Sabtu, 01 Januari 2011

Konflik kepentingan Perusahaan dan karyawan

Nama : Aris widodo
NPM : 20207168
Kelas: 4EB02

Berikanlah contoh tindakan dari situasi konflik kepentingan antara perusahaan dan karyawan minimal 4 dari 8 kategori yang ada :

Jawab :

KONFLIK DALAM PERUSAHAAN

Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.

Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi konflik (Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):

• Harus dirasakan oleh pihak terkait

• Merupakan masalah persepsi

• Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku

• Interaksi negatif-bersilangan

• Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.

Menurut Baden Eunson (Conflict Management, 2007,diadaptasi), terdapat beragam jenis konflik:

• Konflik vertikal yang terjadi antara tingkat hirarki,seperti antara manajemen puncak dan manajemen menengah, manajemen menengah dan penyelia, dan penyelia dan subordinasi. Bentuk konflik bisa berupa bagaimana mengalokasi sumberdaya secara optimum, mendeskripsikan tujuan, pencapaian kinerja organisasi, manajemen kompensasi dan karir.

• Konflik Horisontal, yang terjadi di antara orang-orang yang bekerja pada tingkat hirarki yang sama di dalam perusahaan. Contoh bentuk konflik ini adalah tentang perumusan tujuan yang tidak cocok, tentang alokasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya, dan pemasaran.

• Konflik di antara staf lini, yang terjadi di antara orang-orang yang memiliki tugas berbeda. Misalnya antara divisi pembelian bahan baku dan divisi keuangan. Divisi pembelian mengganggap akan efektif apabila bahan baku dibeli dalam jumlah besar dibanding sedikit-sedikit tetapi makan waktu berulang-ulang. Sementara divisi keuangan menghendaki jumlah yang lebih kecil karena terbatasnya anggaran. Misal lainnya antara divisi produksi dan divisi pemasaran. Divisi pemasaran membutuhkan produk yang beragam sesuai permintaan pasar. Sementara divisi produksi hanya mampu memproduksi jumlah produksi secara terbatas karena langkanya sumberdaya manusia yang akhli dan teknologi yang tepat.

• Konflik peran berupa kesalahpahaman tentang apa yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang. Konflik bisa terjadi antarkaryawan karena tidak lengkapnya uraian pekerjaan, pihak karyawan memiliki lebih dari seorang manajer, dan sistem koordinasi yang tidak jelas.

Faktor penyebab konflik
• Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
• Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
• Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.
• Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.



KONFLIK KEPENTINGAN

Organisasi dapat digambarkan, bahwa didalamnya terdapat :

1. Adanya suatu jenjang jabatan atau kedudukan yang memungkinkan semua individu terbagi dalam posisi yang jelas.

2. Adanya pembagian kerja sesuai dengan jabatan atau posisi yang dimiliki



Jabatan ini berkaitan dengan adanya kekuasaan. Semakin tinggi jabatan seseorang dalam suatu organisasi/suatu lembaga, maka semakin besar pula kekuasaan yang dimilikinya. Kekuasaan ini berkaitan juga dengan kepentingan sesesorang untuk membuat suatu aturan. Aturan atau peraturan adalah suatu perjanjian yang telah disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga/organisaasi tertentu. Aturan dibuat untuk ditaati oleh setiap anggotanya. Namun terkadang dalam pelaksanaannya tidak semua anggota menaati peraturan tersebut. Apalagi jika yang melanggarnya adalah seseorang yang memiliki jabatan penting dalam organisasi/lembaga itu, maka akan sulit bagi jenjang atau kedudukan yang berada dibawahnya untuk menegur atau mengingatkannya. Dan apabila ini dibiarkan terus-menerus bisa memicu adanya suatu konflik kepentingan. Konflik dapat terjadi antara individu dengan individu,antara individu dengan kelompok,mapun kelompok dengan kelompok

Contoh kasus konflik kepentingan antara individu(pimpinan suatu perusahaan) dengan kelompok(karyawan),yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan tindak korupsi,seperti penggunaan asset perusahaan untuk kepentingan pribadi si petinggi perusahaan. Korupsi jelas sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tindak korupsi akan merusak dasar kepercayaan yang justru harus diciptakan karena akan berpengaruh besar terhadap kemajuan suatu perusahaan. Dengan adanya tindak korupsi tersebut lambat laun perusahaan akan mengalami kerugian dan bahkan terancam bangkrut. Untuk menghindarinya,biasanya perusahaan mengambil kebijakan dengan mengurangi/mem-PHK karyawan-karyawannya ataupun menunda pembayaran gaji mereka. Bila hal ini tidak segera diselesaikan tentu saja akan memicu adanya konflik, karyawan-karyawan tersebut akan melakukan mogok kerja,atau berdemonstrasi menuntut hak & kesejahteraan mereka.

Segala tindak kejahatan dalam suatu perusahaan/organisasi harus memiliki sanksi,misalkan dalam kasus korupsi tersebut dengan cara menurunkan pangkat jabatannya, memberhentikannya ataupun mendendanya. Maka,dari itu kejujuran,kedisiplinan dan kepatuhan dalam melaksanakan aturan sangat diperlukan guna perbaikan kualitas suatu perusahaan/organisasi itu sendiri. Para pimpinan dan semua anggota perusahaan/organisasi harus mengetahui secara tegas bahwa kepatuhan terhadap peraturan adalah tanggunga jawab mereka.

Selasa, 21 Desember 2010

PERILAKU TERPUJI

PERILAKU TERPUJI


A. Etika Islam dalam Berkarya dan Tujuannya

Kata karya berasal dari bahasa sansekerta, yang persamaan katanya adalah kerja, usaha dan ikhtiar.
Suruhan berkarya atau bekerja, tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW.
Allah berfirman:


Artinya:
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (Q.S. Al-Qasas, 28: 77)

Rasulullah SAW bersabda:


Artinya:
”Bekerja mencari rezeki yang halal itu wajib bagi setiap muslim.” (H.R. Tabrani)

Setia pekerja muslim/muslimah hendaknya bekarya atau bekerja sesuai dengan etika islam, yaitu:
● Melandasi setiap kegiatan kerja dengan niat semata-mata ikhlas karena Allah untuk memperoleh ridho-nya.
● Mencintai pekerjaannya.
● Mengawali setiap kegiatan kerja dengan ucapan basmalah.
● Melaksanakan setiap kegiatan kerja dengan cara yang halal.
● Tidak melakukan kegiatan kerja yang bersifat mendurhakai Allah dan hukumnya yang haram.
● Tidak membebani diri dengan pekerjaan-pekerjaandiluar kemampuan.
● Memiliki sifat-sifat terpuji dan profesional dalam kerjanya.
● Memiliki sifat sabar.
● Menjaga keseimbangan antara kerja yang manfaatnya untuk kehidupan didunia dan ibadah kerja yang manfaatnya untuk kehidupan di akhirat.

B. Maksud Menghargai Karya Orang Lain

Menurut fitrahnya, setiap manusia akan merasa senang apabila hasil karyanya dihargai oranglain.
Menghargai karya orang lain termasuk perilaku terpuji yang harus dilakukan, sedangkan sebaliknya menghina dan mencela merupakan perilaku buruk yang harus di jauhi.
Maksud atau tujuan menghargai karya orang lain yang bermanfaat antara lain:
1. Menjalin hubungan tali kasih sayang (silaturahmi), khususnya antara yang memberi penghargaan dan yang di beri penghargaan
2. Membuat senang atau gembira orang yang hasil karyanya dihargai.
3. Mendorong orang yang hasil karyanya dihargai, agar mempertahan kan dan meningkatkan kualitas hasil karyanya ke arah yang lebih baik.
4. Menjauhkan diri dari suka menghina dan mencela hasil karya orang lain.
5. Meningkatkan taraf hidup orang yang diberi penghargaan.

C. Sikap Menghargai Karya Orang Lain

Menghargai karya orang lain dapat diwujudkan melalui sikap, ucapan lisan, pernyataan tulisan, penghargaan dan melalui perbuatan.
1. Menghargai karya orang lain bisa dengan bersikap, bermanis muka dan bertegur sapa.
2. Menghargai karya orang lain dengan ucapan lisan. Misalnya dengan pujian dan pernyataan bahwa hasil karyanya itu bernilai tinggi.
3. menghargai karya orang lain melalui tulisan. Misalnya memperoleh piagam penghargaan.
4. Menghargai hasil karya seseorang melalui pemberian suatu hadiah yang beharga.
5. Menghargai hasil karya seseorang denga perbuatan. Misal:
● Mengucapkan selamat yang di sertai dengan saling berjabat tangan.
● Jika yang bekarya itu seorang muslim/muslimah, penuhilah hak-haknya sebagai seorang yang beragama islam. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Dari Abu Hurairal R.A berkata: Rasulullah SAW besabda hak muslim terhadap muslim lainnya itu ada nam:
a. Apabila engkau bertemu dengannya, berilah salam.
b. Apabila engkau diundang, penuhilah.
c. Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat.
d. Apabila dia bersin dengan memuji allah, doakanlah.
e. Apabila dia sakit, jenguklah.
f. Apabila dia mati, antarkanlah jenazahnya kekubur. (H.R Muslim)
6. Tidak boleh bersikap iri hati dan dengki kepada orang yang hasil karyanya berprestasi.
7. Dilarang mengambil hak atau keuntungan yang mestinya diterima hanya oleh orang yang bekarya.

D. Membiasakan Perilaku Menghargai Karya Orang Lain

Kebiasaan menghargai karya orang lain hendaknya dilakukan dimana saja terutama dilingkungan pergaulan karena jika kebisaan tersebut dilakukan dilingkungan pergaulan tersebut maka dapat mendatangkan manfaat yang banyak.

PERILAKU TERCELA

A. Pengertian Dosa Besar

Kata dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa Arabnya di sebut az-zanbu, al-ismu, atau al-jurmu. Menurut istilah utama ulama fukaha, dosa adalah akibat tidak melaksankan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram.
Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya di ancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan di laknat oleh Allah SWT dan rasulullah SAW.
Contoh dosa yang diancam dengan hukuman dunia, seperti mencuri, korupsi, merampok dan membunuh. Contoh dosa yang diancam dengan siksa diakhirat, seperti kemunafikan, kekafiran dan lalai menjalankan sholat.
Menurut para ulama, dosa besar adalah dosa yang akibat buruknya atau kerusakan yang ditimbulkannya cukup besar, selain merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Perilaku dosa besar juga tidak akan disenangi oleh masyarakat dan akan mengalami ketidak tenangan jiwa.

B. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar

Ulama fikih sepakat bahwa perbuatan- perbuatan yang termasuk dosa besar banyak jumlahnya. Antara lain:

1. Dosa Besar Terhadap Allah SWT

● Syirik

Dalam istilah ilmu tauhid,syirik adalah menyekutukan Allah AWT dengan sesuatu selainnya baik dalam zat nya, sifat nya, af-al nya (perbuatannya), maupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditujukan hanya kepadanya. Orang yang berlaku syirik disebut musyrik.
Syirik merupakan dosa yang paling berat, sehingga pelakunya tidak akan memperoleh pengampunan dari allah SWT, apabila sebelum meninggal dunia dia tidak bertobat dengan sungguh-sungguh.

● Kufur

Yaitu mengingkari adanya allah SWT dan segala ajarannya yang disampakan oleh nabi/rasulnya. Orang yang berlaku ingkar disebut kafir.
Termasik kufur adalah mengingkari atau tidak mensyukuri nikmat yang dikaruniakan allah SWT.

● Nifak

Yaitu menampakan sikap, ucapan dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya, seperti berpura-pura memeluk agama islam, padahal dalam hatinya kufur (mengingkari).

● Fasik

Yaitu melupakan allah SWT. Orang yang fasik akan meninggalkan kewajiban agamanya, bahkan bisa sampai berbuat riddah yaitu keluar dari agama islam yang ditunjukan dengan sikap mental,ucapan dan perbuatan.

2. Dosa Besar Terhadap Diri Sendiri

Yaitu perbuatan dosa yang objek atau sasarannya adalah diri sendiri, seperti bunuh diri perbuatan itu sendiri haram hukumnya karena yang berhak menghidupkan dan mematikan seseorang hanyalah allah SWT.

3. Dosa Besar Dalam Keluarga

Salah satu contohnya adalah duhaka kepada kedua orang tua.
Contoh-cintoh perbuatan yang termasuk durhaka terhadap kedua orang tua:
a. melakukan penganiayaan terhadap fisik kedua orang tua
b. melontarkan caci-maki atau kata-kata yang menykitan hati kedua orang tua
c. mengancam orang tua agar memberikan sejumlah uang atau sesuatu yang lain
d. menelantarkan kedua orang tua yang berada pada kemiskinan, padahal anaknya hidup berkecukupan.
e. Anak menjauhi orang tuanya dan tidak mau menjenguk mereka.

4. Dosa Besar Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Kebutuhan Seksual

a. zina
zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Allah SWT mengharamkan zina dan memasukan zina ke dalam dosa besar, karena akibat nuruk yang ditimbulkan oleh zina sungguh besar. Menurut hukum islam para pelaku zina yang termasuk gairu muhsan (belum menikah) hukumnya di dera (di cambuk) sebanyak 100 kali dan di asingkan selama setahun. Sedangkan pezina muhsan (sudah menikah) hukumannya adalah dirajam sampai mati.

b. Homoseksual (gay dan lesbian)
homoseks adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antar sesama jenis. Homoseksual yang dalam ilmu fikih disebut al-liwat merupakan perbuatan haram dan dosa besar karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia serta bertentangan pula norma susila agama.

c. menuduh zina (qazaf)
qazaf ialah menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara.
Qazaf termasuk kedalam perbuatan keji dan hukumnya haram karena menuduh zina akan mendatangkan kerugian dan bencana.

5. Dosa Besar Dalam Makan dan Minum

a. Makanan
Makanan-makanan yang diharamkan karena zatnya telah di jelaskan secara rinci dalam al-quran surah al-ma’idah, 5:3
Allah SWT berfirman yang artinya: “diharamkan bagimu (memakan)bangkai,darah (darah yang dikeluarkan oleh tubuh), daging babi (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan diharankan bagimu hewan yang disembelih untuk berhala.

b. Meminum Khamar
Khamar berarti tertutup,terhalang atau tersembunyi. Kata khamar digunakan sebagai sebutan bagi setiap yang memabukan dan menutup atau menghalangi akal sehat peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah allah dan rasulnya.
Khamar mencakup segala yang memabukan, baik berupa cairan, maupun zat padat baik denga cara di minum,dimakan dihisap atau di injeksikan kedalam tubuh.

6. Dosa Besar Dalam Kehidupan Bermasyarakat

a. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. Membunuh merupakan tindak kejahatan yang pertama diadili pada pengadilan allah di alam akhirat kelak.
Dari segi perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan
2. pembunuhan seperti sengaja
3. pembunhan tidak sengaja
menurut hukum islam, sanksi pelaku pembunuhan adalah hukuman mati yang pelaksanaannya ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusia serta mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.

b. menganiaya orang
tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia (menganiaya) ada yang dilakukan dengan sengaja dan ada pula yang dilakukan dengan tidak sengaja

c. mencuri
dalam kamus bahasa indonesia, mencuri berarti mengambil barang milik orang lain dengan diam-diam.
Islam mengakui adanya hak milik perseorangan dan memberikan perlindungan terhadap hak milik tersebut. Menurut hukum islam pencurian termasuk tindak pidana hudud yang pelakunya akan dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan, yaitu hukuman potong tangan.

d. Merampok
Merampok ialah mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, bahkan kadang-kadang di sertai dengan penganiayaan dan pembunuhan. Merampok termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar.
Penegasan Allah SWT dalam Al-Quran bahwa perampok merupakan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi dan tergolong kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah SWT dan rasulnya karena perampokan yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum allah SWT dan melawan masyarakat yang di lindungi hukum.


C. Menghindari Perbuatan Dosa Besar

Cara menghindari dosa besar antara lain:
1. senantiasa mengingat firman Allah SWT yang mewajibkan setiap umat manusia untuk menghindari dosa besar atau tidak melakukannya.
2. umat islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar akibat buruknya terutama akan menimpa pelaku itu sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.
3. orang-orang beriman dimanapun dan kapanpun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar. Karena mereka tahu apabila mereka melakukan dosa besar tentu akan mengalami kegelisahan batin dan ketidak tentraman jiwa, mereka akan dikejar-kejar rasa bersalah, takut kalau perbuatan dosanya diketahui orang lain.
4. muslim/muslimah yang disiplin mengerjakan sholat fardu, apabila kalau ditambah dengan melaksanakan sholat sunah, tentu akan mampu mengendalikan diri dari melakukan perbuatan keji dan munkar.
5. orang-orang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal sholeh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar, karena mereka meyakini setiap amal baik dan perbuatan jahat dicatat oleh kedua malaikat Raqib dan Atid.

Konflik kepentingan Perusahaan dan karyawan

Nama : Aris widodo
NPM : 20207168
Kelas: 4EB02

Berikanlah contoh tindakan dari situasi konflik kepentingan antara perusahaan dan karyawan minimal 4 dari 8 kategori yang ada :

Jawab :

KONFLIK DALAM PERUSAHAAN

Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.

Konflik itu sendiri merupakan proses yang dimulai bila satu pihak merasakan bahwa pihak lain telah mempengaruhi secara negatif atau akan segera mempengaruhi secara negatif. Faktor-faktor kondisi konflik (Robbins, Sthepen ,2003, Perilaku Organisasi):

• Harus dirasakan oleh pihak terkait

• Merupakan masalah persepsi

• Ada oposisi atau ketidakcocokan tujuan, perbedaan dalam penafsiran fakta, ketidaksepakatan pada pengharapan perilaku

• Interaksi negatif-bersilangan

• Ada peringkat konflik dari kekerasan sampai lunak.

Menurut Baden Eunson (Conflict Management, 2007,diadaptasi), terdapat beragam jenis konflik:

• Konflik vertikal yang terjadi antara tingkat hirarki,seperti antara manajemen puncak dan manajemen menengah, manajemen menengah dan penyelia, dan penyelia dan subordinasi. Bentuk konflik bisa berupa bagaimana mengalokasi sumberdaya secara optimum, mendeskripsikan tujuan, pencapaian kinerja organisasi, manajemen kompensasi dan karir.

• Konflik Horisontal, yang terjadi di antara orang-orang yang bekerja pada tingkat hirarki yang sama di dalam perusahaan. Contoh bentuk konflik ini adalah tentang perumusan tujuan yang tidak cocok, tentang alokasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya, dan pemasaran.

• Konflik di antara staf lini, yang terjadi di antara orang-orang yang memiliki tugas berbeda. Misalnya antara divisi pembelian bahan baku dan divisi keuangan. Divisi pembelian mengganggap akan efektif apabila bahan baku dibeli dalam jumlah besar dibanding sedikit-sedikit tetapi makan waktu berulang-ulang. Sementara divisi keuangan menghendaki jumlah yang lebih kecil karena terbatasnya anggaran. Misal lainnya antara divisi produksi dan divisi pemasaran. Divisi pemasaran membutuhkan produk yang beragam sesuai permintaan pasar. Sementara divisi produksi hanya mampu memproduksi jumlah produksi secara terbatas karena langkanya sumberdaya manusia yang akhli dan teknologi yang tepat.

• Konflik peran berupa kesalahpahaman tentang apa yang seharusnya dikerjakan oleh seseorang. Konflik bisa terjadi antarkaryawan karena tidak lengkapnya uraian pekerjaan, pihak karyawan memiliki lebih dari seorang manajer, dan sistem koordinasi yang tidak jelas.

Faktor penyebab konflik
• Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
Setiap manusia adalah individu yang unik. Artinya, setiap orang memiliki pendirian dan perasaan yang berbeda-beda satu dengan lainnya. Perbedaan pendirian dan perasaan akan sesuatu hal atau lingkungan yang nyata ini dapat menjadi faktor penyebab konflik sosial, sebab dalam menjalani hubungan sosial, seseorang tidak selalu sejalan dengan kelompoknya. Misalnya, ketika berlangsung pentas musik di lingkungan pemukiman, tentu perasaan setiap warganya akan berbeda-beda. Ada yang merasa terganggu karena berisik, tetapi ada pula yang merasa terhibur.
• Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola-pola pemikiran dan pendirian kelompoknya. Pemikiran dan pendirian yang berbeda itu pada akhirnya akan menghasilkan perbedaan individu yang dapat memicu konflik.
• Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
Manusia memiliki perasaan, pendirian maupun latar belakang kebudayaan yang berbeda. Oleh sebab itu, dalam waktu yang bersamaan, masing-masing orang atau kelompok memiliki kepentingan yang berbeda-beda. Kadang-kadang orang dapat melakukan hal yang sama, tetapi untuk tujuan yang berbeda-beda. Sebagai contoh, misalnya perbedaan kepentingan dalam hal pemanfaatan hutan. Para tokoh masyarakat menanggap hutan sebagai kekayaan budaya yang menjadi bagian dari kebudayaan mereka sehingga harus dijaga dan tidak boleh ditebang. Para petani menbang pohon-pohon karena dianggap sebagai penghalang bagi mereka untuk membuat kebun atau ladang. Bagi para pengusaha kayu, pohon-pohon ditebang dan kemudian kayunya diekspor guna mendapatkan uang dan membuka pekerjaan. Sedangkan bagi pecinta lingkungan, hutan adalah bagian dari lingkungan sehingga harus dilestarikan. Di sini jelas terlihat ada perbedaan kepentingan antara satu kelompok dengan kelompok lainnya sehingga akan mendatangkan konflik sosial di masyarakat. Konflik akibat perbedaan kepentingan ini dapat pula menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Begitu pula dapat terjadi antar kelompok atau antara kelompok dengan individu, misalnya konflik antara kelompok buruh dengan pengusaha yang terjadi karena perbedaan kepentingan di antara keduanya. Para buruh menginginkan upah yang memadai, sedangkan pengusaha menginginkan pendapatan yang besar untuk dinikmati sendiri dan memperbesar bidang serta volume usaha mereka.
• Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Perubahan adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi, tetapi jika perubahan itu berlangsung cepat atau bahkan mendadak, perubahan tersebut dapat memicu terjadinya konflik sosial. Misalnya, pada masyarakat pedesaan yang mengalami proses industrialisasi yang mendadak akan memunculkan konflik sosial sebab nilai-nilai lama pada masyarakat tradisional yang biasanya bercorak pertanian secara cepat berubah menjadi nilai-nilai masyarakat industri. Nilai-nilai yang berubah itu seperti nilai kegotongroyongan berganti menjadi nilai kontrak kerja dengan upah yang disesuaikan menurut jenis pekerjaannya. Hubungan kekerabatan bergeser menjadi hubungan struktural yang disusun dalam organisasi formal perusahaan. Nilai-nilai kebersamaan berubah menjadi individualis dan nilai-nilai tentang pemanfaatan waktu yang cenderung tidak ketat berubah menjadi pembagian waktu yang tegas seperti jadwal kerja dan istirahat dalam dunia industri. Perubahan-perubahan ini, jika terjadi seara cepat atau mendadak, akan membuat kegoncangan proses-proses sosial di masyarakat, bahkan akan terjadi upaya penolakan terhadap semua bentuk perubahan karena dianggap mengacaukan tatanan kehiodupan masyarakat yang telah ada.



KONFLIK KEPENTINGAN

Organisasi dapat digambarkan, bahwa didalamnya terdapat :

1. Adanya suatu jenjang jabatan atau kedudukan yang memungkinkan semua individu terbagi dalam posisi yang jelas.

2. Adanya pembagian kerja sesuai dengan jabatan atau posisi yang dimiliki



Jabatan ini berkaitan dengan adanya kekuasaan. Semakin tinggi jabatan seseorang dalam suatu organisasi/suatu lembaga, maka semakin besar pula kekuasaan yang dimilikinya. Kekuasaan ini berkaitan juga dengan kepentingan sesesorang untuk membuat suatu aturan. Aturan atau peraturan adalah suatu perjanjian yang telah disepakati dan mengikat sekelompok orang/lembaga/organisaasi tertentu. Aturan dibuat untuk ditaati oleh setiap anggotanya. Namun terkadang dalam pelaksanaannya tidak semua anggota menaati peraturan tersebut. Apalagi jika yang melanggarnya adalah seseorang yang memiliki jabatan penting dalam organisasi/lembaga itu, maka akan sulit bagi jenjang atau kedudukan yang berada dibawahnya untuk menegur atau mengingatkannya. Dan apabila ini dibiarkan terus-menerus bisa memicu adanya suatu konflik kepentingan. Konflik dapat terjadi antara individu dengan individu,antara individu dengan kelompok,mapun kelompok dengan kelompok

Contoh kasus konflik kepentingan antara individu(pimpinan suatu perusahaan) dengan kelompok(karyawan),yaitu penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan tindak korupsi,seperti penggunaan asset perusahaan untuk kepentingan pribadi si petinggi perusahaan. Korupsi jelas sangat bertentangan dengan hukum yang berlaku. Tindak korupsi akan merusak dasar kepercayaan yang justru harus diciptakan karena akan berpengaruh besar terhadap kemajuan suatu perusahaan. Dengan adanya tindak korupsi tersebut lambat laun perusahaan akan mengalami kerugian dan bahkan terancam bangkrut. Untuk menghindarinya,biasanya perusahaan mengambil kebijakan dengan mengurangi/mem-PHK karyawan-karyawannya ataupun menunda pembayaran gaji mereka. Bila hal ini tidak segera diselesaikan tentu saja akan memicu adanya konflik, karyawan-karyawan tersebut akan melakukan mogok kerja,atau berdemonstrasi menuntut hak & kesejahteraan mereka.

Segala tindak kejahatan dalam suatu perusahaan/organisasi harus memiliki sanksi,misalkan dalam kasus korupsi tersebut dengan cara menurunkan pangkat jabatannya, memberhentikannya ataupun mendendanya. Maka,dari itu kejujuran,kedisiplinan dan kepatuhan dalam melaksanakan aturan sangat diperlukan guna perbaikan kualitas suatu perusahaan/organisasi itu sendiri. Para pimpinan dan semua anggota perusahaan/organisasi harus mengetahui secara tegas bahwa kepatuhan terhadap peraturan adalah tanggunga jawab mereka.

PERILAKU TERPUJI

PERILAKU TERPUJI


A. Etika Islam dalam Berkarya dan Tujuannya

Kata karya berasal dari bahasa sansekerta, yang persamaan katanya adalah kerja, usaha dan ikhtiar.
Suruhan berkarya atau bekerja, tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW.
Allah berfirman:


Artinya:
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (Q.S. Al-Qasas, 28: 77)

Rasulullah SAW bersabda:


Artinya:
”Bekerja mencari rezeki yang halal itu wajib bagi setiap muslim.” (H.R. Tabrani)

Setia pekerja muslim/muslimah hendaknya bekarya atau bekerja sesuai dengan etika islam, yaitu:
● Melandasi setiap kegiatan kerja dengan niat semata-mata ikhlas karena Allah untuk memperoleh ridho-nya.
● Mencintai pekerjaannya.
● Mengawali setiap kegiatan kerja dengan ucapan basmalah.
● Melaksanakan setiap kegiatan kerja dengan cara yang halal.
● Tidak melakukan kegiatan kerja yang bersifat mendurhakai Allah dan hukumnya yang haram.
● Tidak membebani diri dengan pekerjaan-pekerjaandiluar kemampuan.
● Memiliki sifat-sifat terpuji dan profesional dalam kerjanya.
● Memiliki sifat sabar.
● Menjaga keseimbangan antara kerja yang manfaatnya untuk kehidupan didunia dan ibadah kerja yang manfaatnya untuk kehidupan di akhirat.

B. Maksud Menghargai Karya Orang Lain

Menurut fitrahnya, setiap manusia akan merasa senang apabila hasil karyanya dihargai oranglain.
Menghargai karya orang lain termasuk perilaku terpuji yang harus dilakukan, sedangkan sebaliknya menghina dan mencela merupakan perilaku buruk yang harus di jauhi.
Maksud atau tujuan menghargai karya orang lain yang bermanfaat antara lain:
1. Menjalin hubungan tali kasih sayang (silaturahmi), khususnya antara yang memberi penghargaan dan yang di beri penghargaan
2. Membuat senang atau gembira orang yang hasil karyanya dihargai.
3. Mendorong orang yang hasil karyanya dihargai, agar mempertahan kan dan meningkatkan kualitas hasil karyanya ke arah yang lebih baik.
4. Menjauhkan diri dari suka menghina dan mencela hasil karya orang lain.
5. Meningkatkan taraf hidup orang yang diberi penghargaan.

C. Sikap Menghargai Karya Orang Lain

Menghargai karya orang lain dapat diwujudkan melalui sikap, ucapan lisan, pernyataan tulisan, penghargaan dan melalui perbuatan.
1. Menghargai karya orang lain bisa dengan bersikap, bermanis muka dan bertegur sapa.
2. Menghargai karya orang lain dengan ucapan lisan. Misalnya dengan pujian dan pernyataan bahwa hasil karyanya itu bernilai tinggi.
3. menghargai karya orang lain melalui tulisan. Misalnya memperoleh piagam penghargaan.
4. Menghargai hasil karya seseorang melalui pemberian suatu hadiah yang beharga.
5. Menghargai hasil karya seseorang denga perbuatan. Misal:
● Mengucapkan selamat yang di sertai dengan saling berjabat tangan.
● Jika yang bekarya itu seorang muslim/muslimah, penuhilah hak-haknya sebagai seorang yang beragama islam. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Dari Abu Hurairal R.A berkata: Rasulullah SAW besabda hak muslim terhadap muslim lainnya itu ada nam:
a. Apabila engkau bertemu dengannya, berilah salam.
b. Apabila engkau diundang, penuhilah.
c. Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat.
d. Apabila dia bersin dengan memuji allah, doakanlah.
e. Apabila dia sakit, jenguklah.
f. Apabila dia mati, antarkanlah jenazahnya kekubur. (H.R Muslim)
6. Tidak boleh bersikap iri hati dan dengki kepada orang yang hasil karyanya berprestasi.
7. Dilarang mengambil hak atau keuntungan yang mestinya diterima hanya oleh orang yang bekarya.

D. Membiasakan Perilaku Menghargai Karya Orang Lain

Kebiasaan menghargai karya orang lain hendaknya dilakukan dimana saja terutama dilingkungan pergaulan karena jika kebisaan tersebut dilakukan dilingkungan pergaulan tersebut maka dapat mendatangkan manfaat yang banyak.

PERILAKU TERCELA

A. Pengertian Dosa Besar

Kata dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa Arabnya di sebut az-zanbu, al-ismu, atau al-jurmu. Menurut istilah utama ulama fukaha, dosa adalah akibat tidak melaksankan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram.
Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya di ancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan di laknat oleh Allah SWT dan rasulullah SAW.
Contoh dosa yang diancam dengan hukuman dunia, seperti mencuri, korupsi, merampok dan membunuh. Contoh dosa yang diancam dengan siksa diakhirat, seperti kemunafikan, kekafiran dan lalai menjalankan sholat.
Menurut para ulama, dosa besar adalah dosa yang akibat buruknya atau kerusakan yang ditimbulkannya cukup besar, selain merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Perilaku dosa besar juga tidak akan disenangi oleh masyarakat dan akan mengalami ketidak tenangan jiwa.

B. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar

Ulama fikih sepakat bahwa perbuatan- perbuatan yang termasuk dosa besar banyak jumlahnya. Antara lain:

1. Dosa Besar Terhadap Allah SWT

● Syirik

Dalam istilah ilmu tauhid,syirik adalah menyekutukan Allah AWT dengan sesuatu selainnya baik dalam zat nya, sifat nya, af-al nya (perbuatannya), maupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditujukan hanya kepadanya. Orang yang berlaku syirik disebut musyrik.
Syirik merupakan dosa yang paling berat, sehingga pelakunya tidak akan memperoleh pengampunan dari allah SWT, apabila sebelum meninggal dunia dia tidak bertobat dengan sungguh-sungguh.

● Kufur

Yaitu mengingkari adanya allah SWT dan segala ajarannya yang disampakan oleh nabi/rasulnya. Orang yang berlaku ingkar disebut kafir.
Termasik kufur adalah mengingkari atau tidak mensyukuri nikmat yang dikaruniakan allah SWT.

● Nifak

Yaitu menampakan sikap, ucapan dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya, seperti berpura-pura memeluk agama islam, padahal dalam hatinya kufur (mengingkari).

● Fasik

Yaitu melupakan allah SWT. Orang yang fasik akan meninggalkan kewajiban agamanya, bahkan bisa sampai berbuat riddah yaitu keluar dari agama islam yang ditunjukan dengan sikap mental,ucapan dan perbuatan.

2. Dosa Besar Terhadap Diri Sendiri

Yaitu perbuatan dosa yang objek atau sasarannya adalah diri sendiri, seperti bunuh diri perbuatan itu sendiri haram hukumnya karena yang berhak menghidupkan dan mematikan seseorang hanyalah allah SWT.

3. Dosa Besar Dalam Keluarga

Salah satu contohnya adalah duhaka kepada kedua orang tua.
Contoh-cintoh perbuatan yang termasuk durhaka terhadap kedua orang tua:
a. melakukan penganiayaan terhadap fisik kedua orang tua
b. melontarkan caci-maki atau kata-kata yang menykitan hati kedua orang tua
c. mengancam orang tua agar memberikan sejumlah uang atau sesuatu yang lain
d. menelantarkan kedua orang tua yang berada pada kemiskinan, padahal anaknya hidup berkecukupan.
e. Anak menjauhi orang tuanya dan tidak mau menjenguk mereka.

4. Dosa Besar Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Kebutuhan Seksual

a. zina
zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Allah SWT mengharamkan zina dan memasukan zina ke dalam dosa besar, karena akibat nuruk yang ditimbulkan oleh zina sungguh besar. Menurut hukum islam para pelaku zina yang termasuk gairu muhsan (belum menikah) hukumnya di dera (di cambuk) sebanyak 100 kali dan di asingkan selama setahun. Sedangkan pezina muhsan (sudah menikah) hukumannya adalah dirajam sampai mati.

b. Homoseksual (gay dan lesbian)
homoseks adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antar sesama jenis. Homoseksual yang dalam ilmu fikih disebut al-liwat merupakan perbuatan haram dan dosa besar karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia serta bertentangan pula norma susila agama.

c. menuduh zina (qazaf)
qazaf ialah menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara.
Qazaf termasuk kedalam perbuatan keji dan hukumnya haram karena menuduh zina akan mendatangkan kerugian dan bencana.

5. Dosa Besar Dalam Makan dan Minum

a. Makanan
Makanan-makanan yang diharamkan karena zatnya telah di jelaskan secara rinci dalam al-quran surah al-ma’idah, 5:3
Allah SWT berfirman yang artinya: “diharamkan bagimu (memakan)bangkai,darah (darah yang dikeluarkan oleh tubuh), daging babi (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan diharankan bagimu hewan yang disembelih untuk berhala.

b. Meminum Khamar
Khamar berarti tertutup,terhalang atau tersembunyi. Kata khamar digunakan sebagai sebutan bagi setiap yang memabukan dan menutup atau menghalangi akal sehat peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah allah dan rasulnya.
Khamar mencakup segala yang memabukan, baik berupa cairan, maupun zat padat baik denga cara di minum,dimakan dihisap atau di injeksikan kedalam tubuh.

6. Dosa Besar Dalam Kehidupan Bermasyarakat

a. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. Membunuh merupakan tindak kejahatan yang pertama diadili pada pengadilan allah di alam akhirat kelak.
Dari segi perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan
2. pembunuhan seperti sengaja
3. pembunhan tidak sengaja
menurut hukum islam, sanksi pelaku pembunuhan adalah hukuman mati yang pelaksanaannya ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusia serta mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.

b. menganiaya orang
tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia (menganiaya) ada yang dilakukan dengan sengaja dan ada pula yang dilakukan dengan tidak sengaja

c. mencuri
dalam kamus bahasa indonesia, mencuri berarti mengambil barang milik orang lain dengan diam-diam.
Islam mengakui adanya hak milik perseorangan dan memberikan perlindungan terhadap hak milik tersebut. Menurut hukum islam pencurian termasuk tindak pidana hudud yang pelakunya akan dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan, yaitu hukuman potong tangan.

d. Merampok
Merampok ialah mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, bahkan kadang-kadang di sertai dengan penganiayaan dan pembunuhan. Merampok termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar.
Penegasan Allah SWT dalam Al-Quran bahwa perampok merupakan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi dan tergolong kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah SWT dan rasulnya karena perampokan yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum allah SWT dan melawan masyarakat yang di lindungi hukum.


C. Menghindari Perbuatan Dosa Besar

Cara menghindari dosa besar antara lain:
1. senantiasa mengingat firman Allah SWT yang mewajibkan setiap umat manusia untuk menghindari dosa besar atau tidak melakukannya.
2. umat islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar akibat buruknya terutama akan menimpa pelaku itu sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.
3. orang-orang beriman dimanapun dan kapanpun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar. Karena mereka tahu apabila mereka melakukan dosa besar tentu akan mengalami kegelisahan batin dan ketidak tentraman jiwa, mereka akan dikejar-kejar rasa bersalah, takut kalau perbuatan dosanya diketahui orang lain.
4. muslim/muslimah yang disiplin mengerjakan sholat fardu, apabila kalau ditambah dengan melaksanakan sholat sunah, tentu akan mampu mengendalikan diri dari melakukan perbuatan keji dan munkar.
5. orang-orang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal sholeh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar, karena mereka meyakini setiap amal baik dan perbuatan jahat dicatat oleh kedua malaikat Raqib dan Atid.