah) hukumnya di dera (di cambuk) sebanyak 100 kali dan di asingkan selama setahun. Sedangkan pezina muhsan (sudah menikah) hukumannya adalah dirajam sampai mati.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">b. Homoseksual (gay dan lesbian)</div><div style="text-align: justify;">homoseks adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antar sesama jenis. Homoseksual yang dalam ilmu fikih disebut al-liwat merupakan perbuatan haram dan dosa besar karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia serta bertentangan pula norma susila agama.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">c. menuduh zina (qazaf)</div><div style="text-align: justify;">qazaf ialah menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara.</div><div style="text-align: justify;">Qazaf termasuk kedalam perbuatan keji dan hukumnya haram karena menuduh zina akan mendatangkan kerugian dan bencana.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">5. Dosa Besar Dalam Makan dan Minum</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">a. Makanan</div><div style="text-align: justify;">Makanan-makanan yang diharamkan karena zatnya telah di jelaskan secara rinci dalam al-quran surah al-ma’idah, 5:3</div><div style="text-align: justify;">Allah SWT berfirman yang artinya: “diharamkan bagimu (memakan)bangkai,darah (darah yang dikeluarkan oleh tubuh), daging babi (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan diharankan bagimu hewan yang disembelih untuk berhala.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">b. Meminum Khamar</div><div style="text-align: justify;">Khamar berarti tertutup,terhalang atau tersembunyi. Kata khamar digunakan sebagai sebutan bagi setiap yang memabukan dan menutup atau menghalangi akal sehat peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah allah dan rasulnya.</div><div style="text-align: justify;">Khamar mencakup segala yang memabukan, baik berupa cairan, maupun zat padat baik denga cara di minum,dimakan dihisap atau di injeksikan kedalam tubuh.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">6. Dosa Besar Dalam Kehidupan Bermasyarakat</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">a. Pembunuhan</div><div style="text-align: justify;">Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. Membunuh merupakan tindak kejahatan yang pertama diadili pada pengadilan allah di alam akhirat kelak.</div><div style="text-align: justify;">Dari segi perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:</div><div style="text-align: justify;">1. pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan</div><div style="text-align: justify;">2. pembunuhan seperti sengaja</div><div style="text-align: justify;">3. pembunhan tidak sengaja</div><div style="text-align: justify;">menurut hukum islam, sanksi pelaku pembunuhan adalah hukuman mati yang pelaksanaannya ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusia serta mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">b. menganiaya orang</div><div style="text-align: justify;">tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia (menganiaya) ada yang dilakukan dengan sengaja dan ada pula yang dilakukan dengan tidak sengaja</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">c. mencuri</div><div style="text-align: justify;">dalam kamus bahasa indonesia, mencuri berarti mengambil barang milik orang lain dengan diam-diam.</div><div style="text-align: justify;">Islam mengakui adanya hak milik perseorangan dan memberikan perlindungan terhadap hak milik tersebut. Menurut hukum islam pencurian termasuk tindak pidana hudud yang pelakunya akan dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan, yaitu hukuman potong tangan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">d. Merampok</div><div style="text-align: justify;">Merampok ialah mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, bahkan kadang-kadang di sertai dengan penganiayaan dan pembunuhan. Merampok termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar.</div><div style="text-align: justify;">Penegasan Allah SWT dalam Al-Quran bahwa perampok merupakan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi dan tergolong kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah SWT dan rasulnya karena perampokan yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum allah SWT dan melawan masyarakat yang di lindungi hukum.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">C. Menghindari Perbuatan Dosa Besar</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Cara menghindari dosa besar antara lain:</div><div style="text-align: justify;">1. senantiasa mengingat firman Allah SWT yang mewajibkan setiap umat manusia untuk menghindari dosa besar atau tidak melakukannya.</div><div style="text-align: justify;">2. umat islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar akibat buruknya terutama akan menimpa pelaku itu sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.</div><div style="text-align: justify;">3. orang-orang beriman dimanapun dan kapanpun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar. Karena mereka tahu apabila mereka melakukan dosa besar tentu akan mengalami kegelisahan batin dan ketidak tentraman jiwa, mereka akan dikejar-kejar rasa bersalah, takut kalau perbuatan dosanya diketahui orang lain.</div><div style="text-align: justify;">4. muslim/muslimah yang disiplin mengerjakan sholat fardu, apabila kalau ditambah dengan melaksanakan sholat sunah, tentu akan mampu mengendalikan diri dari melakukan perbuatan keji dan munkar.</div><div style="text-align: justify;">5. orang-orang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal sholeh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar, karena mereka meyakini setiap amal baik dan perbuatan jahat dicatat oleh kedua malaikat Raqib dan Atid.</div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-60539368349178852212010-12-21T19:13:00.003+07:002011-05-23T14:27:12.113+07:00Resensi Buku<div style="text-align: justify;">Judul Buku : Totto-chan Gadis Cilik di Jendela</div><div style="text-align: justify;">Penulis : Tetsuko Kuroyanagi</div><div style="text-align: justify;">Penerbit : Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004</div><div style="text-align: justify;">Tebal : 271 halaman</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ibu Guru menganggap Totto-chan nakal, padahal gadis cilik itu hanya punya rasa ingin tahu yang besar. Itulah sebabnya ia gemar berdiri di depan jendela selama pelajaran berlangsung. Karena para guru sudah tidak tahan lagi, akhirnya Totto-chan dikeluarkan dari sekolah.</div><div style="text-align: justify;">Mama pun mendaftarkan Totto-chan ke Tomoe Gakuen. Totto-chan girang sekali, di sekolah itu para murid belajar di gerbong kereta yang dijadikan kelas. Ia bisa belajar sambil menikmati pemandangan di luar gerbong dan membayangkan sedang melakukan perjalanan. Mengasyikkan sekali, kan?</div><div style="text-align: justify;">Di Tomoe Gakuen, para murid juga boleh mengubah urutan pelajaran sesuai keinginan mereka. Ada yang memulai hari dengan belajar fisika, ada yang mendahulukan menggambar, ada yang ingin belajar bahasa dulu, pokoknya sesuka mereka. Karena sekolah itu begitu unik, Totto-chan pun merasa penasaran.</div><div style="text-align: justify;">Walaupun belum menyadarinya, Totto-chan tidak hanya belajar fisika, berhitung, musik, bahasa dan lain-lain disana. Ia juga mendapatkan benyak pelajaran berharga tentang persahabatan, rasa hormat dan menghargai orang lain, serta kebebasab menjadi diri sendiri.</div><div style="text-align: justify;">Siapakah sebenarnya totto-chan itu? Seperti penjelasan pada sinopsis buku ini, Totto-chan adalah gadis cilik yang memiliki rasa penasaan yang begitu besar sehingga membuat dia di keluarkan dari sekolah partamanya.Boleh dikatakan, pembaca buku di seluruh dunia akan tersihir jika membaca buku ini. Pasalnya dalam buku ni terdapat pesan moral yang di sampaikan salah satunya mengenai kualitas pendidikan di seluruh dunia.</div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-52209199838964272762010-12-21T19:10:00.001+07:002011-05-23T14:27:29.483+07:00Pengendalian Intern dalam SIA<div style="text-align: justify;">Pengendalian Intern</div><div style="text-align: justify;">dalam SIA</div><div style="text-align: justify;">Terkomputerisasi:</div><div style="text-align: justify;">General Control</div><div style="text-align: justify;">Metode pengolahan data dapat mempengaruhi struktur organisasi dan prosedur pengendalian yang diperlukan untuk mencapai pengendalian akuntansi. Penggunaan komputer untuk mengolah data menyebabkan adanya beberapa perbahan pada prosedur pengendalian akuntansinya. Di dalam sistem pengolahan data elektronik terjadi penggabungan tugas-tugas yang tidak dapat diterapkan pada sistem manual, misalnya dalam mengolah transaksi gaji, komputer dapat diprogram untuk menghitung gaji kotor dan bersih,mencatat gaji dan menyesuaikan catatan pendapatan karyawan. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengamanan di dalam sistem PDE tergantung kepada program komputer. Sebagai contoh adalah, jika suatu program sudah diuji dan disetujui, program ini akan mengolah transaksi dengan seragam, sehingga resiko pada segi pengendalian adalah kemungkinan adanya perubahan yang tidak diotorisasi pada program, karena itulah fungsi perograman dan pengoperasian komputer harus dipisahkan. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Prosedur pengendalian dalam lingkungan PDE terdiri atas pengendalian menyeluruh yang berdampak terhadap lingkungan PDE (General Control, Pengendalian Umum) dan pengendalian khusus atas aplikasi (Aplication Control, Pengendalian Aplikasi) </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengendalian Umum (General Control)</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">…is a company designs general </div><div style="text-align: justify;">controls to ensure that its overall </div><div style="text-align: justify;">computer system is stable and </div><div style="text-align: justify;">well managed </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengendalian umum mencakup lingkungan PDE dan seluruh kegiatan PDE. Pengendalian ini cenderung meluas akibatnya dan secara langsung mempengaruhi kekuatan pengendalian penerapannya. Tujuan pengendalian umum PDE adalah untuk membuat rerangka pengendalian menyeluruh atas aktivitas PDE dan untuk memberikan tingkat keyakinan yang memadai bahwa tujuan pengendalian intern secara keseluruhan dapat tercapai. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengendalian umum meliputi: </div><div style="text-align: justify;">1. Pengendalian organisasi dan operasi </div><div style="text-align: justify;">2. Pengendalian dalam pengembangan sistem </div><div style="text-align: justify;">3. Pengendalian atas Dokumentasi </div><div style="text-align: justify;">4. Pengendalian perangkat keras, perangkat lunak sistem operasi dan perangkat lunak sistem lainnya 5. Pengendalian penggunaan komputer, fasilitas dan datanya </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">1. Pengendalian Organisasi dan Operasi </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengendalian organisasi dan operasi dirancang untuk menciptakan rerangka organisasi aktivitas PDE yang meliputi: </div><div style="text-align: justify;">1. Pemisahan Fungsi Antar Bagian </div><div style="text-align: justify;">2. Pemisahan Fungsi di dalam Bagian PDE. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pemisahan Fungsi Antar Bagian </div><div style="text-align: justify;">Suatu organisasi terdiri dari beberapa bagian yang masing-masing mempunyai fungsi, tugas dan tanggungjawab yang terpisah dan berbeda. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran fungsi dalam organisasi, perlu dibuat deskripsi jabatan yang berisi tugas dan wewenang setiap bagian. </div><div style="text-align: justify;">Deskripsi jabatan perlu dibuat untuk setiap bagian dengan menunjukkan nama jabatan dan berisi penjelasan fungsi tiap-tiap bagian. Agar setiap karyawan mengetahui tugas dan wewenangnya, deskripsi jabatan yang disusun harus diperbanyak untuk dibagikan kepada setiap karyawan yang berkepentingan. Bagian PDE hanya bertanggungjawab tertentu seperti mengolah data, mengawasi data selama proses pengolahan dan menerbitkan hasil pengolahan data kepada pemakai. Fungsi ini harus terpisah dari semua departemen yang menggunakan data dan melaksanakan bermacam-macam kegiatan operasional perusahaan.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pemisahan tugas dan tanggungjawab antar bagian dapat berupa: </div><div style="text-align: justify;">Semua transaksi dan perubahan terhadap catatan file induk (master file) harus berasal dan diotorisasi oleh bagian lain selain PDE </div><div style="text-align: justify;">Bagian PDE tidak boleh menyimpan aktiva, kecuali aktiva pengolah data </div><div style="text-align: justify;">Bila terjadi kesalahan transaksi harus dibetulkan sendiri oleh bagian yang bersangkutan bukan oleh bagian PDE. Bagian PDE hanya boleh membetulkan kesalahan yang terjadi selama pengolahan. </div><div style="text-align: justify;">Bagian yang berwewenang mengotorisasi transaksi tidak boleh menyimpan aktiva hasil transaksi. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Bagian PDE bisa merupakan bagian dari fungsi akuntansi (berada dibawah controler) atau bisa juga merupakan bagian yang berdiri sendiri dan terpisah sebagai unit yang berdiri sendiri, yaitu Bagian PDE </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Bagian PDE di bawah controller. </div><div style="text-align: justify;">Jika bagian PDE berada dibawah controller ada beberapa keuntungan sebagai berikut : </div><div style="text-align: justify;">Jika ada keinginan perubahan dari sistem akuntansi manual ke sistem berbasis komputer, maka tidak terlalu mengejutkan departemen PDE yang berada di bawah controller dan mudah diterima, karena bukan merupakan departemen yang terpisah. </div><div style="text-align: justify;">Peranan dan fungsi pengolahan akuntansi dan pelaporan keuangan terpisah dengan PDE sehingga fungsi dari akuntansi yang bertanggungjawab terhadap pengolahan transaksi dan penyediaan informasi keuangan kepada manajer. Fungsi yang lainnya dan kepada pihak luar lebih efektif </div><div style="text-align: justify;">Karena keberhasilan aplikasi komputer di dalam kegiatan akuntansi seperti misalnya: penggajian, pengendalian persediaan merupakan tanggungjawab akuntan, sedang akuntan terlibat langsung didalamnya, maka diharapkan dalam pengembangan aplikasi tersebut akan dapat lebih tepat sasaran. </div><div style="text-align: justify;">Jika bagian PDE dibawah controller, maka seorang controller harus memahami dan menguasai teknologi pengolahan data dengan baik, apalagi jika data yang akan diolah juga meliputi data non akuntansi. Peranan controller harus dibekali dengan pengetahuan yang berhubungan dengan kedua jenis data tersebut. </div><div style="text-align: justify;">Bagian PDE terpisah dari Bagian Akuntansi </div><div style="text-align: justify;">Bagian PDE dapat juga diorganisasikan menjadi unit tersendiri dan terpisah dari fungsi akuntansi dan berada di bawah tanggungjawab manajer tersendiri, yaitu Manajer PDE. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa bagian PDE adalah service departement yang tidak hanya mengolah data akuntansi saja, tetapi juga mengolah data non akuntansi. Pertimbangannya adalah, jika bagian PDE berada di bawah controller, sistem PDE cenderung didominasi informasi keuangan sehingga bagian-bagian lain akan tidak puas terhadap kebutuhan-kebutuhan informasinya. Dengan memisahkan bagian PDE dibawah tanggungjawab Manajer PDE, pengolahan data akan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, karena Manajer PDE merupakan spesialis di bidangnya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pemisahan fungsi-fungsi di dalam Bagian PDE </div><div style="text-align: justify;">Fungsi-fungsi utama di dalam bagian PDE dapat berupa fungsi pengembangan sistem dan fungsi pengolahan data. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Fungsi pengembangan sistem. Fungsi pengembangan sistem meliputi pembuatan program dan pengembangan sistem itu sendiri. Tanggungjawabnya tidak hanya terhadap aplikasi komputer yang baru tetapi juga terhadap perubahan aplikasi yang sudah ada. Karyawan di bagian ini disebut dengan pemrogram (programmer) dan analis sistem (system analist)</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Fungsi pengolahan data. Fungsi pengolahan data meliputi fungsi-fungsi: </div><div style="text-align: justify;">Penyiapan Data. Bagian yang mempersiapkan data (data preparation section) berfungsi mempersiapkan data ke bentuk media yang dapat dibaca komputer (machine readable form) dan memeriksa kebenarannya, sehingga siap untuk dimasukkan. Bila tidak digunakan bentuk media yang dapat dibaca komputer, bagian ini berfungsi memberi kode pada dokumen dasar yang belum terkode supaya sesuai dengan kode yang dipergunakan dalam pengolahan data. </div><div style="text-align: justify;">Operator Komputer. Bagian yang mengoperasikan komputer merupakan bagian yang berfungsi mengolah data sampai dihasilkan laporan Karyawan di bagian ini disebut dengan operator komputer. Operator yang bekerja sesuai dengan prosedur yang tertulis didalam manual pengoperasian. </div><div style="text-align: justify;">Pengendali Data (DataControl). Bagian pengontrol data berfungsi sebagai penengah antara bagian-bagian lainnya dengan bagian PDE. Karyawan-karyawan bagian ini sering disebut dengan data control group. Data control group ini bertugas menerima data dari bagian-bagian lain, mengagendakannya, membuat batch control data, mengawasi jalannya pengolahan data, memantau pembetulan-pembetulan kesalahan selama pengolahan data dan mendistribusikan keluaran (output) kepada pemakai yang berhak. </div><div style="text-align: justify;">Pustakawan Data (Data Librarian)Bagian pustaka data berfungsi menjaga ruangan tempat penyimpan data yang disebut dengan perpustakaan data. Perpustakaan data merupakan tempat penyimpan data dan program dalam bentuk media simpanan luar. Karyawan di bagian ini disebut dengan pustakawan (librarian). Tujuan utama fungsi pustaka data ini adalah untuk memisahkan tugas dan tanggungjawab antara bagian yang menyimpan data dengan bagian yang akan menggunakannya untuk operasi sehingga dapat mencegah orang yang tidak berhak untuk menggunakannya (mengaksesnya). </div><div style="text-align: justify;">Fungsi pengembangan sistem dan sistem pengolahan data harus dipisahkan, karena jika seseorang mengetahui program dan sistem secara detail dan dapat menggunakannya (mengaksesnya), dia dapat merubah tanpa ijin. Pada kenyataannya, kedua fungsi tersebut di atas tidak hanya terpisah secara organisasional, tetapi juga secara fisik. Analisa sistem dan programer harus dilarang mengoperasikannya untuk maksud-maksud negatif. Operator komputer dan karyawan pengolahan data lain tidak boleh melihat dokumentasi program, bahkan lebih baik jika sama sekali tidak tahu mengenai PDE. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pada organisasi yang kecil, bagian PDE hanya terdiri dari sejumlah kecil karyawan yang bertanggungjawab untuk mengoperasikan komputer saja. Analis sistem dan pemrograman tidak diperlukan karena menggunakan program-program yang sudah jadi dalam bentuk paket. Pada organisasi yang lebih besar, bagian PDE bisa terdiri dari beberapa fungsi, yaitu analis sistem, pemrogram dan beberapa orang yang memasukkan data (data entry operator). Dalam PDE yang lebih besar lagi, masing-masing fungsi tersebut bisa dilakukan oleh ratusan karyawan. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">2. Pengendalian Pengembangan Sistem </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengendalian Pengembangan Sistem – dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa sistem dikembangkan dan dipelihara dalam suatu cara yang efisien dan melalui otorisasi semestinya - berhubungan dengan: </div><div style="text-align: justify;">Kaji ulang (review), pengujian, dan </div><div style="text-align: justify;">persetujuan sistem baru </div><div style="text-align: justify;">Pengendalian perubahan program </div><div style="text-align: justify;">Prosedur dokumentasi </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Fungsi pengembangan sistem terutama terdiri dari pemrogram dan analis sistem, yaitu orang-orang yang mengerti tentang PDE secara terinci. Agar terdapat pengendalian yang memadai terhadap pengembangan sistem, antara lain dapat diterapkan prosedur-prosedur sebagai berikut: </div><div style="text-align: justify;">Perancangan sistem harus melibatkan wakil dari tiap-tiap bagian </div><div style="text-align: justify;">Pengujian sistem harus merupakan usaha bersama antara karyawan PDE dengan bagian lain </div><div style="text-align: justify;">Harus ada persetujuan akhir sebelum suatu sistem baru dilaksanakan </div><div style="text-align: justify;">Setiap perubahan program harus disetujui sebelum diterapkan untuk meyakinkan bahwa perubahan tersebut sudah diotorisasi, diuji, dan didokumentasikan </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">3. Pengendalian Dokumentasi </div><div style="text-align: justify;">Pengendalian dokumentasi menyangkut pengendalian dokumen-dokumen dan catatan-catatan perusahaan mengenai kegiatan PDE-nya. Dokumentasi dapat berupa deskripsi, bagan alir (flowchart), daftar hasil cetakan komputer dan contoh dokumen. Dokumentasi yang memadai penting baik bagi manajemen maupun bagi auditor. </div><div style="text-align: justify;">Dokumentasi ini berguna untuk manajemen dalam hal: </div><div style="text-align: justify;">Mengkaji ulang sistem </div><div style="text-align: justify;">Melatih karyawan baru </div><div style="text-align: justify;">Memelihara dan memperbaiki sistem dan program yang ada </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Bagi auditor, dokumen merupakan sumber informasi yang utama mengenai aliran transaksi dalam sistem dan pengendalian akuntansi yang terkait. </div><div style="text-align: justify;">Di dalam PDE, ada enam jenis dokumentasi, yaitu : </div><div style="text-align: justify;">1. Dokumentasi Prosedur </div><div style="text-align: justify;">2. Dokumentasi Program </div><div style="text-align: justify;">3. Dokumentasi Sistem </div><div style="text-align: justify;">4. Dokumentasi Operasi </div><div style="text-align: justify;">5. Dokumentasi Data </div><div style="text-align: justify;">6. Dokumentasi Pemakai </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dokumentasi prosedur menetapkan rencana sistem secara keseluruhan. Dokumentasi ini berisi prosedur-prosedur tertentu, misalnya prosedur pengujian program, prosedur penanganan dan pemberian label file dan sebagainya.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dokumentasi sistem menunjukkan tujuan dari sistem pengolahan data dan termasuk bagan alir sistem, deskripsi masukan dan file yang digunakan, deskripsi keluaran yang dihasilkan, pesan-pesan kesalahan pengolahan (error messages) dan daftar pengendalian. Dokumentasi sistem sangat diperlukan oleh analis sistem, pemakai sistem, dan auditor. Run</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dokumentasi program seperti program manual run , memjelaskan tujuan dari suatu program dan termasuk penggambaran logika program dalam bentuk bagan alir program (program flowchart), tabel keputusan, daftar program, pengendalian program, layout record, format dan contoh-contoh masukan dan keluaran, hasil pengujian, dan catatan perubahan program. Dokumentasi program ini terutama dibutuhkan oleh pemrogram untuk memperbaiki program. Dokumentasi program seperti console run book berisi instruksi-instruksi untuk menghasilkan program. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dokumentasi operasi sangat berguna bagi operator. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dokumentasi data berisi definisi-definisi dari item-item data didalam data base yang digunakan. Yang banyak digunakan adalah database administrator (DBA) dan auditor. Dokumentasi data juga berguna bagi pemrogram sejauh berhubungan dengan item-item data yang diperlukan program yang dibuat. Dokumentasi pemakai seperti manual pemakai menjelaskan tujuan dari sistem pengolahan data, prosedur untuk memasukkan, bentuk-bentuk penggunaan laporan dan keluaran lain, pesan-pesan kesalahan yang mungkin dan prosedur pembetulan kesalahan. Kadang-kadang dokumentasi ini disatukan dengan dokumentasi sistem. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Dokumentasi harus hanya dapat diakses oleh orang-orang yang berkepentingan. Misalnya manual program run tidak boleh tersedia bagi operator komputer, kamus data tidak boleh tersedia secara utuh bagi analis sistem, pemrogram dan operator. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">4. Pengendalian Perangkat Keras, Perangkat Lunak Sistem Operasi Dan Sistem Lainnya </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengendalian perangkat keras </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengendalian perangkat keras lazimnya telah dibuat di dalam perangkat komputer oleh pabrik pembuatnya untuk mendeteksi kesalahan atau kerusakan komputer. Ada beberapa pengendalian perangkat komputer tertentu yang mungkin terdapat dalam sistem PDE. Pengendalian perangkat komputer oleh pabrik pembuatnya untuk menemukan dan melaporkan kegagalan atau kerusakan komputer, karena itu yang penting adalah bagaimana cara menangani kesalahan yang ditemukan atau ditunjukkan oleh komputer. Biasanya jika perusahaan tidak membuat ketentuan khusus untuk menangani hal ini, maka data keluaran akan tetap belum dapat diperbaiki. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kesalahan karena kerusakan perangkat keras komputer akan jarang terjadi jika perangkat komputer yang ada dipelihara dengan baik dan selalu diperiksa setiap periode. Tatapi kadang-kadang pengecekan perangkat komputer dilakukan oleh pihak dari luar perusahaan, karena itu perlu dilakukan pengendalian untuk mencegah petugas pengecek perangkat komputer memperoleh data secara tidak sah. Untuk itu sebaiknya data yang penting, tidak diolah saat petugas pengecek perangkat komputer dari luar perusahaan sedang bekerja, dan saat melakukan pekerjaaannya sebaiknya selalu diawasi oleh karyawan bagian EDP. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengendalian perangkat lunak </div><div style="text-align: justify;">Perangkat lunak sistem operasi dan perangkat lunak sistem yang lain biasanya dikembangkan oleh perusahaan atau pabrik komputer dan pembuat perangkat lunak. Biasanya perusahaan pemakai komputer membeli perangkat lunak semacam itu sebagai suatu paket, sehingga dapat diasumsikan bahwa pengendalian perangkat lunak melekat (built in software control) seperti halnya pengendalian perangkat keras melekat (built in hardware control-)nya sudah mencukupi. Asumsi ini tidak berlaku jika telah dibuat perubahan atau modifikasi terhadap perangkat lunak sistem tersebut. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">5. Pengendalian Penggunaan Komputer, Fasilitas SI dan Datanya. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengendalian keamanan tidak hanya mencakup perlindungan sehari-hari terhadap komputer dan perangkat lunaknya, tetapi juga meliputi integritas data, kerahasiaan data, pengamanan semua fasilitas fisik dan pencegahan kerugian akibat kerusakan data. Pengendalian keamanan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pengendalian keamanan data dan pengendalian fasilitas fisik. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengendalian Keamanan Data </div><div style="text-align: justify;">Pengendalian keamanan data meliputi: </div><div style="text-align: justify;">Penggunaan Data Log </div><div style="text-align: justify;">Proteksi File </div><div style="text-align: justify;">Pembatasan Akses Data </div><div style="text-align: justify;">Data Back-Up dan Recovery </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Penggunaan Data Log</div><div style="text-align: justify;">Agenda (log) dapat digunakan pada proses pengolahan data untuk memonitor, mencatat dan mengidentifikasikan data. Kumpulan data yang akan dimasukkan ke departemen. PDE seharusnya dicatat lebih dahulu oleh data control group. File dan program yang dibutuhkan pada operasi pengolahan data juga harus dicatat oleh librarian. Dengan demikian segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perubahan data dapat diketahui, diidentifikasi dan dilacak. Disamping data log dapat juga dipergunakan transaction log, yaitu suatu file yang akan berisi nama-nama pemakai komputer, tanggal, jam, tipe pengolahannya, lokasinya dan lain sebagainya yang perlu diketahui. Hal-hal penggunaan komputer yang mencurigakan dapat dilacak dari rekaman file transaction log tersebut. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Proteksi File </div><div style="text-align: justify;">Beberapa teknik telah tersedia untuk menjaga file dari penggunaan yang tidak benar yang dapat menyebabkan rusak atau tergantinya data dengan nilai yang tidak benar, diantaranya adalah : </div><div style="text-align: justify;">Cincin proteksi pita magnetik. Cincin ini digunakan pada pita magnetik yang dapat memproteksi pita magnetik dari data yang lama jika tertindih dengan data rekaman baru sehingga data sebelumnya tidak hilang. </div><div style="text-align: justify;">Label file eksternal. Label file eksternal merupakan tempelan label kertas yang dilekatkan pada simpanan luar untuk menunjukkan isi dari simpanan tersebut, sehingga tidak akan salah mengambilnya. </div><div style="text-align: justify;">Read only memory. Read only memory adalah alat simpanan luar dimana data yang tersimpan didalamnya hanya dapat dibaca saja. Data yang telah tersimpan didalamnya tidak dapat diubah oleh instruksi-instruksi program yang dibuat oleh pemakai. Contohnya CD-ROM. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pembatasan Akses Data </div><div style="text-align: justify;">Pengaksesan data oleh yang tidak berhak biasanya dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, karena itu pengaksesan harus dibatasi hanya untuk orang-orang yang berhak saja. Pembatasan pengaksesan dapat dilaksanakan dengan cara : </div><div style="text-align: justify;">Isolasi Fisik. Data yang penting dapat secara fisik diisolasi dari penggunaan personil-personil yang tidak berhak. Data tersebut dapat secara terpisah dijaga oleh librarian. Bila operator membutuhkannya bisa meminta kepada librarian dan segera dikembalikan jika operasi telah selesai. </div><div style="text-align: justify;">Otorisasi dan Identifikasi. Tiap-tiap personil yang berhak mengakses data dan telah diotorisasi diberi pengenal (identifikasi) tertentu berupa kode-kode untuk mengakses data. Kode-kode ini disebut dengan password. Terminal komputer akan menanyakan password setiap kali data akan diakses. Password yang tidak dikenal akan ditolak oleh komputer. </div><div style="text-align: justify;">Pembatasan Pemakaian. Mereka yang telah mendapat otorisasi mengakses data dengan menggunakan password tertentu harus dibatasi terhadap penggunaan hanya untuk keperluan mereka saja. Data lain yang tidak diperlukan dibuat sedemi-kian rupa sehingga tidak dapat diakses. Dengan demikian mereka tidak dapat mengakses data lain yang bukan haknya. </div><div style="text-align: justify;">Encryption. Encryption dilakukan dengan meletakkan suatu alat pengkode pada awal jalur transmisi data, yang akan merubah data asli kedalam bentuk teks sandi rahasia. Pada ujung akhir jalur transmisi diletakkan decryption deviceyang akan berfungsi merubah kembali teks sandi rahasia ke data asli. </div><div style="text-align: justify;">Pemusnahan. Data-data yang sudah tidak terpakai dimusnahkan untuk pengendalian keamanan data, termasuk karbon-karbon dan laporan-laporan bekas. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Data back up dan recovery </div><div style="text-align: justify;">Pengendalian ini diperlukan untuk berjaga-jaga bila file atau database mengalami kerusakan, kehilangan atau kesalahan data. Back up adalah salinan dari file atau data-base, sedang recovery adalah file atau database yang telah dibetulkan dari kesalahan, kehilangan atau kerusakan datanya. Ada beberapa strategi untuk melakukan back updan recovery, yaitu : </div><div style="text-align: justify;">Strategi Grandfather-Father-Son. Biasanya strategi ini digunakan untuk file yang disimpan di media simpanan luar pita magnetik. Strategi ini dilakukan dengan menyimpan tiga generasi file induk bersama-sama dengan file transaksinya. </div><div style="text-align: justify;">Strategi Pencatatan Ganda (Dual Recording). Strategi ini dilakukan dengan menyimpan dua buah salinan database yang lengkap secara terpisah dan menyesuaikan keduanya secara serentak. Jika terjadi kegagalan transaksi dalam perangkat keras dapat digunakan alat pengolah kedua yang akan menggantikan fungsi alat pengolah utama jika mengalami kerusakan. Jika alat pengolah utama tidak berfungsi, secara otomatis program akan dipindah (men-switch) ke alat pengolah kedua dan database kedua menjadi database utama. Strategi dual recording ini sangat tepat untuk aplikasi-aplikasi yang databasenya tidak boleh terganggu dan selalu siap. Tetapi hal yang harus dipertimbangkan adalah biayanya, karena harus menggunakan dua buah alat pengolah dan dua buah database. </div><div style="text-align: justify;">Strategi Dumping. Dumping dilakukan dengan menyalin semua atau sebagian dari database ke media back up yang lain (berupa pita magnetik dan disket). Dengan strategi ini rekonstruksi dilakukan dengan merekam kembali (restore) hasil dari dumping ke database di simpanan luar utama dan mengolah transaksi terakhir yang sudah mempengaruhi database sejak proses dumping berakhir. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pengendalian keamanan fasilitas fisik. </div><div style="text-align: justify;">Pengendalian keamanan fasilitas fisik meliputi : </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Perlindungan fisik </div><div style="text-align: justify;">Pembatasan pengaksesan fisik </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Perlindungan fisik, yaitu dengan mengatur lokasi fisik dan menerapkan alat-alat pengaman. Pengaturan lokasi fisik ruang komputer dapat berupa : </div><div style="text-align: justify;">Lokasi yang jauh dari hal-hal yang menganggu operasi pengolahan data, misalnya pangkalan udara, radar, gelombang microwave, lalu lintas yang padat, dan sebagainya. </div><div style="text-align: justify;">Ruang komputer terletak pada gedung yang terpisah. Dengan demikian pengawasan </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">akan lebih mudah dilakukan. Bila hal ini tidak mungkin dilakukan, ruang komputer harus diletakkan pada ruangan dengan per-timbangan pertimbangan sebagai berikut: </div><div style="text-align: justify;">a. Lokasi yang jauh dari jendela luar supaya tidak mudah dijangkau atau dimasuki dari luar </div><div style="text-align: justify;">b. Tidak terletak pada lantai atas </div><div style="text-align: justify;">c. Tidak terletak pada lorong yang dilalui orang bebas </div><div style="text-align: justify;">d. Tidak terletak pada ruang bawah tanah </div><div style="text-align: justify;">e. Tidak menyolok tempatnya </div><div style="text-align: justify;">f. Tidak menunjukkan tanda-tanda yang </div><div style="text-align: justify;">jelas sebagai ruang komputer </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Tersedia fasilitas cadangan yang terpisah dari lokasi fasilitas utama sehingga bila terjadi sabotase tidak terkena kedua-duanya, tetapi harus mudah dicapai dan cepat untuk menggantikan fasilitas utama. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Penggunaan alat-alat pengaman fisik dapat berupa : </div><div style="text-align: justify;">Saluran air yang baik yang dapat mencegah meluapnya air kedalam gedung bila terjadi banjir atau hujan lebat. </div><div style="text-align: justify;">Tersedianya alat pemadam kebakaran di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau bila terjadi kebakaran. </div><div style="text-align: justify;">Digunakan UPS (Uninteruptible Power System) untuk mengatasi bila arus listrik tiba-tiba terputus sehingga proses pengolahan data tidak terganggu dan dapat dilanjutkan atau dihentikan seketika. UPS berisi accu yang dapat menggantikan fungsi arus listrik terputus dan dapat tahan berjam-jam. </div><div style="text-align: justify;">Stabilizer untuk menghasilkan arus listrik. Pemakaian AC (Air Conditioning) untuk mengatur temperatur ruangan. Temperatur yang ideal ini berkisar antara 10C s/d 35C. </div><div style="text-align: justify;">Dipasang alat pendeteksi kebakaran atau bila timbul asap yang merupakan tanda-tanda mulai terjadi kebakaran. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pembatasan pengaksesan fisik, dilakukan dengan jalan </div><div style="text-align: justify;">Penempatan petugas satpam pada tempat-tempat yang strategis dan lokasi-lokasi yang penting untuk mengawasi orang yang lalu lalang. </div><div style="text-align: justify;">Pengisian agenda kunjungan, sehingga bila terjadi ketidakberesan dapat dilacak pelakunya dari buku agenda tersebut. </div><div style="text-align: justify;">Penggunaan tanda pengenal yang dilekati foto. </div><div style="text-align: justify;">Penggunaan sirkuit elektronik yang dapat membuka pintu secara otomatis bila digunakan kartu pengenal yang berupa kode-kode tertentu. </div><div style="text-align: justify;">Penggunaan CCTV (closed circuit television) untuk memantau kegiatan yang dilakukan di ruang-ruang penting. Penggunaan pengracik kertas untuk menghancurkan laporan-laporan dan karbon-karbon yang sudah tidak terpakai. </div><div style="text-align: justify;">Tersedianya pintu-pintu darurat satu arah guna mengamankan manusia dan harta kekayaan didalam ruang pada keadaan tertentu. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Asuransi untuk fasilitas fisik komputer, file program, dan data. Sesungguhnya asuransi adalah usaha perlindungan, karena tidak mencegah terjadinya kerugian tetapi hanya mengkompensasikan sebagian kerugian. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">www.akuntan.org</div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-64999134724543901722010-12-21T19:09:00.001+07:002011-05-23T14:27:38.966+07:00PENENTUAN HARGA PELAYANAN PUBLIK<div style="text-align: justify;">PENENTUAN HARGA PELAYANAN PUBLIK</div><div style="text-align: justify;">PENDAHULUAN</div><div style="text-align: justify;">Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan publik pada dasarnya dapat dibiayai melalui dua sumber, yaitu: Pajak dan pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik. Jika pelayanan publik dibiayai dengan Pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa memperdulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa publik tersebut atau tidak. Hal tersebut karena Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang tidak memiliki jasa timbal (kontraprestasi) individual yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar Pajak. Jika pelayanan publik dibiayai melalui pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan publik tersebu, sedangka yang tidak menggunakan tidak diwajibkan untuk membayar.</div><div style="text-align: justify;">Kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujutkan dalam bentuk retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice).</div><div style="text-align: justify;">Walaupun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarakat. Tidak semua prestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat yang telah dilayani dapat dibuat secara gratis mengingat terdapat barang privat yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu, barang publik yaitu barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat serta barang campuran privat dan barang publik yaitu barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya di nikmati secara individu tetapi sering masyarakat umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut merit good (semua orang bisa mendapatkannya tetapi tidak semua orang dapat mendapatkan barang dan jasa) tersebut seperti: air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi publik.</div><div style="text-align: justify;">TANTANGAN PELAYANAN PUBLIK </div><div style="text-align: justify;">Pelayanan menurut kamus besar bahasa Indonesia (1988) adalah cara melayani, jasa, atau kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. Pelayanan menurut Pass et all (1994) dalam kamus bisnis lengkap Collins adalah aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bisnis atau pribadi. Definisi pelayanan menurut Kotler dalam Nasution (2005:98) adalah aktifitas atau manfaat yang ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan apapun. Produknya mungkin terikat atau tidak terikat pada produk fisik. </div><div style="text-align: justify;">Moenir (1992:16) menyatakan bahwa pelayanan adalah suatu proses penggunaan akal pikiran, panca indera dan anggota badan dengan atau tanpa alat bantu yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan baik dalam bentuk barang maupun jasa. </div><div style="text-align: justify;">Hakikat kualitas pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2004, dalam Ratminto (2006:19-20) adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat, yang berasaskan kepada: </div><div style="text-align: justify;">a. Transparansi atau memiliki sifat keterbukaan. </div><div style="text-align: justify;">b. Akuntabilitas, atau dapat dipertanggung jawabkan. </div><div style="text-align: justify;">c. Kondisional, atau sesuai dengan kondisi untuk memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas.</div><div style="text-align: justify;">d. Partisipatif, yang berarti mendorong peran serta masyarakat. </div><div style="text-align: justify;">e. Kesamaan hak atau tidak diskriminatif. </div><div style="text-align: justify;">f. Keseimbangan hak dan tanggung jawab, antara pihak pemberi pelayanan dan pihak penerima pelayanan. </div><div style="text-align: justify;">Selanjutnya, Ratminto (2006:28) menyatakan bahwa hendaknya setiap penyelenggara pelayanan melakukan survey indeks kepuasan masyarakat secara berkala. Hal ini penting untuk meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan agar tetap pada tingkat yang baik, bahkan memuaskan. </div><div style="text-align: justify;">Berdasarkan berbagai data Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan penelitian yang dilakukan di PPA FE UGM, ada empat agenda besar dalam pergerakan pekerja (Bastian, 2001) :</div><div style="text-align: justify;">• Keinginan untuk merubah dan memodifikasi kondisi produksi. Perubahan ini diharapkan menghasilkan demokratisasi dalam bekerja, penggunaan sumber daya yang lebih baik, maksimisasi surplus untuk tujuan sosial. </div><div style="text-align: justify;">• Menjamin pajak keuntungan dan usaha dipergunakan untuk program-program pembangunan. </div><div style="text-align: justify;">• Distribusi pengeluaran negara yang lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sosial secara merata dalam artian peringkat kemakmuran, ras dan gender. </div><div style="text-align: justify;">• Restrukturisasi organisasi, manajemen dan proses pelayanan publik. </div><div style="text-align: justify;">Perubahan di atas menandakan adanya perubahan nilai tuntutan masyarakat. Ini tentunya selaras dengan perubahan dari orde baru ke orde reformasi. Salah satu yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah masalah kepemilikan perusahaan negara dan perusahaan daerah. Sebagai agen pelaksana pelayanan publik, permasalahan yang telah dihadapi adalah (PPA,1999) : </div><div style="text-align: justify;">• Kurangnya investasi dalam infrastruktur </div><div style="text-align: justify;">• Krisis akibat lemahnya stabilitas keuangan makro ekonomi, yang beruntun ke stabilitas perusahaan </div><div style="text-align: justify;">• Kebutuhan investasi besar untuk eksplorasi alam </div><div style="text-align: justify;">Kondisi di atas muncul akibat alasan-alasan berikut ini:</div><div style="text-align: justify;">• Semakin besarnya proporsi untuk pihak investor negeri (Bastian,1999). </div><div style="text-align: justify;">• Diversifikasi investasi asing perlu dilakukan, akibat semakin kompetitifnya perburuan modal investasi luar negeri. </div><div style="text-align: justify;">• Munculnya berbagai keinginan pihak swasta asing dan dalam negeri untuk berbagai resiko, beban keuangan dan fasilitas pinjaman. </div><div style="text-align: justify;">• Berbagai perusahaan swasta menginginkan adanya saham pemerintah, namun sering tidak menerima dan lebih menguntungkan melalui kontrak penyediaan jasa. </div><div style="text-align: justify;">Terkait dengan berbagai perubahan yang diungkap diatas, peranan negara dalam pelayanan publik mulai diperdebatkan. Nilai komersial, praktik usaha dan kekuatan pasar amat diperhatikan sebagai faktor yang dominan dan penentu kesuksesan operasional pelayanan publik yang beroperasi maksimal semakin kental (PPA,1999), seperti: </div><div style="text-align: justify;">• Barang dan jasa sosial seperti lampu jalan, jalan, pertahanan dan hukum tidak akan dapat diproduksi apabila dilepaskan ke mekanisme pasar. </div><div style="text-align: justify;">• Pelayanan kesehatan dan pendidkan tidak akan dapat dilaksanakan dengan harga yang layak. </div><div style="text-align: justify;">• Beberapa jasa dan barang akan diproduksi berlebihan apabila tidak diatur secara integral. </div><div style="text-align: justify;">• Beberapa barang dan jasa sengaja tidak diproduksi secara cukup akibat strategi monopoli pasar. </div><div style="text-align: justify;">Secara umum, masyarakat sebenarnya mengakui fungsi pemerintah sebagai penyedia barang publik; penyedia fasilitas publik seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan; pengeluaran pemerintah yang sesuai dengan pendapatan; dan pelayanan ekonomi secara umum. Secara politik dan ekonomi, pengeluaran publik dapat diklasifikasikan dalam: </div><div style="text-align: justify;">• Investasi sosial – proyek dan pelayanan yang meningkatkan produktivitas tenaga kerja </div><div style="text-align: justify;">• Konsumsi sosial – proyek dan pelayanan yang merendahkan biaya reproduksi dari tenaga kerja </div><div style="text-align: justify;">• Pengeluaran sosial – proyek dan pelayanan yang diisyaratkan untuk memastikan stabilitas sosial </div><div style="text-align: justify;">Sehingga peranan pemerintah dapat diinterpretasikan sebagai pengambil kebijakan tentang: </div><div style="text-align: justify;">• Skala pelayanan – universal atau segmentasi </div><div style="text-align: justify;">• Metode penydiaan – oleh perusahaan negara atau swasta melalui kontrak </div><div style="text-align: justify;">• Regulasi yang dibutuhkan </div><div style="text-align: justify;">• Intervensi terhadap ekonomi lokal dan regional, industri khusus dan perusahaan tertentu </div><div style="text-align: justify;">• Sumber keuangan – tipe dan tingkat perusahaan dan pajak individual </div><div style="text-align: justify;">Pemahaman diatas menyebabkan dilakukannya evaluasi pelayanan publik yang terjadi di Indonesia :</div><div style="text-align: justify;">• Keterbatasan rentang pelayanan yang bisa diberikan, seperti batasnya sambungan saluran telepon, besarnya kuantitas air dan kualitas jalan raya </div><div style="text-align: justify;">• Dorongan yang kuat terhadap perusahaan negara untuk mengikuti kriteria pasar </div><div style="text-align: justify;">• Manajemen perusahaan negara dan badan sektor publik sering dituntut untuk mengikuti perkembangan metode mutakhir yang umumnya dipraktikan diswasta </div><div style="text-align: justify;">• Monitor dan evaluasi prestasi, target dan identifikasi tujuan sosial amatlah sulit, dan hal ini seringkali disebabkan oleh keengganan manajemen untuk mengeluarkan data yang terkait </div><div style="text-align: justify;">• Kurangnya pengendalian secara demokratis oleh pekerja dan konsumen </div><div style="text-align: justify;">• Terjadinya pencarian modal untuk memaksimasi keuntungan </div><div style="text-align: justify;">• Masih berbedanya penghargaan terhadap ide, sikap dan pengalaman pekerja antar organisasi sektor publik dan organisasi swasta. </div><div style="text-align: justify;">Namun demikian ada berbagai manfaat lebih dari organisasi sektor publik dibanding organisasi swasta : </div><div style="text-align: justify;">• Rentang pelayanan luas dengan biaya yang lebih murah </div><div style="text-align: justify;">• Distribusi yang lebih merata </div><div style="text-align: justify;">• Kerangka hubungan pekerja dan manajemen lebih bersifat kekeluargaan dan permanen </div><div style="text-align: justify;">Manfaat tersebut di Indonesia ternyata masih minimal dibanding dengan kekurangannya. Oleh sebab itu, berbagai tuntutan muncul untuk mengubah orientasi peranan organisasi sektor publik. Ada beberapa alasan untuk mengubah orientasi pelayanan publik : </div><div style="text-align: justify;">• Beberapa organisasi swasta dianggap lebih efisien dibanding organisasi sektor publik </div><div style="text-align: justify;">• Kekuatan pasar dan kompetisi akan meningkatkan pilihan dan mengurangi biaya pelayanan, sementara itu tuntutan pengembangan kualitas menjadi lebih besar. </div><div style="text-align: justify;">• Sektor dan pasar yang kompetitie lebih cepat tanggap pada pilihan konsumen dan kondisi perubahan permintaan dan penawaran </div><div style="text-align: justify;">• Pemerintah terlalu besar dan boros, sehingga pemerintah lebih baik berperanan sebagai regulator. </div><div style="text-align: justify;">• Mengurangi ketergantungan pada pemerintah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui mekanisme pasar dan inisiatif individual.</div><div style="text-align: justify;">ELITIS DAN POLITIS</div><div style="text-align: justify;">Dalam penetapan biasanya terkesan elit dan politis karena hanya sebahagian orang yang mengambil kebijakan dan terkesan tidak teransparan, maka tarif air minum PDAM di tentukan Melalui Badan Musyawarah (BAMUS) yang dibentuk oleh PDAM. Langkah merupakan langkah maju dalam penetapan tarif menuju kebijakan yang terakuntabilitas, dan perlu diikuti oleh BUMD lainnya. Namun pembentukan badan tersebut belum merupakan sebuah solusi mengingat keterwakilinya stakeholder (pihak-pihak yang berkepentingan) dalam bamus, belum mewujudkan teori stewedship yang memposisikan stake-holder sebagai prinsipal sebagai pemilik yang harus dilayani oleh agent. </div><div style="text-align: justify;">Kesulitan dalam penentuan tarif pelayanan mengingat terdapat kesulitan dalam membedakan barang publik dengan barang privat, dikarenakan: adanya kesulitan dalam menentukan batasan antara kedua barang tersebut, adanya pembebanan secara langsung. dalam pengguna barang/jasa publik, dan Kecenderungan membebankan tarif pelayanan langsung daripada membebankannya pada pajak yang dibayarkan secara berkala. Kesulitan berikutnya adalah terdapat anggapan bahwa dalam suatu sistem ekonomi campuran (mixed economy), barang privat lebih baik disediakan oleh pihak swasta (privat market) dan barang publik lebih baik diberikan secara kolektif oleh pemerintah yang dibiayai melalui pajak. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pemerintah menyerahkan penyediaan barang publik kepada sektor swasta melalui regulasi, subsidi, atau sistem kontrak.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">BERAPA HARGA WAJAR</div><div style="text-align: justify;">Organisasi sektor publik harus memutuskan berapa pelayanan yang dibebankan pada masyarakat. Aturan yang biasa dipakai adalah beban (charge) dihitung sebesar total biaya total tersebut terdapat (full cost recorvery). Walaupun akan mengalami kesulitan dalam menghitung biaya total dikarena:</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Pertama, tidak diketahui secara tepat berapa biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan. Oleh karena itu, kita perlu memperhitungkan semua biaya sehingga dapat mengidentifikasi biaya secara tepat untuk setiap jenis pelayanan. Namun tidak boleh terjadi pencampur-adukan biaya untuk pelayanan yang berbeda atau harus ada prinsip different costs for different purposes.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Kedua, sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi, Karena jumlah biaya untuk melayani satu orang dengan orang lain berbeda-beda, maka diperlukan perbedaan pembebanan tarif pelayanan, sebagai contoh diperlukan biaya tambahan untuk pengumpulan sampah dari lokasi rumah yang sulit dijangkau atau memiliki jarak yang jauh. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">Ketiga, pembebanan tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Jika orang miskin tidak mampu membayar suatu pelayanan yang sebenarnya vital, maka mereka harus disubsidi. Mungkin perlu dibuat diskriminasi harga atau diskriminasi produk untuk menghindari subsidi. Keempat, biaya yang harus diperhitungkan, apakah hanya biaya operasi langsung (current operation cost), atau perlu juga diperhitungkan biaya modal (capital cost). Yang akan memasukkan bukan saja biaya opersai dan pemeliharaan, akan tetapi juga biaya penggantian barang modal yang sudah usang (kadaluwarsa), dan biaya penambahan kapasitas Hal inilah yang disebut marginal cost pricing. </div><div style="text-align: justify;">STRATEGI HARGA</div><div style="text-align: justify;">Terdapat beberapa alternatif dalam menentukan harga yaitu dengan two-part tariffs: yaitu fixed charge untuk menutupi biaya overhead atau biaya infrastruktur dan variabel charge yang didasarkan atas besarnya konsumsi. Dengan Peakload tariffs: pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi. Permasalahannya adalah beban tertinggi, membutuhkan tambahan kapasitas yang disediakan, tarif tertinggi untuk periode puncak harus menggambarkan higher marginal cost (seperti telepon dan transportasi umum). Dengan diskriminasi harga. Hal ini adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan harga, dengan Full cost recorvery. Harga pelayanan didasarkan pada biaya penuh atau biaya total untuk menghasilkan pelayanan dan harga di atas marginal cost. Dalam beberapa kasus, sengaja ditetapkan harga di atas marginal cost, seperti tarif mobil, adanya beberapa biaya perijinan atau licence fee. </div><div style="text-align: justify;">Penetuan tarif ini juga harus mempertimbangkan Opportunity cost untuk staf, perlengkapan dll, Opprtunity cost of capital, Accounting price untuk input ketika harga pasar tidak menunjukkan value to siciety (opportunity cost). Polling, ketika biaya berbeda-beda antara setiap individu dan cadangan inflasi. Pelayanan menyebabkan unit kerja harus memiliki data biaya yang akurat agar dapat mengestimasi marginal cost, sehingga dapat ditetapkan harga pelayanan yang tepat. </div><div style="text-align: justify;">Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasar untuk penetapan harga di sektor publik. Digunakan marginal cost pricing atau tidak, yang jelas harus ada kebijakan yang jelas mengenai harga pelayanan yang mampu menunjukkan biaya secara akurat dan mampu mengidentifikasi skala subsidi publik. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">STANDAR MINIMUM</div><div style="text-align: justify;">Berapa pun harga yang dibebankan kepada masyarakat harusnya juga merujuk pada standar yang dibuat oleh organisasi sektor publik sebagi bentuk perbandingan pelayanan yang dapat di ukur, untuk itu sektor publik harus segera merumuskan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang menekankan pada pengelolanan sektor publik yang memiliki paradigma Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama yaitu: ekonomi, efesiensi, dan efektivitas ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter. </div><div style="text-align: justify;">Ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan yaitu dengan menghindari pengeluaran yang boros dan tidak produktif. Efisiensi: pencapaian output yang maksimium dengan input yang tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu dan efisiensi merupakan perbandingan output/input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan. </div><div style="text-align: justify;">Dalam penentuan standar pelayanan minimum sebagai feed-back pelayanan kepada masyarakat maka organisasi sektor publik harus memperhatikan stakeholder sebagai orang yang berkentingan dengan keberadaan perusahaan karenanya keterlibatan stakeholder dalam penyusunan tarif dan standar pelayanan minimum sangat urgen seperti, masyarakat umum, akademisi dan para konsultan dan pihak yang consen dalam sektor publik. </div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">KESIMPULAN</div><div style="text-align: justify;">Pembebanan pelayanan publik merupakan salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah selain pajak, penjualan aset milik pemerintah, utang, dan laba BUMN/BUMD. Aturan yang bisa dipakai adalah beban dihitung sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut. Dalam menentukan harga pelayanan publik juga dianut konsep different cost for purposes yaitu membedakan biaya untuk pelayanan yang berbeda. Masalah lain adalah adanya hidden cost yang menyulitkan dalam mengetahui total biaya. Kesulitan untuk menghitung biaya total adalah karena sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi dan perbedaan jumlah biaya untuk melayani masing-masing orang.</div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">DAFTAR PUSTAKA</div> <div style="text-align: justify;"><br /></div><div style="text-align: justify;">http://antikorupsi.org/indo </div><div style="text-align: justify;">Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik:Penentuan Harga Pelayanan Publik. Edisi IV, Andi Offset, Yogyakarta</div>animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-79951086187700947352010-12-21T18:55:00.001+07:002010-12-21T19:00:57.789+07:00PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN DALAM LINGKUNGAN PEMANUFAKTURAN MAJUPERENCANAAN DAN PENGENDALIAN DALAM LINGKUNGAN PEMANUFAKTURAN MAJU<br />1. PENDAHULUAN<br /><br />Latar Belakang<br /> Secara global, lingkungan dunia usaha saat ini berada dalam masa transisi dari era revolusi industri menuju era revolusi informasi dan komunikasi. Komunikasi informasi makin bermutu dan makin cepat menyebabkan perubahan lingkungan yang cepat, dinamik dan rumit. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat evolusioner, namun seringkali bersifat revolusioner. Pada saat ini terjadi perkembangan teknologi dalam tiga sektor utama yaitu (1) teknologi transportasi; (2) teknologi manufaktur; dan (3) teknologi informasi dan komunikasi.<br /><br /> Perkembangan teknologi transportasi memungkinkan produk yang berupa barang dan jasa mengalir dari bagian dunia yang satu ke bagian dunia yang lain dengan jumlah relatif besar, dalam waktu relatif singkat serta dalam harga yang relatif murah.<br /><br />Dalam bidang teknologi pemanufakturan timbul teknologi pemanufakturan maju (advanced manufacturing technology). Perkembangan teknologi ini didorong oleh dan mendorong persaingan global. Dalam persaingan global, konsumen menginginkan produk yang bermutu tinggi, sangat fungsional, dan berharga murah. Untuk menjawab kebutuhan konsumen tersebut perusahaan harus menggunakan strategi unggul (excellent) dengan mengutamakan tujuan laba jangka panjang. Strategi ini dapat dilaksanakan jika perusahaan menguasai teknologi pemanufakturan maju. Teknologi pemanufakturan maju adalah teknologi yang memungkinkan perusahaan menghasilkan produk yang bermutu tinggi, meningkatkan produktivitas dengan cara mengeliminasi aktivitas yang tidak bernilai tambah, sehingga biaya perusahaan secara total dapat ditekan dan kebutuhan konsumen dapat dipenuhi.<br /><br /><br /> Perkembangan teknologi informasi yang cepat, misalnya komputer, serat optik, satelit, dan sebagainya, memungkinkan manusia untuk memperoleh informasi dari lokasi yang jauh di belahan dunia lain dalam waktu singkat, mutu tinggi, dan biaya murah. Oleh karena itu era sekarang ini juga acapkali disebut era internet. Dengan demikian, manusia, termasuk manajemen, dapat menggunakan informasi tersebut untuk pembuatan keputusan. Selain itu, teknologi informasi memungkinkan para pelanggan (pelanggan akhir dan industri sebagai pembeli produk antara) untuk memperoleh produk dan jasa terbaik yang diinginkan baik dari pasar dunia maupun dari pasar dalam negeri. Para pamasok yang semula hanya menghadapi para pesaing lokal sekarang harus dapat bersaing secara global. Perubahan teknologi ini telah menyebabkan perubahan dahsyat, misalnya dalam bidang marketing, di mana telah muncul cyber marketing, perdagangan melalui internet, yang umum dikenal dengan nama E-Commerce merupakan konsep bisnis yang tampaknya telah (akan) menjadi model yang lazim (meskipun sekarang masih terbatas pada kalangan tertentu). Dalam transaksi pembayaran juga telah memunculkan mekanisme cybercash, cenderung bersifat documentless. Ditinjau dari sisi pengauditan, timbul masalah objektivitas, karena audit trail menjadi lebih rumit. Oleh karena itu teknik-teknik pengauditan juga telah berkembang pesat, karena sejalan dengan perkembangan dan penggunaan Electronic Data Processing, maka proses pengauditan konvensional tentu tidak memadai.<br /><br /> Wahjudi Prakarsa (1994) menyatakan bahwa perubahan lingkungan usaha yang berlangsung sejak dasawarsa 1980-an telah membawa dampak yang sangat besar terhadap misi dan strategi perusahaan. Perubahan yang didorong oleh revolusi informasi dan komunikasi membuat para konsumen menjadi makin menuntut. Selanjutnya, perubahan ini telah mengubah fungsi obyektif perusahaan. Kelangsungan hidup perusahaan tidak lagi ditentukan oleh fungsi obyektif yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan pemilik atau pemegang saham, karena fungsi obyektif tersebut pada hakekatnya hanya merupakan akibat, bukan sebab, dari aktivitas penciptaan nilai tambah. Fungsi obyektif perusahaan kini diarahkan pada kepuasan pelanggan.<br /><br /><br /> Perubahan lingkungan dan pergeseran fungsi obyektif perusahaan kepada kepuasan pelanggan menuntut akuntansi manajemen sebagai suatu proses dalam organisasi yang bertujuan untuk menyediakan informasi bagi para manajer untuk mampu menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu bagi pengambilan keputusan manajemen.<br /> Johnson dan Kaplan berpendapat bahwa sistem akuntansi manajemen yang digunakan perusahaan-perusahaan saat ini tidak dapat digunakan untuk menghadapi persaingan dalam dunia modern dewasa ini. Sistem akuntansi biaya dan manajemen yang lama telah tertinggal dalam menyesuaikan diri terhadap sistem akuntansi dan informasi modern. Secara lebih jelas, Johnson dan Kaplan (1987: 3) menyatakan bahwa :<br /><br />Today's management accounting systems provide a misleading target for managerial attention and fail to provide the relevant set of measures that appropriately reflect the technology, the products, the processes, and the competitive environment in wich the organization operates. ..., financial measures such as return on invesment (ROI) have become for many organizations the only measure of success. Financial managers, relying exclusively on periodic financial statements for their view of the firm, become isolated from the real value-creating operations of the organization and fail to recognize when the accounting numbers are no longer providing relevant or appropriate measures of the organization's operations<br /><br /> Pendapat senada diungkapkan oleh Anthony, Dearden dan Govindarajan (1992:128) yang menyoroti kelemahan tolok ukur keuangan, dalam hal ini pendapatan (revenue), yang selama ini merupakan tolok ukur penting dari keseluruhan organisasi: <br /><br />In a profit-oriented organization, revenue is an important measure of output of the whole organization, but such a measure is rarely a complete expression of outputs; it does not encompass everything that the organization does. For example, this year's revenue does not measure the value of R&D work, employee training, or advertising and sales promotion carried out this year; these inputs produce outputs that will benefit future years.<br /> Tolok ukur keuangan diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Transaksi-transaksi yang dilakukan manajer, seperti pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan, pelatihan karyawan dan peningkatan keahlian, pengembangan merk dan penambahan saluran distribusi, dapat meningkatkan nilai pemegang saham dan menciptakan nilai jangka panjang. Walaupun demikian, transaksi menguntungkan tersebut menyebabkan laporan keuangan jangka pendek menunjukkan penurunan kinerja. Hal ini disebabkan karena tolok ukur keuangan hanya mengukur biaya dan bukan nilai yang diciptakan. Sebaliknya, pengurangan dana untuk transaksi di atas akan menunjukkan hasil keuangan yang cukup menarik dalam jangka pendek. Namun demikian, hal tersebut akan menghancurkan nilai dan kinerja keuangan di masa depan.<br /><br /> Melihat kenyataan ini, perusahaan memerlukan tolok ukur-tolok ukur baru yang lebih baik dalam menunjukkan kemana perusahaan berjalan dan seberapa baik mampu menciptakan nilai keuangan jangka panjang sebagai tujuan perusahaan. Oleh karena itu konsep pengukuran kinerja juga telah berkembang pesat dengan munculnya konsep Balanced scorecard.<br /><br />2. PERUBAHAN PARADIGMA ORGANISASI DAN MANAJEMEN<br /><br /> Pada era revolusi industri, kemajuan teknologi produk dan proses menyebabkan terjadinya perubahan sifat produksi dari produk satuan menurut pesanan (custom products) berturut-turut ke small batch products, large batch products dan akhirnya ke commodity products. Sejalan dengan perkembangan teknologi produk dan proses terjadi pula perubahan secara bertahap pada konsumen. Konsumen secara bertahap pula menjadi makin rewel walaupun belum pada tingkatan yang relatif tinggi. Dengan kata lain terjadi perubahan dominasi pasar secara bertahap dari sellers market ke buyers market.<br /><br /> Pada era revolusi informasi perubahan dominasi pasar akan berlanjut karena pasar akan makin didominasi oleh para konsumen yang makin demanding atau cerewet, yang tidak puas dengan barang produksi massal. Dengan demikian terdapat kecenderungan proses produksi massa berbalik arah berturut-turut ke large batch products, small batch products bahkan ke custom products.<br /><br /> Perubahan proses produksi karena perubahan permintaan pasar di mungkinkan karena perkembangan teknologi proses yang mempunyai fleksibilitas tinggi (flexible manufacturing systems) telah berhasil mempersingkat waktu setup (set up time) sehingga barang yang diproduksi dalam large batch maupun small batch tidak mempunyai perbedaan yang berarti dalam biaya per unitnya. Selera konsumen yang makin meningkat atau makin cepat berubah membuat daur hidup produk (product life cycle) menjadi makin pendek.<br /> Persaingan global sebagai akibat revolusi informasi dan kesepakatan-kesepakatan antar negara dalam perdagangan bebas (AFTA, APEC) memaksa perusahaan-perusahaan manufaktur bahkan perusahaan jasa untuk melakukan reorientasi strategi dengan tujuan menurunkan biaya per unit produk melalui berbagai program deregulasi, debirokratisasi, desentralisasi, total quality management, rightsizing, benchmarking, outsourcing, relational contracting, business process reengineering, activity base management dan berbagai konsep manajemen kontemporer yang belakangan saling bermunculan.<br /><br /> Beberapa perbedaan penting tentang perubahan pasar dan sifat produksi pada Era Revolusi Industri dan Era Revolusi Informasi, tampak pada tabel berikut:<br />Tabel 1<br /><br /> <br /> Perubahan tersebut di atas mendorong perubahan dalam paradigma organisasi dan manajemen, dimana sistem dan sub-sistem organisasi bergerak dari close systems ke<br />arah open systems.<br /> Sebagai dampak dari kemajuan dalam teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya meningkatkan keterkaitan hubungan antar manusia, tetapi juga hubungan antar industri dan antar sistem serta sub-sistem organisasi lain yang merupakan suatu jaringan (net working organizations). Meluasnya relational contracting baik antar perusahaan dalam industri yang sama maupun berbeda dan bahkan antar negara merupakan indikator terjadinya perubahan dalam paradigma organisasi dan manajemen.<br /><br /> Secara ringkas perubahan organisasi dan manajemen semasa era revolusi industri dan era revolusi informasi, tampak pada tabel 2, sebagai berikut:<br /><br /> <br /><br />3. PERUBAHAN VISI, MISI DAN STRATEGI<br /><br /> Perubahan skala perusahaan yang berlangsung selama revolusi industri mendorong perubahan dalam struktur kepemilikan dan struktur kekuasaan yang mendominasi perusahaan. Sejalan dengan perubahan ini, fungsi obyektif perusahaan juga ikut berubah dari maximizing owners satisfaction ke arah maximizing production dan marketing managers satisfaction dan akhirnya maximizing financial managers satisfaction.<br /> Para pelanggan yang cenderung makin cerewet dalam era revolusi informasi mengakibatkan perubahan yang mendasarkan dalam fungsi obyektif perusahaan. Dalam era revolusi industri fungsi obyektif perusahaan mengarah pada maximizing stockholders satisfaction (memuaskan para pemilik sumber daya), sedangkan dalam Era Revolusi Informasi arah fungsi obyektif perusahaan adalah maximizing customer satisfaction.<br /><br /> <br /><br />4. DAMPAK PERUBAHAN LINGKUNGAN BISNIS TERHADAP SISTEM MANAJEMEN BIAYA<br /><br /> Sebagai akibat dari perubahan paradigma organisasi dan manajemen yang dikarakterisasikan dengan adanya perubahan sifat proses produksi, outsourcing, product life cicle makin pendek, dan lain sebagainya sehingga perubahan sistem biaya yang merupakan information flow yang mendampingi phisical flow. <br /><br /> Sistem biaya telah digunakan perusahaan untuk dapat menyajikan pengukuran kinerja secara berkala, yang biasanya bersama-sama dalam laporan bulanan atau triwulan. Dengan terjadinya perubahan yang makin komplek pada phisical flow sebagai akibat perubahan paradigma organisasi dan manajemen menyebabkan sistem biaya yang digunakan menjadi tidak sesuai dan menyebabkan distorsi pada perhitungan biaya produksi per unit dan ini akan menyulitkan berbagai kebutuhan pengambilan keputusan.<br /> Distorsi terjadi karena sumberdaya yang digunakan untuk menghasilkan produk tidak diatribusikan secara tepat pada pusat aktivitas yang menyerap biaya itu (activity center) atau produk. Beberapa penyebab terjadinya distorsi, antara lain :<br /><br />1. Tidak adanya keterkaitan biaya yang dialokasikan terhadap produk yang dihasilkan, seperti biaya riset dan pengembangan yang pada hakekatnya merupakan cost for future products.<br />2. Terdapat biaya-biaya yang dilupakan sebagai biaya produk dan dibebankan sebagai period costs, seperti biaya after sales servis atau biaya customer service.<br />3. Distorsi terjadi karena cara pengalokasian atas biaya bersama (common cost) pada produk secara asal-asalan seperti atas dasar unit produk, biaya bahan baku, upah langsung. Yang sebenarnya perlu diteliti keterkaitan biaya tersebut dan perlu dijenjangkan terlebih dahulu.<br /><br /> Di samping masalah costing, yang tentunya berdampak pada proses manajemen (perencanaan, pengambilan keputusan dan pengendalian), yang tidak kalah pentingnya adalah masalah evaluasi kinerja. Ukuran-ukuran kinerja tradisional (keuangan) sudah tidak memadai lagi. Hal ini disebabkan karena tolok ukur keuangan hanya mengukur biaya dan bukan nilai yang diciptakan. Sebaliknya, pengurangan dana untuk transaksi di atas akan menunjukkan hasil keuangan yang cukup menarik dalam jangka pendek. Namun demikian, hal tersebut akan menghancurkan nilai dan kinerja keuangan di masa depan. Oleh karena itu diperlukan suatu alat ukur kinerja komprehensif.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />5. KESIMPULAN<br /><br />1. Perubahan lingkungan bisnis dari masa kemasa dapat dikategorikan dalam dua kategori masa yaitu: (1) era revolusi industri dan (2) era revolusi informasi. Saat ini dunia usaha sedang dalam masa transisi menuju era revolusi informasi. <br />2. Era revolusi informasi yang penuh dengan persaingan baik dipasar global maupun pasar domestik menuntut setiap perusahaan untuk mampu membuat keputusankeputusan strategik, keputusan operasinal dan pelaksanaan operasional yang tepat di dalam situasi pengaruh eksternal yang dominan. Keputusan yang diambil manajemen membutuhkan serangkaian informasi yang diantaranya informasi biaya produk sebagai output sistem biaya manajemen (Cost Management Systems).<br />3. Keakuratan informasi biaya produk sangat ditentukan oleh ketepatan dan kecermatan mengidentifikasikan biaya dalam kaitannya dengan produk yang dihasilkan. Perubahan paradigma organisasi dan manajemen sebagai dampak revolusi informasi yang diwarnai dengan kondisi persaingan baik dipasar global maupun domestik mempunyai pengaruh kuat tentang perlunya perubahan sistem manajemen biaya yang mampu beradaptasi dengan aktivitas manajemen yang semakin sophisticated untuk menyajikan informasi akurat.<br />4. Alat ukur kinerja tradisional sudah tidak memadai lagi, oleh karena itu diperlukan suatu alat ukur yang komprehensif yang dapat menterjemahkan visi, misi dan strategi perusahaan<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />DAFTAR PUSTAKA<br /><br />Anthony Robertn N., John Dearden dan Vijay Govindarajan, (1992). Management Control System, 7 th edition, Homewood: Ricard D. Irwin, Inc.<br />Hansen, Don R. dan Maryanne M. Mowen, (1994). Management Accounting, Third<br />edition, Cincinnati, Ohio: South Western Publishing Co.<br />http://pakguruonline.pendidikan.net/mpmbs4.html<br />Fandy Tjiptono & Anatasia Diana, Total Quality Manajemen. Andi offset yogyakrta.<br />Schonberger, R.J, “Just In Time Production System : Replacing Complexity with Simplicity in Manufacturing Management”, Industrial Engineering, vol. 16 no. 10, 1984.animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-1022950815389429212010-12-21T18:32:00.002+07:002010-12-21T18:38:49.447+07:00ETIKA PROFESI AKUNTANSIETIKA PROFESI AKUNTANSI<br /><br />FAKULTAS EKONOMI<br />UNIVERSITAS GUNADARMA<br /><br />BAB 1<br />PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA<br />Pengertian Etika<br />• Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat <br />• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral<br />• Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”<br /><br />Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya<br />• Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. <br />• Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. <br />Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. <br />• Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan<br />• Norma agama berasal dari agama <br />• Norma moral berasal dari suara batin. <br />• Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika<br /><br />Fungsi Etika<br />1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan. <br />2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.<br />3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme<br /><br />Etika dan Etiket<br />Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai ethics dan etiquette.<br />Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:<br />a. etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.<br />b. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.<br /><br />Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:<br />1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. <br />Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.<br />2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. <br />Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket bila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.<br />3. Etiket bersifat relatif. <br />Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.<br />4. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. <br />Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis<br /><br />Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :<br />1. Kebutuhan Individu<br />2. Tidak Ada Pedoman <br />3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi<br />4. Lingkungan Yang Tidak Etis<br />5. Perilaku Dari Komunitas<br /><br />Sanksi Pelanggaran Etika :<br />1. Sanksi Sosial<br /> Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’<br />2. Sanksi Hukum<br /> Skala besar, merugikan hak pihak lain. <br />Jenis-jenis Etika<br />1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar <br />2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. <br />• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. <br /><br />• Etika sosial dibagi menjadi:<br />o Sikap terhadap sesama;<br />o Etika keluarga<br />o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi<br />o Etika politik<br />o Etika lingkungan hidupserta<br />o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.<br /><br />TEORI ETIKA<br />Teleology<br />a. satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.<br />b. menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism) <br /><br />Dua Pendekatan Teleology :<br />1. Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri<br />2. Utilitarianism: tingkah laku dianggap benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik. <br />BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL<br />1. HEDONISME<br />2. EUDEMONISME<br />3. UTILITARISME <br /> <br /><br />HEDONISME<br />Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone)<br />1. Aristipos dri Kyrene (433 – 355s.M): <br />a. Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan.<br />b. Kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan<br /><br />2. Epikuros (341 – 270 s.M.)<br />a. Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.<br />b. Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan. <br />c. Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa<br /><br />Tinjauan Kritis<br />a. Ada kebenaran yang mendalam pada hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia selalu mencari kesenangan? <br />b. Hedonisme beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan disetarakan dengan moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah ada jaminan bahwa kesenangan itu baik secara etis?<br />c. Para hedonis berpikir bahwa sesuatu adalah baik karena disenangi. Tetapi sesuatu belum tentu menjadi baik karena disenangi. <br />d. Hedonisme mengatakan bahwa kewajiban moral saya adalah membuat sesuatu yang terbaik bagi diri saya sendiri. Karena itu ia mengandung paham egoisme karena hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja. <br /> <br /><br />EUDEMONISME<br />Aristoteles (384 – 322):<br />a. Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?<br />b. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan. <br /><br />UTILITARIANISME<br />a. Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap terhadap para korban dan masyarakat.<br />b. Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.<br />c. Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang. <br />d. Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)<br /><br /> <br /><br /><br />BAB 2<br />Perilaku Etika dalam Bisnis<br />Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. <br />Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas. <br />Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita. <br />Jika kita ingin mencapai target ditahun 2000, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas. <br />Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll. <br />Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi. <br /><br />II. MORAL DAN EKTIKA DALAM DUNIA BISNIS <br />a. Moral Dalam Dunia Bisnis <br />Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin "kabur" (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak. <br />Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling "menindas" agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita. <br />Jika kita ingin mencapai target pada tahun 2000 an, ada saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan keatas. Apakah hal ini dapat diwujudkan ? <br />Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-"bisnis". Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja sama yang erat saling menguntungkan. <br />Moral dan bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen. Kenapa hal perlu ini dibicarakan? <br />Isu yang mencuat adalah semakin pesatnya perkembangan informasi tanpa diimbangi dengan dunia bisnis yang ber "moral", dunia ini akan menjadi suatu rimba modern yang di kuat menindas yang lemah sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945, Pasal 33 dan GBHN untuk menciptakan keadilan dan pemerataan tidak akan pernah terwujud. <br />Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. <br />b. Etika Dalam Dunia Bisnis <br />Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. <br />Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah <br />tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ? <br />Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian. <br />Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah <br />1. Pengendalian diri <br />Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". <br />2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) <br />Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. <br />3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi <br />Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi. <br />4. Menciptakan persaingan yang sehat <br />Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut. <br />5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan" <br />Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar. <br />6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) <br />Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara. <br />7. Mampu menyatakan yang benar itu benar <br />Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait. <br />8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah <br />Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis. <br /><br /><br />9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama <br />Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. <br />10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati <br />Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis. <br />11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan <br />Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini. <br />Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2000 dapat diatasi. <br />III. DUNIA BISNIS <br />Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. <br />Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. <br />Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain. <br />Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. <br />Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang. <br />Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga. <br /><br /> <br /><br />BAB 3<br />Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi<br /><br />Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. <br />Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. <br />Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. <br />Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. <br /><br />Laporan Audit <br />Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik. <br />Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan. <br />Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas. <br />Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor. <br />Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. <br />Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan pesan bahwa: <br />1. dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas -dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti; <br />2. pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit; <br />3. lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya; <br />4. dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor. <br />Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu: <br />1. auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); <br />2. auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion; <br />3. auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion); <br />4. auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion). <br />Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. <br />Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi. <br />Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. <br /><br />Tipe Audit dan Auditor <br />Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut <br />Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi. <br /><br />Etika Profesional Profesi Akuntan Publik <br />Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. <br />Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. <br /><br /><br /><br /><br /> <br /><br />BAB IV<br />Aturan Etika Profesi Akuntansi<br />IAI<br />Pendahuluan <br />Pemberlakuan dan Komposisi <br />Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. . <br />Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: <br />Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. <br />• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. <br />• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. <br />• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. <br /><br />Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. <br />Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. <br />Kepatuhan <br />Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. <br />Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. <br /><br />PRINSIP ETlKA PROFESI <br />IKATAN AKUNTAN INDONESIA <br />Mukadimah <br />01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan. <br />02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi <br />Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi <br />Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. <br />01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. <br /><br />Prinsip Kedua - Kepentingan Publik <br />Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. <br />01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. <br /><br />02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. <br /> <br /><br />03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. <br /><br />04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini. <br /><br />05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. <br /> <br />06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya: <br /> • auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; <br /> • eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; <br /> • auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar. <br /> • ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan <br /> • konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik. <br /><br />Prinsip Ketiga – Integritas <br />Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. <br /> 01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. <br /> 02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. <br /> 03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga <br /> integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. <br /> 04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional. <br /><br />Prinsip Keempat – Obyektivitas <br />Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. <br /> 01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. <br /> 02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. <br /> 03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut: <br />a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya. <br />b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota. <br />c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari. <br />d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas. <br />e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda. <br /><br />Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional <br />Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. <br /> 01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. <br /> 02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah: <br /><br />a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota. <br />b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional. <br /> • Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. <br /> • Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. <br /> • Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional. <br /><br /> 03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya. <br /> <br /> 04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku. <br /><br /> 05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya. <br /><br />Prinsip Keenam - Kerahasiaan <br />Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya <br /> 01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. <br /> 02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. <br /> 03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan. <br /> 04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga. <br /> 05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional. <br /> 06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. <br /> 07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan. <br /><br />a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan. <br />b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: <br /> • untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan <br /> • untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik. <br /><br />c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan: <br /> • untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini; <br /> • untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan; <br /> • untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur. <br /><br />Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional<br />Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: <br />01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. <br /><br />Prinsip Kedelapan - Standar Teknis<br />Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. <br />01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. <br /><br /><br /> <br /><br />BAB V<br />Kode Etik Akuntan Publik<br />Keterterapan (applicability)<br />Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).<br />Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.<br /><br />Definisi/Pengertian<br />1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.<br />2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.<br />Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.<br />3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.<br />4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.<br />5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.<br />6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.<br />7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.<br />8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.<br />9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.<br />100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS<br />101. Independensi.<br />Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).<br />102. Integritas dan Objektivitas.<br />Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.<br />200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.<br />201. Standar Umum.<br />Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:<br />A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.<br />B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.<br />C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.<br />D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.<br />202. Kepatuhan terhadap Standar.<br />Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.<br />203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.<br />Anggota KAP tidak diperkenankan:<br />(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau<br />(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.<br />300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN<br />301. Informasi Klien yang Rahasia.<br />Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :<br />(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi<br />(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku<br />(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau<br />(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.<br />Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.<br />302. Fee Profesional.<br />A. Besaran Fee<br />Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.<br />Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.<br />B. Fee Kontinjen<br />Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.<br />Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.<br /><br />400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI<br />401. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.<br />Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.<br />402. Komunikasi antar akuntan publik.<br />Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.<br />Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.<br />Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.<br /><br />500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN<br />501. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.<br />Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.<br />502. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.<br />Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.<br />503. Komisi dan Fee Referal.<br />A. Komisi<br />Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.<br />B. Fee Referal (Rujukan).<br />Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.<br />Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.<br />504. Bentuk Organisasi dan Nama KAP.<br />Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.<br /><br /> <br /><br /><br /><br />BAB VI<br />Ethical Governance<br />PENGERTIAN TENTANG GCG <br />Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.<br />Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders. <br />PRINSIP-PRINSIP GCG<br />Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :<br />1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).<br />2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);<br />3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).<br />4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).<br />5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).<br />Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut : <br />1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. <br />2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. <br />3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. <br />4. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. <br />5. Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. <br />6. Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. <br />PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG <br />1. Code of Corporate and Business Conduct<br />Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum. <br />2. Nilai Etika Perusahaan<br />Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest). <br />a. Informasi rahasia<br />Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.<br />b. Conflict of interrest<br />Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :<br />1). Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor). <br />2) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan. <br />3) Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.<br />4) Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .<br />5) Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut. <br />6) Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi. <br />7) Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan. <br />8). Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain. <br />c. Sanksi <br />Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG. <br /> <br /><br />BAB VII<br />TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN & PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN <br /><br />Pengertian Fraudulent financial reporting menurut Arens (2005 : 310) adalah sebagai berikut :<br />Fraudulent financial reporting is an intentional misstatement or omission of amounts or disclosure with the intent to deceive users. Most cases of fraudulent financial reporting involve the intentional misstatement of amounts not disclosures. For example, worldcom is reported to have capitalized as fixed asset, billions dollars that should have been expensed. Omission of amounts are less common, but a company can overstate income by omittingaccount payable and other liabilities.Although less frequent, several notable cases of fraudulent financial reporting involved adequate disclosure. For example, a central issue in the enron case was whether the company had adequately disclosed obligations to affiliates known as specialm purpose entities. <br />B. Penyebab Fraudulent Financial Reporting <br />Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini :<br />1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan. <br />2. Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.<br />3. Salah penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.<br />Fraudulent financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik. Salah satu upaya untuk mencegah timbulnya kolusi tersebut, yaitu perlunya perputaran (rotasi) akuntan publik dalam melakukan general audit suatu perusahaan. <br />Carcello (2004) dalam artikelnya yang berjudul ” Audit firm tenure and fraudulent financial reporting ”, menyatakan : <br />The Sarbanes-Oxley Act (U.S. House of Representatives 2002) required the U.S. Comptroller General to study the potential effects of requiring mandatory audit firm rotation. The U.S. General Accounting Office (GAO) concludes in its recently released study of mandatory audit firm rotation that “mandatory audit firm rotation may not be the most efficient way to strengthen auditor independence” (GAO 2003, Highlights). However, the GAO also suggests that mandatory audit firm rotation could be necessary if the Sarbanes-Oxley Act’s requirements do not lead to improved audit quality (GAO 2003, 5). <br />Berdasarkan hasil penelitian COSO (1999) yang berjudul “Fraudulent Financial Reporting : 1987 – 1997, An Analysis of U.S. Public Company”, atas perusahaan yang listing di Securities Exchange Commission (SEC) selama periode Januari 1987 s.d. Desember 1997 ( 11 tahun) dapat disimpulkan bahwa teridentifikasi sejumlah 300 perusahaan yang terdapat fraudulent financial reporting. Hasil analisa perusahaan yang terkategori fraudulent financial reporting memiliki karakteristik yaitu mengalami permasalahan bidang keuangan (experiencing financial distress), lax oversight dan terdapat fraud dengan jumah uang yang besar (Ongoing, large-dollar frauds). Beberapa perusahaan yang termasuk kasus / skandal Fraudulent Financial Reporting antara lain Enron, Tyco, Adelphia dan WorldCom. <br />C. Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen) <br />1. Statement Auditing Standards <br /> Beberapa Statements on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board (ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah :<br />a. SAS No. 53 tentang “The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities,” yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities). <br />b. SAS No. 55 tentang “Consideration of Internal Control in a Financial Statement Audit,” yang merubah tanggung jawab auditor mengenai internal control. Statement yang baru ini meminta agar auditor untuk merancang pemahaman tentang pengendalian intern yang memadai (internal control sufficient) dalam merencanakan audit. SAS No. 55 kemudian diperbaharui dengan diterbitkan SAS No. 78 pada tahun 1997, dengan mencantumkan definisi ulang pengendalian intern (redefined internal control) dengan memasukkan dua komponen yaitu lingkungan pengendalian (control environment) dan penilaian risiko (risk assessment) yang merupakan usulan dari the Treadway Commission.<br />c. SAS No. 61 mengatur tentang komunikasi antara auditor dengan komite audit perusahaan (Communication with Audit Committees). Auditor harus mengkomunikasikan dengan komite audit atas beberapa temuan audit yang penting, misalnya kebijakan akuntansi (accounting policy) perusahaan yang signifikan, judgments, estimasi akuntansi (accounting estimates), dan ketidaksepakatan manajemen dengan auditor. <br />d. SAS No. 82 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” dikeluarkan ASB pada Februari 1997. SAS no. 82 menyatakan bahwa auditor harus bertanggung jawab untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Selaij itu, SAS no. 82 juga menyatakan bahwa setiap melakukan audit auditor harus menilai risiko (assessment of risk) kemungkinan terdapat salah saji material (material misstatement) pada laporan keuangan yang disebabkan oleh fraud. <br />e. SAS No. 99 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” merupakan revisi dari SAS No. 82 dan mulai diberlakukan efektif untuk audit laporan keuangan setelah tanggal 15 Desember 2002, penerapan lebih awal sangat dianjurkan. Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan (error) maupun kecurangan (fraud). <br />Pengaruh SAS No. 99 terhadap tanggung jawab auditor antara lain :<br />? Tidak ada perubahan atas tanggung jawab auditor untuk mendeteksi fraud atas audit laporan keuangan.<br />? Tidak ada perubahan atas kewajiban auditor untuk mengkomunikasikan temuan atas fraud.<br />? Terdapat perubahan penting terhadap prosedur audit (audit procedure) serta dokumentasi yang harus dilakukan oleh auditor atas audit laporan keuangan.<br />Dua tipe salah saji (misstatements) yang relevan dengan tanggung jawab auditor, yaitu salah saji yang diakibatkan oleh fraudulent financial reporting dan salah saji yang diakibatkan oleh penyalahgunaan asset (misappropriation of assets).SAS No. 99 juga menegaskan agar auditor independen memiliki integritas (integrity) serta menggunakan kemahiran professional (professional skepticism) melalui penilaian secara kritis (critical assessment) terhadap bukti audit (audit evidence) yang dikumpulkan. <br />f. SAS No. 110 “Fraud & Error” dinyatakan bahwa auditor harus dapat mendeteksi terhadap kesalahan material (material mistatement) dalam laporan keuangan yang ditimbulkan oleh kecurangan atau kesalahan (fraud or error). SAS 110 , paragraf 14 & 18 berbunyi sbb. :<br />“Auditors plan, perform and evaluate their audit work in order to have a reasonable expectation of detecting material misstatements in the financial statements arising from error or fraud. However, an audit cannot be expected to detect all errors or instances of fraudulent or dishonest conduct. The likelihood of detecting errors is higher than that of detecting fraud, since fraud is usually accompanied by acts specifically designed to conceal its existence…” <br /><br />2. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) <br />Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :<br />a. Tanggung jawab moral (moral responsibility).<br />Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :<br />1). Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.<br />2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).<br />b. Tanggung jawab profesional (professional responsibility).<br />Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).<br />c. Tanggung jawab hukum (legal responsibility).<br />Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan. <br />D. Pencegahan & Pendeteksian Fraud <br />Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan (financial statement) tersebut. Oleh karena itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi. <br />Hasil penelitian Wilopo (2006) membuktikan serta mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat diturunkan dengan meningkatkan kefektifan pengendalian internal, ketaatan aturan akuntansi, moralitas manajemen, serta menghilangkan asimetri informasi. Hasil penelitian Wilopo tersebut juga menunjukkan bahwa dalam upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi memerlukan usaha yang menyeluruh, tidak secara partial. Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :<br />? Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.<br />? Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.<br />? Pelaksanaan good governance.<br />? Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.<br />The National Commission On Fraudulent Financial Reporting (The Treadway Commission) merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraudulent financial reporting, yaitu :<br />1. Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan(financial reporting).<br />2. Mengidentifikasi dan memahami faktor- faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.<br />3. Menilai resiko fraudulent financial reporting di dalam perusahaan.<br />4. Mendisain dan mengimplementasikan internal control yang memadai untuk financial reporting.<br />Mulfrod & Comiskey (2002) menulis buku terkait dengan creative accounting yang berjudul “The Financial Numbers Game : Detecting Creative Accounting Practices”. Buku tersebut meskipun lebih difokuskan bagi para investor sebagai pembelajaran untuk mengetahui secara cepat adanya kecurangan akuntansi (fraudulent accounting), namun perlu diketahui juga oleh auditor. <br />Beberapa atribut yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya risiko terdapat fraudulent financial reporting di perusahaan, antara lain :<br />? Terdapat kelemahan dalam pengendalian intern (internal control).<br />? Perusahaan tidak memiliki komite audit.<br />? Terdapat hubungan kekeluargaan (family relationship) antara manajemen (Director) dengan karyawan perusahaan. <br />Klasifikasi dari Creative Accounting Practices menurut Mulfrod & Comiskey, terdiri dari :<br />? Pengakuan pendapatan fiktif (recognizing Premature or Ficticious Revenue).<br />? Kapitalisasi yang agresif dan Kebijakan amortisasi yang terlalu lebar (Aggressive Capitalization & Extended Amortization Policies).<br />? Pelaporan keliru atas Aktiva & Utang (Misreported Assets and Liabilities).<br />? Perekayasaan Laporan Laba Rugi (Creative with the Income Statement).<br />? Timbul masalah atas pelaporan Arus Kas (Problems with Cash-flow Reporting).<br />Menurut laporan dari The National Commission on Fraudulent Financial Reporting, pencegahan (prevention) dan pendeteksian (detection) awal atas fraudulent financial reporting harus dimulai saat penyiapan laporan keuangan.<br />Rezaee (2002), dalam bukunya yang berjudul “Financial Statement Fraud: Prevention and Detection”, membahas cukup mendalam tentang teknik untuk mencegah dan mendeteksi adanya fraud dalam laporan keuangan. Dalam buku tersebut dijelaskan kasus kolapsnya enron di Amerika Serikat, yang menghebohkan kalangan dunia usaha secara jelas dan lengkap, termasuk adanya praktek kolusi.<br />Salah satu cara untuk mencegah timbulnya fraud yang diakibatkan kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik adalah pengaturan rotasi auditor (akuntan publik). Sesuai Keputusan Menkeu (KMK) No. 359/KMK. 06/2003 tentang perubahan KMK No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik tertanggal 21 Agustus 2003, telah diatur tentang pembatasan dan rotasi terhadap akuntan publik. Pasal 6 ayat 4 Kepmenkeu tersebut dinyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama tiga tahun berturut-turut.<br />Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi perlu menyelenggarakan suatu lokakarya (workshop) tentang fraudulent financial reporting atau fraud in financial statement untuk para akuntan publik agar terdapat pemahaman yang sama, sehingga dapat dilakukan pencegahan serta pendeteksian secara dini kemungkinan terjadinya fraud di perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar akuntan publik dapat berhasil mendeteksi adanya fraud, sehingga dapat dihindarkan akuntan publik gagal mendeteksi terjadinya fraud yang sangat merugikan berbagai pihak. <br /><br /><br /><br /> <br />Daftar Pustaka<br />1) Francis, Ronald D., Ethics & Corporate Governance, an Australian Handbook, UNSW Press,2000<br />2) Northcott, Paul H, Ethics and the Accountant : Case studies, Prentice Hall of Australia, 1994 atau edisi revisi<br />3) IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998<br />4) IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik<br />5) AICPI, Code of Professional Conduct<br />6) Aturan Etika IAI Kompartemen-kompartemen diluar IAI KAP<br />7) Sony Keraf. Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 1998 atau terbaru<br />8) Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implemantasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-7871376295170091972010-12-21T18:32:00.001+07:002010-12-21T18:38:47.663+07:00ETIKA PROFESI AKUNTANSI<br /><br />FAKULTAS EKONOMI<br />UNIVERSITAS GUNADARMA<br /><br />BAB 1<br />PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA<br />Pengertian Etika<br />• Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat <br />• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral<br />• Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”<br /><br />Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya<br />• Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. <br />• Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak. <br />Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun. <br />• Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan<br />• Norma agama berasal dari agama <br />• Norma moral berasal dari suara batin. <br />• Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika<br /><br />Fungsi Etika<br />1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan. <br />2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.<br />3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme<br /><br />Etika dan Etiket<br />Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai ethics dan etiquette.<br />Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:<br />a. etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.<br />b. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.<br /><br />Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:<br />1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. <br />Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.<br />2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. <br />Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket bila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.<br />3. Etiket bersifat relatif. <br />Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.<br />4. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam. <br />Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis<br /><br />Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :<br />1. Kebutuhan Individu<br />2. Tidak Ada Pedoman <br />3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi<br />4. Lingkungan Yang Tidak Etis<br />5. Perilaku Dari Komunitas<br /><br />Sanksi Pelanggaran Etika :<br />1. Sanksi Sosial<br /> Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’<br />2. Sanksi Hukum<br /> Skala besar, merugikan hak pihak lain. <br />Jenis-jenis Etika<br />1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar <br />2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus. <br />• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. <br /><br />• Etika sosial dibagi menjadi:<br />o Sikap terhadap sesama;<br />o Etika keluarga<br />o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi<br />o Etika politik<br />o Etika lingkungan hidupserta<br />o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.<br /><br />TEORI ETIKA<br />Teleology<br />a. satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.<br />b. menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism) <br /><br />Dua Pendekatan Teleology :<br />1. Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri<br />2. Utilitarianism: tingkah laku dianggap benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik. <br />BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL<br />1. HEDONISME<br />2. EUDEMONISME<br />3. UTILITARISME <br /> <br /><br />HEDONISME<br />Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone)<br />1. Aristipos dri Kyrene (433 – 355s.M): <br />a. Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan.<br />b. Kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan<br /><br />2. Epikuros (341 – 270 s.M.)<br />a. Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.<br />b. Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan. <br />c. Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa<br /><br />Tinjauan Kritis<br />a. Ada kebenaran yang mendalam pada hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia selalu mencari kesenangan? <br />b. Hedonisme beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan disetarakan dengan moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah ada jaminan bahwa kesenangan itu baik secara etis?<br />c. Para hedonis berpikir bahwa sesuatu adalah baik karena disenangi. Tetapi sesuatu belum tentu menjadi baik karena disenangi. <br />d. Hedonisme mengatakan bahwa kewajiban moral saya adalah membuat sesuatu yang terbaik bagi diri saya sendiri. Karena itu ia mengandung paham egoisme karena hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja. <br /> <br /><br />EUDEMONISME<br />Aristoteles (384 – 322):<br />a. Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?<br />b. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan. <br /><br />UTILITARIANISME<br />a. Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap terhadap para korban dan masyarakat.<br />b. Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.<br />c. Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang. <br />d. Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)<br /><br /> <br /><br /><br />BAB 2<br />Perilaku Etika dalam Bisnis<br />Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan. <br />Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas. <br />Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita. <br />Jika kita ingin mencapai target ditahun 2000, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas. <br />Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll. <br />Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi. <br /><br />II. MORAL DAN EKTIKA DALAM DUNIA BISNIS <br />a. Moral Dalam Dunia Bisnis <br />Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin "kabur" (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak. <br />Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling "menindas" agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita. <br />Jika kita ingin mencapai target pada tahun 2000 an, ada saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan keatas. Apakah hal ini dapat diwujudkan ? <br />Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-"bisnis". Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja sama yang erat saling menguntungkan. <br />Moral dan bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen. Kenapa hal perlu ini dibicarakan? <br />Isu yang mencuat adalah semakin pesatnya perkembangan informasi tanpa diimbangi dengan dunia bisnis yang ber "moral", dunia ini akan menjadi suatu rimba modern yang di kuat menindas yang lemah sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945, Pasal 33 dan GBHN untuk menciptakan keadilan dan pemerataan tidak akan pernah terwujud. <br />Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. <br />b. Etika Dalam Dunia Bisnis <br />Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi. <br />Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah <br />tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ? <br />Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian. <br />Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah <br />1. Pengendalian diri <br />Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis". <br />2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility) <br />Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. <br />3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi <br />Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi. <br />4. Menciptakan persaingan yang sehat <br />Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut. <br />5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan" <br />Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar. <br />6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi) <br />Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara. <br />7. Mampu menyatakan yang benar itu benar <br />Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait. <br />8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah <br />Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis. <br /><br /><br />9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama <br />Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu. <br />10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati <br />Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis. <br />11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan <br />Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini. <br />Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2000 dapat diatasi. <br />III. DUNIA BISNIS <br />Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. <br />Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis. <br />Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain. <br />Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. <br />Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang. <br />Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga. <br /><br /> <br /><br />BAB 3<br />Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi<br /><br />Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. <br />Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi. <br />Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut. <br />Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi. <br /><br />Laporan Audit <br />Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik. <br />Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan. <br />Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas. <br />Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor. <br />Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. <br />Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan pesan bahwa: <br />1. dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas -dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti; <br />2. pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit; <br />3. lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya; <br />4. dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor. <br />Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu: <br />1. auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion); <br />2. auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion; <br />3. auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion); <br />4. auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion). <br />Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama. <br />Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi. <br />Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. <br /><br />Tipe Audit dan Auditor <br />Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut <br />Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi. <br /><br />Etika Profesional Profesi Akuntan Publik <br />Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. <br />Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik. <br /><br /><br /><br /><br /> <br /><br />BAB IV<br />Aturan Etika Profesi Akuntansi<br />IAI<br />Pendahuluan <br />Pemberlakuan dan Komposisi <br />Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. . <br />Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi: <br />Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi. <br />• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. <br />• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. <br />• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan. <br /><br />Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. <br />Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. <br />Kepatuhan <br />Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. <br />Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. <br /><br />PRINSIP ETlKA PROFESI <br />IKATAN AKUNTAN INDONESIA <br />Mukadimah <br />01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan. <br />02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi <br />Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi <br />Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. <br />01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. <br /><br />Prinsip Kedua - Kepentingan Publik <br />Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. <br />01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. <br /><br />02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. <br /> <br /><br />03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya. <br /><br />04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini. <br /><br />05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. <br /> <br />06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya: <br /> • auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal; <br /> • eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi; <br /> • auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar. <br /> • ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan <br /> • konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik. <br /><br />Prinsip Ketiga – Integritas <br />Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. <br /> 01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. <br /> 02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. <br /> 03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga <br /> integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika. <br /> 04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional. <br /><br />Prinsip Keempat – Obyektivitas <br />Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. <br /> 01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. <br /> 02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. <br /> 03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut: <br />a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya. <br />b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota. <br />c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari. <br />d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas. <br />e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda. <br /><br />Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional <br />Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. <br /> 01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik. <br /> 02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah: <br /><br />a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota. <br />b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional. <br /> • Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota. <br /> • Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan. <br /> • Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional. <br /><br /> 03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya. <br /> <br /> 04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku. <br /><br /> 05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya. <br /><br />Prinsip Keenam - Kerahasiaan <br />Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya <br /> 01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir. <br /> 02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi. <br /> 03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan. <br /> 04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga. <br /> 05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional. <br /> 06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan. <br /> 07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan. <br /><br />a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan. <br />b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah: <br /> • untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan <br /> • untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik. <br /><br />c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan: <br /> • untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini; <br /> • untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan; <br /> • untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur. <br /><br />Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional<br />Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi: <br />01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum. <br /><br />Prinsip Kedelapan - Standar Teknis<br />Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. <br />01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan. <br /><br /><br /> <br /><br />BAB V<br />Kode Etik Akuntan Publik<br />Keterterapan (applicability)<br />Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).<br />Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.<br /><br />Definisi/Pengertian<br />1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.<br />2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.<br />Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.<br />3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.<br />4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.<br />5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.<br />6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.<br />7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.<br />8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.<br />9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.<br />100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS<br />101. Independensi.<br />Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).<br />102. Integritas dan Objektivitas.<br />Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.<br />200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.<br />201. Standar Umum.<br />Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:<br />A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.<br />B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.<br />C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.<br />D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.<br />202. Kepatuhan terhadap Standar.<br />Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.<br />203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.<br />Anggota KAP tidak diperkenankan:<br />(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau<br />(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.<br />300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN<br />301. Informasi Klien yang Rahasia.<br />Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :<br />(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi<br />(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku<br />(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau<br />(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.<br />Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.<br />302. Fee Profesional.<br />A. Besaran Fee<br />Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.<br />Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.<br />B. Fee Kontinjen<br />Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.<br />Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.<br /><br />400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI<br />401. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.<br />Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.<br />402. Komunikasi antar akuntan publik.<br />Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.<br />Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.<br />Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.<br /><br />500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN<br />501. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.<br />Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.<br />502. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.<br />Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.<br />503. Komisi dan Fee Referal.<br />A. Komisi<br />Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.<br />B. Fee Referal (Rujukan).<br />Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.<br />Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.<br />504. Bentuk Organisasi dan Nama KAP.<br />Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.<br /><br /> <br /><br /><br /><br />BAB VI<br />Ethical Governance<br />PENGERTIAN TENTANG GCG <br />Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.<br />Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders. <br />PRINSIP-PRINSIP GCG<br />Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :<br />1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).<br />2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);<br />3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).<br />4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).<br />5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).<br />Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut : <br />1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan. <br />2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan. <br />3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. <br />4. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis. <br />5. Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. <br />6. Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. <br />PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG <br />1. Code of Corporate and Business Conduct<br />Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum. <br />2. Nilai Etika Perusahaan<br />Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest). <br />a. Informasi rahasia<br />Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.<br />b. Conflict of interrest<br />Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :<br />1). Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor). <br />2) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan. <br />3) Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.<br />4) Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .<br />5) Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut. <br />6) Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi. <br />7) Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan. <br />8). Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain. <br />c. Sanksi <br />Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG. <br /> <br /><br />BAB VII<br />TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN & PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN <br /><br />Pengertian Fraudulent financial reporting menurut Arens (2005 : 310) adalah sebagai berikut :<br />Fraudulent financial reporting is an intentional misstatement or omission of amounts or disclosure with the intent to deceive users. Most cases of fraudulent financial reporting involve the intentional misstatement of amounts not disclosures. For example, worldcom is reported to have capitalized as fixed asset, billions dollars that should have been expensed. Omission of amounts are less common, but a company can overstate income by omittingaccount payable and other liabilities.Although less frequent, several notable cases of fraudulent financial reporting involved adequate disclosure. For example, a central issue in the enron case was whether the company had adequately disclosed obligations to affiliates known as specialm purpose entities. <br />B. Penyebab Fraudulent Financial Reporting <br />Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini :<br />1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan. <br />2. Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.<br />3. Salah penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.<br />Fraudulent financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik. Salah satu upaya untuk mencegah timbulnya kolusi tersebut, yaitu perlunya perputaran (rotasi) akuntan publik dalam melakukan general audit suatu perusahaan. <br />Carcello (2004) dalam artikelnya yang berjudul ” Audit firm tenure and fraudulent financial reporting ”, menyatakan : <br />The Sarbanes-Oxley Act (U.S. House of Representatives 2002) required the U.S. Comptroller General to study the potential effects of requiring mandatory audit firm rotation. The U.S. General Accounting Office (GAO) concludes in its recently released study of mandatory audit firm rotation that “mandatory audit firm rotation may not be the most efficient way to strengthen auditor independence” (GAO 2003, Highlights). However, the GAO also suggests that mandatory audit firm rotation could be necessary if the Sarbanes-Oxley Act’s requirements do not lead to improved audit quality (GAO 2003, 5). <br />Berdasarkan hasil penelitian COSO (1999) yang berjudul “Fraudulent Financial Reporting : 1987 – 1997, An Analysis of U.S. Public Company”, atas perusahaan yang listing di Securities Exchange Commission (SEC) selama periode Januari 1987 s.d. Desember 1997 ( 11 tahun) dapat disimpulkan bahwa teridentifikasi sejumlah 300 perusahaan yang terdapat fraudulent financial reporting. Hasil analisa perusahaan yang terkategori fraudulent financial reporting memiliki karakteristik yaitu mengalami permasalahan bidang keuangan (experiencing financial distress), lax oversight dan terdapat fraud dengan jumah uang yang besar (Ongoing, large-dollar frauds). Beberapa perusahaan yang termasuk kasus / skandal Fraudulent Financial Reporting antara lain Enron, Tyco, Adelphia dan WorldCom. <br />C. Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen) <br />1. Statement Auditing Standards <br /> Beberapa Statements on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board (ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah :<br />a. SAS No. 53 tentang “The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities,” yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities). <br />b. SAS No. 55 tentang “Consideration of Internal Control in a Financial Statement Audit,” yang merubah tanggung jawab auditor mengenai internal control. Statement yang baru ini meminta agar auditor untuk merancang pemahaman tentang pengendalian intern yang memadai (internal control sufficient) dalam merencanakan audit. SAS No. 55 kemudian diperbaharui dengan diterbitkan SAS No. 78 pada tahun 1997, dengan mencantumkan definisi ulang pengendalian intern (redefined internal control) dengan memasukkan dua komponen yaitu lingkungan pengendalian (control environment) dan penilaian risiko (risk assessment) yang merupakan usulan dari the Treadway Commission.<br />c. SAS No. 61 mengatur tentang komunikasi antara auditor dengan komite audit perusahaan (Communication with Audit Committees). Auditor harus mengkomunikasikan dengan komite audit atas beberapa temuan audit yang penting, misalnya kebijakan akuntansi (accounting policy) perusahaan yang signifikan, judgments, estimasi akuntansi (accounting estimates), dan ketidaksepakatan manajemen dengan auditor. <br />d. SAS No. 82 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” dikeluarkan ASB pada Februari 1997. SAS no. 82 menyatakan bahwa auditor harus bertanggung jawab untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Selaij itu, SAS no. 82 juga menyatakan bahwa setiap melakukan audit auditor harus menilai risiko (assessment of risk) kemungkinan terdapat salah saji material (material misstatement) pada laporan keuangan yang disebabkan oleh fraud. <br />e. SAS No. 99 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” merupakan revisi dari SAS No. 82 dan mulai diberlakukan efektif untuk audit laporan keuangan setelah tanggal 15 Desember 2002, penerapan lebih awal sangat dianjurkan. Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan (error) maupun kecurangan (fraud). <br />Pengaruh SAS No. 99 terhadap tanggung jawab auditor antara lain :<br />? Tidak ada perubahan atas tanggung jawab auditor untuk mendeteksi fraud atas audit laporan keuangan.<br />? Tidak ada perubahan atas kewajiban auditor untuk mengkomunikasikan temuan atas fraud.<br />? Terdapat perubahan penting terhadap prosedur audit (audit procedure) serta dokumentasi yang harus dilakukan oleh auditor atas audit laporan keuangan.<br />Dua tipe salah saji (misstatements) yang relevan dengan tanggung jawab auditor, yaitu salah saji yang diakibatkan oleh fraudulent financial reporting dan salah saji yang diakibatkan oleh penyalahgunaan asset (misappropriation of assets).SAS No. 99 juga menegaskan agar auditor independen memiliki integritas (integrity) serta menggunakan kemahiran professional (professional skepticism) melalui penilaian secara kritis (critical assessment) terhadap bukti audit (audit evidence) yang dikumpulkan. <br />f. SAS No. 110 “Fraud & Error” dinyatakan bahwa auditor harus dapat mendeteksi terhadap kesalahan material (material mistatement) dalam laporan keuangan yang ditimbulkan oleh kecurangan atau kesalahan (fraud or error). SAS 110 , paragraf 14 & 18 berbunyi sbb. :<br />“Auditors plan, perform and evaluate their audit work in order to have a reasonable expectation of detecting material misstatements in the financial statements arising from error or fraud. However, an audit cannot be expected to detect all errors or instances of fraudulent or dishonest conduct. The likelihood of detecting errors is higher than that of detecting fraud, since fraud is usually accompanied by acts specifically designed to conceal its existence…” <br /><br />2. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) <br />Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :<br />a. Tanggung jawab moral (moral responsibility).<br />Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :<br />1). Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.<br />2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).<br />b. Tanggung jawab profesional (professional responsibility).<br />Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).<br />c. Tanggung jawab hukum (legal responsibility).<br />Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan. <br />D. Pencegahan & Pendeteksian Fraud <br />Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan (financial statement) tersebut. Oleh karena itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi. <br />Hasil penelitian Wilopo (2006) membuktikan serta mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat diturunkan dengan meningkatkan kefektifan pengendalian internal, ketaatan aturan akuntansi, moralitas manajemen, serta menghilangkan asimetri informasi. Hasil penelitian Wilopo tersebut juga menunjukkan bahwa dalam upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi memerlukan usaha yang menyeluruh, tidak secara partial. Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :<br />? Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.<br />? Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.<br />? Pelaksanaan good governance.<br />? Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.<br />The National Commission On Fraudulent Financial Reporting (The Treadway Commission) merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraudulent financial reporting, yaitu :<br />1. Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan(financial reporting).<br />2. Mengidentifikasi dan memahami faktor- faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.<br />3. Menilai resiko fraudulent financial reporting di dalam perusahaan.<br />4. Mendisain dan mengimplementasikan internal control yang memadai untuk financial reporting.<br />Mulfrod & Comiskey (2002) menulis buku terkait dengan creative accounting yang berjudul “The Financial Numbers Game : Detecting Creative Accounting Practices”. Buku tersebut meskipun lebih difokuskan bagi para investor sebagai pembelajaran untuk mengetahui secara cepat adanya kecurangan akuntansi (fraudulent accounting), namun perlu diketahui juga oleh auditor. <br />Beberapa atribut yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya risiko terdapat fraudulent financial reporting di perusahaan, antara lain :<br />? Terdapat kelemahan dalam pengendalian intern (internal control).<br />? Perusahaan tidak memiliki komite audit.<br />? Terdapat hubungan kekeluargaan (family relationship) antara manajemen (Director) dengan karyawan perusahaan. <br />Klasifikasi dari Creative Accounting Practices menurut Mulfrod & Comiskey, terdiri dari :<br />? Pengakuan pendapatan fiktif (recognizing Premature or Ficticious Revenue).<br />? Kapitalisasi yang agresif dan Kebijakan amortisasi yang terlalu lebar (Aggressive Capitalization & Extended Amortization Policies).<br />? Pelaporan keliru atas Aktiva & Utang (Misreported Assets and Liabilities).<br />? Perekayasaan Laporan Laba Rugi (Creative with the Income Statement).<br />? Timbul masalah atas pelaporan Arus Kas (Problems with Cash-flow Reporting).<br />Menurut laporan dari The National Commission on Fraudulent Financial Reporting, pencegahan (prevention) dan pendeteksian (detection) awal atas fraudulent financial reporting harus dimulai saat penyiapan laporan keuangan.<br />Rezaee (2002), dalam bukunya yang berjudul “Financial Statement Fraud: Prevention and Detection”, membahas cukup mendalam tentang teknik untuk mencegah dan mendeteksi adanya fraud dalam laporan keuangan. Dalam buku tersebut dijelaskan kasus kolapsnya enron di Amerika Serikat, yang menghebohkan kalangan dunia usaha secara jelas dan lengkap, termasuk adanya praktek kolusi.<br />Salah satu cara untuk mencegah timbulnya fraud yang diakibatkan kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik adalah pengaturan rotasi auditor (akuntan publik). Sesuai Keputusan Menkeu (KMK) No. 359/KMK. 06/2003 tentang perubahan KMK No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik tertanggal 21 Agustus 2003, telah diatur tentang pembatasan dan rotasi terhadap akuntan publik. Pasal 6 ayat 4 Kepmenkeu tersebut dinyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama tiga tahun berturut-turut.<br />Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi perlu menyelenggarakan suatu lokakarya (workshop) tentang fraudulent financial reporting atau fraud in financial statement untuk para akuntan publik agar terdapat pemahaman yang sama, sehingga dapat dilakukan pencegahan serta pendeteksian secara dini kemungkinan terjadinya fraud di perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar akuntan publik dapat berhasil mendeteksi adanya fraud, sehingga dapat dihindarkan akuntan publik gagal mendeteksi terjadinya fraud yang sangat merugikan berbagai pihak. <br /><br /><br /><br /> <br />Daftar Pustaka<br />1) Francis, Ronald D., Ethics & Corporate Governance, an Australian Handbook, UNSW Press,2000<br />2) Northcott, Paul H, Ethics and the Accountant : Case studies, Prentice Hall of Australia, 1994 atau edisi revisi<br />3) IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998<br />4) IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik<br />5) AICPI, Code of Professional Conduct<br />6) Aturan Etika IAI Kompartemen-kompartemen diluar IAI KAP<br />7) Sony Keraf. Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 1998 atau terbaru<br />8) Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implemantasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-89960843133465091452010-11-21T16:14:00.003+07:002010-11-21T16:18:57.294+07:00Tugas etika profesi penerapan etika, moral dan persamaan perbedaan IAI dengan PIINama : Aris widodo<br />NPM : 20207168<br />Kelas : 4EB02<br /><br />Soal :<br /><br />1. sebutkan contoh-contoh penerapan etika bisnis dalam perusahaan ?<br />2. sebutkan contoh penerapan moral dalam menjalankan suatu perusahaan ?<br />3. tuliskan persaman dan perbedaan antara IAI dan PII ?<br /><br />Jawab :<br /><span style="font-weight:bold;"><br />1. CONTOH PENERAPAN ETIKA BISNIS </span><br />* Pesan dari Presiden Direktur :<br />"Dimanapun kita bekerja, kejujuran, integritas, kepercayaan, saling menghargai dan kerjasama selalu menjadi dasar terciptanya dan selalu terjaganya reputasi bisnis yang sehat."<br /><br />* Etika Bisnis terbagi atas tiga bagian :<br />o Nilai-nilai yang mendasari cara / proses bekerja di Perusahaan<br />+ Visi, misi dan nilai-nilai yang berlaku di Perusahaan yang harus dipelihara dengan selalu mempertahankan standar dalam berperilaku.<br />o Etika Bisnis sebagai pedoman cara kita berperilaku di Perusahaan<br />+ Tugas apa saja yang harus kita lakukan?<br />+ Tanggung jawab dari kita<br />+ Bagaimana kita harus berperilaku terhadap orang lain?<br />+ Pelaporan kecurangan, perilaku yang tidak jujur atau perilaku yang tidak pada tempatnya<br />+ Kecurangan, korupsi atau transaksi tidak wajar<br />+ Pertentangan kepentingan atau tugas<br />+ Yang harus dilakukan jika timbul pertentangan<br />+ Bolehkah menerima uang, hadiah atau jamuan?<br />+ Menggunakan Aset Perusahaan<br />+ Melakukan Pekerjaan Lain<br />+ Menggunakan Informasi<br />+ Informasi palsu atau menyesatkan<br />+ Memberikan Tanggapan di muka umum<br />+ Catatan dan Laporan Pembukuan<br />+ Undang-Undang dan peraturan lain<br />+ Jika keluar dari Perusahaan<br />+ Pelanggaran atas Etika Bisnis<br /><br />* Pembagian<br />o Pedoman ini berlaku untuk seluruh direksi dan karyawan serta setiap pihak yang bekerja sama dengan CCBI.<br /><br />* Persetujuan<br />o Direktur dan/atau atasan langsung karyawan (dengan jabatan minimal manager) Perusahaan (sesuai dengan tingkatan kasus) harus meninjau dan dapat memberikan persetujuan secara tertulis untuk setiap keadaan yang mensyaratkan ijin khusus.<br /><br />* Memantau kepatuhan terhadap hukum<br />o Pengambilan segala langkah yang bertanggung jawab untuk mencegah pelanggaran Etika Bisnis dan Perusahaan akan melakukan upaya-upaya yang diperlukan untuk menjaga kerahasiaan identitas setiap orang yang melaporkan dugaan pelanggaran<br /><br />* Penyidikan<br />o National Examiner & Account Receivable Manager dan/atau National Legal Manager and Corporate Secretary akan dilibatkan apabila diperlukan dalam proses penyidikan. Mereka akan bekerja sama dengan direktur atau manager dari karyawan yang melakukan pelanggaran untuk memberikan saran mengenai tindakan perbaikan dan disipliner.<br /><br />* Tindakan disipliner<br />o Metode penanganan pelanggaran Etika Bisnis.<br /><br />* Tandatangan dan pernyataan menerima Etika Bisnis<br />o Setiap direktur, karyawan dan pihak ketiga yang bekerjasama dengan Perusahaan harus menandatangani formulir pernyataan penerima yang menegaskan bahwa mereka telah membaca Pedoman Tata Cara Etika Bisnis dan memahami ketentuannya.<br /><br />* Contoh-contoh perilaku dalam praktek<br /><span style="font-weight:bold;"><br />2. Contoh Penerapan moral dalam menjalankan suatu perusahaan<br /></span><br />UKM (usaha kecil menengah) merupakan unit terkecil dari sektor ekonomi yang sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi di indonesia. Peran aktif UKM sangat dibutuhkan masyarakat dan perekonomi indonesia menghadapi era globalisasi karena UKM telah banyak memproduksi sektor kebutuhan pokok rakyat banyak dan penyedia lapangan pekerjaan bagi rakyat indonesia.<br />Namun ada beberapa faktor yang mengahambat UKM dalam rangka mengembangkan usahanya antara lain kurangnya pengalaman pengusaha UKM, minimnya pendidikan yang dikuasai para pengusaha UKM dan ketidakuletan dalam berorientasi kerja oleh sebab itu dibutuhkan suatu konsep yang dapat membantu mengembangkan UKM (usaha kecil menengah) terutama pada kota malang yang merupakan tempat analisis perkembengan UKM.<br />Alasan memilih UKM yang ada di kota malang karena malang merupakan kota pelajar dimana semua etnis dapat di temui di kota malang ini dan tidak lain juga merupakan tempat pariwisata yang penuh dengan panorama gunung yang indah, ini yang menjadi faktor ketertarikan pengusaha kecil untuk berkecimpung dalam usahanya.<br />Dan adapun konsep yang dapat membantu menegembangkan UKM di kota malang yaitu dengan penelitian pengaruh nilai moral dan rasionalitas di sektor UKM yang mana nilai moral menitik beratkan pada perasaan semata (irasional) dalam mengelolah usaha tanpa memandang pengaruh perkembangan usahanya. Sedangakan nilai rasional berdasarkan pemikiran atas rancangan konsep-konsep yang telah dipertimbangkan dalam mengelolah usaha tanpa melihat nilai moral (persaan). Dari penelitian ini diharapkan untuk menegetahui sejauh mana pengaruh nilai moral dan rasional pada sektor UKM di kota malang (apakah dominan pada nilai moral atau sebaliknya), dan memberi dorangan motavasi serta pemahaman pentingnya penerapan nilai moral dan rasional sesuai keadaan yang dihadapi UKM di kota malang dalam mengembangkan usahanya di era globalisasi.<br />Pada Analisis UKM ini di fokuskan pada UKM yang bergerak di sektor usaha pengrajin tangan di daerah kota malang yang merupakan sumber kekayaan budaya dan devisa daerah kota malang.<br />Dari data survei sementara UKM di kota malang di sektor usaha pengrajin tangan bahwasanya UKM di kota malang masih banyak menggunakan nilai moral sebagai landasan dalam mengembangkan usahanya dikarenakan kurangya pendidikan yang dikuasai dan ketidakuletan serta ketidakkonsistennan dalam sistem yang di pakai usahanya<br />Salah satu pernyataan dari pengusaha pengrajin tangan di kota malang menyatakan bahwa dia pada awal usaha menngunakan nilai rasional meliputi perhitungan dan pembukuan perkembangan usahanya namun kerena kurannya kekonsistenaan dan ketelitian maka data perhitungan menjadi titik timbulnya masalah karena perhitungannya tidak valid (tidak sesuai dengan perhitungan perkembangan ushanya) sehingga dia lebih suka memilih nilai moral yang tidak banyak aturan<br /><br /><span style="font-weight:bold;">3. Persamaan dan perbedaan IAI dan PII</span><br />A. Persamaan IAI dan PII<br />Adapun persamaan organisasi profesi IAI dan PII terletak pada fungsi pokok dalam kerangka peningkatan profesionalisme sebuah profesi, yaitu :<br />1. Mengatur keanggotaan organisasi<br />Dalam hal ini, organisasi profesi menentukan kebijakan tentang keanggotaan, struktur organisasi, syarat-syarat keanggotaan sebuah profesi dan kemudahaan lebih lanjut lagi menentukan aturan-aturan yang lebih jelas dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.<br />2. Membantu anggota untuk dapat terus memperbaharui pengetahuan sesuai perkembangan teknologi.<br />Organisasi profesi melakukan kegiatan-kegiatan yanng bermanfaat bagi anggotanya untuk meningkatkan pengetahuan sesuai perkembangan dan tuntutan masyarakat yang membutuhkan pelayanan profesi tersebut.<br />3. Menentukan standarisasi pelaksanaan sertifikasi profesi bagi anggotanya.<br />Sertifikasi merupakan salah satu lambang dari sebuah profesionalisme. Dengan kepemilikkan sertifikasi yang di akui secara nasional maupun internasional maka orang akan melihat tingkat profesionalisme yang tinggi dari pemegang sertifikasi tersebut.<br />4. Membuat kebijakan etika profesi yang harus diikuti oleh semua anggota.<br />Etika profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi. Aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi.<br />5. Memberi sangsi bagi anggota yang melanggar etika profesi.<br />Sangsi yang diterapkan bagi pelanggaran kode etik profesi tentunya mengikat semua anggota. Sangsi berfariasi, tergantung jenis pelanggaran dan bisa bersifat internal organisasi seperti misalnya Black List atau bahkan sampai dikeluarkan dari organisasi profesi tersebut.<br />B. Perbedaan IAI dan PII<br /> Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)<br />Merupakan organisasi yang mengatur standar profesionalisme dan aturan etika bagi profesi akutan di indonesia. Keanggotaan dari IAI bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang di syaratkan hukum dan peraturan.<br /> Persatuan Insinyur Indonesia (PII)<br />Merupakan organisasi profesi insinyur indonesia yang terdiri dari anggota-anggota yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang teknik, seperti : teknik mesin, teknik elektro, teknik kimia, dll.animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-27765078267811386972010-11-17T22:13:00.002+07:002010-11-17T22:18:42.002+07:00Penerapan Etika, Etiket dan pandangan filsafat HedonismeNama : Aris widodo<br />NPM : 20207168<br />Kelas : 4EB02<br /><br />1. Tulis beberapa pengertian Etika selain yang dijelaskan minimal 2 ?<br />2. berilah contoh etika dan penerapannya di masyarakat minimal 5 ?<br />3. berilah contoh etiket dan penerapannya di masyarakat ?<br />4. apa pendapat saudara tentang filsafat hedonisme ?<br />Jawab :<br /><br />1. Pengertian Etika<br /><br />Pengertian Etika Berdasarkan Bahasa<br /><br />Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti "timbul dari kebiasaan". Etika adalah cabang utama<br /><br />filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika) (id.wikipedia.org).<br /><br />Etika bisnis memiliki padanan kata yang bervariasi, yaitu (Bertens, 2000):<br /><br />1. Bahasa Belanda à bedrijfsethiek (etika perusahaan).<br /><br />2. Bahasa Jerman à Unternehmensethik (etika usaha).<br /><br />3. Bahasa Inggris à corporate ethics (etika korporasi).<br /><br />Analisis Arti Etika<br /><br />Untuk menganalisis arti-arti etika, dibedakan menjadi dua jenis etika (Bertens, 2000):<br /><br />1. Etika sebagai Praktis<br /><br />a. Nilai-nilai dan norma-norma moral sejauh dipraktekkan atau justru tidak dipraktekkan walaupun seharusnya dipraktekkan.<br /><br />b. Apa yang dilakukan sejauh sesuai atau tidak sesuai dengan nilai dan norma moral.<br /><br />2. Etika sebagai Refleksi<br /><br />a. Pemikiran moral à berpikir tentang apa yang dilakukan dan khususnya tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.<br /><br />b. Berbicara tentang etika sebagai praksis atau mengambil praksis etis sebagai objeknya.<br /><br />c. Menyoroti dan menilai baik buruknya perilaku orang.<br /><br />d. Dapat dijalankan pada taraf populer maupun ilmiah.<br /><br />Perkembangan Etika Bisnis<br /><br />Berikut perkembangan etika bisnis menurut Bertens (2000):<br /><br />1. Situasi Dahulu<br /><br />Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.<br /><br />2. Masa Peralihan: tahun 1960-an<br /><br />ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.<br /><br />3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an<br /><br />sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.<br /><br />4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an<br /><br />di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).<br /><br />5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an<br /><br />tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.<br /><br />Pengertian Etika Bisnis<br /><br />Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).<br /><br />Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:<br /><br />1. Pengendalian diri<br /><br />2. Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)<br /><br />3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi<br /><br />4. Menciptakan persaingan yang sehat<br /><br />5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”<br /><br />6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)<br /><br />7. Mampu menyatakan yang benar itu benar<br /><br />8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah<br /><br />9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama<br /><br />10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati<br /><br />11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan<br /><br />Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu<br /><br />1. Sistematik<br /><br />Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.<br /><br />2. Korporasi<br /><br />Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.<br /><br />3. Individu<br /><br />Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.<br /><br /><br />2. Contoh etika dan penerapannya di masyarakat<br />• Jujur tidak berbohong<br />• Bersikap Dewasa tidak kekanak-kanakan<br />• Lapang dada dalam berkomunikasi<br />• Menggunakan panggilan / sebutan orang yang baik<br />• Menggunakan pesan bahasa yang efektif dan efisien<br />• Tidak mudah emosi / emosional<br />• Berinisiatif sebagai pembuka dialog<br />• Berbahasa yang baik, ramah dan sopan<br />• Menggunakan pakaian yang pantas sesuai keadaan<br />• Bertingkahlaku yang baik<br />• Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.<br />• Perintah seperti jangan berbohong, jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.<br /><br />3. Contoh etiket dan penerapannya di masyarakat<br />• Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai terus mencuci<br />• makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket bila dilakukan bersama-sama orang lain,<br />• makan dengan tangan kanan,<br />• makan tidak boleh berdecap dan bersendawa<br />• Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. <br />• mengucapkan salam ketika masuk ke rumah<br /><br />4. Hedonisme<br /><br />“Hedonisme yang merupakan tingkah laku atau perbuatan yang melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Ada tiga sudut pandang dari faham ini yaitu (1) hedonisme individualistik/egostik hedonism yang menilai bahwa jika suatu keputusan baik bagi pribadinya maka disebut baik, sedangkan jika keputusan tersebut tidak baik maka itulah yang buruk; (2) hedonisme rasional/rationalistic hedonism yang berpendapat bahwa kebahagian atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal sehat; dan (3) universalistic hedonism yang menyatakan bahwa yang menjadi tolok ukur apakah suatu perbuatan itu baik atau buruk adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.<br /><br />Remaja saat ini masih banyak yang terpengaruh gaya hidup liberal dan hedonis. Ini menjauhkan dan mengeluarkan mereka dari gaya hidup yang beradab, yaitu dari hukum Allah yang menciptakan manusia.<br />Remaja sekarang ini tergilas arus hedonisme dan sulit keluar dari kondisi itu. Atas nama kebebasan, banyak remaja terjebak dalam pergaulan bebas, narkoba, aborsi, dan silau dengan gemerlapnya demokrasi liberalisme. Remaja sebagai generasi penerus bangsa harus diselamatkan, agar kedepannya menjadi penerus bangsa yang bermartabat dan bermoral.animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-11799701510594983572010-06-09T20:19:00.000+07:002010-06-09T20:20:17.820+07:00Tentang waktuAmbillah waktu untuk berpikir, itu adalah sumber kekuatan.<br /><br />Ambillah waktu untuk bermain, itu adalah rahasia dari masa<br />muda yang abadi.<br /><br />Ambillah waktu untuk berdoa, itu adalah sumber ketenangan.<br /><br />Ambillah waktu untuk belajar, itu adalah sumber kebijaksanaan.<br /><br />Ambillah waktu untuk mencintai dan dicintai, itu adalah hak<br />istimewa yang diberikan Tuhan.<br /><br />Ambillah waktu untuk bersahabat, itu adalah jalan menuju<br />kebahagiaan.<br /><br />Ambillah waktu untuk tertawa, itu adalah musik yang<br />menggetarkan hati.<br /><br />Ambillah waktu untuk memberi, itu adalah membuat hidup terasa<br />berarti.<br /><br />Ambillah waktu untuk bekerja, itu adalah nilai keberhasilan.<br /><br />Ambillah waktu untuk beramal, itu adalah kunci menuju surgaanimohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-71801413083758012122010-06-09T20:18:00.001+07:002010-06-09T20:18:59.650+07:00Kisah seekor kupu-kupuSeseorang menemukan kepompong seekor kupu. Suatu hari lubang kecil<br />muncul.Dia duduk mengamati dalam beberapa jam calon kupu-kupu itu ketika dia<br />berjuang dengan memaksa dirinya melewati lubang kecil itu. Kemudian<br />kupu-kupu itu berhenti membuat kemajuan. Kelihatannya dia telah berusaha<br />semampunya dan dia tidak bisa lebih jauh lagi. Akhirnya orang tersebut<br />memutuskan untuk membantunya. Dia mengambil sebuah gunting dan memotong sisa<br />kekangan dari kepompong itu.<br /><br />Kupu-kupu tersebut keluar dengan mudahnya. Namun, dia mempunyai tubuh<br />gembung dan kecil, sayap-sayap mengkerut. Orang tersebut terus mengamatinya<br />karena dia berharap bahwa, pada suatu saat, sayap-sayap itu akan mekar dan<br />melebar sehingga mampu menopang tubuhnya, yang mungkin akan berkembang<br />seiring dengan berjalannya waktu. Semuanya tak pernah terjadi.<br /><br />Kenyataannya, kupu-kupu itu menghabiskan sisa hidupnya merangkak di<br />sekitarnya dengan tubuh gembung dan sayap-sayap mengkerut.Dia tidak pernah<br />bisa terbang.<br /><br />Yang tidak dimengerti dari kebaikan dan ketergesaan orang tersebut adalah<br />bahwa kepompong yang menghambat dan perjuangan yang dibutuhkan kupu-kupu<br />untuk melewati lubang kecil adalah jalan Tuhan untuk memaksa cairan dari<br />tubuh kupu-kupu itu ke dalam sayap-sayapnya sedemikian sehingga dia akan<br />siap terbang begitu dia memperoleh kebebasan dari kepompong tersebut.<br /><br />Kadang-kadang perjuangan adalah suatu yang kita perlukan dalam hidup kita.<br />Jika Tuhan membiarkan kita hidup tanpa hambatan perjuangan, itu mungkin<br />justru akan melumpuhkan kita. Kita mungkin tidak sekuat yang semestinya yang<br />dibutuhkan untuk menopang cita-cita dan harapan yang kita mintakan.<br /><br />Kita mungkin tidak akan pernah dapat "Terbang" Sesungguhnya Tuhan itu Maha<br />Pengasih dan maha Penyayang. Kita memohon Kekuatan...Dan Tuhan memberi kita<br />kesulitan-kesulitan untuk membuat kita tegar. Kita memohon kebijakan...Dan<br />Tuhan memberi kita berbagai persoalan hidup untuk diselesaikan agar kita<br />bertambah bijaksana.<br /><br />Kita memohon kemakmuran...Dan Tuhan memberi kita Otak dan Tenaga untuk<br />dipergunakan sepenuhnya dalam mencapai kemakmuran.<br /><br />Kita memohon Keteguhan Hati...Dan Tuhan memberi Bencana dan Bahaya untuk<br />diatasi.<br /><br />Kita memohon Cinta...Dan Tuhan memberi kita orang-orang bermasalah untuk<br />diselamatkan dan dicintai.<br /><br />Kita memohon Kemurahan Kebaikan Hati...Dan Tuhan memberi kita<br />kesempatan-kesempatan yang sileh berganti.<br /><br />Begitulah cara Tuhan membimbing Kita...<br /><br />Apakah jika saya tidak memperoleh yang saya inginkan, berarti bahwa saya<br />tidak mendapatkan segala yang saya butuhkan?<br /><br />Kadang Tuhan tidak memberikan yang kita minta, tapi dengan pasti Tuhan<br />memberikan yang terbaik untuk kita, kebanyakan kita tidak mengerti mengenal,<br />bahkan tidak mau menerima rencana Tuhan, padahal justru itulah yang terbaik<br />untuk kita.animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-5095840076334599412010-06-09T20:17:00.000+07:002010-06-09T20:18:09.934+07:00Hanya sementaraAda kalanya tiba masa-masa sulit; yang membuat hidup serasa<br />penuh kepedihan dan keluh kesah. Namun, pada saatnya jua<br />tibalah masa-masa kegembiraan; yang membuat hidup terasa<br />ringan dan terang. Tanpa sadar bibir kita basah dengan<br />senyuman. Sesungguhnya, kesedihan, kegembiraan, kekecewaan,<br />keriangan dan emosi-emosi lain hanyalah sementara.<br />Sebagaimana sesaatnya malam ditelan siang. Tak selamanya<br />kesedihan dan kegembiraan melanda anda. Semua itu datang<br />silih berganti, tanpa selalu dapat dinanti.<br /><br />Yang perlu anda pahami adalah kesementaraan ini.<br />Kesementaraan menunjukkan bahwa emosi-emosi itu bukanlah<br />milik anda. Ia hanya sebuah tawaran dari alam yang menuntun<br />tindakan dan sikap anda. Ia bukanlah anda. Saat gembira<br />sadarilah kegembiraan itu. Saat sedih pahamilah kesedihan<br />itu. Saat anda penuh dengan kesadaran akan emosi anda, saat<br />itu anda bersentuhan dengan jiwa yang tenang milik anda.animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-61680434635035038512010-06-09T20:14:00.001+07:002010-06-09T20:14:41.320+07:00Diam adalah emasSaat anda tak memiliki kata-kata yang perlu dibicarakan,<br />diamlah. Cukup mudah untuk mengetahui kapan waktunya<br />berbicara. Namun, mengetahui kapan anda harus diam adalah<br />hal yang jauh berbeda. Salah satu fungsi bibir adalah<br />untuk dikatupkan. Bagaimana anda bisa memperhatikan dan<br />mendengarkan dengan lidah yang berkata-kata. Diamlah demi<br />kejernihan pandangan anda. Orang yang mampu diam di tengah<br />keinginan untuk berbicara mampu menemukan kesadaran dirinya.<br />Sekali anda membuka mulut, anda akan temui betapa banyak<br />kalimat-kalimat meluncur tanpa disadari. Mungkin sebagian<br />kecil kata-kata itu tidak anda kehendaki. Seringkali orang<br />tergelincir oleh kerikil kecil, bukan batu besar.<br /><br />Butiran mutiara indah hanya bisa tercipta bila kerang<br />mutiara mengatupkan bibirnya rapat-rapat. Sekali ia membuka<br />lebar-lebar cangkangnya, maka pasir dan kotoran laut segera<br />memenuhi mulutnya. Inilah ibarat, kekuatan anda untuk diam.<br />Kebijakan seringkali tersimpan rapat dalam diamnya para<br />bijak. Untuk itu, anda perlu berusaha membukanya sekuat<br />tenaga. Bukankah pepatah mengatakan, "diam adalah emas".animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4765332673799868503.post-90111136692103281362010-06-09T20:13:00.001+07:002010-06-09T20:13:28.185+07:00Pelajaran sang kodokSekelompok kodok sedang berjalan jalan melintasi hutan,<br />dan dua di antara kodok tersebut jatuh kedalam sebuah<br />lubang. Semua kodok kodok yang lain mengelilingi lubang<br />tersebut. Ketika melihat betapa dalamnya lubang tersebut,<br />mereka berkata pada kedua kodok tersebut bahwa mereka<br />lebih baik mati. Kedua kodok tersebut mengacuhkan komentar-<br />komentar itu dan mencoba melompat keluar dari lubang itu<br />dengan segala kemampuan yang ada. Kodok yang lainnya tetap<br />mengatakan agar mereka berhenti melompat dan lebih baik<br />mati.<br /><br />Akhirnya, salah satu dari kodok yang ada di lubang itu<br />mendengarkan kata-kata kodok yang lain dan menyerah.<br />Dia terjatuh dan mati. Sedang kodok yang satunya tetap<br />melanjutkan untuk melompat sedapat mungkin. Sekali lagi<br />kerumunan kodok-kodok tsb berteriak padanya agar berhenti<br />berusaha dan mati saja. Dia bahkan berusaha lebih kencang<br />dan akhirnya berhasil.<br /><br />Ketika dia sampai diatas, ada kodok yang bertanya, "Apa<br />kau tidak mendengar teriakan kami?". Lalu kodok itu (dengan<br />membaca gerakan bibir kodok yang lain) menjelaskan bahwa<br />ia tuli. Akhirnya mereka sadar bahwa saat di bawah tadi<br />mereka dianggap telah memberikan semangat kepada kodok<br />tersebut.<br /><br />Renungan :<br /><br />Kekuatan hidup dan mati ada di lidah. Kekuatan kata-kata<br />yang diberikan pada seseorang yang sedang "jatuh" justru<br />dapat membuat orang tersebut bangkit dan membantu mereka<br />dalam menjalani hari-hari.<br /><br />Kata-kata buruk yang diberikan pada seseorang yang sedang<br />"jatuh" dapat membunuh mereka. Hati hatilah dengan apa<br />yang akan diucapkan. Suarakan 'kata-kata kehidupan' kepada<br />mereka yang sedang menjauh dari jalur hidupnya. Kadang-<br />kadang memang sulit dimengerti bahwa 'kata-kata kehidupan'<br />itu dapat membuat kita berpikir dan melangkah jauh dari<br />yang kita perkirakan.<br /><br />Semua orang dapat mengeluarkan 'kata-kata kehidupan' untuk<br />membuat rekan dan teman atau bahkan kepada yang tidak kenal<br />sekalipun untuk membuatnya bangkit dari keputus-asaanya,<br />kejatuhannya, ataupun kemalangannya.<br /><br />Sungguh indah apabila kita dapat meluangkan waktu kita<br />untuk memberikan spirit bagi mereka yang sedang putus asa<br />dan jatuh.animohttp://www.blogger.com/profile/09839223057807237840noreply@blogger.com0