Selasa, 21 Desember 2010

PERILAKU TERPUJI

PERILAKU TERPUJI


A. Etika Islam dalam Berkarya dan Tujuannya

Kata karya berasal dari bahasa sansekerta, yang persamaan katanya adalah kerja, usaha dan ikhtiar.
Suruhan berkarya atau bekerja, tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW.
Allah berfirman:


Artinya:
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (Q.S. Al-Qasas, 28: 77)

Rasulullah SAW bersabda:


Artinya:
”Bekerja mencari rezeki yang halal itu wajib bagi setiap muslim.” (H.R. Tabrani)

Setia pekerja muslim/muslimah hendaknya bekarya atau bekerja sesuai dengan etika islam, yaitu:
● Melandasi setiap kegiatan kerja dengan niat semata-mata ikhlas karena Allah untuk memperoleh ridho-nya.
● Mencintai pekerjaannya.
● Mengawali setiap kegiatan kerja dengan ucapan basmalah.
● Melaksanakan setiap kegiatan kerja dengan cara yang halal.
● Tidak melakukan kegiatan kerja yang bersifat mendurhakai Allah dan hukumnya yang haram.
● Tidak membebani diri dengan pekerjaan-pekerjaandiluar kemampuan.
● Memiliki sifat-sifat terpuji dan profesional dalam kerjanya.
● Memiliki sifat sabar.
● Menjaga keseimbangan antara kerja yang manfaatnya untuk kehidupan didunia dan ibadah kerja yang manfaatnya untuk kehidupan di akhirat.

B. Maksud Menghargai Karya Orang Lain

Menurut fitrahnya, setiap manusia akan merasa senang apabila hasil karyanya dihargai oranglain.
Menghargai karya orang lain termasuk perilaku terpuji yang harus dilakukan, sedangkan sebaliknya menghina dan mencela merupakan perilaku buruk yang harus di jauhi.
Maksud atau tujuan menghargai karya orang lain yang bermanfaat antara lain:
1. Menjalin hubungan tali kasih sayang (silaturahmi), khususnya antara yang memberi penghargaan dan yang di beri penghargaan
2. Membuat senang atau gembira orang yang hasil karyanya dihargai.
3. Mendorong orang yang hasil karyanya dihargai, agar mempertahan kan dan meningkatkan kualitas hasil karyanya ke arah yang lebih baik.
4. Menjauhkan diri dari suka menghina dan mencela hasil karya orang lain.
5. Meningkatkan taraf hidup orang yang diberi penghargaan.

C. Sikap Menghargai Karya Orang Lain

Menghargai karya orang lain dapat diwujudkan melalui sikap, ucapan lisan, pernyataan tulisan, penghargaan dan melalui perbuatan.
1. Menghargai karya orang lain bisa dengan bersikap, bermanis muka dan bertegur sapa.
2. Menghargai karya orang lain dengan ucapan lisan. Misalnya dengan pujian dan pernyataan bahwa hasil karyanya itu bernilai tinggi.
3. menghargai karya orang lain melalui tulisan. Misalnya memperoleh piagam penghargaan.
4. Menghargai hasil karya seseorang melalui pemberian suatu hadiah yang beharga.
5. Menghargai hasil karya seseorang denga perbuatan. Misal:
● Mengucapkan selamat yang di sertai dengan saling berjabat tangan.
● Jika yang bekarya itu seorang muslim/muslimah, penuhilah hak-haknya sebagai seorang yang beragama islam. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Dari Abu Hurairal R.A berkata: Rasulullah SAW besabda hak muslim terhadap muslim lainnya itu ada nam:
a. Apabila engkau bertemu dengannya, berilah salam.
b. Apabila engkau diundang, penuhilah.
c. Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat.
d. Apabila dia bersin dengan memuji allah, doakanlah.
e. Apabila dia sakit, jenguklah.
f. Apabila dia mati, antarkanlah jenazahnya kekubur. (H.R Muslim)
6. Tidak boleh bersikap iri hati dan dengki kepada orang yang hasil karyanya berprestasi.
7. Dilarang mengambil hak atau keuntungan yang mestinya diterima hanya oleh orang yang bekarya.

D. Membiasakan Perilaku Menghargai Karya Orang Lain

Kebiasaan menghargai karya orang lain hendaknya dilakukan dimana saja terutama dilingkungan pergaulan karena jika kebisaan tersebut dilakukan dilingkungan pergaulan tersebut maka dapat mendatangkan manfaat yang banyak.

PERILAKU TERCELA

A. Pengertian Dosa Besar

Kata dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa Arabnya di sebut az-zanbu, al-ismu, atau al-jurmu. Menurut istilah utama ulama fukaha, dosa adalah akibat tidak melaksankan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram.
Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya di ancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan di laknat oleh Allah SWT dan rasulullah SAW.
Contoh dosa yang diancam dengan hukuman dunia, seperti mencuri, korupsi, merampok dan membunuh. Contoh dosa yang diancam dengan siksa diakhirat, seperti kemunafikan, kekafiran dan lalai menjalankan sholat.
Menurut para ulama, dosa besar adalah dosa yang akibat buruknya atau kerusakan yang ditimbulkannya cukup besar, selain merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Perilaku dosa besar juga tidak akan disenangi oleh masyarakat dan akan mengalami ketidak tenangan jiwa.

B. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar

Ulama fikih sepakat bahwa perbuatan- perbuatan yang termasuk dosa besar banyak jumlahnya. Antara lain:

1. Dosa Besar Terhadap Allah SWT

● Syirik

Dalam istilah ilmu tauhid,syirik adalah menyekutukan Allah AWT dengan sesuatu selainnya baik dalam zat nya, sifat nya, af-al nya (perbuatannya), maupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditujukan hanya kepadanya. Orang yang berlaku syirik disebut musyrik.
Syirik merupakan dosa yang paling berat, sehingga pelakunya tidak akan memperoleh pengampunan dari allah SWT, apabila sebelum meninggal dunia dia tidak bertobat dengan sungguh-sungguh.

● Kufur

Yaitu mengingkari adanya allah SWT dan segala ajarannya yang disampakan oleh nabi/rasulnya. Orang yang berlaku ingkar disebut kafir.
Termasik kufur adalah mengingkari atau tidak mensyukuri nikmat yang dikaruniakan allah SWT.

● Nifak

Yaitu menampakan sikap, ucapan dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya, seperti berpura-pura memeluk agama islam, padahal dalam hatinya kufur (mengingkari).

● Fasik

Yaitu melupakan allah SWT. Orang yang fasik akan meninggalkan kewajiban agamanya, bahkan bisa sampai berbuat riddah yaitu keluar dari agama islam yang ditunjukan dengan sikap mental,ucapan dan perbuatan.

2. Dosa Besar Terhadap Diri Sendiri

Yaitu perbuatan dosa yang objek atau sasarannya adalah diri sendiri, seperti bunuh diri perbuatan itu sendiri haram hukumnya karena yang berhak menghidupkan dan mematikan seseorang hanyalah allah SWT.

3. Dosa Besar Dalam Keluarga

Salah satu contohnya adalah duhaka kepada kedua orang tua.
Contoh-cintoh perbuatan yang termasuk durhaka terhadap kedua orang tua:
a. melakukan penganiayaan terhadap fisik kedua orang tua
b. melontarkan caci-maki atau kata-kata yang menykitan hati kedua orang tua
c. mengancam orang tua agar memberikan sejumlah uang atau sesuatu yang lain
d. menelantarkan kedua orang tua yang berada pada kemiskinan, padahal anaknya hidup berkecukupan.
e. Anak menjauhi orang tuanya dan tidak mau menjenguk mereka.

4. Dosa Besar Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Kebutuhan Seksual

a. zina
zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Allah SWT mengharamkan zina dan memasukan zina ke dalam dosa besar, karena akibat nuruk yang ditimbulkan oleh zina sungguh besar. Menurut hukum islam para pelaku zina yang termasuk gairu muhsan (belum menikah) hukumnya di dera (di cambuk) sebanyak 100 kali dan di asingkan selama setahun. Sedangkan pezina muhsan (sudah menikah) hukumannya adalah dirajam sampai mati.

b. Homoseksual (gay dan lesbian)
homoseks adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antar sesama jenis. Homoseksual yang dalam ilmu fikih disebut al-liwat merupakan perbuatan haram dan dosa besar karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia serta bertentangan pula norma susila agama.

c. menuduh zina (qazaf)
qazaf ialah menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara.
Qazaf termasuk kedalam perbuatan keji dan hukumnya haram karena menuduh zina akan mendatangkan kerugian dan bencana.

5. Dosa Besar Dalam Makan dan Minum

a. Makanan
Makanan-makanan yang diharamkan karena zatnya telah di jelaskan secara rinci dalam al-quran surah al-ma’idah, 5:3
Allah SWT berfirman yang artinya: “diharamkan bagimu (memakan)bangkai,darah (darah yang dikeluarkan oleh tubuh), daging babi (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan diharankan bagimu hewan yang disembelih untuk berhala.

b. Meminum Khamar
Khamar berarti tertutup,terhalang atau tersembunyi. Kata khamar digunakan sebagai sebutan bagi setiap yang memabukan dan menutup atau menghalangi akal sehat peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah allah dan rasulnya.
Khamar mencakup segala yang memabukan, baik berupa cairan, maupun zat padat baik denga cara di minum,dimakan dihisap atau di injeksikan kedalam tubuh.

6. Dosa Besar Dalam Kehidupan Bermasyarakat

a. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. Membunuh merupakan tindak kejahatan yang pertama diadili pada pengadilan allah di alam akhirat kelak.
Dari segi perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan
2. pembunuhan seperti sengaja
3. pembunhan tidak sengaja
menurut hukum islam, sanksi pelaku pembunuhan adalah hukuman mati yang pelaksanaannya ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusia serta mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.

b. menganiaya orang
tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia (menganiaya) ada yang dilakukan dengan sengaja dan ada pula yang dilakukan dengan tidak sengaja

c. mencuri
dalam kamus bahasa indonesia, mencuri berarti mengambil barang milik orang lain dengan diam-diam.
Islam mengakui adanya hak milik perseorangan dan memberikan perlindungan terhadap hak milik tersebut. Menurut hukum islam pencurian termasuk tindak pidana hudud yang pelakunya akan dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan, yaitu hukuman potong tangan.

d. Merampok
Merampok ialah mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, bahkan kadang-kadang di sertai dengan penganiayaan dan pembunuhan. Merampok termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar.
Penegasan Allah SWT dalam Al-Quran bahwa perampok merupakan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi dan tergolong kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah SWT dan rasulnya karena perampokan yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum allah SWT dan melawan masyarakat yang di lindungi hukum.


C. Menghindari Perbuatan Dosa Besar

Cara menghindari dosa besar antara lain:
1. senantiasa mengingat firman Allah SWT yang mewajibkan setiap umat manusia untuk menghindari dosa besar atau tidak melakukannya.
2. umat islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar akibat buruknya terutama akan menimpa pelaku itu sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.
3. orang-orang beriman dimanapun dan kapanpun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar. Karena mereka tahu apabila mereka melakukan dosa besar tentu akan mengalami kegelisahan batin dan ketidak tentraman jiwa, mereka akan dikejar-kejar rasa bersalah, takut kalau perbuatan dosanya diketahui orang lain.
4. muslim/muslimah yang disiplin mengerjakan sholat fardu, apabila kalau ditambah dengan melaksanakan sholat sunah, tentu akan mampu mengendalikan diri dari melakukan perbuatan keji dan munkar.
5. orang-orang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal sholeh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar, karena mereka meyakini setiap amal baik dan perbuatan jahat dicatat oleh kedua malaikat Raqib dan Atid.

Resensi Buku

Judul Buku : Totto-chan Gadis Cilik di Jendela
Penulis : Tetsuko Kuroyanagi
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004
Tebal : 271 halaman

Ibu Guru menganggap Totto-chan nakal, padahal gadis cilik itu hanya punya rasa ingin tahu yang besar. Itulah sebabnya ia gemar berdiri di depan jendela selama pelajaran berlangsung. Karena para guru sudah tidak tahan lagi, akhirnya Totto-chan dikeluarkan dari sekolah.
Mama pun mendaftarkan Totto-chan ke Tomoe Gakuen. Totto-chan girang sekali, di sekolah itu para murid belajar di gerbong kereta yang dijadikan kelas. Ia bisa belajar sambil menikmati pemandangan di luar gerbong dan membayangkan sedang melakukan perjalanan. Mengasyikkan sekali, kan?
Di Tomoe Gakuen, para murid juga boleh mengubah urutan pelajaran sesuai keinginan mereka. Ada yang memulai hari dengan belajar fisika, ada yang mendahulukan menggambar, ada yang ingin belajar bahasa dulu, pokoknya sesuka mereka. Karena sekolah itu begitu unik, Totto-chan pun merasa penasaran.
Walaupun belum menyadarinya, Totto-chan tidak hanya belajar fisika, berhitung, musik, bahasa dan lain-lain disana. Ia juga mendapatkan benyak pelajaran berharga tentang persahabatan, rasa hormat dan menghargai orang lain, serta kebebasab menjadi diri sendiri.
Siapakah sebenarnya totto-chan itu? Seperti penjelasan pada sinopsis buku ini, Totto-chan adalah gadis cilik yang memiliki rasa penasaan yang begitu besar sehingga membuat dia di keluarkan dari sekolah partamanya.Boleh dikatakan, pembaca buku di seluruh dunia akan tersihir jika membaca buku ini. Pasalnya dalam buku ni terdapat pesan moral yang di sampaikan salah satunya mengenai kualitas pendidikan di seluruh dunia.

Pengendalian Intern dalam SIA

Pengendalian Intern
dalam SIA
Terkomputerisasi:
General Control
Metode pengolahan data dapat mempengaruhi struktur organisasi dan prosedur pengendalian yang diperlukan untuk mencapai pengendalian akuntansi. Penggunaan komputer untuk mengolah data menyebabkan adanya beberapa perbahan pada prosedur pengendalian akuntansinya. Di dalam sistem pengolahan data elektronik terjadi penggabungan tugas-tugas yang tidak dapat diterapkan pada sistem manual, misalnya dalam mengolah transaksi gaji, komputer dapat diprogram untuk menghitung gaji kotor dan bersih,mencatat gaji dan menyesuaikan catatan pendapatan karyawan.

Pengamanan di dalam sistem PDE tergantung kepada program komputer. Sebagai contoh adalah, jika suatu program sudah diuji dan disetujui, program ini akan mengolah transaksi dengan seragam, sehingga resiko pada segi pengendalian adalah kemungkinan adanya perubahan yang tidak diotorisasi pada program, karena itulah fungsi perograman dan pengoperasian komputer harus dipisahkan.

Prosedur pengendalian dalam lingkungan PDE terdiri atas pengendalian menyeluruh yang berdampak terhadap lingkungan PDE (General Control, Pengendalian Umum) dan pengendalian khusus atas aplikasi (Aplication Control, Pengendalian Aplikasi)

Pengendalian Umum (General Control)

…is a company designs general
controls to ensure that its overall
computer system is stable and
well managed

Pengendalian umum mencakup lingkungan PDE dan seluruh kegiatan PDE. Pengendalian ini cenderung meluas akibatnya dan secara langsung mempengaruhi kekuatan pengendalian penerapannya. Tujuan pengendalian umum PDE adalah untuk membuat rerangka pengendalian menyeluruh atas aktivitas PDE dan untuk memberikan tingkat keyakinan yang memadai bahwa tujuan pengendalian intern secara keseluruhan dapat tercapai.

Pengendalian umum meliputi:
1. Pengendalian organisasi dan operasi
2. Pengendalian dalam pengembangan sistem
3. Pengendalian atas Dokumentasi
4. Pengendalian perangkat keras, perangkat lunak sistem operasi dan perangkat lunak sistem lainnya 5. Pengendalian penggunaan komputer, fasilitas dan datanya

1. Pengendalian Organisasi dan Operasi

Pengendalian organisasi dan operasi dirancang untuk menciptakan rerangka organisasi aktivitas PDE yang meliputi:
1. Pemisahan Fungsi Antar Bagian
2. Pemisahan Fungsi di dalam Bagian PDE.

Pemisahan Fungsi Antar Bagian
Suatu organisasi terdiri dari beberapa bagian yang masing-masing mempunyai fungsi, tugas dan tanggungjawab yang terpisah dan berbeda. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran fungsi dalam organisasi, perlu dibuat deskripsi jabatan yang berisi tugas dan wewenang setiap bagian.
Deskripsi jabatan perlu dibuat untuk setiap bagian dengan menunjukkan nama jabatan dan berisi penjelasan fungsi tiap-tiap bagian. Agar setiap karyawan mengetahui tugas dan wewenangnya, deskripsi jabatan yang disusun harus diperbanyak untuk dibagikan kepada setiap karyawan yang berkepentingan. Bagian PDE hanya bertanggungjawab tertentu seperti mengolah data, mengawasi data selama proses pengolahan dan menerbitkan hasil pengolahan data kepada pemakai. Fungsi ini harus terpisah dari semua departemen yang menggunakan data dan melaksanakan bermacam-macam kegiatan operasional perusahaan.

Pemisahan tugas dan tanggungjawab antar bagian dapat berupa:
Semua transaksi dan perubahan terhadap catatan file induk (master file) harus berasal dan diotorisasi oleh bagian lain selain PDE
Bagian PDE tidak boleh menyimpan aktiva, kecuali aktiva pengolah data
Bila terjadi kesalahan transaksi harus dibetulkan sendiri oleh bagian yang bersangkutan bukan oleh bagian PDE. Bagian PDE hanya boleh membetulkan kesalahan yang terjadi selama pengolahan.
Bagian yang berwewenang mengotorisasi transaksi tidak boleh menyimpan aktiva hasil transaksi.

Bagian PDE bisa merupakan bagian dari fungsi akuntansi (berada dibawah controler) atau bisa juga merupakan bagian yang berdiri sendiri dan terpisah sebagai unit yang berdiri sendiri, yaitu Bagian PDE

Bagian PDE di bawah controller.
Jika bagian PDE berada dibawah controller ada beberapa keuntungan sebagai berikut :
Jika ada keinginan perubahan dari sistem akuntansi manual ke sistem berbasis komputer, maka tidak terlalu mengejutkan departemen PDE yang berada di bawah controller dan mudah diterima, karena bukan merupakan departemen yang terpisah.
Peranan dan fungsi pengolahan akuntansi dan pelaporan keuangan terpisah dengan PDE sehingga fungsi dari akuntansi yang bertanggungjawab terhadap pengolahan transaksi dan penyediaan informasi keuangan kepada manajer. Fungsi yang lainnya dan kepada pihak luar lebih efektif
Karena keberhasilan aplikasi komputer di dalam kegiatan akuntansi seperti misalnya: penggajian, pengendalian persediaan merupakan tanggungjawab akuntan, sedang akuntan terlibat langsung didalamnya, maka diharapkan dalam pengembangan aplikasi tersebut akan dapat lebih tepat sasaran.
Jika bagian PDE dibawah controller, maka seorang controller harus memahami dan menguasai teknologi pengolahan data dengan baik, apalagi jika data yang akan diolah juga meliputi data non akuntansi. Peranan controller harus dibekali dengan pengetahuan yang berhubungan dengan kedua jenis data tersebut.
Bagian PDE terpisah dari Bagian Akuntansi
Bagian PDE dapat juga diorganisasikan menjadi unit tersendiri dan terpisah dari fungsi akuntansi dan berada di bawah tanggungjawab manajer tersendiri, yaitu Manajer PDE. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa bagian PDE adalah service departement yang tidak hanya mengolah data akuntansi saja, tetapi juga mengolah data non akuntansi. Pertimbangannya adalah, jika bagian PDE berada di bawah controller, sistem PDE cenderung didominasi informasi keuangan sehingga bagian-bagian lain akan tidak puas terhadap kebutuhan-kebutuhan informasinya. Dengan memisahkan bagian PDE dibawah tanggungjawab Manajer PDE, pengolahan data akan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, karena Manajer PDE merupakan spesialis di bidangnya.

Pemisahan fungsi-fungsi di dalam Bagian PDE
Fungsi-fungsi utama di dalam bagian PDE dapat berupa fungsi pengembangan sistem dan fungsi pengolahan data.

Fungsi pengembangan sistem. Fungsi pengembangan sistem meliputi pembuatan program dan pengembangan sistem itu sendiri. Tanggungjawabnya tidak hanya terhadap aplikasi komputer yang baru tetapi juga terhadap perubahan aplikasi yang sudah ada. Karyawan di bagian ini disebut dengan pemrogram (programmer) dan analis sistem (system analist)

Fungsi pengolahan data. Fungsi pengolahan data meliputi fungsi-fungsi:
Penyiapan Data. Bagian yang mempersiapkan data (data preparation section) berfungsi mempersiapkan data ke bentuk media yang dapat dibaca komputer (machine readable form) dan memeriksa kebenarannya, sehingga siap untuk dimasukkan. Bila tidak digunakan bentuk media yang dapat dibaca komputer, bagian ini berfungsi memberi kode pada dokumen dasar yang belum terkode supaya sesuai dengan kode yang dipergunakan dalam pengolahan data.
Operator Komputer. Bagian yang mengoperasikan komputer merupakan bagian yang berfungsi mengolah data sampai dihasilkan laporan Karyawan di bagian ini disebut dengan operator komputer. Operator yang bekerja sesuai dengan prosedur yang tertulis didalam manual pengoperasian.
Pengendali Data (DataControl). Bagian pengontrol data berfungsi sebagai penengah antara bagian-bagian lainnya dengan bagian PDE. Karyawan-karyawan bagian ini sering disebut dengan data control group. Data control group ini bertugas menerima data dari bagian-bagian lain, mengagendakannya, membuat batch control data, mengawasi jalannya pengolahan data, memantau pembetulan-pembetulan kesalahan selama pengolahan data dan mendistribusikan keluaran (output) kepada pemakai yang berhak.
Pustakawan Data (Data Librarian)Bagian pustaka data berfungsi menjaga ruangan tempat penyimpan data yang disebut dengan perpustakaan data. Perpustakaan data merupakan tempat penyimpan data dan program dalam bentuk media simpanan luar. Karyawan di bagian ini disebut dengan pustakawan (librarian). Tujuan utama fungsi pustaka data ini adalah untuk memisahkan tugas dan tanggungjawab antara bagian yang menyimpan data dengan bagian yang akan menggunakannya untuk operasi sehingga dapat mencegah orang yang tidak berhak untuk menggunakannya (mengaksesnya).
Fungsi pengembangan sistem dan sistem pengolahan data harus dipisahkan, karena jika seseorang mengetahui program dan sistem secara detail dan dapat menggunakannya (mengaksesnya), dia dapat merubah tanpa ijin. Pada kenyataannya, kedua fungsi tersebut di atas tidak hanya terpisah secara organisasional, tetapi juga secara fisik. Analisa sistem dan programer harus dilarang mengoperasikannya untuk maksud-maksud negatif. Operator komputer dan karyawan pengolahan data lain tidak boleh melihat dokumentasi program, bahkan lebih baik jika sama sekali tidak tahu mengenai PDE.

Pada organisasi yang kecil, bagian PDE hanya terdiri dari sejumlah kecil karyawan yang bertanggungjawab untuk mengoperasikan komputer saja. Analis sistem dan pemrograman tidak diperlukan karena menggunakan program-program yang sudah jadi dalam bentuk paket. Pada organisasi yang lebih besar, bagian PDE bisa terdiri dari beberapa fungsi, yaitu analis sistem, pemrogram dan beberapa orang yang memasukkan data (data entry operator). Dalam PDE yang lebih besar lagi, masing-masing fungsi tersebut bisa dilakukan oleh ratusan karyawan.

2. Pengendalian Pengembangan Sistem

Pengendalian Pengembangan Sistem – dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa sistem dikembangkan dan dipelihara dalam suatu cara yang efisien dan melalui otorisasi semestinya - berhubungan dengan:
Kaji ulang (review), pengujian, dan
persetujuan sistem baru
Pengendalian perubahan program
Prosedur dokumentasi

Fungsi pengembangan sistem terutama terdiri dari pemrogram dan analis sistem, yaitu orang-orang yang mengerti tentang PDE secara terinci. Agar terdapat pengendalian yang memadai terhadap pengembangan sistem, antara lain dapat diterapkan prosedur-prosedur sebagai berikut:
Perancangan sistem harus melibatkan wakil dari tiap-tiap bagian
Pengujian sistem harus merupakan usaha bersama antara karyawan PDE dengan bagian lain
Harus ada persetujuan akhir sebelum suatu sistem baru dilaksanakan
Setiap perubahan program harus disetujui sebelum diterapkan untuk meyakinkan bahwa perubahan tersebut sudah diotorisasi, diuji, dan didokumentasikan


3. Pengendalian Dokumentasi
Pengendalian dokumentasi menyangkut pengendalian dokumen-dokumen dan catatan-catatan perusahaan mengenai kegiatan PDE-nya. Dokumentasi dapat berupa deskripsi, bagan alir (flowchart), daftar hasil cetakan komputer dan contoh dokumen. Dokumentasi yang memadai penting baik bagi manajemen maupun bagi auditor.
Dokumentasi ini berguna untuk manajemen dalam hal:
Mengkaji ulang sistem
Melatih karyawan baru
Memelihara dan memperbaiki sistem dan program yang ada

Bagi auditor, dokumen merupakan sumber informasi yang utama mengenai aliran transaksi dalam sistem dan pengendalian akuntansi yang terkait.
Di dalam PDE, ada enam jenis dokumentasi, yaitu :
1. Dokumentasi Prosedur
2. Dokumentasi Program
3. Dokumentasi Sistem
4. Dokumentasi Operasi
5. Dokumentasi Data
6. Dokumentasi Pemakai

Dokumentasi prosedur menetapkan rencana sistem secara keseluruhan. Dokumentasi ini berisi prosedur-prosedur tertentu, misalnya prosedur pengujian program, prosedur penanganan dan pemberian label file dan sebagainya.

Dokumentasi sistem menunjukkan tujuan dari sistem pengolahan data dan termasuk bagan alir sistem, deskripsi masukan dan file yang digunakan, deskripsi keluaran yang dihasilkan, pesan-pesan kesalahan pengolahan (error messages) dan daftar pengendalian. Dokumentasi sistem sangat diperlukan oleh analis sistem, pemakai sistem, dan auditor. Run

Dokumentasi program seperti program manual run , memjelaskan tujuan dari suatu program dan termasuk penggambaran logika program dalam bentuk bagan alir program (program flowchart), tabel keputusan, daftar program, pengendalian program, layout record, format dan contoh-contoh masukan dan keluaran, hasil pengujian, dan catatan perubahan program. Dokumentasi program ini terutama dibutuhkan oleh pemrogram untuk memperbaiki program. Dokumentasi program seperti console run book berisi instruksi-instruksi untuk menghasilkan program.

Dokumentasi operasi sangat berguna bagi operator.

Dokumentasi data berisi definisi-definisi dari item-item data didalam data base yang digunakan. Yang banyak digunakan adalah database administrator (DBA) dan auditor. Dokumentasi data juga berguna bagi pemrogram sejauh berhubungan dengan item-item data yang diperlukan program yang dibuat. Dokumentasi pemakai seperti manual pemakai menjelaskan tujuan dari sistem pengolahan data, prosedur untuk memasukkan, bentuk-bentuk penggunaan laporan dan keluaran lain, pesan-pesan kesalahan yang mungkin dan prosedur pembetulan kesalahan. Kadang-kadang dokumentasi ini disatukan dengan dokumentasi sistem.

Dokumentasi harus hanya dapat diakses oleh orang-orang yang berkepentingan. Misalnya manual program run tidak boleh tersedia bagi operator komputer, kamus data tidak boleh tersedia secara utuh bagi analis sistem, pemrogram dan operator.


4. Pengendalian Perangkat Keras, Perangkat Lunak Sistem Operasi Dan Sistem Lainnya

Pengendalian perangkat keras

Pengendalian perangkat keras lazimnya telah dibuat di dalam perangkat komputer oleh pabrik pembuatnya untuk mendeteksi kesalahan atau kerusakan komputer. Ada beberapa pengendalian perangkat komputer tertentu yang mungkin terdapat dalam sistem PDE. Pengendalian perangkat komputer oleh pabrik pembuatnya untuk menemukan dan melaporkan kegagalan atau kerusakan komputer, karena itu yang penting adalah bagaimana cara menangani kesalahan yang ditemukan atau ditunjukkan oleh komputer. Biasanya jika perusahaan tidak membuat ketentuan khusus untuk menangani hal ini, maka data keluaran akan tetap belum dapat diperbaiki.

Kesalahan karena kerusakan perangkat keras komputer akan jarang terjadi jika perangkat komputer yang ada dipelihara dengan baik dan selalu diperiksa setiap periode. Tatapi kadang-kadang pengecekan perangkat komputer dilakukan oleh pihak dari luar perusahaan, karena itu perlu dilakukan pengendalian untuk mencegah petugas pengecek perangkat komputer memperoleh data secara tidak sah. Untuk itu sebaiknya data yang penting, tidak diolah saat petugas pengecek perangkat komputer dari luar perusahaan sedang bekerja, dan saat melakukan pekerjaaannya sebaiknya selalu diawasi oleh karyawan bagian EDP.

Pengendalian perangkat lunak
Perangkat lunak sistem operasi dan perangkat lunak sistem yang lain biasanya dikembangkan oleh perusahaan atau pabrik komputer dan pembuat perangkat lunak. Biasanya perusahaan pemakai komputer membeli perangkat lunak semacam itu sebagai suatu paket, sehingga dapat diasumsikan bahwa pengendalian perangkat lunak melekat (built in software control) seperti halnya pengendalian perangkat keras melekat (built in hardware control-)nya sudah mencukupi. Asumsi ini tidak berlaku jika telah dibuat perubahan atau modifikasi terhadap perangkat lunak sistem tersebut.


5. Pengendalian Penggunaan Komputer, Fasilitas SI dan Datanya.

Pengendalian keamanan tidak hanya mencakup perlindungan sehari-hari terhadap komputer dan perangkat lunaknya, tetapi juga meliputi integritas data, kerahasiaan data, pengamanan semua fasilitas fisik dan pencegahan kerugian akibat kerusakan data. Pengendalian keamanan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pengendalian keamanan data dan pengendalian fasilitas fisik.

Pengendalian Keamanan Data
Pengendalian keamanan data meliputi:
Penggunaan Data Log
Proteksi File
Pembatasan Akses Data
Data Back-Up dan Recovery

Penggunaan Data Log
Agenda (log) dapat digunakan pada proses pengolahan data untuk memonitor, mencatat dan mengidentifikasikan data. Kumpulan data yang akan dimasukkan ke departemen. PDE seharusnya dicatat lebih dahulu oleh data control group. File dan program yang dibutuhkan pada operasi pengolahan data juga harus dicatat oleh librarian. Dengan demikian segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perubahan data dapat diketahui, diidentifikasi dan dilacak. Disamping data log dapat juga dipergunakan transaction log, yaitu suatu file yang akan berisi nama-nama pemakai komputer, tanggal, jam, tipe pengolahannya, lokasinya dan lain sebagainya yang perlu diketahui. Hal-hal penggunaan komputer yang mencurigakan dapat dilacak dari rekaman file transaction log tersebut.

Proteksi File
Beberapa teknik telah tersedia untuk menjaga file dari penggunaan yang tidak benar yang dapat menyebabkan rusak atau tergantinya data dengan nilai yang tidak benar, diantaranya adalah :
Cincin proteksi pita magnetik. Cincin ini digunakan pada pita magnetik yang dapat memproteksi pita magnetik dari data yang lama jika tertindih dengan data rekaman baru sehingga data sebelumnya tidak hilang.
Label file eksternal. Label file eksternal merupakan tempelan label kertas yang dilekatkan pada simpanan luar untuk menunjukkan isi dari simpanan tersebut, sehingga tidak akan salah mengambilnya.
Read only memory. Read only memory adalah alat simpanan luar dimana data yang tersimpan didalamnya hanya dapat dibaca saja. Data yang telah tersimpan didalamnya tidak dapat diubah oleh instruksi-instruksi program yang dibuat oleh pemakai. Contohnya CD-ROM.


Pembatasan Akses Data
Pengaksesan data oleh yang tidak berhak biasanya dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, karena itu pengaksesan harus dibatasi hanya untuk orang-orang yang berhak saja. Pembatasan pengaksesan dapat dilaksanakan dengan cara :
Isolasi Fisik. Data yang penting dapat secara fisik diisolasi dari penggunaan personil-personil yang tidak berhak. Data tersebut dapat secara terpisah dijaga oleh librarian. Bila operator membutuhkannya bisa meminta kepada librarian dan segera dikembalikan jika operasi telah selesai.
Otorisasi dan Identifikasi. Tiap-tiap personil yang berhak mengakses data dan telah diotorisasi diberi pengenal (identifikasi) tertentu berupa kode-kode untuk mengakses data. Kode-kode ini disebut dengan password. Terminal komputer akan menanyakan password setiap kali data akan diakses. Password yang tidak dikenal akan ditolak oleh komputer.
Pembatasan Pemakaian. Mereka yang telah mendapat otorisasi mengakses data dengan menggunakan password tertentu harus dibatasi terhadap penggunaan hanya untuk keperluan mereka saja. Data lain yang tidak diperlukan dibuat sedemi-kian rupa sehingga tidak dapat diakses. Dengan demikian mereka tidak dapat mengakses data lain yang bukan haknya.
Encryption. Encryption dilakukan dengan meletakkan suatu alat pengkode pada awal jalur transmisi data, yang akan merubah data asli kedalam bentuk teks sandi rahasia. Pada ujung akhir jalur transmisi diletakkan decryption deviceyang akan berfungsi merubah kembali teks sandi rahasia ke data asli.
Pemusnahan. Data-data yang sudah tidak terpakai dimusnahkan untuk pengendalian keamanan data, termasuk karbon-karbon dan laporan-laporan bekas.

Data back up dan recovery
Pengendalian ini diperlukan untuk berjaga-jaga bila file atau database mengalami kerusakan, kehilangan atau kesalahan data. Back up adalah salinan dari file atau data-base, sedang recovery adalah file atau database yang telah dibetulkan dari kesalahan, kehilangan atau kerusakan datanya. Ada beberapa strategi untuk melakukan back updan recovery, yaitu :
Strategi Grandfather-Father-Son. Biasanya strategi ini digunakan untuk file yang disimpan di media simpanan luar pita magnetik. Strategi ini dilakukan dengan menyimpan tiga generasi file induk bersama-sama dengan file transaksinya.
Strategi Pencatatan Ganda (Dual Recording). Strategi ini dilakukan dengan menyimpan dua buah salinan database yang lengkap secara terpisah dan menyesuaikan keduanya secara serentak. Jika terjadi kegagalan transaksi dalam perangkat keras dapat digunakan alat pengolah kedua yang akan menggantikan fungsi alat pengolah utama jika mengalami kerusakan. Jika alat pengolah utama tidak berfungsi, secara otomatis program akan dipindah (men-switch) ke alat pengolah kedua dan database kedua menjadi database utama. Strategi dual recording ini sangat tepat untuk aplikasi-aplikasi yang databasenya tidak boleh terganggu dan selalu siap. Tetapi hal yang harus dipertimbangkan adalah biayanya, karena harus menggunakan dua buah alat pengolah dan dua buah database.
Strategi Dumping. Dumping dilakukan dengan menyalin semua atau sebagian dari database ke media back up yang lain (berupa pita magnetik dan disket). Dengan strategi ini rekonstruksi dilakukan dengan merekam kembali (restore) hasil dari dumping ke database di simpanan luar utama dan mengolah transaksi terakhir yang sudah mempengaruhi database sejak proses dumping berakhir.

Pengendalian keamanan fasilitas fisik.
Pengendalian keamanan fasilitas fisik meliputi :

Perlindungan fisik
Pembatasan pengaksesan fisik

Perlindungan fisik, yaitu dengan mengatur lokasi fisik dan menerapkan alat-alat pengaman. Pengaturan lokasi fisik ruang komputer dapat berupa :
Lokasi yang jauh dari hal-hal yang menganggu operasi pengolahan data, misalnya pangkalan udara, radar, gelombang microwave, lalu lintas yang padat, dan sebagainya.
Ruang komputer terletak pada gedung yang terpisah. Dengan demikian pengawasan

akan lebih mudah dilakukan. Bila hal ini tidak mungkin dilakukan, ruang komputer harus diletakkan pada ruangan dengan per-timbangan pertimbangan sebagai berikut:
a. Lokasi yang jauh dari jendela luar supaya tidak mudah dijangkau atau dimasuki dari luar
b. Tidak terletak pada lantai atas
c. Tidak terletak pada lorong yang dilalui orang bebas
d. Tidak terletak pada ruang bawah tanah
e. Tidak menyolok tempatnya
f. Tidak menunjukkan tanda-tanda yang
jelas sebagai ruang komputer

Tersedia fasilitas cadangan yang terpisah dari lokasi fasilitas utama sehingga bila terjadi sabotase tidak terkena kedua-duanya, tetapi harus mudah dicapai dan cepat untuk menggantikan fasilitas utama.

Penggunaan alat-alat pengaman fisik dapat berupa :
Saluran air yang baik yang dapat mencegah meluapnya air kedalam gedung bila terjadi banjir atau hujan lebat.
Tersedianya alat pemadam kebakaran di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau bila terjadi kebakaran.
Digunakan UPS (Uninteruptible Power System) untuk mengatasi bila arus listrik tiba-tiba terputus sehingga proses pengolahan data tidak terganggu dan dapat dilanjutkan atau dihentikan seketika. UPS berisi accu yang dapat menggantikan fungsi arus listrik terputus dan dapat tahan berjam-jam.
Stabilizer untuk menghasilkan arus listrik. Pemakaian AC (Air Conditioning) untuk mengatur temperatur ruangan. Temperatur yang ideal ini berkisar antara 10C s/d 35C.
Dipasang alat pendeteksi kebakaran atau bila timbul asap yang merupakan tanda-tanda mulai terjadi kebakaran.

Pembatasan pengaksesan fisik, dilakukan dengan jalan
Penempatan petugas satpam pada tempat-tempat yang strategis dan lokasi-lokasi yang penting untuk mengawasi orang yang lalu lalang.
Pengisian agenda kunjungan, sehingga bila terjadi ketidakberesan dapat dilacak pelakunya dari buku agenda tersebut.
Penggunaan tanda pengenal yang dilekati foto.
Penggunaan sirkuit elektronik yang dapat membuka pintu secara otomatis bila digunakan kartu pengenal yang berupa kode-kode tertentu.
Penggunaan CCTV (closed circuit television) untuk memantau kegiatan yang dilakukan di ruang-ruang penting. Penggunaan pengracik kertas untuk menghancurkan laporan-laporan dan karbon-karbon yang sudah tidak terpakai.
Tersedianya pintu-pintu darurat satu arah guna mengamankan manusia dan harta kekayaan didalam ruang pada keadaan tertentu.

Asuransi untuk fasilitas fisik komputer, file program, dan data. Sesungguhnya asuransi adalah usaha perlindungan, karena tidak mencegah terjadinya kerugian tetapi hanya mengkompensasikan sebagian kerugian.


www.akuntan.org

PENENTUAN HARGA PELAYANAN PUBLIK

PENENTUAN HARGA PELAYANAN PUBLIK
PENDAHULUAN
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan publik pada dasarnya dapat dibiayai melalui dua sumber, yaitu: Pajak dan pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik. Jika pelayanan publik dibiayai dengan Pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa memperdulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa publik tersebut atau tidak. Hal tersebut karena Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang tidak memiliki jasa timbal (kontraprestasi) individual yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar Pajak. Jika pelayanan publik dibiayai melalui pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan publik tersebu, sedangka yang tidak menggunakan tidak diwajibkan untuk membayar.
Kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujutkan dalam bentuk retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice).
Walaupun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarakat. Tidak semua prestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat yang telah dilayani dapat dibuat secara gratis mengingat terdapat barang privat yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu, barang publik yaitu barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat serta barang campuran privat dan barang publik yaitu barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya di nikmati secara individu tetapi sering masyarakat umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut merit good (semua orang bisa mendapatkannya tetapi tidak semua orang dapat mendapatkan barang dan jasa) tersebut seperti: air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi publik.
TANTANGAN PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan menurut kamus besar bahasa Indonesia (1988) adalah cara melayani, jasa, atau kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. Pelayanan menurut Pass et all (1994) dalam kamus bisnis lengkap Collins adalah aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bisnis atau pribadi. Definisi pelayanan menurut Kotler dalam Nasution (2005:98) adalah aktifitas atau manfaat yang ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan apapun. Produknya mungkin terikat atau tidak terikat pada produk fisik.
Moenir (1992:16) menyatakan bahwa pelayanan adalah suatu proses penggunaan akal pikiran, panca indera dan anggota badan dengan atau tanpa alat bantu yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Hakikat kualitas pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2004, dalam Ratminto (2006:19-20) adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat, yang berasaskan kepada:
a. Transparansi atau memiliki sifat keterbukaan.
b. Akuntabilitas, atau dapat dipertanggung jawabkan.
c. Kondisional, atau sesuai dengan kondisi untuk memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas.
d. Partisipatif, yang berarti mendorong peran serta masyarakat.
e. Kesamaan hak atau tidak diskriminatif.
f. Keseimbangan hak dan tanggung jawab, antara pihak pemberi pelayanan dan pihak penerima pelayanan.
Selanjutnya, Ratminto (2006:28) menyatakan bahwa hendaknya setiap penyelenggara pelayanan melakukan survey indeks kepuasan masyarakat secara berkala. Hal ini penting untuk meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan agar tetap pada tingkat yang baik, bahkan memuaskan.
Berdasarkan berbagai data Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan penelitian yang dilakukan di PPA FE UGM, ada empat agenda besar dalam pergerakan pekerja (Bastian, 2001) :
• Keinginan untuk merubah dan memodifikasi kondisi produksi. Perubahan ini diharapkan menghasilkan demokratisasi dalam bekerja, penggunaan sumber daya yang lebih baik, maksimisasi surplus untuk tujuan sosial.
• Menjamin pajak keuntungan dan usaha dipergunakan untuk program-program pembangunan.
• Distribusi pengeluaran negara yang lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sosial secara merata dalam artian peringkat kemakmuran, ras dan gender.
• Restrukturisasi organisasi, manajemen dan proses pelayanan publik.
Perubahan di atas menandakan adanya perubahan nilai tuntutan masyarakat. Ini tentunya selaras dengan perubahan dari orde baru ke orde reformasi. Salah satu yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah masalah kepemilikan perusahaan negara dan perusahaan daerah. Sebagai agen pelaksana pelayanan publik, permasalahan yang telah dihadapi adalah (PPA,1999) :
• Kurangnya investasi dalam infrastruktur
• Krisis akibat lemahnya stabilitas keuangan makro ekonomi, yang beruntun ke stabilitas perusahaan
• Kebutuhan investasi besar untuk eksplorasi alam
Kondisi di atas muncul akibat alasan-alasan berikut ini:
• Semakin besarnya proporsi untuk pihak investor negeri (Bastian,1999).
• Diversifikasi investasi asing perlu dilakukan, akibat semakin kompetitifnya perburuan modal investasi luar negeri.
• Munculnya berbagai keinginan pihak swasta asing dan dalam negeri untuk berbagai resiko, beban keuangan dan fasilitas pinjaman.
• Berbagai perusahaan swasta menginginkan adanya saham pemerintah, namun sering tidak menerima dan lebih menguntungkan melalui kontrak penyediaan jasa.
Terkait dengan berbagai perubahan yang diungkap diatas, peranan negara dalam pelayanan publik mulai diperdebatkan. Nilai komersial, praktik usaha dan kekuatan pasar amat diperhatikan sebagai faktor yang dominan dan penentu kesuksesan operasional pelayanan publik yang beroperasi maksimal semakin kental (PPA,1999), seperti:
• Barang dan jasa sosial seperti lampu jalan, jalan, pertahanan dan hukum tidak akan dapat diproduksi apabila dilepaskan ke mekanisme pasar.
• Pelayanan kesehatan dan pendidkan tidak akan dapat dilaksanakan dengan harga yang layak.
• Beberapa jasa dan barang akan diproduksi berlebihan apabila tidak diatur secara integral.
• Beberapa barang dan jasa sengaja tidak diproduksi secara cukup akibat strategi monopoli pasar.
Secara umum, masyarakat sebenarnya mengakui fungsi pemerintah sebagai penyedia barang publik; penyedia fasilitas publik seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan; pengeluaran pemerintah yang sesuai dengan pendapatan; dan pelayanan ekonomi secara umum. Secara politik dan ekonomi, pengeluaran publik dapat diklasifikasikan dalam:
• Investasi sosial – proyek dan pelayanan yang meningkatkan produktivitas tenaga kerja
• Konsumsi sosial – proyek dan pelayanan yang merendahkan biaya reproduksi dari tenaga kerja
• Pengeluaran sosial – proyek dan pelayanan yang diisyaratkan untuk memastikan stabilitas sosial
Sehingga peranan pemerintah dapat diinterpretasikan sebagai pengambil kebijakan tentang:
• Skala pelayanan – universal atau segmentasi
• Metode penydiaan – oleh perusahaan negara atau swasta melalui kontrak
• Regulasi yang dibutuhkan
• Intervensi terhadap ekonomi lokal dan regional, industri khusus dan perusahaan tertentu
• Sumber keuangan – tipe dan tingkat perusahaan dan pajak individual
Pemahaman diatas menyebabkan dilakukannya evaluasi pelayanan publik yang terjadi di Indonesia :
• Keterbatasan rentang pelayanan yang bisa diberikan, seperti batasnya sambungan saluran telepon, besarnya kuantitas air dan kualitas jalan raya
• Dorongan yang kuat terhadap perusahaan negara untuk mengikuti kriteria pasar
• Manajemen perusahaan negara dan badan sektor publik sering dituntut untuk mengikuti perkembangan metode mutakhir yang umumnya dipraktikan diswasta
• Monitor dan evaluasi prestasi, target dan identifikasi tujuan sosial amatlah sulit, dan hal ini seringkali disebabkan oleh keengganan manajemen untuk mengeluarkan data yang terkait
• Kurangnya pengendalian secara demokratis oleh pekerja dan konsumen
• Terjadinya pencarian modal untuk memaksimasi keuntungan
• Masih berbedanya penghargaan terhadap ide, sikap dan pengalaman pekerja antar organisasi sektor publik dan organisasi swasta.
Namun demikian ada berbagai manfaat lebih dari organisasi sektor publik dibanding organisasi swasta :
• Rentang pelayanan luas dengan biaya yang lebih murah
• Distribusi yang lebih merata
• Kerangka hubungan pekerja dan manajemen lebih bersifat kekeluargaan dan permanen
Manfaat tersebut di Indonesia ternyata masih minimal dibanding dengan kekurangannya. Oleh sebab itu, berbagai tuntutan muncul untuk mengubah orientasi peranan organisasi sektor publik. Ada beberapa alasan untuk mengubah orientasi pelayanan publik :
• Beberapa organisasi swasta dianggap lebih efisien dibanding organisasi sektor publik
• Kekuatan pasar dan kompetisi akan meningkatkan pilihan dan mengurangi biaya pelayanan, sementara itu tuntutan pengembangan kualitas menjadi lebih besar.
• Sektor dan pasar yang kompetitie lebih cepat tanggap pada pilihan konsumen dan kondisi perubahan permintaan dan penawaran
• Pemerintah terlalu besar dan boros, sehingga pemerintah lebih baik berperanan sebagai regulator.
• Mengurangi ketergantungan pada pemerintah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui mekanisme pasar dan inisiatif individual.
ELITIS DAN POLITIS
Dalam penetapan biasanya terkesan elit dan politis karena hanya sebahagian orang yang mengambil kebijakan dan terkesan tidak teransparan, maka tarif air minum PDAM di tentukan Melalui Badan Musyawarah (BAMUS) yang dibentuk oleh PDAM. Langkah merupakan langkah maju dalam penetapan tarif menuju kebijakan yang terakuntabilitas, dan perlu diikuti oleh BUMD lainnya. Namun pembentukan badan tersebut belum merupakan sebuah solusi mengingat keterwakilinya stakeholder (pihak-pihak yang berkepentingan) dalam bamus, belum mewujudkan teori stewedship yang memposisikan stake-holder sebagai prinsipal sebagai pemilik yang harus dilayani oleh agent.
Kesulitan dalam penentuan tarif pelayanan mengingat terdapat kesulitan dalam membedakan barang publik dengan barang privat, dikarenakan: adanya kesulitan dalam menentukan batasan antara kedua barang tersebut, adanya pembebanan secara langsung. dalam pengguna barang/jasa publik, dan Kecenderungan membebankan tarif pelayanan langsung daripada membebankannya pada pajak yang dibayarkan secara berkala. Kesulitan berikutnya adalah terdapat anggapan bahwa dalam suatu sistem ekonomi campuran (mixed economy), barang privat lebih baik disediakan oleh pihak swasta (privat market) dan barang publik lebih baik diberikan secara kolektif oleh pemerintah yang dibiayai melalui pajak. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pemerintah menyerahkan penyediaan barang publik kepada sektor swasta melalui regulasi, subsidi, atau sistem kontrak.

BERAPA HARGA WAJAR
Organisasi sektor publik harus memutuskan berapa pelayanan yang dibebankan pada masyarakat. Aturan yang biasa dipakai adalah beban (charge) dihitung sebesar total biaya total tersebut terdapat (full cost recorvery). Walaupun akan mengalami kesulitan dalam menghitung biaya total dikarena:

Pertama, tidak diketahui secara tepat berapa biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan. Oleh karena itu, kita perlu memperhitungkan semua biaya sehingga dapat mengidentifikasi biaya secara tepat untuk setiap jenis pelayanan. Namun tidak boleh terjadi pencampur-adukan biaya untuk pelayanan yang berbeda atau harus ada prinsip different costs for different purposes.

Kedua, sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi, Karena jumlah biaya untuk melayani satu orang dengan orang lain berbeda-beda, maka diperlukan perbedaan pembebanan tarif pelayanan, sebagai contoh diperlukan biaya tambahan untuk pengumpulan sampah dari lokasi rumah yang sulit dijangkau atau memiliki jarak yang jauh.

Ketiga, pembebanan tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Jika orang miskin tidak mampu membayar suatu pelayanan yang sebenarnya vital, maka mereka harus disubsidi. Mungkin perlu dibuat diskriminasi harga atau diskriminasi produk untuk menghindari subsidi. Keempat, biaya yang harus diperhitungkan, apakah hanya biaya operasi langsung (current operation cost), atau perlu juga diperhitungkan biaya modal (capital cost). Yang akan memasukkan bukan saja biaya opersai dan pemeliharaan, akan tetapi juga biaya penggantian barang modal yang sudah usang (kadaluwarsa), dan biaya penambahan kapasitas Hal inilah yang disebut marginal cost pricing.
STRATEGI HARGA
Terdapat beberapa alternatif dalam menentukan harga yaitu dengan two-part tariffs: yaitu fixed charge untuk menutupi biaya overhead atau biaya infrastruktur dan variabel charge yang didasarkan atas besarnya konsumsi. Dengan Peakload tariffs: pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi. Permasalahannya adalah beban tertinggi, membutuhkan tambahan kapasitas yang disediakan, tarif tertinggi untuk periode puncak harus menggambarkan higher marginal cost (seperti telepon dan transportasi umum). Dengan diskriminasi harga. Hal ini adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan harga, dengan Full cost recorvery. Harga pelayanan didasarkan pada biaya penuh atau biaya total untuk menghasilkan pelayanan dan harga di atas marginal cost. Dalam beberapa kasus, sengaja ditetapkan harga di atas marginal cost, seperti tarif mobil, adanya beberapa biaya perijinan atau licence fee.
Penetuan tarif ini juga harus mempertimbangkan Opportunity cost untuk staf, perlengkapan dll, Opprtunity cost of capital, Accounting price untuk input ketika harga pasar tidak menunjukkan value to siciety (opportunity cost). Polling, ketika biaya berbeda-beda antara setiap individu dan cadangan inflasi. Pelayanan menyebabkan unit kerja harus memiliki data biaya yang akurat agar dapat mengestimasi marginal cost, sehingga dapat ditetapkan harga pelayanan yang tepat.
Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasar untuk penetapan harga di sektor publik. Digunakan marginal cost pricing atau tidak, yang jelas harus ada kebijakan yang jelas mengenai harga pelayanan yang mampu menunjukkan biaya secara akurat dan mampu mengidentifikasi skala subsidi publik.

STANDAR MINIMUM
Berapa pun harga yang dibebankan kepada masyarakat harusnya juga merujuk pada standar yang dibuat oleh organisasi sektor publik sebagi bentuk perbandingan pelayanan yang dapat di ukur, untuk itu sektor publik harus segera merumuskan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang menekankan pada pengelolanan sektor publik yang memiliki paradigma Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama yaitu: ekonomi, efesiensi, dan efektivitas ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter.
Ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan yaitu dengan menghindari pengeluaran yang boros dan tidak produktif. Efisiensi: pencapaian output yang maksimium dengan input yang tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu dan efisiensi merupakan perbandingan output/input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.
Dalam penentuan standar pelayanan minimum sebagai feed-back pelayanan kepada masyarakat maka organisasi sektor publik harus memperhatikan stakeholder sebagai orang yang berkentingan dengan keberadaan perusahaan karenanya keterlibatan stakeholder dalam penyusunan tarif dan standar pelayanan minimum sangat urgen seperti, masyarakat umum, akademisi dan para konsultan dan pihak yang consen dalam sektor publik.

KESIMPULAN
Pembebanan pelayanan publik merupakan salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah selain pajak, penjualan aset milik pemerintah, utang, dan laba BUMN/BUMD. Aturan yang bisa dipakai adalah beban dihitung sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut. Dalam menentukan harga pelayanan publik juga dianut konsep different cost for purposes yaitu membedakan biaya untuk pelayanan yang berbeda. Masalah lain adalah adanya hidden cost yang menyulitkan dalam mengetahui total biaya. Kesulitan untuk menghitung biaya total adalah karena sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi dan perbedaan jumlah biaya untuk melayani masing-masing orang.







DAFTAR PUSTAKA

http://antikorupsi.org/indo
Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik:Penentuan Harga Pelayanan Publik. Edisi IV, Andi Offset, Yogyakarta

PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN DALAM LINGKUNGAN PEMANUFAKTURAN MAJU

PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN DALAM LINGKUNGAN PEMANUFAKTURAN MAJU
1. PENDAHULUAN

Latar Belakang
Secara global, lingkungan dunia usaha saat ini berada dalam masa transisi dari era revolusi industri menuju era revolusi informasi dan komunikasi. Komunikasi informasi makin bermutu dan makin cepat menyebabkan perubahan lingkungan yang cepat, dinamik dan rumit. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat evolusioner, namun seringkali bersifat revolusioner. Pada saat ini terjadi perkembangan teknologi dalam tiga sektor utama yaitu (1) teknologi transportasi; (2) teknologi manufaktur; dan (3) teknologi informasi dan komunikasi.

Perkembangan teknologi transportasi memungkinkan produk yang berupa barang dan jasa mengalir dari bagian dunia yang satu ke bagian dunia yang lain dengan jumlah relatif besar, dalam waktu relatif singkat serta dalam harga yang relatif murah.

Dalam bidang teknologi pemanufakturan timbul teknologi pemanufakturan maju (advanced manufacturing technology). Perkembangan teknologi ini didorong oleh dan mendorong persaingan global. Dalam persaingan global, konsumen menginginkan produk yang bermutu tinggi, sangat fungsional, dan berharga murah. Untuk menjawab kebutuhan konsumen tersebut perusahaan harus menggunakan strategi unggul (excellent) dengan mengutamakan tujuan laba jangka panjang. Strategi ini dapat dilaksanakan jika perusahaan menguasai teknologi pemanufakturan maju. Teknologi pemanufakturan maju adalah teknologi yang memungkinkan perusahaan menghasilkan produk yang bermutu tinggi, meningkatkan produktivitas dengan cara mengeliminasi aktivitas yang tidak bernilai tambah, sehingga biaya perusahaan secara total dapat ditekan dan kebutuhan konsumen dapat dipenuhi.


Perkembangan teknologi informasi yang cepat, misalnya komputer, serat optik, satelit, dan sebagainya, memungkinkan manusia untuk memperoleh informasi dari lokasi yang jauh di belahan dunia lain dalam waktu singkat, mutu tinggi, dan biaya murah. Oleh karena itu era sekarang ini juga acapkali disebut era internet. Dengan demikian, manusia, termasuk manajemen, dapat menggunakan informasi tersebut untuk pembuatan keputusan. Selain itu, teknologi informasi memungkinkan para pelanggan (pelanggan akhir dan industri sebagai pembeli produk antara) untuk memperoleh produk dan jasa terbaik yang diinginkan baik dari pasar dunia maupun dari pasar dalam negeri. Para pamasok yang semula hanya menghadapi para pesaing lokal sekarang harus dapat bersaing secara global. Perubahan teknologi ini telah menyebabkan perubahan dahsyat, misalnya dalam bidang marketing, di mana telah muncul cyber marketing, perdagangan melalui internet, yang umum dikenal dengan nama E-Commerce merupakan konsep bisnis yang tampaknya telah (akan) menjadi model yang lazim (meskipun sekarang masih terbatas pada kalangan tertentu). Dalam transaksi pembayaran juga telah memunculkan mekanisme cybercash, cenderung bersifat documentless. Ditinjau dari sisi pengauditan, timbul masalah objektivitas, karena audit trail menjadi lebih rumit. Oleh karena itu teknik-teknik pengauditan juga telah berkembang pesat, karena sejalan dengan perkembangan dan penggunaan Electronic Data Processing, maka proses pengauditan konvensional tentu tidak memadai.

Wahjudi Prakarsa (1994) menyatakan bahwa perubahan lingkungan usaha yang berlangsung sejak dasawarsa 1980-an telah membawa dampak yang sangat besar terhadap misi dan strategi perusahaan. Perubahan yang didorong oleh revolusi informasi dan komunikasi membuat para konsumen menjadi makin menuntut. Selanjutnya, perubahan ini telah mengubah fungsi obyektif perusahaan. Kelangsungan hidup perusahaan tidak lagi ditentukan oleh fungsi obyektif yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan pemilik atau pemegang saham, karena fungsi obyektif tersebut pada hakekatnya hanya merupakan akibat, bukan sebab, dari aktivitas penciptaan nilai tambah. Fungsi obyektif perusahaan kini diarahkan pada kepuasan pelanggan.


Perubahan lingkungan dan pergeseran fungsi obyektif perusahaan kepada kepuasan pelanggan menuntut akuntansi manajemen sebagai suatu proses dalam organisasi yang bertujuan untuk menyediakan informasi bagi para manajer untuk mampu menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu bagi pengambilan keputusan manajemen.
Johnson dan Kaplan berpendapat bahwa sistem akuntansi manajemen yang digunakan perusahaan-perusahaan saat ini tidak dapat digunakan untuk menghadapi persaingan dalam dunia modern dewasa ini. Sistem akuntansi biaya dan manajemen yang lama telah tertinggal dalam menyesuaikan diri terhadap sistem akuntansi dan informasi modern. Secara lebih jelas, Johnson dan Kaplan (1987: 3) menyatakan bahwa :

Today's management accounting systems provide a misleading target for managerial attention and fail to provide the relevant set of measures that appropriately reflect the technology, the products, the processes, and the competitive environment in wich the organization operates. ..., financial measures such as return on invesment (ROI) have become for many organizations the only measure of success. Financial managers, relying exclusively on periodic financial statements for their view of the firm, become isolated from the real value-creating operations of the organization and fail to recognize when the accounting numbers are no longer providing relevant or appropriate measures of the organization's operations

Pendapat senada diungkapkan oleh Anthony, Dearden dan Govindarajan (1992:128) yang menyoroti kelemahan tolok ukur keuangan, dalam hal ini pendapatan (revenue), yang selama ini merupakan tolok ukur penting dari keseluruhan organisasi:

In a profit-oriented organization, revenue is an important measure of output of the whole organization, but such a measure is rarely a complete expression of outputs; it does not encompass everything that the organization does. For example, this year's revenue does not measure the value of R&D work, employee training, or advertising and sales promotion carried out this year; these inputs produce outputs that will benefit future years.
Tolok ukur keuangan diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Transaksi-transaksi yang dilakukan manajer, seperti pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan, pelatihan karyawan dan peningkatan keahlian, pengembangan merk dan penambahan saluran distribusi, dapat meningkatkan nilai pemegang saham dan menciptakan nilai jangka panjang. Walaupun demikian, transaksi menguntungkan tersebut menyebabkan laporan keuangan jangka pendek menunjukkan penurunan kinerja. Hal ini disebabkan karena tolok ukur keuangan hanya mengukur biaya dan bukan nilai yang diciptakan. Sebaliknya, pengurangan dana untuk transaksi di atas akan menunjukkan hasil keuangan yang cukup menarik dalam jangka pendek. Namun demikian, hal tersebut akan menghancurkan nilai dan kinerja keuangan di masa depan.

Melihat kenyataan ini, perusahaan memerlukan tolok ukur-tolok ukur baru yang lebih baik dalam menunjukkan kemana perusahaan berjalan dan seberapa baik mampu menciptakan nilai keuangan jangka panjang sebagai tujuan perusahaan. Oleh karena itu konsep pengukuran kinerja juga telah berkembang pesat dengan munculnya konsep Balanced scorecard.

2. PERUBAHAN PARADIGMA ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Pada era revolusi industri, kemajuan teknologi produk dan proses menyebabkan terjadinya perubahan sifat produksi dari produk satuan menurut pesanan (custom products) berturut-turut ke small batch products, large batch products dan akhirnya ke commodity products. Sejalan dengan perkembangan teknologi produk dan proses terjadi pula perubahan secara bertahap pada konsumen. Konsumen secara bertahap pula menjadi makin rewel walaupun belum pada tingkatan yang relatif tinggi. Dengan kata lain terjadi perubahan dominasi pasar secara bertahap dari sellers market ke buyers market.

Pada era revolusi informasi perubahan dominasi pasar akan berlanjut karena pasar akan makin didominasi oleh para konsumen yang makin demanding atau cerewet, yang tidak puas dengan barang produksi massal. Dengan demikian terdapat kecenderungan proses produksi massa berbalik arah berturut-turut ke large batch products, small batch products bahkan ke custom products.

Perubahan proses produksi karena perubahan permintaan pasar di mungkinkan karena perkembangan teknologi proses yang mempunyai fleksibilitas tinggi (flexible manufacturing systems) telah berhasil mempersingkat waktu setup (set up time) sehingga barang yang diproduksi dalam large batch maupun small batch tidak mempunyai perbedaan yang berarti dalam biaya per unitnya. Selera konsumen yang makin meningkat atau makin cepat berubah membuat daur hidup produk (product life cycle) menjadi makin pendek.
Persaingan global sebagai akibat revolusi informasi dan kesepakatan-kesepakatan antar negara dalam perdagangan bebas (AFTA, APEC) memaksa perusahaan-perusahaan manufaktur bahkan perusahaan jasa untuk melakukan reorientasi strategi dengan tujuan menurunkan biaya per unit produk melalui berbagai program deregulasi, debirokratisasi, desentralisasi, total quality management, rightsizing, benchmarking, outsourcing, relational contracting, business process reengineering, activity base management dan berbagai konsep manajemen kontemporer yang belakangan saling bermunculan.

Beberapa perbedaan penting tentang perubahan pasar dan sifat produksi pada Era Revolusi Industri dan Era Revolusi Informasi, tampak pada tabel berikut:
Tabel 1


Perubahan tersebut di atas mendorong perubahan dalam paradigma organisasi dan manajemen, dimana sistem dan sub-sistem organisasi bergerak dari close systems ke
arah open systems.
Sebagai dampak dari kemajuan dalam teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya meningkatkan keterkaitan hubungan antar manusia, tetapi juga hubungan antar industri dan antar sistem serta sub-sistem organisasi lain yang merupakan suatu jaringan (net working organizations). Meluasnya relational contracting baik antar perusahaan dalam industri yang sama maupun berbeda dan bahkan antar negara merupakan indikator terjadinya perubahan dalam paradigma organisasi dan manajemen.

Secara ringkas perubahan organisasi dan manajemen semasa era revolusi industri dan era revolusi informasi, tampak pada tabel 2, sebagai berikut:



3. PERUBAHAN VISI, MISI DAN STRATEGI

Perubahan skala perusahaan yang berlangsung selama revolusi industri mendorong perubahan dalam struktur kepemilikan dan struktur kekuasaan yang mendominasi perusahaan. Sejalan dengan perubahan ini, fungsi obyektif perusahaan juga ikut berubah dari maximizing owners satisfaction ke arah maximizing production dan marketing managers satisfaction dan akhirnya maximizing financial managers satisfaction.
Para pelanggan yang cenderung makin cerewet dalam era revolusi informasi mengakibatkan perubahan yang mendasarkan dalam fungsi obyektif perusahaan. Dalam era revolusi industri fungsi obyektif perusahaan mengarah pada maximizing stockholders satisfaction (memuaskan para pemilik sumber daya), sedangkan dalam Era Revolusi Informasi arah fungsi obyektif perusahaan adalah maximizing customer satisfaction.



4. DAMPAK PERUBAHAN LINGKUNGAN BISNIS TERHADAP SISTEM MANAJEMEN BIAYA

Sebagai akibat dari perubahan paradigma organisasi dan manajemen yang dikarakterisasikan dengan adanya perubahan sifat proses produksi, outsourcing, product life cicle makin pendek, dan lain sebagainya sehingga perubahan sistem biaya yang merupakan information flow yang mendampingi phisical flow.

Sistem biaya telah digunakan perusahaan untuk dapat menyajikan pengukuran kinerja secara berkala, yang biasanya bersama-sama dalam laporan bulanan atau triwulan. Dengan terjadinya perubahan yang makin komplek pada phisical flow sebagai akibat perubahan paradigma organisasi dan manajemen menyebabkan sistem biaya yang digunakan menjadi tidak sesuai dan menyebabkan distorsi pada perhitungan biaya produksi per unit dan ini akan menyulitkan berbagai kebutuhan pengambilan keputusan.
Distorsi terjadi karena sumberdaya yang digunakan untuk menghasilkan produk tidak diatribusikan secara tepat pada pusat aktivitas yang menyerap biaya itu (activity center) atau produk. Beberapa penyebab terjadinya distorsi, antara lain :

1. Tidak adanya keterkaitan biaya yang dialokasikan terhadap produk yang dihasilkan, seperti biaya riset dan pengembangan yang pada hakekatnya merupakan cost for future products.
2. Terdapat biaya-biaya yang dilupakan sebagai biaya produk dan dibebankan sebagai period costs, seperti biaya after sales servis atau biaya customer service.
3. Distorsi terjadi karena cara pengalokasian atas biaya bersama (common cost) pada produk secara asal-asalan seperti atas dasar unit produk, biaya bahan baku, upah langsung. Yang sebenarnya perlu diteliti keterkaitan biaya tersebut dan perlu dijenjangkan terlebih dahulu.

Di samping masalah costing, yang tentunya berdampak pada proses manajemen (perencanaan, pengambilan keputusan dan pengendalian), yang tidak kalah pentingnya adalah masalah evaluasi kinerja. Ukuran-ukuran kinerja tradisional (keuangan) sudah tidak memadai lagi. Hal ini disebabkan karena tolok ukur keuangan hanya mengukur biaya dan bukan nilai yang diciptakan. Sebaliknya, pengurangan dana untuk transaksi di atas akan menunjukkan hasil keuangan yang cukup menarik dalam jangka pendek. Namun demikian, hal tersebut akan menghancurkan nilai dan kinerja keuangan di masa depan. Oleh karena itu diperlukan suatu alat ukur kinerja komprehensif.







5. KESIMPULAN

1. Perubahan lingkungan bisnis dari masa kemasa dapat dikategorikan dalam dua kategori masa yaitu: (1) era revolusi industri dan (2) era revolusi informasi. Saat ini dunia usaha sedang dalam masa transisi menuju era revolusi informasi.
2. Era revolusi informasi yang penuh dengan persaingan baik dipasar global maupun pasar domestik menuntut setiap perusahaan untuk mampu membuat keputusankeputusan strategik, keputusan operasinal dan pelaksanaan operasional yang tepat di dalam situasi pengaruh eksternal yang dominan. Keputusan yang diambil manajemen membutuhkan serangkaian informasi yang diantaranya informasi biaya produk sebagai output sistem biaya manajemen (Cost Management Systems).
3. Keakuratan informasi biaya produk sangat ditentukan oleh ketepatan dan kecermatan mengidentifikasikan biaya dalam kaitannya dengan produk yang dihasilkan. Perubahan paradigma organisasi dan manajemen sebagai dampak revolusi informasi yang diwarnai dengan kondisi persaingan baik dipasar global maupun domestik mempunyai pengaruh kuat tentang perlunya perubahan sistem manajemen biaya yang mampu beradaptasi dengan aktivitas manajemen yang semakin sophisticated untuk menyajikan informasi akurat.
4. Alat ukur kinerja tradisional sudah tidak memadai lagi, oleh karena itu diperlukan suatu alat ukur yang komprehensif yang dapat menterjemahkan visi, misi dan strategi perusahaan









DAFTAR PUSTAKA

Anthony Robertn N., John Dearden dan Vijay Govindarajan, (1992). Management Control System, 7 th edition, Homewood: Ricard D. Irwin, Inc.
Hansen, Don R. dan Maryanne M. Mowen, (1994). Management Accounting, Third
edition, Cincinnati, Ohio: South Western Publishing Co.
http://pakguruonline.pendidikan.net/mpmbs4.html
Fandy Tjiptono & Anatasia Diana, Total Quality Manajemen. Andi offset yogyakrta.
Schonberger, R.J, “Just In Time Production System : Replacing Complexity with Simplicity in Manufacturing Management”, Industrial Engineering, vol. 16 no. 10, 1984.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

BAB 1
PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
Pengertian Etika
• Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
• Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
• Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
• Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
• Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
• Norma agama berasal dari agama
• Norma moral berasal dari suara batin.
• Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika

Fungsi Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme

Etika dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
a. etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
b. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket bila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.

• Etika sosial dibagi menjadi:
o Sikap terhadap sesama;
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidupserta
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

TEORI ETIKA
Teleology
a. satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.
b. menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism)

Dua Pendekatan Teleology :
1. Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri
2. Utilitarianism: tingkah laku dianggap benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.
BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL
1. HEDONISME
2. EUDEMONISME
3. UTILITARISME


HEDONISME
Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone)
1. Aristipos dri Kyrene (433 – 355s.M):
a. Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan.
b. Kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan

2. Epikuros (341 – 270 s.M.)
a. Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.
b. Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
c. Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa

Tinjauan Kritis
a. Ada kebenaran yang mendalam pada hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia selalu mencari kesenangan?
b. Hedonisme beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan disetarakan dengan moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah ada jaminan bahwa kesenangan itu baik secara etis?
c. Para hedonis berpikir bahwa sesuatu adalah baik karena disenangi. Tetapi sesuatu belum tentu menjadi baik karena disenangi.
d. Hedonisme mengatakan bahwa kewajiban moral saya adalah membuat sesuatu yang terbaik bagi diri saya sendiri. Karena itu ia mengandung paham egoisme karena hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja.


EUDEMONISME
Aristoteles (384 – 322):
a. Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
b. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.

UTILITARIANISME
a. Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap terhadap para korban dan masyarakat.
b. Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
c. Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
d. Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)




BAB 2
Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Jika kita ingin mencapai target ditahun 2000, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi.

II. MORAL DAN EKTIKA DALAM DUNIA BISNIS
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin "kabur" (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling "menindas" agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita.
Jika kita ingin mencapai target pada tahun 2000 an, ada saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan keatas. Apakah hal ini dapat diwujudkan ?
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-"bisnis". Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja sama yang erat saling menguntungkan.
Moral dan bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen. Kenapa hal perlu ini dibicarakan?
Isu yang mencuat adalah semakin pesatnya perkembangan informasi tanpa diimbangi dengan dunia bisnis yang ber "moral", dunia ini akan menjadi suatu rimba modern yang di kuat menindas yang lemah sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945, Pasal 33 dan GBHN untuk menciptakan keadilan dan pemerataan tidak akan pernah terwujud.
Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah
tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.


9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2000 dapat diatasi.
III. DUNIA BISNIS
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.



BAB 3
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan pesan bahwa:
1. dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas -dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2. pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
3. lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
4. dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1. auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2. auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3. auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4. auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.

Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.






BAB IV
Aturan Etika Profesi Akuntansi
IAI
Pendahuluan
Pemberlakuan dan Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.


03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.

04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
• auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
• eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
• auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
• ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
• konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:

a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.

04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.

a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
• untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
• untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.

c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
• untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
• untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
• untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.




BAB V
Kode Etik Akuntan Publik
Keterterapan (applicability)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Definisi/Pengertian
1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
102. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
202. Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
302. Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.





BAB VI
Ethical Governance
PENGERTIAN TENTANG GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Conflict of interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1). Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3) Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4) Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5) Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6) Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7) Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8). Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.


BAB VII
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN & PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN

Pengertian Fraudulent financial reporting menurut Arens (2005 : 310) adalah sebagai berikut :
Fraudulent financial reporting is an intentional misstatement or omission of amounts or disclosure with the intent to deceive users. Most cases of fraudulent financial reporting involve the intentional misstatement of amounts not disclosures. For example, worldcom is reported to have capitalized as fixed asset, billions dollars that should have been expensed. Omission of amounts are less common, but a company can overstate income by omittingaccount payable and other liabilities.Although less frequent, several notable cases of fraudulent financial reporting involved adequate disclosure. For example, a central issue in the enron case was whether the company had adequately disclosed obligations to affiliates known as specialm purpose entities.
B. Penyebab Fraudulent Financial Reporting
Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini :
1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
2. Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
3. Salah penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
Fraudulent financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik. Salah satu upaya untuk mencegah timbulnya kolusi tersebut, yaitu perlunya perputaran (rotasi) akuntan publik dalam melakukan general audit suatu perusahaan.
Carcello (2004) dalam artikelnya yang berjudul ” Audit firm tenure and fraudulent financial reporting ”, menyatakan :
The Sarbanes-Oxley Act (U.S. House of Representatives 2002) required the U.S. Comptroller General to study the potential effects of requiring mandatory audit firm rotation. The U.S. General Accounting Office (GAO) concludes in its recently released study of mandatory audit firm rotation that “mandatory audit firm rotation may not be the most efficient way to strengthen auditor independence” (GAO 2003, Highlights). However, the GAO also suggests that mandatory audit firm rotation could be necessary if the Sarbanes-Oxley Act’s requirements do not lead to improved audit quality (GAO 2003, 5).
Berdasarkan hasil penelitian COSO (1999) yang berjudul “Fraudulent Financial Reporting : 1987 – 1997, An Analysis of U.S. Public Company”, atas perusahaan yang listing di Securities Exchange Commission (SEC) selama periode Januari 1987 s.d. Desember 1997 ( 11 tahun) dapat disimpulkan bahwa teridentifikasi sejumlah 300 perusahaan yang terdapat fraudulent financial reporting. Hasil analisa perusahaan yang terkategori fraudulent financial reporting memiliki karakteristik yaitu mengalami permasalahan bidang keuangan (experiencing financial distress), lax oversight dan terdapat fraud dengan jumah uang yang besar (Ongoing, large-dollar frauds). Beberapa perusahaan yang termasuk kasus / skandal Fraudulent Financial Reporting antara lain Enron, Tyco, Adelphia dan WorldCom.
C. Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen)
1. Statement Auditing Standards
Beberapa Statements on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board (ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah :
a. SAS No. 53 tentang “The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities,” yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities).
b. SAS No. 55 tentang “Consideration of Internal Control in a Financial Statement Audit,” yang merubah tanggung jawab auditor mengenai internal control. Statement yang baru ini meminta agar auditor untuk merancang pemahaman tentang pengendalian intern yang memadai (internal control sufficient) dalam merencanakan audit. SAS No. 55 kemudian diperbaharui dengan diterbitkan SAS No. 78 pada tahun 1997, dengan mencantumkan definisi ulang pengendalian intern (redefined internal control) dengan memasukkan dua komponen yaitu lingkungan pengendalian (control environment) dan penilaian risiko (risk assessment) yang merupakan usulan dari the Treadway Commission.
c. SAS No. 61 mengatur tentang komunikasi antara auditor dengan komite audit perusahaan (Communication with Audit Committees). Auditor harus mengkomunikasikan dengan komite audit atas beberapa temuan audit yang penting, misalnya kebijakan akuntansi (accounting policy) perusahaan yang signifikan, judgments, estimasi akuntansi (accounting estimates), dan ketidaksepakatan manajemen dengan auditor.
d. SAS No. 82 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” dikeluarkan ASB pada Februari 1997. SAS no. 82 menyatakan bahwa auditor harus bertanggung jawab untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Selaij itu, SAS no. 82 juga menyatakan bahwa setiap melakukan audit auditor harus menilai risiko (assessment of risk) kemungkinan terdapat salah saji material (material misstatement) pada laporan keuangan yang disebabkan oleh fraud.
e. SAS No. 99 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” merupakan revisi dari SAS No. 82 dan mulai diberlakukan efektif untuk audit laporan keuangan setelah tanggal 15 Desember 2002, penerapan lebih awal sangat dianjurkan. Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan (error) maupun kecurangan (fraud).
Pengaruh SAS No. 99 terhadap tanggung jawab auditor antara lain :
? Tidak ada perubahan atas tanggung jawab auditor untuk mendeteksi fraud atas audit laporan keuangan.
? Tidak ada perubahan atas kewajiban auditor untuk mengkomunikasikan temuan atas fraud.
? Terdapat perubahan penting terhadap prosedur audit (audit procedure) serta dokumentasi yang harus dilakukan oleh auditor atas audit laporan keuangan.
Dua tipe salah saji (misstatements) yang relevan dengan tanggung jawab auditor, yaitu salah saji yang diakibatkan oleh fraudulent financial reporting dan salah saji yang diakibatkan oleh penyalahgunaan asset (misappropriation of assets).SAS No. 99 juga menegaskan agar auditor independen memiliki integritas (integrity) serta menggunakan kemahiran professional (professional skepticism) melalui penilaian secara kritis (critical assessment) terhadap bukti audit (audit evidence) yang dikumpulkan.
f. SAS No. 110 “Fraud & Error” dinyatakan bahwa auditor harus dapat mendeteksi terhadap kesalahan material (material mistatement) dalam laporan keuangan yang ditimbulkan oleh kecurangan atau kesalahan (fraud or error). SAS 110 , paragraf 14 & 18 berbunyi sbb. :
“Auditors plan, perform and evaluate their audit work in order to have a reasonable expectation of detecting material misstatements in the financial statements arising from error or fraud. However, an audit cannot be expected to detect all errors or instances of fraudulent or dishonest conduct. The likelihood of detecting errors is higher than that of detecting fraud, since fraud is usually accompanied by acts specifically designed to conceal its existence…”

2. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
a. Tanggung jawab moral (moral responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1). Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).
b. Tanggung jawab profesional (professional responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).
c. Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
D. Pencegahan & Pendeteksian Fraud
Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan (financial statement) tersebut. Oleh karena itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi.
Hasil penelitian Wilopo (2006) membuktikan serta mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat diturunkan dengan meningkatkan kefektifan pengendalian internal, ketaatan aturan akuntansi, moralitas manajemen, serta menghilangkan asimetri informasi. Hasil penelitian Wilopo tersebut juga menunjukkan bahwa dalam upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi memerlukan usaha yang menyeluruh, tidak secara partial. Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :
? Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
? Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
? Pelaksanaan good governance.
? Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.
The National Commission On Fraudulent Financial Reporting (The Treadway Commission) merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraudulent financial reporting, yaitu :
1. Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan(financial reporting).
2. Mengidentifikasi dan memahami faktor- faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.
3. Menilai resiko fraudulent financial reporting di dalam perusahaan.
4. Mendisain dan mengimplementasikan internal control yang memadai untuk financial reporting.
Mulfrod & Comiskey (2002) menulis buku terkait dengan creative accounting yang berjudul “The Financial Numbers Game : Detecting Creative Accounting Practices”. Buku tersebut meskipun lebih difokuskan bagi para investor sebagai pembelajaran untuk mengetahui secara cepat adanya kecurangan akuntansi (fraudulent accounting), namun perlu diketahui juga oleh auditor.
Beberapa atribut yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya risiko terdapat fraudulent financial reporting di perusahaan, antara lain :
? Terdapat kelemahan dalam pengendalian intern (internal control).
? Perusahaan tidak memiliki komite audit.
? Terdapat hubungan kekeluargaan (family relationship) antara manajemen (Director) dengan karyawan perusahaan.
Klasifikasi dari Creative Accounting Practices menurut Mulfrod & Comiskey, terdiri dari :
? Pengakuan pendapatan fiktif (recognizing Premature or Ficticious Revenue).
? Kapitalisasi yang agresif dan Kebijakan amortisasi yang terlalu lebar (Aggressive Capitalization & Extended Amortization Policies).
? Pelaporan keliru atas Aktiva & Utang (Misreported Assets and Liabilities).
? Perekayasaan Laporan Laba Rugi (Creative with the Income Statement).
? Timbul masalah atas pelaporan Arus Kas (Problems with Cash-flow Reporting).
Menurut laporan dari The National Commission on Fraudulent Financial Reporting, pencegahan (prevention) dan pendeteksian (detection) awal atas fraudulent financial reporting harus dimulai saat penyiapan laporan keuangan.
Rezaee (2002), dalam bukunya yang berjudul “Financial Statement Fraud: Prevention and Detection”, membahas cukup mendalam tentang teknik untuk mencegah dan mendeteksi adanya fraud dalam laporan keuangan. Dalam buku tersebut dijelaskan kasus kolapsnya enron di Amerika Serikat, yang menghebohkan kalangan dunia usaha secara jelas dan lengkap, termasuk adanya praktek kolusi.
Salah satu cara untuk mencegah timbulnya fraud yang diakibatkan kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik adalah pengaturan rotasi auditor (akuntan publik). Sesuai Keputusan Menkeu (KMK) No. 359/KMK. 06/2003 tentang perubahan KMK No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik tertanggal 21 Agustus 2003, telah diatur tentang pembatasan dan rotasi terhadap akuntan publik. Pasal 6 ayat 4 Kepmenkeu tersebut dinyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama tiga tahun berturut-turut.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi perlu menyelenggarakan suatu lokakarya (workshop) tentang fraudulent financial reporting atau fraud in financial statement untuk para akuntan publik agar terdapat pemahaman yang sama, sehingga dapat dilakukan pencegahan serta pendeteksian secara dini kemungkinan terjadinya fraud di perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar akuntan publik dapat berhasil mendeteksi adanya fraud, sehingga dapat dihindarkan akuntan publik gagal mendeteksi terjadinya fraud yang sangat merugikan berbagai pihak.




Daftar Pustaka
1) Francis, Ronald D., Ethics & Corporate Governance, an Australian Handbook, UNSW Press,2000
2) Northcott, Paul H, Ethics and the Accountant : Case studies, Prentice Hall of Australia, 1994 atau edisi revisi
3) IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
4) IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
5) AICPI, Code of Professional Conduct
6) Aturan Etika IAI Kompartemen-kompartemen diluar IAI KAP
7) Sony Keraf. Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 1998 atau terbaru
8) Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implemantasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004

PERILAKU TERPUJI

PERILAKU TERPUJI


A. Etika Islam dalam Berkarya dan Tujuannya

Kata karya berasal dari bahasa sansekerta, yang persamaan katanya adalah kerja, usaha dan ikhtiar.
Suruhan berkarya atau bekerja, tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah SAW.
Allah berfirman:


Artinya:
”Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi.” (Q.S. Al-Qasas, 28: 77)

Rasulullah SAW bersabda:


Artinya:
”Bekerja mencari rezeki yang halal itu wajib bagi setiap muslim.” (H.R. Tabrani)

Setia pekerja muslim/muslimah hendaknya bekarya atau bekerja sesuai dengan etika islam, yaitu:
● Melandasi setiap kegiatan kerja dengan niat semata-mata ikhlas karena Allah untuk memperoleh ridho-nya.
● Mencintai pekerjaannya.
● Mengawali setiap kegiatan kerja dengan ucapan basmalah.
● Melaksanakan setiap kegiatan kerja dengan cara yang halal.
● Tidak melakukan kegiatan kerja yang bersifat mendurhakai Allah dan hukumnya yang haram.
● Tidak membebani diri dengan pekerjaan-pekerjaandiluar kemampuan.
● Memiliki sifat-sifat terpuji dan profesional dalam kerjanya.
● Memiliki sifat sabar.
● Menjaga keseimbangan antara kerja yang manfaatnya untuk kehidupan didunia dan ibadah kerja yang manfaatnya untuk kehidupan di akhirat.

B. Maksud Menghargai Karya Orang Lain

Menurut fitrahnya, setiap manusia akan merasa senang apabila hasil karyanya dihargai oranglain.
Menghargai karya orang lain termasuk perilaku terpuji yang harus dilakukan, sedangkan sebaliknya menghina dan mencela merupakan perilaku buruk yang harus di jauhi.
Maksud atau tujuan menghargai karya orang lain yang bermanfaat antara lain:
1. Menjalin hubungan tali kasih sayang (silaturahmi), khususnya antara yang memberi penghargaan dan yang di beri penghargaan
2. Membuat senang atau gembira orang yang hasil karyanya dihargai.
3. Mendorong orang yang hasil karyanya dihargai, agar mempertahan kan dan meningkatkan kualitas hasil karyanya ke arah yang lebih baik.
4. Menjauhkan diri dari suka menghina dan mencela hasil karya orang lain.
5. Meningkatkan taraf hidup orang yang diberi penghargaan.

C. Sikap Menghargai Karya Orang Lain

Menghargai karya orang lain dapat diwujudkan melalui sikap, ucapan lisan, pernyataan tulisan, penghargaan dan melalui perbuatan.
1. Menghargai karya orang lain bisa dengan bersikap, bermanis muka dan bertegur sapa.
2. Menghargai karya orang lain dengan ucapan lisan. Misalnya dengan pujian dan pernyataan bahwa hasil karyanya itu bernilai tinggi.
3. menghargai karya orang lain melalui tulisan. Misalnya memperoleh piagam penghargaan.
4. Menghargai hasil karya seseorang melalui pemberian suatu hadiah yang beharga.
5. Menghargai hasil karya seseorang denga perbuatan. Misal:
● Mengucapkan selamat yang di sertai dengan saling berjabat tangan.
● Jika yang bekarya itu seorang muslim/muslimah, penuhilah hak-haknya sebagai seorang yang beragama islam. Hadis Nabi SAW menyebutkan: ”Dari Abu Hurairal R.A berkata: Rasulullah SAW besabda hak muslim terhadap muslim lainnya itu ada nam:
a. Apabila engkau bertemu dengannya, berilah salam.
b. Apabila engkau diundang, penuhilah.
c. Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat.
d. Apabila dia bersin dengan memuji allah, doakanlah.
e. Apabila dia sakit, jenguklah.
f. Apabila dia mati, antarkanlah jenazahnya kekubur. (H.R Muslim)
6. Tidak boleh bersikap iri hati dan dengki kepada orang yang hasil karyanya berprestasi.
7. Dilarang mengambil hak atau keuntungan yang mestinya diterima hanya oleh orang yang bekarya.

D. Membiasakan Perilaku Menghargai Karya Orang Lain

Kebiasaan menghargai karya orang lain hendaknya dilakukan dimana saja terutama dilingkungan pergaulan karena jika kebisaan tersebut dilakukan dilingkungan pergaulan tersebut maka dapat mendatangkan manfaat yang banyak.

PERILAKU TERCELA

A. Pengertian Dosa Besar

Kata dosa berasal dari bahasa sansekerta, yang dalam bahasa Arabnya di sebut az-zanbu, al-ismu, atau al-jurmu. Menurut istilah utama ulama fukaha, dosa adalah akibat tidak melaksankan perintah Allah SWT yang hukumnya wajib dan mengerjakan larangan Allah yang hukumnya haram.
Ulama fukaha sepakat bahwa dosa besar adalah dosa yang pelakunya di ancam dengan hukuman dunia, azab di akhirat dan di laknat oleh Allah SWT dan rasulullah SAW.
Contoh dosa yang diancam dengan hukuman dunia, seperti mencuri, korupsi, merampok dan membunuh. Contoh dosa yang diancam dengan siksa diakhirat, seperti kemunafikan, kekafiran dan lalai menjalankan sholat.
Menurut para ulama, dosa besar adalah dosa yang akibat buruknya atau kerusakan yang ditimbulkannya cukup besar, selain merugikan orang lain dan merugikan diri sendiri. Perilaku dosa besar juga tidak akan disenangi oleh masyarakat dan akan mengalami ketidak tenangan jiwa.

B. Contoh-contoh Perbuatan Dosa Besar

Ulama fikih sepakat bahwa perbuatan- perbuatan yang termasuk dosa besar banyak jumlahnya. Antara lain:

1. Dosa Besar Terhadap Allah SWT

● Syirik

Dalam istilah ilmu tauhid,syirik adalah menyekutukan Allah AWT dengan sesuatu selainnya baik dalam zat nya, sifat nya, af-al nya (perbuatannya), maupun dalam hal ketaatan yang seharusnya ditujukan hanya kepadanya. Orang yang berlaku syirik disebut musyrik.
Syirik merupakan dosa yang paling berat, sehingga pelakunya tidak akan memperoleh pengampunan dari allah SWT, apabila sebelum meninggal dunia dia tidak bertobat dengan sungguh-sungguh.

● Kufur

Yaitu mengingkari adanya allah SWT dan segala ajarannya yang disampakan oleh nabi/rasulnya. Orang yang berlaku ingkar disebut kafir.
Termasik kufur adalah mengingkari atau tidak mensyukuri nikmat yang dikaruniakan allah SWT.

● Nifak

Yaitu menampakan sikap, ucapan dan perbuatan yang sesungguhnya bertentangan dengan apa yang tersembunyi dalam hatinya, seperti berpura-pura memeluk agama islam, padahal dalam hatinya kufur (mengingkari).

● Fasik

Yaitu melupakan allah SWT. Orang yang fasik akan meninggalkan kewajiban agamanya, bahkan bisa sampai berbuat riddah yaitu keluar dari agama islam yang ditunjukan dengan sikap mental,ucapan dan perbuatan.

2. Dosa Besar Terhadap Diri Sendiri

Yaitu perbuatan dosa yang objek atau sasarannya adalah diri sendiri, seperti bunuh diri perbuatan itu sendiri haram hukumnya karena yang berhak menghidupkan dan mematikan seseorang hanyalah allah SWT.

3. Dosa Besar Dalam Keluarga

Salah satu contohnya adalah duhaka kepada kedua orang tua.
Contoh-cintoh perbuatan yang termasuk durhaka terhadap kedua orang tua:
a. melakukan penganiayaan terhadap fisik kedua orang tua
b. melontarkan caci-maki atau kata-kata yang menykitan hati kedua orang tua
c. mengancam orang tua agar memberikan sejumlah uang atau sesuatu yang lain
d. menelantarkan kedua orang tua yang berada pada kemiskinan, padahal anaknya hidup berkecukupan.
e. Anak menjauhi orang tuanya dan tidak mau menjenguk mereka.

4. Dosa Besar Yang Berkaitan Dengan Pemenuhan Kebutuhan Seksual

a. zina
zina adalah persetubuhan antara laki-laki dan wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Allah SWT mengharamkan zina dan memasukan zina ke dalam dosa besar, karena akibat nuruk yang ditimbulkan oleh zina sungguh besar. Menurut hukum islam para pelaku zina yang termasuk gairu muhsan (belum menikah) hukumnya di dera (di cambuk) sebanyak 100 kali dan di asingkan selama setahun. Sedangkan pezina muhsan (sudah menikah) hukumannya adalah dirajam sampai mati.

b. Homoseksual (gay dan lesbian)
homoseks adalah pemuasan atau penyaluran nafsu seks antar sesama jenis. Homoseksual yang dalam ilmu fikih disebut al-liwat merupakan perbuatan haram dan dosa besar karena perbuatan tersebut bertentangan dengan fitrah manusia serta bertentangan pula norma susila agama.

c. menuduh zina (qazaf)
qazaf ialah menuduh orang lain melakukan zina, tanpa adanya saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara.
Qazaf termasuk kedalam perbuatan keji dan hukumnya haram karena menuduh zina akan mendatangkan kerugian dan bencana.

5. Dosa Besar Dalam Makan dan Minum

a. Makanan
Makanan-makanan yang diharamkan karena zatnya telah di jelaskan secara rinci dalam al-quran surah al-ma’idah, 5:3
Allah SWT berfirman yang artinya: “diharamkan bagimu (memakan)bangkai,darah (darah yang dikeluarkan oleh tubuh), daging babi (daging hewan) yang di sembelih atas nama selain allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. Dan diharankan bagimu hewan yang disembelih untuk berhala.

b. Meminum Khamar
Khamar berarti tertutup,terhalang atau tersembunyi. Kata khamar digunakan sebagai sebutan bagi setiap yang memabukan dan menutup atau menghalangi akal sehat peminumnya dari mengerjakan perintah-perintah allah dan rasulnya.
Khamar mencakup segala yang memabukan, baik berupa cairan, maupun zat padat baik denga cara di minum,dimakan dihisap atau di injeksikan kedalam tubuh.

6. Dosa Besar Dalam Kehidupan Bermasyarakat

a. Pembunuhan
Pembunuhan adalah perbuatan yang menyebabkan lenyapnya nyawa seseorang. Membunuh merupakan tindak kejahatan yang pertama diadili pada pengadilan allah di alam akhirat kelak.
Dari segi perbuatannya, pembunuhan dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1. pembunuhan dengan sengaja atau direncanakan
2. pembunuhan seperti sengaja
3. pembunhan tidak sengaja
menurut hukum islam, sanksi pelaku pembunuhan adalah hukuman mati yang pelaksanaannya ditentukan dengan syarat-syarat tertentu. Tujuannya adalah untuk memelihara kelangsungan hidup umat manusia serta mewujudkan ketentraman dan kedamaian dalam masyarakat.

b. menganiaya orang
tindak pidana terhadap anggota tubuh manusia (menganiaya) ada yang dilakukan dengan sengaja dan ada pula yang dilakukan dengan tidak sengaja

c. mencuri
dalam kamus bahasa indonesia, mencuri berarti mengambil barang milik orang lain dengan diam-diam.
Islam mengakui adanya hak milik perseorangan dan memberikan perlindungan terhadap hak milik tersebut. Menurut hukum islam pencurian termasuk tindak pidana hudud yang pelakunya akan dijatuhi hukuman berat oleh pengadilan, yaitu hukuman potong tangan.

d. Merampok
Merampok ialah mengambil harta orang lain dengan kekerasan atau ancaman senjata tajam, bahkan kadang-kadang di sertai dengan penganiayaan dan pembunuhan. Merampok termasuk perbuatan haram dan merupakan dosa besar.
Penegasan Allah SWT dalam Al-Quran bahwa perampok merupakan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi dan tergolong kelompok hirabah, yaitu kelompok yang menyatakan perang terhadap Allah SWT dan rasulnya karena perampokan yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum allah SWT dan melawan masyarakat yang di lindungi hukum.


C. Menghindari Perbuatan Dosa Besar

Cara menghindari dosa besar antara lain:
1. senantiasa mengingat firman Allah SWT yang mewajibkan setiap umat manusia untuk menghindari dosa besar atau tidak melakukannya.
2. umat islam hendaknya menyadari bahwa melakukan dosa besar akibat buruknya terutama akan menimpa pelaku itu sendiri, baik di dunia maupun di akhirat.
3. orang-orang beriman dimanapun dan kapanpun dia berada tentu tidak akan melakukan dosa besar. Karena mereka tahu apabila mereka melakukan dosa besar tentu akan mengalami kegelisahan batin dan ketidak tentraman jiwa, mereka akan dikejar-kejar rasa bersalah, takut kalau perbuatan dosanya diketahui orang lain.
4. muslim/muslimah yang disiplin mengerjakan sholat fardu, apabila kalau ditambah dengan melaksanakan sholat sunah, tentu akan mampu mengendalikan diri dari melakukan perbuatan keji dan munkar.
5. orang-orang beriman akan berusaha agar senantiasa beramal sholeh dan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa besar, karena mereka meyakini setiap amal baik dan perbuatan jahat dicatat oleh kedua malaikat Raqib dan Atid.

Resensi Buku

Judul Buku : Totto-chan Gadis Cilik di Jendela
Penulis : Tetsuko Kuroyanagi
Penerbit : Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004
Tebal : 271 halaman

Ibu Guru menganggap Totto-chan nakal, padahal gadis cilik itu hanya punya rasa ingin tahu yang besar. Itulah sebabnya ia gemar berdiri di depan jendela selama pelajaran berlangsung. Karena para guru sudah tidak tahan lagi, akhirnya Totto-chan dikeluarkan dari sekolah.
Mama pun mendaftarkan Totto-chan ke Tomoe Gakuen. Totto-chan girang sekali, di sekolah itu para murid belajar di gerbong kereta yang dijadikan kelas. Ia bisa belajar sambil menikmati pemandangan di luar gerbong dan membayangkan sedang melakukan perjalanan. Mengasyikkan sekali, kan?
Di Tomoe Gakuen, para murid juga boleh mengubah urutan pelajaran sesuai keinginan mereka. Ada yang memulai hari dengan belajar fisika, ada yang mendahulukan menggambar, ada yang ingin belajar bahasa dulu, pokoknya sesuka mereka. Karena sekolah itu begitu unik, Totto-chan pun merasa penasaran.
Walaupun belum menyadarinya, Totto-chan tidak hanya belajar fisika, berhitung, musik, bahasa dan lain-lain disana. Ia juga mendapatkan benyak pelajaran berharga tentang persahabatan, rasa hormat dan menghargai orang lain, serta kebebasab menjadi diri sendiri.
Siapakah sebenarnya totto-chan itu? Seperti penjelasan pada sinopsis buku ini, Totto-chan adalah gadis cilik yang memiliki rasa penasaan yang begitu besar sehingga membuat dia di keluarkan dari sekolah partamanya.Boleh dikatakan, pembaca buku di seluruh dunia akan tersihir jika membaca buku ini. Pasalnya dalam buku ni terdapat pesan moral yang di sampaikan salah satunya mengenai kualitas pendidikan di seluruh dunia.

Pengendalian Intern dalam SIA

Pengendalian Intern
dalam SIA
Terkomputerisasi:
General Control
Metode pengolahan data dapat mempengaruhi struktur organisasi dan prosedur pengendalian yang diperlukan untuk mencapai pengendalian akuntansi. Penggunaan komputer untuk mengolah data menyebabkan adanya beberapa perbahan pada prosedur pengendalian akuntansinya. Di dalam sistem pengolahan data elektronik terjadi penggabungan tugas-tugas yang tidak dapat diterapkan pada sistem manual, misalnya dalam mengolah transaksi gaji, komputer dapat diprogram untuk menghitung gaji kotor dan bersih,mencatat gaji dan menyesuaikan catatan pendapatan karyawan.

Pengamanan di dalam sistem PDE tergantung kepada program komputer. Sebagai contoh adalah, jika suatu program sudah diuji dan disetujui, program ini akan mengolah transaksi dengan seragam, sehingga resiko pada segi pengendalian adalah kemungkinan adanya perubahan yang tidak diotorisasi pada program, karena itulah fungsi perograman dan pengoperasian komputer harus dipisahkan.

Prosedur pengendalian dalam lingkungan PDE terdiri atas pengendalian menyeluruh yang berdampak terhadap lingkungan PDE (General Control, Pengendalian Umum) dan pengendalian khusus atas aplikasi (Aplication Control, Pengendalian Aplikasi)

Pengendalian Umum (General Control)

…is a company designs general
controls to ensure that its overall
computer system is stable and
well managed

Pengendalian umum mencakup lingkungan PDE dan seluruh kegiatan PDE. Pengendalian ini cenderung meluas akibatnya dan secara langsung mempengaruhi kekuatan pengendalian penerapannya. Tujuan pengendalian umum PDE adalah untuk membuat rerangka pengendalian menyeluruh atas aktivitas PDE dan untuk memberikan tingkat keyakinan yang memadai bahwa tujuan pengendalian intern secara keseluruhan dapat tercapai.

Pengendalian umum meliputi:
1. Pengendalian organisasi dan operasi
2. Pengendalian dalam pengembangan sistem
3. Pengendalian atas Dokumentasi
4. Pengendalian perangkat keras, perangkat lunak sistem operasi dan perangkat lunak sistem lainnya 5. Pengendalian penggunaan komputer, fasilitas dan datanya

1. Pengendalian Organisasi dan Operasi

Pengendalian organisasi dan operasi dirancang untuk menciptakan rerangka organisasi aktivitas PDE yang meliputi:
1. Pemisahan Fungsi Antar Bagian
2. Pemisahan Fungsi di dalam Bagian PDE.

Pemisahan Fungsi Antar Bagian
Suatu organisasi terdiri dari beberapa bagian yang masing-masing mempunyai fungsi, tugas dan tanggungjawab yang terpisah dan berbeda. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran fungsi dalam organisasi, perlu dibuat deskripsi jabatan yang berisi tugas dan wewenang setiap bagian.
Deskripsi jabatan perlu dibuat untuk setiap bagian dengan menunjukkan nama jabatan dan berisi penjelasan fungsi tiap-tiap bagian. Agar setiap karyawan mengetahui tugas dan wewenangnya, deskripsi jabatan yang disusun harus diperbanyak untuk dibagikan kepada setiap karyawan yang berkepentingan. Bagian PDE hanya bertanggungjawab tertentu seperti mengolah data, mengawasi data selama proses pengolahan dan menerbitkan hasil pengolahan data kepada pemakai. Fungsi ini harus terpisah dari semua departemen yang menggunakan data dan melaksanakan bermacam-macam kegiatan operasional perusahaan.

Pemisahan tugas dan tanggungjawab antar bagian dapat berupa:
Semua transaksi dan perubahan terhadap catatan file induk (master file) harus berasal dan diotorisasi oleh bagian lain selain PDE
Bagian PDE tidak boleh menyimpan aktiva, kecuali aktiva pengolah data
Bila terjadi kesalahan transaksi harus dibetulkan sendiri oleh bagian yang bersangkutan bukan oleh bagian PDE. Bagian PDE hanya boleh membetulkan kesalahan yang terjadi selama pengolahan.
Bagian yang berwewenang mengotorisasi transaksi tidak boleh menyimpan aktiva hasil transaksi.

Bagian PDE bisa merupakan bagian dari fungsi akuntansi (berada dibawah controler) atau bisa juga merupakan bagian yang berdiri sendiri dan terpisah sebagai unit yang berdiri sendiri, yaitu Bagian PDE

Bagian PDE di bawah controller.
Jika bagian PDE berada dibawah controller ada beberapa keuntungan sebagai berikut :
Jika ada keinginan perubahan dari sistem akuntansi manual ke sistem berbasis komputer, maka tidak terlalu mengejutkan departemen PDE yang berada di bawah controller dan mudah diterima, karena bukan merupakan departemen yang terpisah.
Peranan dan fungsi pengolahan akuntansi dan pelaporan keuangan terpisah dengan PDE sehingga fungsi dari akuntansi yang bertanggungjawab terhadap pengolahan transaksi dan penyediaan informasi keuangan kepada manajer. Fungsi yang lainnya dan kepada pihak luar lebih efektif
Karena keberhasilan aplikasi komputer di dalam kegiatan akuntansi seperti misalnya: penggajian, pengendalian persediaan merupakan tanggungjawab akuntan, sedang akuntan terlibat langsung didalamnya, maka diharapkan dalam pengembangan aplikasi tersebut akan dapat lebih tepat sasaran.
Jika bagian PDE dibawah controller, maka seorang controller harus memahami dan menguasai teknologi pengolahan data dengan baik, apalagi jika data yang akan diolah juga meliputi data non akuntansi. Peranan controller harus dibekali dengan pengetahuan yang berhubungan dengan kedua jenis data tersebut.
Bagian PDE terpisah dari Bagian Akuntansi
Bagian PDE dapat juga diorganisasikan menjadi unit tersendiri dan terpisah dari fungsi akuntansi dan berada di bawah tanggungjawab manajer tersendiri, yaitu Manajer PDE. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa bagian PDE adalah service departement yang tidak hanya mengolah data akuntansi saja, tetapi juga mengolah data non akuntansi. Pertimbangannya adalah, jika bagian PDE berada di bawah controller, sistem PDE cenderung didominasi informasi keuangan sehingga bagian-bagian lain akan tidak puas terhadap kebutuhan-kebutuhan informasinya. Dengan memisahkan bagian PDE dibawah tanggungjawab Manajer PDE, pengolahan data akan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, karena Manajer PDE merupakan spesialis di bidangnya.

Pemisahan fungsi-fungsi di dalam Bagian PDE
Fungsi-fungsi utama di dalam bagian PDE dapat berupa fungsi pengembangan sistem dan fungsi pengolahan data.

Fungsi pengembangan sistem. Fungsi pengembangan sistem meliputi pembuatan program dan pengembangan sistem itu sendiri. Tanggungjawabnya tidak hanya terhadap aplikasi komputer yang baru tetapi juga terhadap perubahan aplikasi yang sudah ada. Karyawan di bagian ini disebut dengan pemrogram (programmer) dan analis sistem (system analist)

Fungsi pengolahan data. Fungsi pengolahan data meliputi fungsi-fungsi:
Penyiapan Data. Bagian yang mempersiapkan data (data preparation section) berfungsi mempersiapkan data ke bentuk media yang dapat dibaca komputer (machine readable form) dan memeriksa kebenarannya, sehingga siap untuk dimasukkan. Bila tidak digunakan bentuk media yang dapat dibaca komputer, bagian ini berfungsi memberi kode pada dokumen dasar yang belum terkode supaya sesuai dengan kode yang dipergunakan dalam pengolahan data.
Operator Komputer. Bagian yang mengoperasikan komputer merupakan bagian yang berfungsi mengolah data sampai dihasilkan laporan Karyawan di bagian ini disebut dengan operator komputer. Operator yang bekerja sesuai dengan prosedur yang tertulis didalam manual pengoperasian.
Pengendali Data (DataControl). Bagian pengontrol data berfungsi sebagai penengah antara bagian-bagian lainnya dengan bagian PDE. Karyawan-karyawan bagian ini sering disebut dengan data control group. Data control group ini bertugas menerima data dari bagian-bagian lain, mengagendakannya, membuat batch control data, mengawasi jalannya pengolahan data, memantau pembetulan-pembetulan kesalahan selama pengolahan data dan mendistribusikan keluaran (output) kepada pemakai yang berhak.
Pustakawan Data (Data Librarian)Bagian pustaka data berfungsi menjaga ruangan tempat penyimpan data yang disebut dengan perpustakaan data. Perpustakaan data merupakan tempat penyimpan data dan program dalam bentuk media simpanan luar. Karyawan di bagian ini disebut dengan pustakawan (librarian). Tujuan utama fungsi pustaka data ini adalah untuk memisahkan tugas dan tanggungjawab antara bagian yang menyimpan data dengan bagian yang akan menggunakannya untuk operasi sehingga dapat mencegah orang yang tidak berhak untuk menggunakannya (mengaksesnya).
Fungsi pengembangan sistem dan sistem pengolahan data harus dipisahkan, karena jika seseorang mengetahui program dan sistem secara detail dan dapat menggunakannya (mengaksesnya), dia dapat merubah tanpa ijin. Pada kenyataannya, kedua fungsi tersebut di atas tidak hanya terpisah secara organisasional, tetapi juga secara fisik. Analisa sistem dan programer harus dilarang mengoperasikannya untuk maksud-maksud negatif. Operator komputer dan karyawan pengolahan data lain tidak boleh melihat dokumentasi program, bahkan lebih baik jika sama sekali tidak tahu mengenai PDE.

Pada organisasi yang kecil, bagian PDE hanya terdiri dari sejumlah kecil karyawan yang bertanggungjawab untuk mengoperasikan komputer saja. Analis sistem dan pemrograman tidak diperlukan karena menggunakan program-program yang sudah jadi dalam bentuk paket. Pada organisasi yang lebih besar, bagian PDE bisa terdiri dari beberapa fungsi, yaitu analis sistem, pemrogram dan beberapa orang yang memasukkan data (data entry operator). Dalam PDE yang lebih besar lagi, masing-masing fungsi tersebut bisa dilakukan oleh ratusan karyawan.

2. Pengendalian Pengembangan Sistem

Pengendalian Pengembangan Sistem – dirancang untuk memberikan keyakinan memadai bahwa sistem dikembangkan dan dipelihara dalam suatu cara yang efisien dan melalui otorisasi semestinya - berhubungan dengan:
Kaji ulang (review), pengujian, dan
persetujuan sistem baru
Pengendalian perubahan program
Prosedur dokumentasi

Fungsi pengembangan sistem terutama terdiri dari pemrogram dan analis sistem, yaitu orang-orang yang mengerti tentang PDE secara terinci. Agar terdapat pengendalian yang memadai terhadap pengembangan sistem, antara lain dapat diterapkan prosedur-prosedur sebagai berikut:
Perancangan sistem harus melibatkan wakil dari tiap-tiap bagian
Pengujian sistem harus merupakan usaha bersama antara karyawan PDE dengan bagian lain
Harus ada persetujuan akhir sebelum suatu sistem baru dilaksanakan
Setiap perubahan program harus disetujui sebelum diterapkan untuk meyakinkan bahwa perubahan tersebut sudah diotorisasi, diuji, dan didokumentasikan


3. Pengendalian Dokumentasi
Pengendalian dokumentasi menyangkut pengendalian dokumen-dokumen dan catatan-catatan perusahaan mengenai kegiatan PDE-nya. Dokumentasi dapat berupa deskripsi, bagan alir (flowchart), daftar hasil cetakan komputer dan contoh dokumen. Dokumentasi yang memadai penting baik bagi manajemen maupun bagi auditor.
Dokumentasi ini berguna untuk manajemen dalam hal:
Mengkaji ulang sistem
Melatih karyawan baru
Memelihara dan memperbaiki sistem dan program yang ada

Bagi auditor, dokumen merupakan sumber informasi yang utama mengenai aliran transaksi dalam sistem dan pengendalian akuntansi yang terkait.
Di dalam PDE, ada enam jenis dokumentasi, yaitu :
1. Dokumentasi Prosedur
2. Dokumentasi Program
3. Dokumentasi Sistem
4. Dokumentasi Operasi
5. Dokumentasi Data
6. Dokumentasi Pemakai

Dokumentasi prosedur menetapkan rencana sistem secara keseluruhan. Dokumentasi ini berisi prosedur-prosedur tertentu, misalnya prosedur pengujian program, prosedur penanganan dan pemberian label file dan sebagainya.

Dokumentasi sistem menunjukkan tujuan dari sistem pengolahan data dan termasuk bagan alir sistem, deskripsi masukan dan file yang digunakan, deskripsi keluaran yang dihasilkan, pesan-pesan kesalahan pengolahan (error messages) dan daftar pengendalian. Dokumentasi sistem sangat diperlukan oleh analis sistem, pemakai sistem, dan auditor. Run

Dokumentasi program seperti program manual run , memjelaskan tujuan dari suatu program dan termasuk penggambaran logika program dalam bentuk bagan alir program (program flowchart), tabel keputusan, daftar program, pengendalian program, layout record, format dan contoh-contoh masukan dan keluaran, hasil pengujian, dan catatan perubahan program. Dokumentasi program ini terutama dibutuhkan oleh pemrogram untuk memperbaiki program. Dokumentasi program seperti console run book berisi instruksi-instruksi untuk menghasilkan program.

Dokumentasi operasi sangat berguna bagi operator.

Dokumentasi data berisi definisi-definisi dari item-item data didalam data base yang digunakan. Yang banyak digunakan adalah database administrator (DBA) dan auditor. Dokumentasi data juga berguna bagi pemrogram sejauh berhubungan dengan item-item data yang diperlukan program yang dibuat. Dokumentasi pemakai seperti manual pemakai menjelaskan tujuan dari sistem pengolahan data, prosedur untuk memasukkan, bentuk-bentuk penggunaan laporan dan keluaran lain, pesan-pesan kesalahan yang mungkin dan prosedur pembetulan kesalahan. Kadang-kadang dokumentasi ini disatukan dengan dokumentasi sistem.

Dokumentasi harus hanya dapat diakses oleh orang-orang yang berkepentingan. Misalnya manual program run tidak boleh tersedia bagi operator komputer, kamus data tidak boleh tersedia secara utuh bagi analis sistem, pemrogram dan operator.


4. Pengendalian Perangkat Keras, Perangkat Lunak Sistem Operasi Dan Sistem Lainnya

Pengendalian perangkat keras

Pengendalian perangkat keras lazimnya telah dibuat di dalam perangkat komputer oleh pabrik pembuatnya untuk mendeteksi kesalahan atau kerusakan komputer. Ada beberapa pengendalian perangkat komputer tertentu yang mungkin terdapat dalam sistem PDE. Pengendalian perangkat komputer oleh pabrik pembuatnya untuk menemukan dan melaporkan kegagalan atau kerusakan komputer, karena itu yang penting adalah bagaimana cara menangani kesalahan yang ditemukan atau ditunjukkan oleh komputer. Biasanya jika perusahaan tidak membuat ketentuan khusus untuk menangani hal ini, maka data keluaran akan tetap belum dapat diperbaiki.

Kesalahan karena kerusakan perangkat keras komputer akan jarang terjadi jika perangkat komputer yang ada dipelihara dengan baik dan selalu diperiksa setiap periode. Tatapi kadang-kadang pengecekan perangkat komputer dilakukan oleh pihak dari luar perusahaan, karena itu perlu dilakukan pengendalian untuk mencegah petugas pengecek perangkat komputer memperoleh data secara tidak sah. Untuk itu sebaiknya data yang penting, tidak diolah saat petugas pengecek perangkat komputer dari luar perusahaan sedang bekerja, dan saat melakukan pekerjaaannya sebaiknya selalu diawasi oleh karyawan bagian EDP.

Pengendalian perangkat lunak
Perangkat lunak sistem operasi dan perangkat lunak sistem yang lain biasanya dikembangkan oleh perusahaan atau pabrik komputer dan pembuat perangkat lunak. Biasanya perusahaan pemakai komputer membeli perangkat lunak semacam itu sebagai suatu paket, sehingga dapat diasumsikan bahwa pengendalian perangkat lunak melekat (built in software control) seperti halnya pengendalian perangkat keras melekat (built in hardware control-)nya sudah mencukupi. Asumsi ini tidak berlaku jika telah dibuat perubahan atau modifikasi terhadap perangkat lunak sistem tersebut.


5. Pengendalian Penggunaan Komputer, Fasilitas SI dan Datanya.

Pengendalian keamanan tidak hanya mencakup perlindungan sehari-hari terhadap komputer dan perangkat lunaknya, tetapi juga meliputi integritas data, kerahasiaan data, pengamanan semua fasilitas fisik dan pencegahan kerugian akibat kerusakan data. Pengendalian keamanan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu pengendalian keamanan data dan pengendalian fasilitas fisik.

Pengendalian Keamanan Data
Pengendalian keamanan data meliputi:
Penggunaan Data Log
Proteksi File
Pembatasan Akses Data
Data Back-Up dan Recovery

Penggunaan Data Log
Agenda (log) dapat digunakan pada proses pengolahan data untuk memonitor, mencatat dan mengidentifikasikan data. Kumpulan data yang akan dimasukkan ke departemen. PDE seharusnya dicatat lebih dahulu oleh data control group. File dan program yang dibutuhkan pada operasi pengolahan data juga harus dicatat oleh librarian. Dengan demikian segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perubahan data dapat diketahui, diidentifikasi dan dilacak. Disamping data log dapat juga dipergunakan transaction log, yaitu suatu file yang akan berisi nama-nama pemakai komputer, tanggal, jam, tipe pengolahannya, lokasinya dan lain sebagainya yang perlu diketahui. Hal-hal penggunaan komputer yang mencurigakan dapat dilacak dari rekaman file transaction log tersebut.

Proteksi File
Beberapa teknik telah tersedia untuk menjaga file dari penggunaan yang tidak benar yang dapat menyebabkan rusak atau tergantinya data dengan nilai yang tidak benar, diantaranya adalah :
Cincin proteksi pita magnetik. Cincin ini digunakan pada pita magnetik yang dapat memproteksi pita magnetik dari data yang lama jika tertindih dengan data rekaman baru sehingga data sebelumnya tidak hilang.
Label file eksternal. Label file eksternal merupakan tempelan label kertas yang dilekatkan pada simpanan luar untuk menunjukkan isi dari simpanan tersebut, sehingga tidak akan salah mengambilnya.
Read only memory. Read only memory adalah alat simpanan luar dimana data yang tersimpan didalamnya hanya dapat dibaca saja. Data yang telah tersimpan didalamnya tidak dapat diubah oleh instruksi-instruksi program yang dibuat oleh pemakai. Contohnya CD-ROM.


Pembatasan Akses Data
Pengaksesan data oleh yang tidak berhak biasanya dapat mengakibatkan kerugian bagi perusahaan, karena itu pengaksesan harus dibatasi hanya untuk orang-orang yang berhak saja. Pembatasan pengaksesan dapat dilaksanakan dengan cara :
Isolasi Fisik. Data yang penting dapat secara fisik diisolasi dari penggunaan personil-personil yang tidak berhak. Data tersebut dapat secara terpisah dijaga oleh librarian. Bila operator membutuhkannya bisa meminta kepada librarian dan segera dikembalikan jika operasi telah selesai.
Otorisasi dan Identifikasi. Tiap-tiap personil yang berhak mengakses data dan telah diotorisasi diberi pengenal (identifikasi) tertentu berupa kode-kode untuk mengakses data. Kode-kode ini disebut dengan password. Terminal komputer akan menanyakan password setiap kali data akan diakses. Password yang tidak dikenal akan ditolak oleh komputer.
Pembatasan Pemakaian. Mereka yang telah mendapat otorisasi mengakses data dengan menggunakan password tertentu harus dibatasi terhadap penggunaan hanya untuk keperluan mereka saja. Data lain yang tidak diperlukan dibuat sedemi-kian rupa sehingga tidak dapat diakses. Dengan demikian mereka tidak dapat mengakses data lain yang bukan haknya.
Encryption. Encryption dilakukan dengan meletakkan suatu alat pengkode pada awal jalur transmisi data, yang akan merubah data asli kedalam bentuk teks sandi rahasia. Pada ujung akhir jalur transmisi diletakkan decryption deviceyang akan berfungsi merubah kembali teks sandi rahasia ke data asli.
Pemusnahan. Data-data yang sudah tidak terpakai dimusnahkan untuk pengendalian keamanan data, termasuk karbon-karbon dan laporan-laporan bekas.

Data back up dan recovery
Pengendalian ini diperlukan untuk berjaga-jaga bila file atau database mengalami kerusakan, kehilangan atau kesalahan data. Back up adalah salinan dari file atau data-base, sedang recovery adalah file atau database yang telah dibetulkan dari kesalahan, kehilangan atau kerusakan datanya. Ada beberapa strategi untuk melakukan back updan recovery, yaitu :
Strategi Grandfather-Father-Son. Biasanya strategi ini digunakan untuk file yang disimpan di media simpanan luar pita magnetik. Strategi ini dilakukan dengan menyimpan tiga generasi file induk bersama-sama dengan file transaksinya.
Strategi Pencatatan Ganda (Dual Recording). Strategi ini dilakukan dengan menyimpan dua buah salinan database yang lengkap secara terpisah dan menyesuaikan keduanya secara serentak. Jika terjadi kegagalan transaksi dalam perangkat keras dapat digunakan alat pengolah kedua yang akan menggantikan fungsi alat pengolah utama jika mengalami kerusakan. Jika alat pengolah utama tidak berfungsi, secara otomatis program akan dipindah (men-switch) ke alat pengolah kedua dan database kedua menjadi database utama. Strategi dual recording ini sangat tepat untuk aplikasi-aplikasi yang databasenya tidak boleh terganggu dan selalu siap. Tetapi hal yang harus dipertimbangkan adalah biayanya, karena harus menggunakan dua buah alat pengolah dan dua buah database.
Strategi Dumping. Dumping dilakukan dengan menyalin semua atau sebagian dari database ke media back up yang lain (berupa pita magnetik dan disket). Dengan strategi ini rekonstruksi dilakukan dengan merekam kembali (restore) hasil dari dumping ke database di simpanan luar utama dan mengolah transaksi terakhir yang sudah mempengaruhi database sejak proses dumping berakhir.

Pengendalian keamanan fasilitas fisik.
Pengendalian keamanan fasilitas fisik meliputi :

Perlindungan fisik
Pembatasan pengaksesan fisik

Perlindungan fisik, yaitu dengan mengatur lokasi fisik dan menerapkan alat-alat pengaman. Pengaturan lokasi fisik ruang komputer dapat berupa :
Lokasi yang jauh dari hal-hal yang menganggu operasi pengolahan data, misalnya pangkalan udara, radar, gelombang microwave, lalu lintas yang padat, dan sebagainya.
Ruang komputer terletak pada gedung yang terpisah. Dengan demikian pengawasan

akan lebih mudah dilakukan. Bila hal ini tidak mungkin dilakukan, ruang komputer harus diletakkan pada ruangan dengan per-timbangan pertimbangan sebagai berikut:
a. Lokasi yang jauh dari jendela luar supaya tidak mudah dijangkau atau dimasuki dari luar
b. Tidak terletak pada lantai atas
c. Tidak terletak pada lorong yang dilalui orang bebas
d. Tidak terletak pada ruang bawah tanah
e. Tidak menyolok tempatnya
f. Tidak menunjukkan tanda-tanda yang
jelas sebagai ruang komputer

Tersedia fasilitas cadangan yang terpisah dari lokasi fasilitas utama sehingga bila terjadi sabotase tidak terkena kedua-duanya, tetapi harus mudah dicapai dan cepat untuk menggantikan fasilitas utama.

Penggunaan alat-alat pengaman fisik dapat berupa :
Saluran air yang baik yang dapat mencegah meluapnya air kedalam gedung bila terjadi banjir atau hujan lebat.
Tersedianya alat pemadam kebakaran di tempat-tempat yang strategis dan mudah dijangkau bila terjadi kebakaran.
Digunakan UPS (Uninteruptible Power System) untuk mengatasi bila arus listrik tiba-tiba terputus sehingga proses pengolahan data tidak terganggu dan dapat dilanjutkan atau dihentikan seketika. UPS berisi accu yang dapat menggantikan fungsi arus listrik terputus dan dapat tahan berjam-jam.
Stabilizer untuk menghasilkan arus listrik. Pemakaian AC (Air Conditioning) untuk mengatur temperatur ruangan. Temperatur yang ideal ini berkisar antara 10C s/d 35C.
Dipasang alat pendeteksi kebakaran atau bila timbul asap yang merupakan tanda-tanda mulai terjadi kebakaran.

Pembatasan pengaksesan fisik, dilakukan dengan jalan
Penempatan petugas satpam pada tempat-tempat yang strategis dan lokasi-lokasi yang penting untuk mengawasi orang yang lalu lalang.
Pengisian agenda kunjungan, sehingga bila terjadi ketidakberesan dapat dilacak pelakunya dari buku agenda tersebut.
Penggunaan tanda pengenal yang dilekati foto.
Penggunaan sirkuit elektronik yang dapat membuka pintu secara otomatis bila digunakan kartu pengenal yang berupa kode-kode tertentu.
Penggunaan CCTV (closed circuit television) untuk memantau kegiatan yang dilakukan di ruang-ruang penting. Penggunaan pengracik kertas untuk menghancurkan laporan-laporan dan karbon-karbon yang sudah tidak terpakai.
Tersedianya pintu-pintu darurat satu arah guna mengamankan manusia dan harta kekayaan didalam ruang pada keadaan tertentu.

Asuransi untuk fasilitas fisik komputer, file program, dan data. Sesungguhnya asuransi adalah usaha perlindungan, karena tidak mencegah terjadinya kerugian tetapi hanya mengkompensasikan sebagian kerugian.


www.akuntan.org

PENENTUAN HARGA PELAYANAN PUBLIK

PENENTUAN HARGA PELAYANAN PUBLIK
PENDAHULUAN
Salah satu tugas pokok pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemberian pelayanan publik pada dasarnya dapat dibiayai melalui dua sumber, yaitu: Pajak dan pembebanan langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik. Jika pelayanan publik dibiayai dengan Pajak, maka setiap wajib pajak harus membayar tanpa memperdulikan apakah dia menikmati secara langsung jasa publik tersebut atau tidak. Hal tersebut karena Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang tidak memiliki jasa timbal (kontraprestasi) individual yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar Pajak. Jika pelayanan publik dibiayai melalui pembebanan langsung, maka yang membayar hanyalah mereka yang memanfaatkan jasa pelayanan publik tersebu, sedangka yang tidak menggunakan tidak diwajibkan untuk membayar.
Kewajiban aparatur negara yang juga mengikuti kewajiban negara dalam menyelenggarakan tugas negara seperti yang diamanatkan UUD 1945, GBHN dan UU APBN (mardiasmo 2000) adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat (public service) dalam bentuk penyediaan jasa dan barang secara prima. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, instansi milik pemerintah apakah BUMD dan BUMN akan memberikan tarif pelayanan publik yang diwujutkan dalam bentuk retribusi, pajak dan pembebanan tarif Jasa langsung kepada masyarakat sebagai konsumen jasa publik (charging for sevice).
Walaupun masyarakat telah dibebani dengan pajak yang dapat dipaksakan kepada pemerintah, dan pemerintah memberikan prestasi kepada masyarakat. Tidak semua prestasi yang diberikan oleh organisasi sektor publik kepada masyarakat yang telah dilayani dapat dibuat secara gratis mengingat terdapat barang privat yang manfaat barang dan jasa hanya dinikmati secara individu, barang publik yaitu barang dan jasa kebutuhan yang dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat serta barang campuran privat dan barang publik yaitu barang kebutuhan masyarakat yang manfaatnya di nikmati secara individu tetapi sering masyarakat umum juga membutuhkan barang dan jasa tersebut merit good (semua orang bisa mendapatkannya tetapi tidak semua orang dapat mendapatkan barang dan jasa) tersebut seperti: air bersih, listrik, pendidikan, kesehatan, transportasi publik.
TANTANGAN PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan menurut kamus besar bahasa Indonesia (1988) adalah cara melayani, jasa, atau kemudahan yang diberikan sehubungan dengan jual beli barang atau jasa. Pelayanan menurut Pass et all (1994) dalam kamus bisnis lengkap Collins adalah aktivitas ekonomi yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bisnis atau pribadi. Definisi pelayanan menurut Kotler dalam Nasution (2005:98) adalah aktifitas atau manfaat yang ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak menghasilkan kepemilikan apapun. Produknya mungkin terikat atau tidak terikat pada produk fisik.
Moenir (1992:16) menyatakan bahwa pelayanan adalah suatu proses penggunaan akal pikiran, panca indera dan anggota badan dengan atau tanpa alat bantu yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Hakikat kualitas pelayanan publik menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 tahun 2004, dalam Ratminto (2006:19-20) adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat, yang berasaskan kepada:
a. Transparansi atau memiliki sifat keterbukaan.
b. Akuntabilitas, atau dapat dipertanggung jawabkan.
c. Kondisional, atau sesuai dengan kondisi untuk memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas.
d. Partisipatif, yang berarti mendorong peran serta masyarakat.
e. Kesamaan hak atau tidak diskriminatif.
f. Keseimbangan hak dan tanggung jawab, antara pihak pemberi pelayanan dan pihak penerima pelayanan.
Selanjutnya, Ratminto (2006:28) menyatakan bahwa hendaknya setiap penyelenggara pelayanan melakukan survey indeks kepuasan masyarakat secara berkala. Hal ini penting untuk meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan agar tetap pada tingkat yang baik, bahkan memuaskan.
Berdasarkan berbagai data Serikat Buruh Seluruh Indonesia dan penelitian yang dilakukan di PPA FE UGM, ada empat agenda besar dalam pergerakan pekerja (Bastian, 2001) :
• Keinginan untuk merubah dan memodifikasi kondisi produksi. Perubahan ini diharapkan menghasilkan demokratisasi dalam bekerja, penggunaan sumber daya yang lebih baik, maksimisasi surplus untuk tujuan sosial.
• Menjamin pajak keuntungan dan usaha dipergunakan untuk program-program pembangunan.
• Distribusi pengeluaran negara yang lebih ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sosial secara merata dalam artian peringkat kemakmuran, ras dan gender.
• Restrukturisasi organisasi, manajemen dan proses pelayanan publik.
Perubahan di atas menandakan adanya perubahan nilai tuntutan masyarakat. Ini tentunya selaras dengan perubahan dari orde baru ke orde reformasi. Salah satu yang perlu diperhatikan dalam hal ini adalah masalah kepemilikan perusahaan negara dan perusahaan daerah. Sebagai agen pelaksana pelayanan publik, permasalahan yang telah dihadapi adalah (PPA,1999) :
• Kurangnya investasi dalam infrastruktur
• Krisis akibat lemahnya stabilitas keuangan makro ekonomi, yang beruntun ke stabilitas perusahaan
• Kebutuhan investasi besar untuk eksplorasi alam
Kondisi di atas muncul akibat alasan-alasan berikut ini:
• Semakin besarnya proporsi untuk pihak investor negeri (Bastian,1999).
• Diversifikasi investasi asing perlu dilakukan, akibat semakin kompetitifnya perburuan modal investasi luar negeri.
• Munculnya berbagai keinginan pihak swasta asing dan dalam negeri untuk berbagai resiko, beban keuangan dan fasilitas pinjaman.
• Berbagai perusahaan swasta menginginkan adanya saham pemerintah, namun sering tidak menerima dan lebih menguntungkan melalui kontrak penyediaan jasa.
Terkait dengan berbagai perubahan yang diungkap diatas, peranan negara dalam pelayanan publik mulai diperdebatkan. Nilai komersial, praktik usaha dan kekuatan pasar amat diperhatikan sebagai faktor yang dominan dan penentu kesuksesan operasional pelayanan publik yang beroperasi maksimal semakin kental (PPA,1999), seperti:
• Barang dan jasa sosial seperti lampu jalan, jalan, pertahanan dan hukum tidak akan dapat diproduksi apabila dilepaskan ke mekanisme pasar.
• Pelayanan kesehatan dan pendidkan tidak akan dapat dilaksanakan dengan harga yang layak.
• Beberapa jasa dan barang akan diproduksi berlebihan apabila tidak diatur secara integral.
• Beberapa barang dan jasa sengaja tidak diproduksi secara cukup akibat strategi monopoli pasar.
Secara umum, masyarakat sebenarnya mengakui fungsi pemerintah sebagai penyedia barang publik; penyedia fasilitas publik seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan; pengeluaran pemerintah yang sesuai dengan pendapatan; dan pelayanan ekonomi secara umum. Secara politik dan ekonomi, pengeluaran publik dapat diklasifikasikan dalam:
• Investasi sosial – proyek dan pelayanan yang meningkatkan produktivitas tenaga kerja
• Konsumsi sosial – proyek dan pelayanan yang merendahkan biaya reproduksi dari tenaga kerja
• Pengeluaran sosial – proyek dan pelayanan yang diisyaratkan untuk memastikan stabilitas sosial
Sehingga peranan pemerintah dapat diinterpretasikan sebagai pengambil kebijakan tentang:
• Skala pelayanan – universal atau segmentasi
• Metode penydiaan – oleh perusahaan negara atau swasta melalui kontrak
• Regulasi yang dibutuhkan
• Intervensi terhadap ekonomi lokal dan regional, industri khusus dan perusahaan tertentu
• Sumber keuangan – tipe dan tingkat perusahaan dan pajak individual
Pemahaman diatas menyebabkan dilakukannya evaluasi pelayanan publik yang terjadi di Indonesia :
• Keterbatasan rentang pelayanan yang bisa diberikan, seperti batasnya sambungan saluran telepon, besarnya kuantitas air dan kualitas jalan raya
• Dorongan yang kuat terhadap perusahaan negara untuk mengikuti kriteria pasar
• Manajemen perusahaan negara dan badan sektor publik sering dituntut untuk mengikuti perkembangan metode mutakhir yang umumnya dipraktikan diswasta
• Monitor dan evaluasi prestasi, target dan identifikasi tujuan sosial amatlah sulit, dan hal ini seringkali disebabkan oleh keengganan manajemen untuk mengeluarkan data yang terkait
• Kurangnya pengendalian secara demokratis oleh pekerja dan konsumen
• Terjadinya pencarian modal untuk memaksimasi keuntungan
• Masih berbedanya penghargaan terhadap ide, sikap dan pengalaman pekerja antar organisasi sektor publik dan organisasi swasta.
Namun demikian ada berbagai manfaat lebih dari organisasi sektor publik dibanding organisasi swasta :
• Rentang pelayanan luas dengan biaya yang lebih murah
• Distribusi yang lebih merata
• Kerangka hubungan pekerja dan manajemen lebih bersifat kekeluargaan dan permanen
Manfaat tersebut di Indonesia ternyata masih minimal dibanding dengan kekurangannya. Oleh sebab itu, berbagai tuntutan muncul untuk mengubah orientasi peranan organisasi sektor publik. Ada beberapa alasan untuk mengubah orientasi pelayanan publik :
• Beberapa organisasi swasta dianggap lebih efisien dibanding organisasi sektor publik
• Kekuatan pasar dan kompetisi akan meningkatkan pilihan dan mengurangi biaya pelayanan, sementara itu tuntutan pengembangan kualitas menjadi lebih besar.
• Sektor dan pasar yang kompetitie lebih cepat tanggap pada pilihan konsumen dan kondisi perubahan permintaan dan penawaran
• Pemerintah terlalu besar dan boros, sehingga pemerintah lebih baik berperanan sebagai regulator.
• Mengurangi ketergantungan pada pemerintah dengan meningkatkan partisipasi masyarakat melalui mekanisme pasar dan inisiatif individual.
ELITIS DAN POLITIS
Dalam penetapan biasanya terkesan elit dan politis karena hanya sebahagian orang yang mengambil kebijakan dan terkesan tidak teransparan, maka tarif air minum PDAM di tentukan Melalui Badan Musyawarah (BAMUS) yang dibentuk oleh PDAM. Langkah merupakan langkah maju dalam penetapan tarif menuju kebijakan yang terakuntabilitas, dan perlu diikuti oleh BUMD lainnya. Namun pembentukan badan tersebut belum merupakan sebuah solusi mengingat keterwakilinya stakeholder (pihak-pihak yang berkepentingan) dalam bamus, belum mewujudkan teori stewedship yang memposisikan stake-holder sebagai prinsipal sebagai pemilik yang harus dilayani oleh agent.
Kesulitan dalam penentuan tarif pelayanan mengingat terdapat kesulitan dalam membedakan barang publik dengan barang privat, dikarenakan: adanya kesulitan dalam menentukan batasan antara kedua barang tersebut, adanya pembebanan secara langsung. dalam pengguna barang/jasa publik, dan Kecenderungan membebankan tarif pelayanan langsung daripada membebankannya pada pajak yang dibayarkan secara berkala. Kesulitan berikutnya adalah terdapat anggapan bahwa dalam suatu sistem ekonomi campuran (mixed economy), barang privat lebih baik disediakan oleh pihak swasta (privat market) dan barang publik lebih baik diberikan secara kolektif oleh pemerintah yang dibiayai melalui pajak. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan pemerintah menyerahkan penyediaan barang publik kepada sektor swasta melalui regulasi, subsidi, atau sistem kontrak.

BERAPA HARGA WAJAR
Organisasi sektor publik harus memutuskan berapa pelayanan yang dibebankan pada masyarakat. Aturan yang biasa dipakai adalah beban (charge) dihitung sebesar total biaya total tersebut terdapat (full cost recorvery). Walaupun akan mengalami kesulitan dalam menghitung biaya total dikarena:

Pertama, tidak diketahui secara tepat berapa biaya total (full cost) untuk menyediakan suatu pelayanan. Oleh karena itu, kita perlu memperhitungkan semua biaya sehingga dapat mengidentifikasi biaya secara tepat untuk setiap jenis pelayanan. Namun tidak boleh terjadi pencampur-adukan biaya untuk pelayanan yang berbeda atau harus ada prinsip different costs for different purposes.

Kedua, sangat sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi, Karena jumlah biaya untuk melayani satu orang dengan orang lain berbeda-beda, maka diperlukan perbedaan pembebanan tarif pelayanan, sebagai contoh diperlukan biaya tambahan untuk pengumpulan sampah dari lokasi rumah yang sulit dijangkau atau memiliki jarak yang jauh.

Ketiga, pembebanan tidak memperhitungkan kemampuan masyarakat untuk membayar. Jika orang miskin tidak mampu membayar suatu pelayanan yang sebenarnya vital, maka mereka harus disubsidi. Mungkin perlu dibuat diskriminasi harga atau diskriminasi produk untuk menghindari subsidi. Keempat, biaya yang harus diperhitungkan, apakah hanya biaya operasi langsung (current operation cost), atau perlu juga diperhitungkan biaya modal (capital cost). Yang akan memasukkan bukan saja biaya opersai dan pemeliharaan, akan tetapi juga biaya penggantian barang modal yang sudah usang (kadaluwarsa), dan biaya penambahan kapasitas Hal inilah yang disebut marginal cost pricing.
STRATEGI HARGA
Terdapat beberapa alternatif dalam menentukan harga yaitu dengan two-part tariffs: yaitu fixed charge untuk menutupi biaya overhead atau biaya infrastruktur dan variabel charge yang didasarkan atas besarnya konsumsi. Dengan Peakload tariffs: pelayanan publik dipungut berdasarkan tarif tertinggi. Permasalahannya adalah beban tertinggi, membutuhkan tambahan kapasitas yang disediakan, tarif tertinggi untuk periode puncak harus menggambarkan higher marginal cost (seperti telepon dan transportasi umum). Dengan diskriminasi harga. Hal ini adalah salah satu cara untuk mengakomodasikan pertimbangan keadilan (equity) melalui kebijakan penetapan harga, dengan Full cost recorvery. Harga pelayanan didasarkan pada biaya penuh atau biaya total untuk menghasilkan pelayanan dan harga di atas marginal cost. Dalam beberapa kasus, sengaja ditetapkan harga di atas marginal cost, seperti tarif mobil, adanya beberapa biaya perijinan atau licence fee.
Penetuan tarif ini juga harus mempertimbangkan Opportunity cost untuk staf, perlengkapan dll, Opprtunity cost of capital, Accounting price untuk input ketika harga pasar tidak menunjukkan value to siciety (opportunity cost). Polling, ketika biaya berbeda-beda antara setiap individu dan cadangan inflasi. Pelayanan menyebabkan unit kerja harus memiliki data biaya yang akurat agar dapat mengestimasi marginal cost, sehingga dapat ditetapkan harga pelayanan yang tepat.
Marginal cost pricing bukan merupakan satu-satunya dasar untuk penetapan harga di sektor publik. Digunakan marginal cost pricing atau tidak, yang jelas harus ada kebijakan yang jelas mengenai harga pelayanan yang mampu menunjukkan biaya secara akurat dan mampu mengidentifikasi skala subsidi publik.

STANDAR MINIMUM
Berapa pun harga yang dibebankan kepada masyarakat harusnya juga merujuk pada standar yang dibuat oleh organisasi sektor publik sebagi bentuk perbandingan pelayanan yang dapat di ukur, untuk itu sektor publik harus segera merumuskan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang menekankan pada pengelolanan sektor publik yang memiliki paradigma Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama yaitu: ekonomi, efesiensi, dan efektivitas ekonomi merupakan perbandingan input dengan input value yang dinyatakan dalam satuan moneter.
Ekonomi terkait dengan sejauh mana organisasi sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan yaitu dengan menghindari pengeluaran yang boros dan tidak produktif. Efisiensi: pencapaian output yang maksimium dengan input yang tertentu atau penggunaan input yang terendah untuk mencapai output tertentu dan efisiensi merupakan perbandingan output/input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.
Dalam penentuan standar pelayanan minimum sebagai feed-back pelayanan kepada masyarakat maka organisasi sektor publik harus memperhatikan stakeholder sebagai orang yang berkentingan dengan keberadaan perusahaan karenanya keterlibatan stakeholder dalam penyusunan tarif dan standar pelayanan minimum sangat urgen seperti, masyarakat umum, akademisi dan para konsultan dan pihak yang consen dalam sektor publik.

KESIMPULAN
Pembebanan pelayanan publik merupakan salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah selain pajak, penjualan aset milik pemerintah, utang, dan laba BUMN/BUMD. Aturan yang bisa dipakai adalah beban dihitung sebesar total biaya untuk menyediakan pelayanan tersebut. Dalam menentukan harga pelayanan publik juga dianut konsep different cost for purposes yaitu membedakan biaya untuk pelayanan yang berbeda. Masalah lain adalah adanya hidden cost yang menyulitkan dalam mengetahui total biaya. Kesulitan untuk menghitung biaya total adalah karena sulit mengukur jumlah yang dikonsumsi dan perbedaan jumlah biaya untuk melayani masing-masing orang.







DAFTAR PUSTAKA

http://antikorupsi.org/indo
Mardiasmo. 2002. Akuntansi Sektor Publik:Penentuan Harga Pelayanan Publik. Edisi IV, Andi Offset, Yogyakarta

PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN DALAM LINGKUNGAN PEMANUFAKTURAN MAJU

PERENCANAAN DAN PENGENDALIAN DALAM LINGKUNGAN PEMANUFAKTURAN MAJU
1. PENDAHULUAN

Latar Belakang
Secara global, lingkungan dunia usaha saat ini berada dalam masa transisi dari era revolusi industri menuju era revolusi informasi dan komunikasi. Komunikasi informasi makin bermutu dan makin cepat menyebabkan perubahan lingkungan yang cepat, dinamik dan rumit. Perubahan tersebut tidak hanya bersifat evolusioner, namun seringkali bersifat revolusioner. Pada saat ini terjadi perkembangan teknologi dalam tiga sektor utama yaitu (1) teknologi transportasi; (2) teknologi manufaktur; dan (3) teknologi informasi dan komunikasi.

Perkembangan teknologi transportasi memungkinkan produk yang berupa barang dan jasa mengalir dari bagian dunia yang satu ke bagian dunia yang lain dengan jumlah relatif besar, dalam waktu relatif singkat serta dalam harga yang relatif murah.

Dalam bidang teknologi pemanufakturan timbul teknologi pemanufakturan maju (advanced manufacturing technology). Perkembangan teknologi ini didorong oleh dan mendorong persaingan global. Dalam persaingan global, konsumen menginginkan produk yang bermutu tinggi, sangat fungsional, dan berharga murah. Untuk menjawab kebutuhan konsumen tersebut perusahaan harus menggunakan strategi unggul (excellent) dengan mengutamakan tujuan laba jangka panjang. Strategi ini dapat dilaksanakan jika perusahaan menguasai teknologi pemanufakturan maju. Teknologi pemanufakturan maju adalah teknologi yang memungkinkan perusahaan menghasilkan produk yang bermutu tinggi, meningkatkan produktivitas dengan cara mengeliminasi aktivitas yang tidak bernilai tambah, sehingga biaya perusahaan secara total dapat ditekan dan kebutuhan konsumen dapat dipenuhi.


Perkembangan teknologi informasi yang cepat, misalnya komputer, serat optik, satelit, dan sebagainya, memungkinkan manusia untuk memperoleh informasi dari lokasi yang jauh di belahan dunia lain dalam waktu singkat, mutu tinggi, dan biaya murah. Oleh karena itu era sekarang ini juga acapkali disebut era internet. Dengan demikian, manusia, termasuk manajemen, dapat menggunakan informasi tersebut untuk pembuatan keputusan. Selain itu, teknologi informasi memungkinkan para pelanggan (pelanggan akhir dan industri sebagai pembeli produk antara) untuk memperoleh produk dan jasa terbaik yang diinginkan baik dari pasar dunia maupun dari pasar dalam negeri. Para pamasok yang semula hanya menghadapi para pesaing lokal sekarang harus dapat bersaing secara global. Perubahan teknologi ini telah menyebabkan perubahan dahsyat, misalnya dalam bidang marketing, di mana telah muncul cyber marketing, perdagangan melalui internet, yang umum dikenal dengan nama E-Commerce merupakan konsep bisnis yang tampaknya telah (akan) menjadi model yang lazim (meskipun sekarang masih terbatas pada kalangan tertentu). Dalam transaksi pembayaran juga telah memunculkan mekanisme cybercash, cenderung bersifat documentless. Ditinjau dari sisi pengauditan, timbul masalah objektivitas, karena audit trail menjadi lebih rumit. Oleh karena itu teknik-teknik pengauditan juga telah berkembang pesat, karena sejalan dengan perkembangan dan penggunaan Electronic Data Processing, maka proses pengauditan konvensional tentu tidak memadai.

Wahjudi Prakarsa (1994) menyatakan bahwa perubahan lingkungan usaha yang berlangsung sejak dasawarsa 1980-an telah membawa dampak yang sangat besar terhadap misi dan strategi perusahaan. Perubahan yang didorong oleh revolusi informasi dan komunikasi membuat para konsumen menjadi makin menuntut. Selanjutnya, perubahan ini telah mengubah fungsi obyektif perusahaan. Kelangsungan hidup perusahaan tidak lagi ditentukan oleh fungsi obyektif yang diarahkan pada peningkatan kesejahteraan pemilik atau pemegang saham, karena fungsi obyektif tersebut pada hakekatnya hanya merupakan akibat, bukan sebab, dari aktivitas penciptaan nilai tambah. Fungsi obyektif perusahaan kini diarahkan pada kepuasan pelanggan.


Perubahan lingkungan dan pergeseran fungsi obyektif perusahaan kepada kepuasan pelanggan menuntut akuntansi manajemen sebagai suatu proses dalam organisasi yang bertujuan untuk menyediakan informasi bagi para manajer untuk mampu menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu bagi pengambilan keputusan manajemen.
Johnson dan Kaplan berpendapat bahwa sistem akuntansi manajemen yang digunakan perusahaan-perusahaan saat ini tidak dapat digunakan untuk menghadapi persaingan dalam dunia modern dewasa ini. Sistem akuntansi biaya dan manajemen yang lama telah tertinggal dalam menyesuaikan diri terhadap sistem akuntansi dan informasi modern. Secara lebih jelas, Johnson dan Kaplan (1987: 3) menyatakan bahwa :

Today's management accounting systems provide a misleading target for managerial attention and fail to provide the relevant set of measures that appropriately reflect the technology, the products, the processes, and the competitive environment in wich the organization operates. ..., financial measures such as return on invesment (ROI) have become for many organizations the only measure of success. Financial managers, relying exclusively on periodic financial statements for their view of the firm, become isolated from the real value-creating operations of the organization and fail to recognize when the accounting numbers are no longer providing relevant or appropriate measures of the organization's operations

Pendapat senada diungkapkan oleh Anthony, Dearden dan Govindarajan (1992:128) yang menyoroti kelemahan tolok ukur keuangan, dalam hal ini pendapatan (revenue), yang selama ini merupakan tolok ukur penting dari keseluruhan organisasi:

In a profit-oriented organization, revenue is an important measure of output of the whole organization, but such a measure is rarely a complete expression of outputs; it does not encompass everything that the organization does. For example, this year's revenue does not measure the value of R&D work, employee training, or advertising and sales promotion carried out this year; these inputs produce outputs that will benefit future years.
Tolok ukur keuangan diibaratkan sebagai pedang bermata dua. Transaksi-transaksi yang dilakukan manajer, seperti pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan, pelatihan karyawan dan peningkatan keahlian, pengembangan merk dan penambahan saluran distribusi, dapat meningkatkan nilai pemegang saham dan menciptakan nilai jangka panjang. Walaupun demikian, transaksi menguntungkan tersebut menyebabkan laporan keuangan jangka pendek menunjukkan penurunan kinerja. Hal ini disebabkan karena tolok ukur keuangan hanya mengukur biaya dan bukan nilai yang diciptakan. Sebaliknya, pengurangan dana untuk transaksi di atas akan menunjukkan hasil keuangan yang cukup menarik dalam jangka pendek. Namun demikian, hal tersebut akan menghancurkan nilai dan kinerja keuangan di masa depan.

Melihat kenyataan ini, perusahaan memerlukan tolok ukur-tolok ukur baru yang lebih baik dalam menunjukkan kemana perusahaan berjalan dan seberapa baik mampu menciptakan nilai keuangan jangka panjang sebagai tujuan perusahaan. Oleh karena itu konsep pengukuran kinerja juga telah berkembang pesat dengan munculnya konsep Balanced scorecard.

2. PERUBAHAN PARADIGMA ORGANISASI DAN MANAJEMEN

Pada era revolusi industri, kemajuan teknologi produk dan proses menyebabkan terjadinya perubahan sifat produksi dari produk satuan menurut pesanan (custom products) berturut-turut ke small batch products, large batch products dan akhirnya ke commodity products. Sejalan dengan perkembangan teknologi produk dan proses terjadi pula perubahan secara bertahap pada konsumen. Konsumen secara bertahap pula menjadi makin rewel walaupun belum pada tingkatan yang relatif tinggi. Dengan kata lain terjadi perubahan dominasi pasar secara bertahap dari sellers market ke buyers market.

Pada era revolusi informasi perubahan dominasi pasar akan berlanjut karena pasar akan makin didominasi oleh para konsumen yang makin demanding atau cerewet, yang tidak puas dengan barang produksi massal. Dengan demikian terdapat kecenderungan proses produksi massa berbalik arah berturut-turut ke large batch products, small batch products bahkan ke custom products.

Perubahan proses produksi karena perubahan permintaan pasar di mungkinkan karena perkembangan teknologi proses yang mempunyai fleksibilitas tinggi (flexible manufacturing systems) telah berhasil mempersingkat waktu setup (set up time) sehingga barang yang diproduksi dalam large batch maupun small batch tidak mempunyai perbedaan yang berarti dalam biaya per unitnya. Selera konsumen yang makin meningkat atau makin cepat berubah membuat daur hidup produk (product life cycle) menjadi makin pendek.
Persaingan global sebagai akibat revolusi informasi dan kesepakatan-kesepakatan antar negara dalam perdagangan bebas (AFTA, APEC) memaksa perusahaan-perusahaan manufaktur bahkan perusahaan jasa untuk melakukan reorientasi strategi dengan tujuan menurunkan biaya per unit produk melalui berbagai program deregulasi, debirokratisasi, desentralisasi, total quality management, rightsizing, benchmarking, outsourcing, relational contracting, business process reengineering, activity base management dan berbagai konsep manajemen kontemporer yang belakangan saling bermunculan.

Beberapa perbedaan penting tentang perubahan pasar dan sifat produksi pada Era Revolusi Industri dan Era Revolusi Informasi, tampak pada tabel berikut:
Tabel 1


Perubahan tersebut di atas mendorong perubahan dalam paradigma organisasi dan manajemen, dimana sistem dan sub-sistem organisasi bergerak dari close systems ke
arah open systems.
Sebagai dampak dari kemajuan dalam teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya meningkatkan keterkaitan hubungan antar manusia, tetapi juga hubungan antar industri dan antar sistem serta sub-sistem organisasi lain yang merupakan suatu jaringan (net working organizations). Meluasnya relational contracting baik antar perusahaan dalam industri yang sama maupun berbeda dan bahkan antar negara merupakan indikator terjadinya perubahan dalam paradigma organisasi dan manajemen.

Secara ringkas perubahan organisasi dan manajemen semasa era revolusi industri dan era revolusi informasi, tampak pada tabel 2, sebagai berikut:



3. PERUBAHAN VISI, MISI DAN STRATEGI

Perubahan skala perusahaan yang berlangsung selama revolusi industri mendorong perubahan dalam struktur kepemilikan dan struktur kekuasaan yang mendominasi perusahaan. Sejalan dengan perubahan ini, fungsi obyektif perusahaan juga ikut berubah dari maximizing owners satisfaction ke arah maximizing production dan marketing managers satisfaction dan akhirnya maximizing financial managers satisfaction.
Para pelanggan yang cenderung makin cerewet dalam era revolusi informasi mengakibatkan perubahan yang mendasarkan dalam fungsi obyektif perusahaan. Dalam era revolusi industri fungsi obyektif perusahaan mengarah pada maximizing stockholders satisfaction (memuaskan para pemilik sumber daya), sedangkan dalam Era Revolusi Informasi arah fungsi obyektif perusahaan adalah maximizing customer satisfaction.



4. DAMPAK PERUBAHAN LINGKUNGAN BISNIS TERHADAP SISTEM MANAJEMEN BIAYA

Sebagai akibat dari perubahan paradigma organisasi dan manajemen yang dikarakterisasikan dengan adanya perubahan sifat proses produksi, outsourcing, product life cicle makin pendek, dan lain sebagainya sehingga perubahan sistem biaya yang merupakan information flow yang mendampingi phisical flow.

Sistem biaya telah digunakan perusahaan untuk dapat menyajikan pengukuran kinerja secara berkala, yang biasanya bersama-sama dalam laporan bulanan atau triwulan. Dengan terjadinya perubahan yang makin komplek pada phisical flow sebagai akibat perubahan paradigma organisasi dan manajemen menyebabkan sistem biaya yang digunakan menjadi tidak sesuai dan menyebabkan distorsi pada perhitungan biaya produksi per unit dan ini akan menyulitkan berbagai kebutuhan pengambilan keputusan.
Distorsi terjadi karena sumberdaya yang digunakan untuk menghasilkan produk tidak diatribusikan secara tepat pada pusat aktivitas yang menyerap biaya itu (activity center) atau produk. Beberapa penyebab terjadinya distorsi, antara lain :

1. Tidak adanya keterkaitan biaya yang dialokasikan terhadap produk yang dihasilkan, seperti biaya riset dan pengembangan yang pada hakekatnya merupakan cost for future products.
2. Terdapat biaya-biaya yang dilupakan sebagai biaya produk dan dibebankan sebagai period costs, seperti biaya after sales servis atau biaya customer service.
3. Distorsi terjadi karena cara pengalokasian atas biaya bersama (common cost) pada produk secara asal-asalan seperti atas dasar unit produk, biaya bahan baku, upah langsung. Yang sebenarnya perlu diteliti keterkaitan biaya tersebut dan perlu dijenjangkan terlebih dahulu.

Di samping masalah costing, yang tentunya berdampak pada proses manajemen (perencanaan, pengambilan keputusan dan pengendalian), yang tidak kalah pentingnya adalah masalah evaluasi kinerja. Ukuran-ukuran kinerja tradisional (keuangan) sudah tidak memadai lagi. Hal ini disebabkan karena tolok ukur keuangan hanya mengukur biaya dan bukan nilai yang diciptakan. Sebaliknya, pengurangan dana untuk transaksi di atas akan menunjukkan hasil keuangan yang cukup menarik dalam jangka pendek. Namun demikian, hal tersebut akan menghancurkan nilai dan kinerja keuangan di masa depan. Oleh karena itu diperlukan suatu alat ukur kinerja komprehensif.







5. KESIMPULAN

1. Perubahan lingkungan bisnis dari masa kemasa dapat dikategorikan dalam dua kategori masa yaitu: (1) era revolusi industri dan (2) era revolusi informasi. Saat ini dunia usaha sedang dalam masa transisi menuju era revolusi informasi.
2. Era revolusi informasi yang penuh dengan persaingan baik dipasar global maupun pasar domestik menuntut setiap perusahaan untuk mampu membuat keputusankeputusan strategik, keputusan operasinal dan pelaksanaan operasional yang tepat di dalam situasi pengaruh eksternal yang dominan. Keputusan yang diambil manajemen membutuhkan serangkaian informasi yang diantaranya informasi biaya produk sebagai output sistem biaya manajemen (Cost Management Systems).
3. Keakuratan informasi biaya produk sangat ditentukan oleh ketepatan dan kecermatan mengidentifikasikan biaya dalam kaitannya dengan produk yang dihasilkan. Perubahan paradigma organisasi dan manajemen sebagai dampak revolusi informasi yang diwarnai dengan kondisi persaingan baik dipasar global maupun domestik mempunyai pengaruh kuat tentang perlunya perubahan sistem manajemen biaya yang mampu beradaptasi dengan aktivitas manajemen yang semakin sophisticated untuk menyajikan informasi akurat.
4. Alat ukur kinerja tradisional sudah tidak memadai lagi, oleh karena itu diperlukan suatu alat ukur yang komprehensif yang dapat menterjemahkan visi, misi dan strategi perusahaan









DAFTAR PUSTAKA

Anthony Robertn N., John Dearden dan Vijay Govindarajan, (1992). Management Control System, 7 th edition, Homewood: Ricard D. Irwin, Inc.
Hansen, Don R. dan Maryanne M. Mowen, (1994). Management Accounting, Third
edition, Cincinnati, Ohio: South Western Publishing Co.
http://pakguruonline.pendidikan.net/mpmbs4.html
Fandy Tjiptono & Anatasia Diana, Total Quality Manajemen. Andi offset yogyakrta.
Schonberger, R.J, “Just In Time Production System : Replacing Complexity with Simplicity in Manufacturing Management”, Industrial Engineering, vol. 16 no. 10, 1984.

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA

BAB 1
PENGERTIAN DAN TEORI ETIKA
Pengertian Etika
• Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
• Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
• Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
• Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
• Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
• Norma agama berasal dari agama
• Norma moral berasal dari suara batin.
• Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika

Fungsi Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme

Etika dan Etiket
Etika berarti moral sedangkan etiket berarti sopan santun. Dalam bahasa Inggris dikenal sebagai ethics dan etiquette.
Antara etika dengan etiket terdapat persamaan yaitu:
a. etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
b. Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilkukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampuradukkan.

Adapun perbedaan antara etika dengan etiket ialah:
1. Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia.
Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu. Misalnya dalam makan, etiketnya ialah orang tua didahulukan mengambil nasi, kalau sudah selesai tidak boleh mencuci tangan terlebih dahulu.Di Indonesia menyerahkan sesuatu harus dengan tangan kanan. Bila dilanggar dianggap melanggar etiket. Etika tidakterbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika memberi norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
2. Etiket hanya berlaku untuk pergaulan.
Bila tidak ada orang lain atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Misalnya etiket tentang cara makan. Makan sambil menaruh kaki di atas meja dianggap melanggar etiket bila dilakukan bersama-sama orang lain. Bila dilakukan sendiri maka hal tersebut tidak melanggar etiket. Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain. Barang yang dipinjam harus dikembalikan walaupun pemiliknya sudah lupa.
3. Etiket bersifat relatif.
Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain. Contohnya makan dengan tangan, bersenggak sesudah makan. Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti ;jangan berbohong;jangan mencuri merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
4. Etiket hanya memadang manusia dari segi lahirian saja sedangkan etika memandang manusia dari segi dalam.
Penipu misalnya tutur katanya lembut, memegang etiket namun menipu. Orang dapat memegang etiket namun munafik sebaliknya seseorang yang berpegang pada etika tidak mungkin munafik karena seandainya dia bersikap munafik maka dia tidak bersikap etis

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
• Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.

• Etika sosial dibagi menjadi:
o Sikap terhadap sesama;
o Etika keluarga
o Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika politik
o Etika lingkungan hidupserta
o Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.

TEORI ETIKA
Teleology
a. satu tindakan dianggap secara moral benar atau bisa diterima jika itu menghasilkan keinginan dari sebagian orang, yaitu kesenangan, pengetahuan, pertumbuhan karier, suatu kepentingan atau kegunaan diri.
b. menaksir nilai moral dari suatu tingkah laku dengan memperhatikan akibat-akibatnya (consequentialism)

Dua Pendekatan Teleology :
1. Egoisme: tingkah laku bisa diterima atau benar dengan maksimalkan kepentingan diri anda, terkait dengan akibat-akibat dan alternatif solusi yang dapat menyumbang; dan menambah manfaat kepada kepentingan diri sendiri
2. Utilitarianism: tingkah laku dianggap benar jika dapat bermanfaat kepada kepentingan publik.
BEBERAPA SISTEM FILSAFAT MORAL
1. HEDONISME
2. EUDEMONISME
3. UTILITARISME


HEDONISME
Doktrin etika yang mengajarkan bahwa hal terbaik bagi manusia adalah mengusahakan “kesenangan” (Hedone)
1. Aristipos dri Kyrene (433 – 355s.M):
a. Yang sungguh baik bagi manusia adalah kesenangan.
b. Kesenangan itu bersifat badani belaka, karena hakikatnya tidak lain dari pada gerak dalam badan

2. Epikuros (341 – 270 s.M.)
a. Kesenangan adalah tujuan hidup manusia.
b. Menurut kodratnya setiap manusia mencari kesenangan.
c. Kesenangan yang dimaksud bukanlah kesenangan inderawi, tetapi kebebasan dari rasa nyeri dalam tubuh kita dan kebebasan dari keresahan dalam jiwa

Tinjauan Kritis
a. Ada kebenaran yang mendalam pada hedonisme: Manusia menurut kodratnya mencari kesenangan dan berupaya menghindari ketidaksenangan. Tetapi apakah manusia selalu mencari kesenangan?
b. Hedonisme beranggapan bahwa kodrat manusia adalah mencari kesenangan sehingga kesenangan disetarakan dengan moralitas yang baik. Tetapi jika demikian, apakah ada jaminan bahwa kesenangan itu baik secara etis?
c. Para hedonis berpikir bahwa sesuatu adalah baik karena disenangi. Tetapi sesuatu belum tentu menjadi baik karena disenangi.
d. Hedonisme mengatakan bahwa kewajiban moral saya adalah membuat sesuatu yang terbaik bagi diri saya sendiri. Karena itu ia mengandung paham egoisme karena hanya memperhatikan kepentingan dirinya saja.


EUDEMONISME
Aristoteles (384 – 322):
a. Bahwa dalam setiap kegiatannya manusia mengejar suatu tujuan akhir yang disebut kebahagiaan. Tetapi apa itu kebahagiaan?
b. Manusia mencapai kebahagiaan dengan menjalankan secara baik kegiatan-kegiatan rasionalnya dengan disertai keutamaan.

UTILITARIANISME
a. Anggapan bahwa klasifikasi kejahatan harus didasarkan atas kesusahan atau penderitaan yang diakibatkannya terhadap terhadap para korban dan masyarakat.
b. Menurut kodratnya manusia menghindari ketidaksenangan dan mencari kesenangan. Kebahagiaan tercapai jika manusia memiliki kesenangan dan bebas dari kesusahan.
c. Karena menurut kodratnya tingkah laku manusia terarah pada kebahagiaan, maka suatu perbuatan dapat dinilai baik atau buruk, sejauh dapat meningkatkan atau mengurangi kebahagiaan semua orang.
d. Moralitas suatu tindakanharus ditentukan dengan menimbang kegunaannya untuk mencapau kebahagiaan umat manusia. (The greatest happiness of the greatest number)




BAB 2
Perilaku Etika dalam Bisnis
Etika dan integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain. Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya. Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga lebih bebas.
Lewat ilmu kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Jika kita ingin mencapai target ditahun 2000, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan atas.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang benar itu benar, dll.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat diatasi.

II. MORAL DAN EKTIKA DALAM DUNIA BISNIS
a. Moral Dalam Dunia Bisnis
Sejalan dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin "kabur" (borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit). Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau tidak.
Dengan kondisi seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling "menindas" agar memperoleh tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi etika bisnis kita.
Jika kita ingin mencapai target pada tahun 2000 an, ada saatnya dunia bisnis kita mampu menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah dan pengusaha golongan keatas. Apakah hal ini dapat diwujudkan ?
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-"bisnis". Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja sama yang erat saling menguntungkan.
Moral dan bisnis perlu terus ada agar terdapat dunia bisnis yang benar-benar menjamin tingkat kepuasan, baik pada konsumen maupun produsen. Kenapa hal perlu ini dibicarakan?
Isu yang mencuat adalah semakin pesatnya perkembangan informasi tanpa diimbangi dengan dunia bisnis yang ber "moral", dunia ini akan menjadi suatu rimba modern yang di kuat menindas yang lemah sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945, Pasal 33 dan GBHN untuk menciptakan keadilan dan pemerataan tidak akan pernah terwujud.
Moral lahir dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule) yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
b. Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang seimbang, selaras, dan serasi.
Etika sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah
tentu harus disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha, tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi, jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun dalam perekonomian.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain ialah
1. Pengendalian diri
Artinya, pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etis".
2. Pengembangan tanggung jawab sosial (social responsibility)
Pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
Bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5. Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan"
Dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-"ekspoitasi" lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan "katabelece" dari "koneksi" serta melakukan "kongkalikong" dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi" serta memberikan "komisi" kepada pihak yang terkait.
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah
Untuk menciptakan kondisi bisnis yang "kondusif" harus ada saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.


9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada "oknum", baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan "kecurangan" demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan "gugur" satu semi satu.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
Jika etika ini telah memiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan
Hal ini untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah satu kendala dalam menghadapi tahun 2000 dapat diatasi.
III. DUNIA BISNIS
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Langkah apa yang harus ditempuh? Didalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi.
Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabdian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Secara sederhana etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu aturan main yang tidak mengikat karena bukan hukum. Tetapi harus diingat dalam praktek bisnis sehari-hari etika bisnis dapat menjadi batasan bagi aktivitas bisnis yang dijalankan. Etika bisnis sangat penting mengingat dunia usaha tidak lepas dari elemen-elemen lainnya. Keberadaan usaha pada hakikatnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bisnis tidak hanya mempunyai hubungan dengan orang-orang maupun badan hukum sebagai pemasok, pembeli, penyalur, pemakai dan lain-lain.
Sebagai bagian dari masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak bisa dipisahkan itu membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnisnya, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung.
Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam satu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia itu menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha terlalu jauh tertinggal dari pertumbuhan serta perkembangan dibidang ekonomi. Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang.
Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional. Contoh lain adalah produk-produk hasil hutan yang mendapat protes keras karena pengusaha Indonesia dinilai tidak memperhatikan kelangsungan sumber alam yang sangat berharga.



BAB 3
Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.

Laporan Audit
Laporan audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum profesi akuntan publik.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama paragraf pengantar yang berbunyi “Kami telah mengaudit neraca PT X tanggal 31 Desember 20X2 dan 20X1 serta laporan laba-rugi, laporan ekuitas, serta laporan arus kas untuk tahun yang terakhir pada tanggal-tanggal tersebut” berisi tiga hal penting berikut ini; (1) Auditor memberikan pendapat atas laporan keuangan setelah ia melakukan audit atas laporan keuangan tersebut, (2) Objek yang diaudit oleh auditor bukanlah catatan akuntansi melainkan laporan keuangan kliennya, yang meliputi neraca, laporan laba-rugi, laporan ekuitas, laporan arus kas.
Kalimat kedua dan ketiga, paragraf pengantar berbunyi “Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan berdasarkan audit kami”. Tanggung jawab atas kewajaran laporan keuangan terletak di tangan manajemen, bukan di tangan auditor.
Paragraf lingkup berisi pernyataan auditor bahwa auditnya dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan dan beberapa penjelasan tambahan tentang standar auditing tersebut. Di samping itu, paragraf lingkup juga berisi suatu pernyataan keyakinan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing tersebut memberikan dasar yang memadai bagi auditor untuk memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan.
Kalimat pertama dalam paragraf lingkup laporan audit baku berbunyi, “Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia”. Dalam kalimat ini auditor menyatakan bahwa audit atas laporan keuangan yang telah dilaksanakan bukan sembarang audit, melainkan audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh organisasi profesi auditor, yaitu Ikatan Akuntan Indonesia. Di samping itu, kalimat kedua dalam paragraf lingkup tersebut menyampaikan pesan bahwa:
1. dalam perikatan umum, auditor melaksanakan auditnya atas dasar pengujian, bukan atas -dasar perneriksaan terhadap seluruh bukti;
2. pemahaman yang memadai atas pengendalian intern merupakan dasar untuk menentukan jenis dan lingkup pengujian yang dilakukan dalam audit;
3. lingkup pengujian dan pemilihan prosedur audit ditentukan oleh pertimbangan auditor atas dasar pengalamannya;
4. dalam auditnya, auditor tidak hanya melakukan pengujian terbatas pada catatan akuntansi klien, namun juga menempuh prosedur audit lainnya yang dipandang perlu oleh auditor.
Paragraf pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
1. auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion);
2. auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian (qualified opinion;
3. auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse opinion);
4. auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer of opinion atau no opinion).
Standar umum mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.

Tipe Audit dan Auditor
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Ada tiga tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen, auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai bagian organisasi.

Etika Profesional Profesi Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.






BAB IV
Aturan Etika Profesi Akuntansi
IAI
Pendahuluan
Pemberlakuan dan Komposisi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PRINSIP ETlKA PROFESI
IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Mukadimah
01. Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.


03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.

04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.

05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
• auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
• eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
• auditor intern memberikan keyakinan tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
• ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
• konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik.

Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
01. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03. Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga
integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04. Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
01. Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03. Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
a. Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
b. Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
c. Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
d. Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terilbat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
e. Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
01. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:

a. Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
b. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
• Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
• Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
• Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.

03. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.

04. Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.

05. Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya
01. Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02. Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04. Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05. Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07. Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.

a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
• untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
• untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.

c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
• untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
• untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
• untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur.

Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
01. Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.




BAB V
Kode Etik Akuntan Publik
Keterterapan (applicability)
Aturan Etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran tersebut.

Definisi/Pengertian
1. Klien adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang mempekerjakan atau menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI - KAP atau KAP tempat Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional. Istilah pemberi kerja untuk tujuan ini tidak termasuk orang atau badan yang mempekerjakan Anggota.
2. Laporan Keuangan adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu atau perubahan atas aktiva dan atau kewajiban selama suatu periode tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Data keuangan lainnya yang digunakan untuk mendukung rekomendasi kepada klien atau yang terdapat dalam dokumen untuk suatu pelaporan yang diatur dalam standar atestasi dalam penugasan atestasi, dan surat pemberitahuan tahunan pajak (SPT) serta daftar-daftar pendukungnya bukan merupakan laporan keuangan. Pernyataan, surat kuasa atau tanda tangan pembuat SPT tidak merupakan pernyataan pendapat atas laporan keuangan.
3. Kantor Akuntan Publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
4. IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
5. Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP) adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai akuntan publik atau bekerja di Kantor Akuntan Publik.
6. Anggota adalah semua anggota IAI-KAP.
7. Anggota Kantor Akuntan Publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
8. Akuntan Publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk menjalankan praktik akuntan publik.
9. Praktik Akuntan Publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencanaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi dan jasa lainnya yang diatur dalam standar profesional akuntan publik.
100. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
101. Independensi.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).
102. Integritas dan Objektivitas.
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
200. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
201. Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
A. Kompetensi Profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
B. Kecermatan dan Keseksamaan Profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
C. Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
D. Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
202. Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
300. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
301. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
302. Fee Profesional.
A. Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
B. Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

400. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
401. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
402. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

500. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
501. Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi dan Fee Referal.
A. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
B. Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik.
Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.





BAB VI
Ethical Governance
PENGERTIAN TENTANG GCG
Pengertian GCG menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi stakeholders.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia, Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris) serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5 (lima) hal yaitu :
1. Perlindungan terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
2. Perlakuan yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
1. Transparansi (transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai perusahaan.
2. Pengungkapan (disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian (independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas (accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban (responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran (fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PERANAN ETIKA BISNIS DALAM PENERAPAN GCG
1. Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of interest).
a. Informasi rahasia
Seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya. Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia. Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Conflict of interrest
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat 8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
1). Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
2) Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
3) Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
4) Segala posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga .
5) Segala penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
6) Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
7) Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan.
8). Segala aktivitas yang terkait dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan, memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan / keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.


BAB VII
TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DALAM PENCEGAHAN & PENDETEKSIAN KECURANGAN PELAPORAN KEUANGAN

Pengertian Fraudulent financial reporting menurut Arens (2005 : 310) adalah sebagai berikut :
Fraudulent financial reporting is an intentional misstatement or omission of amounts or disclosure with the intent to deceive users. Most cases of fraudulent financial reporting involve the intentional misstatement of amounts not disclosures. For example, worldcom is reported to have capitalized as fixed asset, billions dollars that should have been expensed. Omission of amounts are less common, but a company can overstate income by omittingaccount payable and other liabilities.Although less frequent, several notable cases of fraudulent financial reporting involved adequate disclosure. For example, a central issue in the enron case was whether the company had adequately disclosed obligations to affiliates known as specialm purpose entities.
B. Penyebab Fraudulent Financial Reporting
Menurut Ferdian & Na’im (2006), kecurangan dalam laporan keuangan dapat menyangkut tindakan yang disajikan berikut ini :
1. Manipulasi, pemalsuan, atau perubahan catatan akuntansi atau dokumen pendukungnya yang menjadi sumber data bagi penyajian laporan keuangan.
2. Representasi yang dalam atau penghilangan dari laporan keuangan, peristiwa, transaksi, atau informasi signifikan.
3. Salah penerapan secara senngaja prinsip akuntansi yang berkaitan dengan jumlah, klasifikasi, cara penyajian atau pengungkapan.
Fraudulent financial reporting juga dapat disebabkan adanya kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik. Salah satu upaya untuk mencegah timbulnya kolusi tersebut, yaitu perlunya perputaran (rotasi) akuntan publik dalam melakukan general audit suatu perusahaan.
Carcello (2004) dalam artikelnya yang berjudul ” Audit firm tenure and fraudulent financial reporting ”, menyatakan :
The Sarbanes-Oxley Act (U.S. House of Representatives 2002) required the U.S. Comptroller General to study the potential effects of requiring mandatory audit firm rotation. The U.S. General Accounting Office (GAO) concludes in its recently released study of mandatory audit firm rotation that “mandatory audit firm rotation may not be the most efficient way to strengthen auditor independence” (GAO 2003, Highlights). However, the GAO also suggests that mandatory audit firm rotation could be necessary if the Sarbanes-Oxley Act’s requirements do not lead to improved audit quality (GAO 2003, 5).
Berdasarkan hasil penelitian COSO (1999) yang berjudul “Fraudulent Financial Reporting : 1987 – 1997, An Analysis of U.S. Public Company”, atas perusahaan yang listing di Securities Exchange Commission (SEC) selama periode Januari 1987 s.d. Desember 1997 ( 11 tahun) dapat disimpulkan bahwa teridentifikasi sejumlah 300 perusahaan yang terdapat fraudulent financial reporting. Hasil analisa perusahaan yang terkategori fraudulent financial reporting memiliki karakteristik yaitu mengalami permasalahan bidang keuangan (experiencing financial distress), lax oversight dan terdapat fraud dengan jumah uang yang besar (Ongoing, large-dollar frauds). Beberapa perusahaan yang termasuk kasus / skandal Fraudulent Financial Reporting antara lain Enron, Tyco, Adelphia dan WorldCom.
C. Tanggung Jawab Akuntan Publik (Auditor Independen)
1. Statement Auditing Standards
Beberapa Statements on Auditing Standards (SAS) yang dikeluarkan oleh Auditing Standards Board (ASB) di Amerika Serikat yang cukup penting adalah :
a. SAS No. 53 tentang “The Auditor’s Responsibility to Detect and Report Errors and Irregularities,” yaitu mengatur tanggung jawab auditor untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kesalahan (error) dan ketidakberesan (irregularities).
b. SAS No. 55 tentang “Consideration of Internal Control in a Financial Statement Audit,” yang merubah tanggung jawab auditor mengenai internal control. Statement yang baru ini meminta agar auditor untuk merancang pemahaman tentang pengendalian intern yang memadai (internal control sufficient) dalam merencanakan audit. SAS No. 55 kemudian diperbaharui dengan diterbitkan SAS No. 78 pada tahun 1997, dengan mencantumkan definisi ulang pengendalian intern (redefined internal control) dengan memasukkan dua komponen yaitu lingkungan pengendalian (control environment) dan penilaian risiko (risk assessment) yang merupakan usulan dari the Treadway Commission.
c. SAS No. 61 mengatur tentang komunikasi antara auditor dengan komite audit perusahaan (Communication with Audit Committees). Auditor harus mengkomunikasikan dengan komite audit atas beberapa temuan audit yang penting, misalnya kebijakan akuntansi (accounting policy) perusahaan yang signifikan, judgments, estimasi akuntansi (accounting estimates), dan ketidaksepakatan manajemen dengan auditor.
d. SAS No. 82 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” dikeluarkan ASB pada Februari 1997. SAS no. 82 menyatakan bahwa auditor harus bertanggung jawab untuk mendeteksi dan melaporkan adanya kecurangan (fraud) yang terjadi dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen. Selaij itu, SAS no. 82 juga menyatakan bahwa setiap melakukan audit auditor harus menilai risiko (assessment of risk) kemungkinan terdapat salah saji material (material misstatement) pada laporan keuangan yang disebabkan oleh fraud.
e. SAS No. 99 “Consideration of Fraud in a Financial Statement Audit” merupakan revisi dari SAS No. 82 dan mulai diberlakukan efektif untuk audit laporan keuangan setelah tanggal 15 Desember 2002, penerapan lebih awal sangat dianjurkan. Auditor bertanggungjawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna mendapatkan keyakinan memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan (error) maupun kecurangan (fraud).
Pengaruh SAS No. 99 terhadap tanggung jawab auditor antara lain :
? Tidak ada perubahan atas tanggung jawab auditor untuk mendeteksi fraud atas audit laporan keuangan.
? Tidak ada perubahan atas kewajiban auditor untuk mengkomunikasikan temuan atas fraud.
? Terdapat perubahan penting terhadap prosedur audit (audit procedure) serta dokumentasi yang harus dilakukan oleh auditor atas audit laporan keuangan.
Dua tipe salah saji (misstatements) yang relevan dengan tanggung jawab auditor, yaitu salah saji yang diakibatkan oleh fraudulent financial reporting dan salah saji yang diakibatkan oleh penyalahgunaan asset (misappropriation of assets).SAS No. 99 juga menegaskan agar auditor independen memiliki integritas (integrity) serta menggunakan kemahiran professional (professional skepticism) melalui penilaian secara kritis (critical assessment) terhadap bukti audit (audit evidence) yang dikumpulkan.
f. SAS No. 110 “Fraud & Error” dinyatakan bahwa auditor harus dapat mendeteksi terhadap kesalahan material (material mistatement) dalam laporan keuangan yang ditimbulkan oleh kecurangan atau kesalahan (fraud or error). SAS 110 , paragraf 14 & 18 berbunyi sbb. :
“Auditors plan, perform and evaluate their audit work in order to have a reasonable expectation of detecting material misstatements in the financial statements arising from error or fraud. However, an audit cannot be expected to detect all errors or instances of fraudulent or dishonest conduct. The likelihood of detecting errors is higher than that of detecting fraud, since fraud is usually accompanied by acts specifically designed to conceal its existence…”

2. Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Profesi akuntan publik (auditor independen) memiliki tangggung jawab yang sangat besar dalam mengemban kepercayaan yang diberikan kepadanya oleh masyarakat (publik). Terdapat 3 (tiga) tanggung jawab akuntan publik dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu :
a. Tanggung jawab moral (moral responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab moral untuk :
1). Memberi informasi secara lengkap dan jujur mengenai perusahaan yang diaudit kepada pihak yng berwenang atas informasi tersebut, walaupun tidak ada sanksi terhadap tindakannya.
2). Mengambil keputusan yang bijaksana dan obyektif (objective) dengan kemahiran profesional (due professional care).
b. Tanggung jawab profesional (professional responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab profesional terhadap asosiasi profesi yang mewadahinya (rule professional conduct).
c. Tanggung jawab hukum (legal responsibility).
Akuntan publik harus memiliki tanggung jawab diluar batas standar profesinya yaitu tanggung jawab terkait dengan hukum yang berlaku.Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam Standar Auditing Seksi 110, mengatur tentang “Tanggung Jawab dan Fungsi Auditor Independen”. Pada paragraf 2, standar tersebut antara lain dinyatakan bahwa auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh keyakinan memadai, namun bukan mutlak. Bahwa salah saji material terdeteksi. Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
D. Pencegahan & Pendeteksian Fraud
Fraudulent financial reporting di suatu perusahaan merupakan hal yang akan berpengaruh besar terhadap semua pihak yang mendasarkan keputusannya atas informasi dalam laporan keuangan (financial statement) tersebut. Oleh karena itu akuntan publik harus bisa menccegah dan mendeteksi lebih dini agar tidak terjadi fraud. Untuk mengetahui adanya fraud, biasanya ditunjukkan oleh timbulnya gejala-gejala (symptoms) berupa red flag (fraud indicators), misalnya perilaku tidak etis manajemen. Red flag ini biasanya selalu muncul di setiap kasus kecurangan (fraud) yang terjadi.
Hasil penelitian Wilopo (2006) membuktikan serta mendukung hipotesis yang menyatakan bahwa perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi dapat diturunkan dengan meningkatkan kefektifan pengendalian internal, ketaatan aturan akuntansi, moralitas manajemen, serta menghilangkan asimetri informasi. Hasil penelitian Wilopo tersebut juga menunjukkan bahwa dalam upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi memerlukan usaha yang menyeluruh, tidak secara partial. Menurut Wilopo, upaya menghilangkan perilaku tidak etis manajemen dan kecenderungan kecurangan akuntansi, antara lain :
? Mengefektifkan pengendalian internal, termasuk penegakan hukum.
? Perbaikan sistem pengawasan dan pengendalian.
? Pelaksanaan good governance.
? Memperbaiki moral dari pengelola perusahaan, yang diwujudkan dengan mengembangkan sikap komitmen terhadap perusahaan, negara dan masyarakat.
The National Commission On Fraudulent Financial Reporting (The Treadway Commission) merekomendasikan 4 (empat) tindakan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraudulent financial reporting, yaitu :
1. Membentuk lingkungan organisasi yang memberikan kontribusi terhadap integritas proses pelaporan keuangan(financial reporting).
2. Mengidentifikasi dan memahami faktor- faktor yang mengarah ke fraudulent financial reporting.
3. Menilai resiko fraudulent financial reporting di dalam perusahaan.
4. Mendisain dan mengimplementasikan internal control yang memadai untuk financial reporting.
Mulfrod & Comiskey (2002) menulis buku terkait dengan creative accounting yang berjudul “The Financial Numbers Game : Detecting Creative Accounting Practices”. Buku tersebut meskipun lebih difokuskan bagi para investor sebagai pembelajaran untuk mengetahui secara cepat adanya kecurangan akuntansi (fraudulent accounting), namun perlu diketahui juga oleh auditor.
Beberapa atribut yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya risiko terdapat fraudulent financial reporting di perusahaan, antara lain :
? Terdapat kelemahan dalam pengendalian intern (internal control).
? Perusahaan tidak memiliki komite audit.
? Terdapat hubungan kekeluargaan (family relationship) antara manajemen (Director) dengan karyawan perusahaan.
Klasifikasi dari Creative Accounting Practices menurut Mulfrod & Comiskey, terdiri dari :
? Pengakuan pendapatan fiktif (recognizing Premature or Ficticious Revenue).
? Kapitalisasi yang agresif dan Kebijakan amortisasi yang terlalu lebar (Aggressive Capitalization & Extended Amortization Policies).
? Pelaporan keliru atas Aktiva & Utang (Misreported Assets and Liabilities).
? Perekayasaan Laporan Laba Rugi (Creative with the Income Statement).
? Timbul masalah atas pelaporan Arus Kas (Problems with Cash-flow Reporting).
Menurut laporan dari The National Commission on Fraudulent Financial Reporting, pencegahan (prevention) dan pendeteksian (detection) awal atas fraudulent financial reporting harus dimulai saat penyiapan laporan keuangan.
Rezaee (2002), dalam bukunya yang berjudul “Financial Statement Fraud: Prevention and Detection”, membahas cukup mendalam tentang teknik untuk mencegah dan mendeteksi adanya fraud dalam laporan keuangan. Dalam buku tersebut dijelaskan kasus kolapsnya enron di Amerika Serikat, yang menghebohkan kalangan dunia usaha secara jelas dan lengkap, termasuk adanya praktek kolusi.
Salah satu cara untuk mencegah timbulnya fraud yang diakibatkan kolusi antara manajemen perusahaan dengan akuntan publik adalah pengaturan rotasi auditor (akuntan publik). Sesuai Keputusan Menkeu (KMK) No. 359/KMK. 06/2003 tentang perubahan KMK No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik tertanggal 21 Agustus 2003, telah diatur tentang pembatasan dan rotasi terhadap akuntan publik. Pasal 6 ayat 4 Kepmenkeu tersebut dinyatakan bahwa pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik paling lama tiga tahun berturut-turut.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi perlu menyelenggarakan suatu lokakarya (workshop) tentang fraudulent financial reporting atau fraud in financial statement untuk para akuntan publik agar terdapat pemahaman yang sama, sehingga dapat dilakukan pencegahan serta pendeteksian secara dini kemungkinan terjadinya fraud di perusahaan. Hal ini dimaksudkan agar akuntan publik dapat berhasil mendeteksi adanya fraud, sehingga dapat dihindarkan akuntan publik gagal mendeteksi terjadinya fraud yang sangat merugikan berbagai pihak.




Daftar Pustaka
1) Francis, Ronald D., Ethics & Corporate Governance, an Australian Handbook, UNSW Press,2000
2) Northcott, Paul H, Ethics and the Accountant : Case studies, Prentice Hall of Australia, 1994 atau edisi revisi
3) IAI, Kode Etik Akuntan Indonesia, Prosiding Kongres VIII IAI, 1998
4) IAI KAP, Aturan Etika Profesi Akuntan Publik
5) AICPI, Code of Professional Conduct
6) Aturan Etika IAI Kompartemen-kompartemen diluar IAI KAP
7) Sony Keraf. Etika Bisnis : Tuntutan dan Relevansinya, Kanisius, 1998 atau terbaru
8) Ketut Rinjin, Etika Bisnis dan Implemantasinya, Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2004