Jumat, 01 April 2011

Sujud Bikin Cerdas

Sujud Bikin Cerdas

Shalat adalah amalan ibadah yang paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan-gerakannya sudah sangat melekat dengan gestur (gerakan khas tubuh) seorang muslim. Namun, pernahkah terpikirkan manfaat masing-masing gerakan? Sudut pandang ilmiah menjadikan Shalat gudang obat bagi berbagai jenis penyakit!

Saat seorang hamba telah cukup syarat untuk mendirikan Shalat, sejak itulah ia mulai menelisik makna dan manfaatnya. Sebab Shalat diturunkan untuk menyempurnakan fasilitasNya bagi kehidupan manusia. Setelah sekian tahun menjalankan Shalat, sampai di mana pemahaman kita mengenainya?

TAKBIRATUL IHRAM
Postur: berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah.

Manfaat: Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke s! eluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot Bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.

RUKUK
Postur: Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang.

Manfaat: Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi Jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.

I'TIDAL
Postur: Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah, mengangkat kedua
tangan setinggi telinga.

Manfaat: Ftidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancar.

SUJUD

Postur: Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai.

Manfaat: Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma'ninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.

DUDUK
Postur: Duduk ada dua macam! , yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan tawarruk (tahiyyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki.

Manfaat: Saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan. dengan benar, postur irfi mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai
turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga. kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.

SALAM
Gerakan: Memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal.

Manfaat: Relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala d! an menjaga kekencangan kulit wajah.


BERIBADAH secara, kontinyu bukan saja menyuburkan iman, tetapi mempercantik diri wanita luar dalam.

PACU KECERDASAN

Gerakan sujud dalam Shalat tergolong unik. Falsafahnya adalah manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof Sholeh, gerakan ini mengantar manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa? Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan darah. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Itu artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tumakninah dan kontinyu dapat memacu kecerdasan.

Risetnya telah mendapat pengakuan dari Harvard Universitry, AS. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan masuk Islam setelah diam?diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud.

PERINDAH POSTUR

Gerakan-gerakan dalam Shalat mirip yoga atau peregangan (stretching). Intinya untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan Shalat dibandingkan gerakan lainnya adalah Shalat menggerakan anggota tubuh lebih banyak, termasuk jari kaki dan tangan. Sujud adalah latihan kekuatan untuk otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.

MUDAHKAN PERSALINAN

Masih dalam pose sujud, manfaat lain bisa dinikmati kaum hawa. Saat pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot?otot perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama. Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila, otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

PERBAIKI KESUBURAN

Setelah sujud adalah gerakan duduk. Dalam Shalat ada dua macam sikap duduk, yaitu duduk iftirosy (tahiyyat awal) dan duduk tawarruk (tahiyyat akhir). Yang terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga lubang, yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih.

Saat duduk tawarruk, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi! ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.

AWET MUDA

Pada dasarnya, seluruh gerakan Shalat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel?sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar.

Gerakan terakhir, yaitu salam dan menengok ke anan dan ke kiri punya pengaruh besar pada ke­kencangan. kulit wajah. Gerakan ini tak ubahnya relaksasi wajah dan leher. Yang tak kalah pentingnya, gerakan ini menghindarkan wanita dari serangan migrain dan sakit kepala lainnya.

HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
“Harmonisasi” merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam.
Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standardisasi seolah-olah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplementasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka; tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi (1) standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan); (2) pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek; dan (3) standar audit.

SURVEI HARMONISASI INTERNASIONAL
Keuntungan Harmonisasi Internasional
Sebuah tulisan terbaru juga mendukung adanya suatu “GAAP global” yang terharmonisasi. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain:
• Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
• Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
• Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
• Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
Kritik atas Standar Internasinoal Internasionalisasi standar akuntansi juga menuai kritik. Pada awal tahun 1971
(sebelum pembentukan IASC), beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespons terhadap susunan tekanan nasional, sosial, politik, dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar. Argumen terkait adalah perhatian politik nasional sering kali berpengaruh terhadap standar akuntansi dan bahwa pengaruh politik internasional tidak terhindari lagi akan menyebabkan kompromi standar akuntansi.
Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk
mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas: (1) rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik”/resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan. Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC).
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal. Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP AS untuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.
Evaluasi Akhirnya, perbedaan nasional dalam faktor-faktor dasar yang menyebabkan
perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit semakin sempit karena pasar modal dan produk menjadi semakin internasional. Banyak perusahaan yang secara sukarela telah menerapkan IFRS. Perusahaan-perusahaan ini melihat manfaat ekonomi dalam mengadopsi standar akuntansi dan pengungkapan yang kredibel di mata internasional.
Penerapan Standar Internasional Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari (a) perjanjian internasional atau politis, (b) kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara profesional), atau (c) keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.
Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus jadi rujukan pertama (mempunyai keunggulan). Contohnya, perusahaan-perusahaan multinasional mungkin menggunakan standarstandar akuntansi internasional dan juga menerima dan menggunakan standar-standar nasional.
BEBERAPA PERISTIWA PENTING DALAM SEJARAH PENENTUAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL 1959 – Jacob Kraayenhof, mitra pendiri sebuah firma akuntan independen Eropa yang
utama, mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi internasional dimulai. 1961 – Groupe d’Etudes, yang terdiri dari akuntan profesional yang berpraktik, didirikan di
Eropa untuk memberikan nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut akuntansi.
1966 – Kelompok Studi Internasional Akuntan didirikan oleh institut profesional di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.
1973 – Komite Standar Akuntansi Internasional ( International Accounting Standard Committee – IASC) didirikan.
1976 – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Coorporation and Development – OECD) mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan Multinasional yang berisi panduan untuk “Pengungkapan Informasi”.
1977 – Federasi Internasional Akuntan ( International Federation of Accounting – IFAC) didirikan.
1977 – Kelompok Para Ahli yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan yang terdiri dari empat bagian mengenai Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan Transnasional.
1978 – Komisi Masyarakat Eropa mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa.
1981 – IASC mendirikan kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi nonanggota untuk memperluas masukan-masukan dalam pembuatan standar internasional.
1984 – Bursa Efek London menyatakan bahwa pihaknya berharap agar perusahaanperusahaan yang mencatatkan sahamnya tetapi tidak didirikan di Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan standar akuntansi internasional.
1987 – Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit.
1989 – IASC mengeluarkan Draf Eksposur 32 mengenai perbandingan laporan keuangan. Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan diterbitkan oleh IASC.
1995 – Dewan IASC dan Komisi Teknis IOSCO menyetujui suatu rencana kerja yang penyelesaiannya kemudian berhasil mengeluarkan IAS yang membentuk stau kelompok inti standar yang komprehensif. Keberhasilan dalam penyelesaian standarstandar ini memungkinkan Komisi Teknis IOSCO untuk merekomendasikan pengesahan IAS dalam pengumpulan Modal lintas batas dan keperluan pencatatan saham di seluruh pasar global.
1995 – Komisi Eropa mengadopsi sebuah pendekatan baru dalam harmonisasi akuntansi yang akan memungkinkan penggunaan IAS oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham dalam pasar modal internasional.
1996 – Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya “… mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan, secepat mungkin, standar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas”.
1998 – IOSCO menerbitkan laporan “Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Pencatatan Saham Perdana bagi Emiten Asing”.
1999 – Forum Internasional untuk Pengembangan Akuntansi ( International Forum on Accountancy Development – IFAD) bertemu untuk pertama kalinya pada bulan Juni.
2000 – IOSCO menerima, secara keseluruhan, seluruh 40 standar inti yang disusun oleh IASC sebagai jawaban atas daftar keinginan IOSCO tahun 1993.
2001 – Komisi Eropa mengusulkan sebuah aturan yang akan mewajibkan seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya pada suatu pasar yang diregulasi untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS selambatnya tahun 2005.
2001 – Badan Standar Akuntansi Internasional ( International Accounting Standars Board – IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggung jawabnya per tanggal 1 April Standar IASB disebut sebagai Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan termasuk di dalamnya IAS yang dikeluarkan oleh IASC.
2002 – Parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya harus mengikuti standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas ketentuan ini terhadap laporan keuangan perusahaanperusahaan yang tidak melakukan pencatatan saham dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian mengadopsi aturan yang memungkinkan hal ini tercapai.
2002 – IASB dan FASB menandatangani “Perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi standar akuntansi internasional dan AS.
2003 – Dewan Eropa menyetujui Direktif EU Keempat dan Ketujuh yang diamandemen, yang menghapuskan ketidakkonsistenan antara direktif lama dengan IFRS.
2003 – IASB menerbitkan IFRS 1 dan revisi terhadap 15 IAS.

SEKILAS MENGENAI ORGANISASI INTERNASIONAL UTAMA YANG MENDORONG HARMONISASI AKUNTANSI
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional: 1. Badan Standar Akuntansi International (IASB) 2. Komisi Uni Eropa (EU) 3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) 4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC) 5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar
Internasional Akuntansi dan Pelaporan ( International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan ( United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD).
6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).
BADAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dahulu IASC, merupakan badan
pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001 (Reorganisasi tersebut membuat IASC ke dalam suatu organisasi payung yang dibawahnya IASB melakukan pekerjaannya). Sebelum restrukturisasi, IASC mengeluarkan 41 Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan IASB adalah:
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan tertentu.
2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
3. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.
Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO IASB (dan dahulu IASC) telah berupaya untuk mengembangkan standar akuntansi
yang akan diterima oleh badan pengatur surat berharga diseluruh dunia. Teknis IOSCO menyatakan persetujuannya dengan rencana kerja sebagai berikut:
Dewan (IASC) telah mengembangkan suatu rencana kerja yang telah disetujui oleh Komite Teknis yang jika berhasil diselesaikan akan menghasilkan IAS yang terdiri dari satu set standar inti yang komprehensif. Penyelesaian standar yang komprehensif ini yang dapat diterima oleh Komite Teknis (IOSCO) memungkinkan persetujuan dari Komite Teknis untuk penggunaan IAS dalam mengumpulkan modal dan keperluan pencatatan saham lintas batas di seluruh pasar global. IOSCO telah menyetujui IAS 7, Laporan Arus Kas, dan telah memberikan indikasi kepada IASC bahwa 14 dari Standar Akuntansi Internasional yang ada sekarang tidak memerlukan perbaikan tambahan, asalkan standar ini lainnya berhasil diselesaikan.
Struktur IASB yang Baru Dewan IASB membentuk suatu Kelompok Kerja Strategi (Strategy Working Party –
SWP) yang mempertimbangkan bagaimana seharusnya strategi dan struktur IASC setelah menyelesaikan program kerja standar ini. Yang mendukung usulan struktur baru yang intinya adalah: (1) IASC akan didirikan sebagai sebuah organisasi independen; (2) organisasi tersebut akan terdiri dari dua badan utama, Perwalian dan Dewan, serta Komite Interpretasi Tetap (sekarang disebut sebagai Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional) dan Dewan Penasihat Standar; dan (3) perwalian akan menunjuk anggota dewan, melakukan pengawasan dan mengumpulkan dana yang diperlukan, sedangkan dewan memiliki tanggung jawab tunggal untuk penentuan standar akuntansi.
IASB yang direstrukturisasi tersebut bertemu untuk pertama kalinya pada bulan April 2001. IASB, setelah direorganisasi, akan mencakup badan berikut.
1. Badan Wali. IASB memiliki 19 wali: enam dari Amerika Utara, enam dari Eropa, empat dari wilayah Asia/Pasifik, dan tiga dari wilayah lain (tergantung dari penentuan keseimbangan geografis secara keseluruhan).
2. Dewan IASB. Dewan menetapkan dan memperbaiki standar akuntansi keuangan dan pelaporan usaha. Tanggung jawabnya meliputi “memenuhi tanggung jawab untuk seluruh permasalahan teknis IASB termasuk penyusunan dan penerbitan Standar Akuntansi Internasional, Standar Pelaporan Keuangan Internasional, dan Draf Standar… serta persetujuan akhir atas interpretasi yang dikeluarkan oleh Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan”, dan menyetujui proposal proyek serta metode dan prosedur untuk mengembangkan standar. Tujuannya adalah untuk membina kemitraan dengan badan-badan nasional ini karena semuanya bekerja sama untuk mencapai konvergensi standar akuntansi di seluruh dunia.
3. Dewan Penasihat Standar. Dewan Penasihat Standar, ditunjuk oleh Perwalian, terdiri dari “tiga puluh atau lebih anggota, yang memiliki latar belakang geografis dan profesional yang berbeda, yang ditunjuk untuk masa tiga tahun yang dapat diperbaharui”.
4. Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC). IFRIC terdiri dari 12 anggota yang diangkat oleh perwalian. IFRIC menginterpretasikan “penerapan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam konteks Kerangka Dasar IASB,” menerbitkan rancangan interpretasi dan mengevaluasi komentar atasnya dan memperoleh persetujuan dewan untuk interpretasi akhir.
Pengakuan dan Dukungan bagi IASB Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
Respons Komisi Pasar Modal AS terhadap IFRS Namun demikian, SEC juga menyatakan bahwa tiga kondisi harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum SEC dapat menerima standar IASB. Dengan menyatakan tiga kondisi ini (dalam daftar berikut), SEC telah menunjukkan flesibilitas besar dalam hal sejauh mana dapat menerima penggunaan IFRS oleh para emiten asing. 1. Standar harus mencakup bagian inti ketentuan akuntansi yang menentukan dasar akuntansi yang komprehensif dan secara umum dapat diterima. 2. Standar harus berkualitas tinggi, menghasilkan daya banding dan transparansi, serta memberikan pengungkapan penuh. 3. Standar harus diinterpretasikan dan diterapkan dengan ketat.
Perbandingan antara IFRS dan Isi Prinsip Akuntansi Komprehensif Lainnya Berbagai analisis telah membandingkan IFRS dengan isi prinsip akuntansi lainnya. Proyek Perbandingan antara IASC dan GAAP AS merupakan bagian dari rencana FASB untuk aktivitas internasional, yang mencakup promosi daya banding internasional standar akuntansi. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memberikan informasi dalam menilai dapat diterimanya IAS untuk pencatatan surat berharga di Amerika Serikat.
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU) Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
• Perolehan modal dalam tingkat EU;
• Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
• Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set
aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar. Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).
Apakah Upaya Harmonisasi EU telah Berhasil? Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap
pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan
maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of
Securities Commissions IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
• Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestik.
• Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
• Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
Tampilan 8-4 Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998)
1. Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab.
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2. Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal.
Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
3. Informasi Utama.
Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4. Informasi Mengenai Perusahaan.
Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5. Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan.
Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan.
6. Direktur dan Manajemen.
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
7. Pemegang Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa.
Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
8. Informasi Keuangan.
Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan.
9. Penawaran.
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
10. Informasi Tambahan.
Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
FEDERASI INTERNASIONAL AKUNTAN (IFAC) IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.
Majelis IFAC, yang bertemu setiap 2,5 tahun memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun.
Kebanyakan pekerjaan profesional IFAC dilakukan melalui komite tetap. Pada saat penulisan buku ini, komite tetap terdiri dari: 1. Badan Standar Audit dan Asuransi Internasional 2. Kesesuaian 3. Pendidikan 4. Etika 5. Akuntan Profesional dalam Bisnis 6. Sektor Publik 7. Auditor Transnasional
Tampilan 8-5 Prinsip-Prinsip Pengungkapan dan Pelaporan Perkembangan yang Material yang Masih Berlaku
1. Elemen Pokok Kewajiban Pengungkapan yang Berjalan Entitas yang tercatat sahamnya harus memiliki kewajiban pengungkapan yang berjalan yang mewajibkan pengungkapan seluruh informasi yang akan menjadi material dalam keputusan investasi seorang investor.
2. Ketepatan Waktu Entitas yang tercatat sahamnya seharusnya mengungkapkan seluruh informasi yang berjalan tepat pada waktunya, yang mengharuskan pengungkapan atas: a. Dasar langsung pengungkapan perkembangan yang material, dimana syarat-syarat tersebut diartikan sebagai “secepat mungkin” atau “ditentukan maksimum pada tanggal tertentu”; dan b. Dasar periodik, yang ditetapkan oleh hukum atau aturan pencatatan, seperti laporan kuartal atau tahunan. Informasi tersebut juga harus mencakup analisis dan diskusi manajemen (MD&A), bila diwajibkan, yang dapat diungkapkan dalam laporan yang terpisah atau dimasukkan dalam laporan periodik. Kewajiban pengungkapan dapat saja mengharuskan pengungkapan informasi yang relevan sesegera mungkin meskipun sebenarnya masuk ke dalam pelaporan periodik.
3. Pengungkapan Simultan dan Indentik Jika suatu entitas tercatat sahamnya pada lebih dari satu wilayah yurisdiksi, informasi yang diterbitkan berdasarkan kewajiban pengungkapan berjalan dari satu yurisdiksi di mana entitas tercatat harus diterbitkan secara sama dan simultan di wilayah yurisdiksi lainnya dimana entitas tercatat. Kewajiban ini tidak bergantung pada di wilayah mana entitas itu utamanya tercatat.
4. Penyebarluasan Informasi Berdasarkan kewajiban pengungkapan yang berjalan, entitas yang tercatat sahamnya harus memastikan bahwa informasi penuh tersedia tepat pada waktunya terhadap pasar dengan menggunakan metode penyebarluasan yang efisien, efektif dan tepat waktu.
5. Kriteria Pengungkapan Informasi pengungkapan berjalan harus disajikan secara wajar, tidak menyesatkan atau bersifat menipu dan tidak terdapat penghilangan informasi yang material.
6. Perlakuan Pengungkapan yang Setara Informasi yang hendak diungkapkan sesuai dengan kewajiban pengungkapan berjalan tidak boleh diungkapkan kepada investor tertentu atau pihak-pihak berkepentingan lainnya sebelum diungkapkan kepada publik. Beberapa pengecualian kecil dapat dilakukan dalam kasus ini sehingga memungkinkan komunikasi dengan pihak penasihat atau badan pemeringkat atau dalam kondisi normal bisnis, komunikasi dengan pihak-pihak yang menjadi lawan negosiasi entitas tercatat atau yang dimaksudkan untuk bernegosiasi, suatu perwakilan atau transaksi komersial, keuangan atau investasi karyawan atau serikat buruh yang bertindak atas nama sendiri. Dalam sebuah kasus tersebut, pihak penerima informasi memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi.
Dewan IFAC terkadang menunjuk gugus tugas khusus untuk membahas masalahmasalah penting. Pada akhir tahun 2002 terdapat dua gugus tugas:
• Membangun kembali kepercayaan publik dalam pelaporan keuangan (kredibilitas)
• Praktik kecil dan menengah
Badan Standar Audit dan Assurance Internasional ( International Auditing and Assurance Standards Board ) dalam IFAC mengeluarkan Standar Audit Internasional ( International Standards on Auditing – ISA) yang terdiri dari kelompok-kelompok berikut:
• Bagian pendahuluan
• Tanggung jawab
• Perencanaan
• Kendali internal
• Bukti audit
• Penggunaan hasil kerja pihak lain
• Kesimpulan dan pelaporan audit
• Bidang-bidang khusus
• Jasa-jasa terkait
KELOMPOK KERJA ANTAR PEMERINTAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PAKAR DALAM STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI DAN PELAPORAN (ISAR)
ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan. ISAR mewujudkan mandat tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah. ISAR juga telah melakukan proyek bantuan teknis di sejumlah wilayah, seperti reformasi dan pelatihan kembali akuntansi di Federasi Rusia, Azerbaijan dan Uzbekistan, serta merancang dan mengembangkan program pembelajaran jarak jauh dalam bidang akuntansi untuk negara-negara Afrika yang berbahasa Prancis.
ORGANISASI UNTUK KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN (OECD) OECD merupakan organisasi internasional negara-negara industri maju yang berorientasi ekonomi pasar. Kegiatannya dijalankan melalui badan pelaksana, Dewan OECD, dan sebuah jaringan yang terdiri dari 200 komite dan kelompok kerja. Publikasinya yang bernama Financial Market Trends, yang diterbitkan 2 kali dalam setahun, membahas tren dan prospek dalam pasar keuangan internasional dan domestik utama yang ada dalam wilayah anggota OECD.
KESIMPULAN Perbedaannya sekarang bukan lagi apakah untuk mengharmonisasi atau bahkan
bagaimana melakukan harmonisasi. Badan Standar Akuntansi Internasional merupakan titik pusat uasha-usaha ini. Pada masa sekarang, merupakan hal yang tidak mungkin untuk membahas permasalahan aturan pasar modal dan bursa efek tanpa mempertimbangkan harmonisasi internasional untuk prinsip akuntansi, pengungkapan dan atau audit.

Sujud Bikin Cerdas

Sujud Bikin Cerdas

Shalat adalah amalan ibadah yang paling proporsional bagi anatomi tubuh manusia. Gerakan-gerakannya sudah sangat melekat dengan gestur (gerakan khas tubuh) seorang muslim. Namun, pernahkah terpikirkan manfaat masing-masing gerakan? Sudut pandang ilmiah menjadikan Shalat gudang obat bagi berbagai jenis penyakit!

Saat seorang hamba telah cukup syarat untuk mendirikan Shalat, sejak itulah ia mulai menelisik makna dan manfaatnya. Sebab Shalat diturunkan untuk menyempurnakan fasilitasNya bagi kehidupan manusia. Setelah sekian tahun menjalankan Shalat, sampai di mana pemahaman kita mengenainya?

TAKBIRATUL IHRAM
Postur: berdiri tegak, mengangkat kedua tangan sejajar telinga, lalu melipatnya di depan perut atau dada bagian bawah.

Manfaat: Gerakan ini melancarkan aliran darah, getah bening (limfe) dan kekuatan otot lengan. Posisi jantung di bawah otak memungkinkan darah mengalir lancar ke s! eluruh tubuh. Saat mengangkat kedua tangan, otot Bahu meregang sehingga aliran darah kaya oksigen menjadi lancar. Kemudian kedua tangan didekapkan di depan perut atau dada bagian bawah. Sikap ini menghindarkan dari berbagai gangguan persendian, khususnya pada tubuh bagian atas.

RUKUK
Postur: Rukuk yang sempurna ditandai tulang belakang yang lurus sehingga bila diletakkan segelas air di atas punggung tersebut tak akan tumpah. Posisi kepala lurus dengan tulang belakang.

Manfaat: Postur ini menjaga kesempurnaan posisi dan fungsi tulang belakang (corpus vertebrae) sebagai penyangga tubuh dan pusat syaraf. Posisi Jantung sejajar dengan otak, maka aliran darah maksimal pada tubuh bagian tengah. Tangan yang bertumpu di lutut berfungsi relaksasi bagi otot-otot bahu hingga ke bawah. Selain itu, rukuk adalah latihan kemih untuk mencegah gangguan prostat.

I'TIDAL
Postur: Bangun dari rukuk, tubuh kembali tegak setelah, mengangkat kedua
tangan setinggi telinga.

Manfaat: Ftidal adalah variasi postur setelah rukuk dan sebelum sujud. Gerak berdiri bungkuk berdiri sujud merupakan latihan pencernaan yang baik. Organ organ pencernaan di dalam perut mengalami pemijatan dan pelonggaran secara bergantian. Efeknya, pencernaan menjadi lebih lancar.

SUJUD

Postur: Menungging dengan meletakkan kedua tangan, lutut, ujung kaki, dan dahi pada lantai.

Manfaat: Aliran getah bening dipompa ke bagian leher dan ketiak. Posisi jantung di atas otak menyebabkan darah kaya oksigen bisa mengalir maksimal ke otak. Aliran ini berpengaruh pada daya pikir seseorang. Karena itu, lakukan sujud dengan tuma'ninah, jangan tergesa gesa agar darah mencukupi kapasitasnya di otak. Postur ini juga menghindarkan gangguan wasir. Khusus bagi wanita, baik rukuk maupun sujud memiliki manfaat luar biasa bagi kesuburan dan kesehatan organ kewanitaan.

DUDUK
Postur: Duduk ada dua macam! , yaitu iftirosy (tahiyyat awal) dan tawarruk (tahiyyat akhir). Perbedaan terletak pada posisi telapak kaki.

Manfaat: Saat iftirosy, kita bertumpu pada pangkal paha yang terhubung dengan syaraf nervus Ischiadius. Posisi ini menghindarkan nyeri pada pangkal paha yang sering menyebabkan penderitanya tak mampu berjalan. Duduk tawarruk sangat baik bagi pria sebab tumit menekan aliran kandung kemih (urethra), kelenjar kelamin pria (prostata) dan saluran vas deferens. Jika dilakukan. dengan benar, postur irfi mencegah impotensi. Variasi posisi telapak kaki pada iftirosy dan tawarruk menyebabkan seluruh otot tungkai
turut meregang dan kemudian relaks kembali. Gerak dan tekanan harmonis inilah yang menjaga. kelenturan dan kekuatan organ-organ gerak kita.

SALAM
Gerakan: Memutar kepala ke kanan dan ke kiri secara maksimal.

Manfaat: Relaksasi otot sekitar leher dan kepala menyempurnakan aliran darah di kepala. Gerakan ini mencegah sakit kepala d! an menjaga kekencangan kulit wajah.


BERIBADAH secara, kontinyu bukan saja menyuburkan iman, tetapi mempercantik diri wanita luar dalam.

PACU KECERDASAN

Gerakan sujud dalam Shalat tergolong unik. Falsafahnya adalah manusia menundukkan diri serendah-rendahnya, bahkan lebih rendah dari pantatnya sendiri. Dari sudut pandang ilmu psikoneuroimunologi (ilmu mengenai kekebalan tubuh dari sudut pandang psikologis) yang didalami Prof Sholeh, gerakan ini mengantar manusia pada derajat setinggi-tingginya. Mengapa? Dengan melakukan gerakan sujud secara rutin, pembuluh darah di otak terlatih untuk menerima banyak pasokan darah. Pada saat sujud, posisi jantung berada di atas kepala yang memungkinkan darah mengalir maksimal ke otak. Itu artinya, otak mendapatkan pasokan darah kaya oksigen yang memacu kerja sel-selnya. Dengan kata lain, sujud yang tumakninah dan kontinyu dapat memacu kecerdasan.

Risetnya telah mendapat pengakuan dari Harvard Universitry, AS. Bahkan seorang dokter berkebangsaan Amerika yang tak dikenalnya menyatakan masuk Islam setelah diam?diam melakukan riset pengembangan khusus mengenai gerakan sujud.

PERINDAH POSTUR

Gerakan-gerakan dalam Shalat mirip yoga atau peregangan (stretching). Intinya untuk melenturkan tubuh dan melancarkan peredaran darah. Keunggulan Shalat dibandingkan gerakan lainnya adalah Shalat menggerakan anggota tubuh lebih banyak, termasuk jari kaki dan tangan. Sujud adalah latihan kekuatan untuk otot tertentu, termasuk otot dada. Saat sujud, beban tubuh bagian atas ditumpukan pada lengan hingga telapak tangan. Saat inilah kontraksi terjadi pada otot dada, bagian tubuh yang menjadi kebanggaan wanita. Payudara tak hanya menjadi lebih indah bentuknya tetapi juga memperbaiki fungsi kelenjar air susu di dalamnya.

MUDAHKAN PERSALINAN

Masih dalam pose sujud, manfaat lain bisa dinikmati kaum hawa. Saat pinggul dan pinggang terangkat melampaui kepala dan dada, otot?otot perut (rectus abdominis dan obliquus abdominis externuus) berkontraksi penuh. Kondisi ini melatih organ di sekitar perut untuk mengejan lebih dalam dan lama. Ini menguntungkan wanita karena dalam persalinan dibutuhkan pernapasan yang baik dan kemampuan mengejan yang mencukupi. Bila, otot perut telah berkembang menjadi lebih besar dan kuat, maka secara alami ia justru lebih elastis. Kebiasaan sujud menyebabkan tubuh dapat mengembalikan serta mempertahankan organ-organ perut pada tempatnya kembali (fiksasi).

PERBAIKI KESUBURAN

Setelah sujud adalah gerakan duduk. Dalam Shalat ada dua macam sikap duduk, yaitu duduk iftirosy (tahiyyat awal) dan duduk tawarruk (tahiyyat akhir). Yang terpenting adalah turut berkontraksinya otot-otot daerah perineum. Bagi wanita, inilah daerah paling terlindung karena terdapat tiga lubang, yaitu liang persenggamaan, dubur untuk melepas kotoran, dan saluran kemih.

Saat duduk tawarruk, tumit kaki kiri harus menekan daerah perineum. Punggung kaki harus diletakkan di atas telapak kaki kiri dan tumit kaki kanan harus menekan pangkal paha kanan. Pada posisi! ini tumit kaki kiri akan memijit dan menekan daerah perineum. Tekanan lembut inilah yang memperbaiki organ reproduksi di daerah perineum.

AWET MUDA

Pada dasarnya, seluruh gerakan Shalat bertujuan meremajakan tubuh. Jika tubuh lentur, kerusakan sel dan kulit sedikit terjadi. Apalagi jika dilakukan secara rutin, maka sel?sel yang rusak dapat segera tergantikan. Regenerasi pun berlangsung lancar. Alhasil, tubuh senantiasa bugar.

Gerakan terakhir, yaitu salam dan menengok ke anan dan ke kiri punya pengaruh besar pada ke­kencangan. kulit wajah. Gerakan ini tak ubahnya relaksasi wajah dan leher. Yang tak kalah pentingnya, gerakan ini menghindarkan wanita dari serangan migrain dan sakit kepala lainnya.

HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL

HARMONISASI AKUNTANSI INTERNASIONAL
“Harmonisasi” merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam.
Terkadang orang menggunakan istilah harmonisasi dan standardisasi seolah-olah keduanya memiliki arti yang sama. Namun berkebalikan dengan harmonisasi, secara umum standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang kaku dan sempit dan bahkan mungkin penerapan satu standar atau aturan tunggal dalam segala situasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar untuk diimplementasikan secara internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka; tidak menggunakan pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun terakhir.
Harmonisasi akuntansi mencakup harmonisasi (1) standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan pengungkapan); (2) pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan publik terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek; dan (3) standar audit.

SURVEI HARMONISASI INTERNASIONAL
Keuntungan Harmonisasi Internasional
Sebuah tulisan terbaru juga mendukung adanya suatu “GAAP global” yang terharmonisasi. Beberapa manfaat yang disebutkan antara lain:
• Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
• Investor dapat membuat keputusan investasi yang lebih baik; portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan berkurang.
• Perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan akuisisi.
• Gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global yang berkualitas tertinggi.
Kritik atas Standar Internasinoal Internasionalisasi standar akuntansi juga menuai kritik. Pada awal tahun 1971
(sebelum pembentukan IASC), beberapa pihak mengatakan bahwa penentuan standar internasional merupakan solusi yang terlalu sederhana atas masalah yang rumit. Dinyatakan pula bahwa akuntansi, sebagai ilmu sosial, telah memiliki fleksibilitas yang terbangun dengan sendiri di dalamnya dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan situasi yang sangat berbeda merupakan salah satu nilai terpenting yang dimilikinya.
Lebih jauh lagi, ditakutkan bahwa adopsi standar internasional akan menimbulkan “standar yang berlebihan”. Perusahaan harus merespons terhadap susunan tekanan nasional, sosial, politik, dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar. Argumen terkait adalah perhatian politik nasional sering kali berpengaruh terhadap standar akuntansi dan bahwa pengaruh politik internasional tidak terhindari lagi akan menyebabkan kompromi standar akuntansi.
Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk
mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas: (1) rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama (yang juga disebut sebagai “imbal balik”/resiprositas). Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting (seperti laba bersih dan ekuitas pemegang saham) di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan. Sebagai contoh, Komisi Pasar Modal AS (SEC).
Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal. Sebagai contoh, Bursa Efek London menerima laporan keuangan berdasarkan GAAP AS untuk pelaporan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan asing.
Evaluasi Akhirnya, perbedaan nasional dalam faktor-faktor dasar yang menyebabkan
perbedaan dalam akuntansi, pengungkapan, dan praktik audit semakin sempit karena pasar modal dan produk menjadi semakin internasional. Banyak perusahaan yang secara sukarela telah menerapkan IFRS. Perusahaan-perusahaan ini melihat manfaat ekonomi dalam mengadopsi standar akuntansi dan pengungkapan yang kredibel di mata internasional.
Penerapan Standar Internasional Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari (a) perjanjian internasional atau politis, (b) kepatuhan secara sukarela (atau yang didorong secara profesional), atau (c) keputusan oleh badan pembuat standar akuntansi nasional.
Usaha-usaha standar internasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus jadi rujukan pertama (mempunyai keunggulan). Contohnya, perusahaan-perusahaan multinasional mungkin menggunakan standarstandar akuntansi internasional dan juga menerima dan menggunakan standar-standar nasional.
BEBERAPA PERISTIWA PENTING DALAM SEJARAH PENENTUAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL 1959 – Jacob Kraayenhof, mitra pendiri sebuah firma akuntan independen Eropa yang
utama, mendorong agar usaha pembuatan standar akuntansi internasional dimulai. 1961 – Groupe d’Etudes, yang terdiri dari akuntan profesional yang berpraktik, didirikan di
Eropa untuk memberikan nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut akuntansi.
1966 – Kelompok Studi Internasional Akuntan didirikan oleh institut profesional di Kanada, Inggris, dan Amerika Serikat.
1973 – Komite Standar Akuntansi Internasional ( International Accounting Standard Committee – IASC) didirikan.
1976 – Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Coorporation and Development – OECD) mengeluarkan Deklarasi Investasi dalam Perusahaan Multinasional yang berisi panduan untuk “Pengungkapan Informasi”.
1977 – Federasi Internasional Akuntan ( International Federation of Accounting – IFAC) didirikan.
1977 – Kelompok Para Ahli yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-bangsa mengeluarkan laporan yang terdiri dari empat bagian mengenai Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan bagi Perusahaan Transnasional.
1978 – Komisi Masyarakat Eropa mengeluarkan Direktif Keempat sebagai langkah pertama menuju harmonisasi akuntansi Eropa.
1981 – IASC mendirikan kelompok konsultatif yang terdiri dari organisasi nonanggota untuk memperluas masukan-masukan dalam pembuatan standar internasional.
1984 – Bursa Efek London menyatakan bahwa pihaknya berharap agar perusahaanperusahaan yang mencatatkan sahamnya tetapi tidak didirikan di Inggris atau Irlandia menyesuaikan dengan standar akuntansi internasional.
1987 – Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) menyatakan dalam konferensi tahunannya untuk mendorong penggunaan standar yang umum dalam praktik akuntansi dan audit.
1989 – IASC mengeluarkan Draf Eksposur 32 mengenai perbandingan laporan keuangan. Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan diterbitkan oleh IASC.
1995 – Dewan IASC dan Komisi Teknis IOSCO menyetujui suatu rencana kerja yang penyelesaiannya kemudian berhasil mengeluarkan IAS yang membentuk stau kelompok inti standar yang komprehensif. Keberhasilan dalam penyelesaian standarstandar ini memungkinkan Komisi Teknis IOSCO untuk merekomendasikan pengesahan IAS dalam pengumpulan Modal lintas batas dan keperluan pencatatan saham di seluruh pasar global.
1995 – Komisi Eropa mengadopsi sebuah pendekatan baru dalam harmonisasi akuntansi yang akan memungkinkan penggunaan IAS oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan pencatatan saham dalam pasar modal internasional.
1996 – Komisi Pasar Modal AS (SEC) mengumumkan bahwa pihaknya “… mendukung tujuan IASC untuk mengembangkan, secepat mungkin, standar akuntansi yang dapat digunakan untuk menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan dalam penawaran surat berharga lintas batas”.
1998 – IOSCO menerbitkan laporan “Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Pencatatan Saham Perdana bagi Emiten Asing”.
1999 – Forum Internasional untuk Pengembangan Akuntansi ( International Forum on Accountancy Development – IFAD) bertemu untuk pertama kalinya pada bulan Juni.
2000 – IOSCO menerima, secara keseluruhan, seluruh 40 standar inti yang disusun oleh IASC sebagai jawaban atas daftar keinginan IOSCO tahun 1993.
2001 – Komisi Eropa mengusulkan sebuah aturan yang akan mewajibkan seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya pada suatu pasar yang diregulasi untuk menyusun akun-akun konsolidasi sesuai dengan IAS selambatnya tahun 2005.
2001 – Badan Standar Akuntansi Internasional ( International Accounting Standars Board – IASB) menggantikan IASC dan mengambil alih tanggung jawabnya per tanggal 1 April Standar IASB disebut sebagai Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan termasuk di dalamnya IAS yang dikeluarkan oleh IASC.
2002 – Parlemen Eropa menyetujui proposal Komisi Eropa bahwa secara nyata seluruh perusahaan EU yang tercatat sahamnya harus mengikuti standar IASB dimulai selambat-lambatnya tahun 2005 dalam laporan keuangan konsolidasi. Negara-negara anggota dapat memperluas ketentuan ini terhadap laporan keuangan perusahaanperusahaan yang tidak melakukan pencatatan saham dan perusahaan secara individu. Dewan Eropa kemudian mengadopsi aturan yang memungkinkan hal ini tercapai.
2002 – IASB dan FASB menandatangani “Perjanjian Norwalk” yang berisi komitmen bersama terhadap konvergensi standar akuntansi internasional dan AS.
2003 – Dewan Eropa menyetujui Direktif EU Keempat dan Ketujuh yang diamandemen, yang menghapuskan ketidakkonsistenan antara direktif lama dengan IFRS.
2003 – IASB menerbitkan IFRS 1 dan revisi terhadap 15 IAS.

SEKILAS MENGENAI ORGANISASI INTERNASIONAL UTAMA YANG MENDORONG HARMONISASI AKUNTANSI
Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional: 1. Badan Standar Akuntansi International (IASB) 2. Komisi Uni Eropa (EU) 3. Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) 4. Federasi Internasional Akuntan (IFAC) 5. Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar
Internasional Akuntansi dan Pelaporan ( International Standars of Accounting and Reporting – ISAR), bagian dari Konferensi Perserikatan Bangsa-bangsa dalam Perdagangan dan Pembangunan ( United Nations Conference on Trade and Development – UNCTAD).
6. Kelompok Kerja dalam Standar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Kelompok Kerja OECD).
BADAN STANDAR AKUNTANSI INTERNASIONAL Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), dahulu IASC, merupakan badan
pembuat standar sektor swasta yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh organisasi akuntansi profesional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001 (Reorganisasi tersebut membuat IASC ke dalam suatu organisasi payung yang dibawahnya IASB melakukan pekerjaannya). Sebelum restrukturisasi, IASC mengeluarkan 41 Standar Akuntansi Internasional (IAS) dan sebuah Kerangka Dasar untuk Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan. Tujuan IASB adalah:
1. Untuk mengembangkan dalam kepentingan umum, satu set standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diterapkan yang mewajibkan informasi yang berkualitas tinggi, transparan, dan dapat dibandingkan dalam laporan keuangan dan pelaporan keuangan lainnya untuk membantu para partisipan dalam pasar modal dunia dan pengguna lainnya dalam membuat keputusan tertentu.
2. Untuk mendorong penggunaan dan penerapan standar-standar tersebut yang ketat.
3. Untuk membawa konvergensi standar akuntansi nasional dan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional ke arah solusi berkualitas tinggi.
Standar Inti IASC dan Persetujuan IOSCO IASB (dan dahulu IASC) telah berupaya untuk mengembangkan standar akuntansi
yang akan diterima oleh badan pengatur surat berharga diseluruh dunia. Teknis IOSCO menyatakan persetujuannya dengan rencana kerja sebagai berikut:
Dewan (IASC) telah mengembangkan suatu rencana kerja yang telah disetujui oleh Komite Teknis yang jika berhasil diselesaikan akan menghasilkan IAS yang terdiri dari satu set standar inti yang komprehensif. Penyelesaian standar yang komprehensif ini yang dapat diterima oleh Komite Teknis (IOSCO) memungkinkan persetujuan dari Komite Teknis untuk penggunaan IAS dalam mengumpulkan modal dan keperluan pencatatan saham lintas batas di seluruh pasar global. IOSCO telah menyetujui IAS 7, Laporan Arus Kas, dan telah memberikan indikasi kepada IASC bahwa 14 dari Standar Akuntansi Internasional yang ada sekarang tidak memerlukan perbaikan tambahan, asalkan standar ini lainnya berhasil diselesaikan.
Struktur IASB yang Baru Dewan IASB membentuk suatu Kelompok Kerja Strategi (Strategy Working Party –
SWP) yang mempertimbangkan bagaimana seharusnya strategi dan struktur IASC setelah menyelesaikan program kerja standar ini. Yang mendukung usulan struktur baru yang intinya adalah: (1) IASC akan didirikan sebagai sebuah organisasi independen; (2) organisasi tersebut akan terdiri dari dua badan utama, Perwalian dan Dewan, serta Komite Interpretasi Tetap (sekarang disebut sebagai Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional) dan Dewan Penasihat Standar; dan (3) perwalian akan menunjuk anggota dewan, melakukan pengawasan dan mengumpulkan dana yang diperlukan, sedangkan dewan memiliki tanggung jawab tunggal untuk penentuan standar akuntansi.
IASB yang direstrukturisasi tersebut bertemu untuk pertama kalinya pada bulan April 2001. IASB, setelah direorganisasi, akan mencakup badan berikut.
1. Badan Wali. IASB memiliki 19 wali: enam dari Amerika Utara, enam dari Eropa, empat dari wilayah Asia/Pasifik, dan tiga dari wilayah lain (tergantung dari penentuan keseimbangan geografis secara keseluruhan).
2. Dewan IASB. Dewan menetapkan dan memperbaiki standar akuntansi keuangan dan pelaporan usaha. Tanggung jawabnya meliputi “memenuhi tanggung jawab untuk seluruh permasalahan teknis IASB termasuk penyusunan dan penerbitan Standar Akuntansi Internasional, Standar Pelaporan Keuangan Internasional, dan Draf Standar… serta persetujuan akhir atas interpretasi yang dikeluarkan oleh Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan”, dan menyetujui proposal proyek serta metode dan prosedur untuk mengembangkan standar. Tujuannya adalah untuk membina kemitraan dengan badan-badan nasional ini karena semuanya bekerja sama untuk mencapai konvergensi standar akuntansi di seluruh dunia.
3. Dewan Penasihat Standar. Dewan Penasihat Standar, ditunjuk oleh Perwalian, terdiri dari “tiga puluh atau lebih anggota, yang memiliki latar belakang geografis dan profesional yang berbeda, yang ditunjuk untuk masa tiga tahun yang dapat diperbaharui”.
4. Komite Interpretasi Pelaporan Keuangan Internasional (IFRIC). IFRIC terdiri dari 12 anggota yang diangkat oleh perwalian. IFRIC menginterpretasikan “penerapan Standar Akuntansi Internasional dan Standar Pelaporan Keuangan Internasional dalam konteks Kerangka Dasar IASB,” menerbitkan rancangan interpretasi dan mengevaluasi komentar atasnya dan memperoleh persetujuan dewan untuk interpretasi akhir.
Pengakuan dan Dukungan bagi IASB Standar Pelaporan Keuangan Internasional saat ini telah diterima secara luas di seluruh dunia. Sebagai contoh, standar-standar itu (1) digunakan oleh banyak negara sebagai dasar ketentuan akuntansi nasional; (2) digunakan sebagai acuan internasional di kebanyakan negara-negara industri utama dan negara-negara pasar berkembang yang membuat standarnya sendiri; (3) diterima oleh banyak bursa efek dan badan regulator yang memperbolehkan perusahaan asing atau domestik untuk menyampaikan laporan keuangan yang disusun menurut IFRS; dan (4) diakui oleh Komisi Eropa dan badan supranasional lainnya.
Respons Komisi Pasar Modal AS terhadap IFRS Namun demikian, SEC juga menyatakan bahwa tiga kondisi harus dipenuhi oleh perusahaan sebelum SEC dapat menerima standar IASB. Dengan menyatakan tiga kondisi ini (dalam daftar berikut), SEC telah menunjukkan flesibilitas besar dalam hal sejauh mana dapat menerima penggunaan IFRS oleh para emiten asing. 1. Standar harus mencakup bagian inti ketentuan akuntansi yang menentukan dasar akuntansi yang komprehensif dan secara umum dapat diterima. 2. Standar harus berkualitas tinggi, menghasilkan daya banding dan transparansi, serta memberikan pengungkapan penuh. 3. Standar harus diinterpretasikan dan diterapkan dengan ketat.
Perbandingan antara IFRS dan Isi Prinsip Akuntansi Komprehensif Lainnya Berbagai analisis telah membandingkan IFRS dengan isi prinsip akuntansi lainnya. Proyek Perbandingan antara IASC dan GAAP AS merupakan bagian dari rencana FASB untuk aktivitas internasional, yang mencakup promosi daya banding internasional standar akuntansi. Tujuan utama penelitian ini adalah untuk memberikan informasi dalam menilai dapat diterimanya IAS untuk pencatatan surat berharga di Amerika Serikat.
UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU) Salah satu tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal bagi:
• Perolehan modal dalam tingkat EU;
• Membuat kerangka dasar hukum umum untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
• Mencapai satu set standar akuntansi tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan Kedelapan Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan pada tahun 1978, merupakan satu set
aturan akuntansi yang paling luas dan komprehensif dalam kerangka dasar. Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib).
Apakah Upaya Harmonisasi EU telah Berhasil? Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki pengaruh yang dramatis terhadap
pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa akuntansi di seluruh negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba (laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang dilaporkan.
Pendekatan Baru EU dan Integrasi Pasar Keuangan Eropa Komisi mengumumkan bahwa EU perlu untuk bergerak secara tepat dengan
maksud untuk memberikan sinyal yang jelas bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO) Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (International Organization of
Securities Commissions IOSCO) beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara. Menurut bagian pembukaan anggaran IOSCO:
Otoritas pasar modal memutuskan untuk bekerja bersama-sama dalam memastikan pengaturan pasar yang lebih baik, baik pada tingkat domestik maupun internasional, untuk mempertahankan pasar yang adil, efisien dan sehat:
• Saling menukarkan informasi berdasarkan pengalaman masing-masing untuk mendorong perkembangan pasar domestik.
• Menyatukan upaya-upaya untuk membuat standar dan pengawasan efektif terhadap transaksi surat berharga internasional.
• Memberikan bantuan secara bersama-sama untuk memastikan integritas pasar melalui penerapan standar yang ketat dan penegakan yang efektif terhadap pelanggaran.
Sebuah komite teknis IOSCO memusatkan perhatian pada pengungkapan dan akuntansi multinasional. Tujuan utamanya adalah untuk memfasilitasi proses yang dapat digunakan para penerbit saham kelas dunia untuk memperoleh modal dengan cara yang paling efektif dan efisien pada seluruh pasar modal yang terdapat permintaan investor.
Tampilan 8-4 Ringkasan Standar Pengungkapan Internasional untuk Penawaran Lintas Batas dan Penawaran Perdana oleh Perusahaan Penerbit Luar Negeri (Diterbitkan oleh Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal, 1998)
1. Identitas Direktur, Manajemen Senior, dan Penasihat serta Pernyataan Tanggung jawab.
Standar ini mengidentifikasikan perwakilan perusahaan dan orang-orang yang terlibat dalam pencatatan saham perusahaan atau pendaftarannya dan menunjukkan orang yang bertanggung jawab. Definisi orang yang dibahas dalam standar ini mungkin berbeda di masing-masing negara dan ditentukan berdasarkan hukum negara asal.
2. Menawarkan Statistik dan Perkiraan Jadwal.
Standar ini memberikan informasi utama mengenai cara melakukan penawaran dan identifikasi tanggal-tanggal penting yang terkait dengan penawaran. Perlu dipahami bahwa pencatatan tidak selalu melibatkan penawaran.
3. Informasi Utama.
Standar ini meringkas informasi utama mengenai kondisi keuangan, kapitalisasi, dan faktor-faktor risiko perusahaan.
4. Informasi Mengenai Perusahaan.
Standar ini memberikan informasi mengenai operasi usaha perusahaan, produk yang dihasilkan atau jasa yang diberikan dan faktor-faktor yang mempengaruhi usahanya tersebut.
5. Evaluasi serta Prospek Operasi dan Keuangan.
Standar ini menyediakan penjelasan manajemen mengenai faktor-faktor yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan, dan analisis manajemen mengenai faktor dan tren yang diperkirakan memiliki dampak yang material terhadap kondisi keuangan dan hasil operasi perusahaan di masa mendatang. Di beberapa negara, ramalan dan laporan mengenai prospek perusahaan untuk tahun berjalan dan atau periode lain di masa depan mungkin diwajibkan.
6. Direktur dan Manajemen.
Standar ini memberikan informasi yang menyangkut direktur dan manajer perusahaan yang memungkinkan investor untuk memeriksa pengalaman, kualifikasi dan tingkat kompensasi orang-orang serta hubungan mereka dengan perusahaan. Definisi orang yang dibahas dalam standar pengungkapan ini dapat berbeda di masing-masing negara dan akan ditentukan oleh hukum negara asal. Informasi yang menyangkut karyawan perusahaan juga diwajibkan.
7. Pemegang Saham Utama dan Transaksi Pihak Istimewa.
Standar ini memberikan informasi mengenai pemegang saham utama dan pihak lain yang mengendalikan atau mungkin mengendalikan perusahaan. Standar ini juga memberikan informasi mengenai transaksi-transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak-pihak yang berafiliasi dengan perusahaan dan apakah persyaratan transaksi tersebut telah wajar bagi perusahaan.
8. Informasi Keuangan.
Standar ini menjelaskan laporan keuangan manakah yang harus dimasukkan ke dalam dokumen, beserta periode yang tercakup, lamanya laporan keuangan dan informasi lain yang bersifat keuangan. Negara di mana suatu perusahaan melakukan pencatatan (atau sedang mendafar diri untuk melakukan pencatatan) akan menentukan struktur komprehensif prinsip-prinsip akuntansi dan audit yang akan diterima untuk digunakan dalam penyusunan dan audit laporan keuangan.
9. Penawaran.
Standar ini memberikan informasi mengenai penawaran surat berharga, rencana distribusi surat berharganya dan masalah-masalah terkait.
10. Informasi Tambahan.
Standar ini memberikan informasi yang kebanyakan bersifat wajib, yang tidak tercakup dalam dokumen yang ada.
FEDERASI INTERNASIONAL AKUNTAN (IFAC) IFAC merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan. Didirikan pada tahun 1977, misi IFAC adalah “untuk mendukung perkembangan profesi akuntansi dengan harmonisasi standar sehingga akuntan dapat memberikan jasa berkualitas tinggi secara konsisten demi kepentingan umum.
Majelis IFAC, yang bertemu setiap 2,5 tahun memiliki seorang perwakilan dari setiap organisasi anggota IFAC. Majelis ini memiliki suatu dewan, yang terdiri dari para individu yang berasal dari 18 negara yang dipilih untuk masa 2,5 tahun.
Kebanyakan pekerjaan profesional IFAC dilakukan melalui komite tetap. Pada saat penulisan buku ini, komite tetap terdiri dari: 1. Badan Standar Audit dan Asuransi Internasional 2. Kesesuaian 3. Pendidikan 4. Etika 5. Akuntan Profesional dalam Bisnis 6. Sektor Publik 7. Auditor Transnasional
Tampilan 8-5 Prinsip-Prinsip Pengungkapan dan Pelaporan Perkembangan yang Material yang Masih Berlaku
1. Elemen Pokok Kewajiban Pengungkapan yang Berjalan Entitas yang tercatat sahamnya harus memiliki kewajiban pengungkapan yang berjalan yang mewajibkan pengungkapan seluruh informasi yang akan menjadi material dalam keputusan investasi seorang investor.
2. Ketepatan Waktu Entitas yang tercatat sahamnya seharusnya mengungkapkan seluruh informasi yang berjalan tepat pada waktunya, yang mengharuskan pengungkapan atas: a. Dasar langsung pengungkapan perkembangan yang material, dimana syarat-syarat tersebut diartikan sebagai “secepat mungkin” atau “ditentukan maksimum pada tanggal tertentu”; dan b. Dasar periodik, yang ditetapkan oleh hukum atau aturan pencatatan, seperti laporan kuartal atau tahunan. Informasi tersebut juga harus mencakup analisis dan diskusi manajemen (MD&A), bila diwajibkan, yang dapat diungkapkan dalam laporan yang terpisah atau dimasukkan dalam laporan periodik. Kewajiban pengungkapan dapat saja mengharuskan pengungkapan informasi yang relevan sesegera mungkin meskipun sebenarnya masuk ke dalam pelaporan periodik.
3. Pengungkapan Simultan dan Indentik Jika suatu entitas tercatat sahamnya pada lebih dari satu wilayah yurisdiksi, informasi yang diterbitkan berdasarkan kewajiban pengungkapan berjalan dari satu yurisdiksi di mana entitas tercatat harus diterbitkan secara sama dan simultan di wilayah yurisdiksi lainnya dimana entitas tercatat. Kewajiban ini tidak bergantung pada di wilayah mana entitas itu utamanya tercatat.
4. Penyebarluasan Informasi Berdasarkan kewajiban pengungkapan yang berjalan, entitas yang tercatat sahamnya harus memastikan bahwa informasi penuh tersedia tepat pada waktunya terhadap pasar dengan menggunakan metode penyebarluasan yang efisien, efektif dan tepat waktu.
5. Kriteria Pengungkapan Informasi pengungkapan berjalan harus disajikan secara wajar, tidak menyesatkan atau bersifat menipu dan tidak terdapat penghilangan informasi yang material.
6. Perlakuan Pengungkapan yang Setara Informasi yang hendak diungkapkan sesuai dengan kewajiban pengungkapan berjalan tidak boleh diungkapkan kepada investor tertentu atau pihak-pihak berkepentingan lainnya sebelum diungkapkan kepada publik. Beberapa pengecualian kecil dapat dilakukan dalam kasus ini sehingga memungkinkan komunikasi dengan pihak penasihat atau badan pemeringkat atau dalam kondisi normal bisnis, komunikasi dengan pihak-pihak yang menjadi lawan negosiasi entitas tercatat atau yang dimaksudkan untuk bernegosiasi, suatu perwakilan atau transaksi komersial, keuangan atau investasi karyawan atau serikat buruh yang bertindak atas nama sendiri. Dalam sebuah kasus tersebut, pihak penerima informasi memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi.
Dewan IFAC terkadang menunjuk gugus tugas khusus untuk membahas masalahmasalah penting. Pada akhir tahun 2002 terdapat dua gugus tugas:
• Membangun kembali kepercayaan publik dalam pelaporan keuangan (kredibilitas)
• Praktik kecil dan menengah
Badan Standar Audit dan Assurance Internasional ( International Auditing and Assurance Standards Board ) dalam IFAC mengeluarkan Standar Audit Internasional ( International Standards on Auditing – ISA) yang terdiri dari kelompok-kelompok berikut:
• Bagian pendahuluan
• Tanggung jawab
• Perencanaan
• Kendali internal
• Bukti audit
• Penggunaan hasil kerja pihak lain
• Kesimpulan dan pelaporan audit
• Bidang-bidang khusus
• Jasa-jasa terkait
KELOMPOK KERJA ANTAR PEMERINTAH PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA UNTUK PAKAR DALAM STANDAR INTERNASIONAL AKUNTANSI DAN PELAPORAN (ISAR)
ISAR dibentuk pada tahun 1982 dan merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan. ISAR mewujudkan mandat tersebut melalui pembahasan dan pengesahan praktik terbaik, termasuk yang direkomendasikan oleh IASB. ISAR merupakan pendukung awal atas pelaporan lingkungan hidup dan sejumlah inisiatif terbaru berpusat pada tata kelola perusahaan dan akuntansi untuk perusahaan berukuran kecil dan menengah. ISAR juga telah melakukan proyek bantuan teknis di sejumlah wilayah, seperti reformasi dan pelatihan kembali akuntansi di Federasi Rusia, Azerbaijan dan Uzbekistan, serta merancang dan mengembangkan program pembelajaran jarak jauh dalam bidang akuntansi untuk negara-negara Afrika yang berbahasa Prancis.
ORGANISASI UNTUK KERJASAMA EKONOMI DAN PEMBANGUNAN (OECD) OECD merupakan organisasi internasional negara-negara industri maju yang berorientasi ekonomi pasar. Kegiatannya dijalankan melalui badan pelaksana, Dewan OECD, dan sebuah jaringan yang terdiri dari 200 komite dan kelompok kerja. Publikasinya yang bernama Financial Market Trends, yang diterbitkan 2 kali dalam setahun, membahas tren dan prospek dalam pasar keuangan internasional dan domestik utama yang ada dalam wilayah anggota OECD.
KESIMPULAN Perbedaannya sekarang bukan lagi apakah untuk mengharmonisasi atau bahkan
bagaimana melakukan harmonisasi. Badan Standar Akuntansi Internasional merupakan titik pusat uasha-usaha ini. Pada masa sekarang, merupakan hal yang tidak mungkin untuk membahas permasalahan aturan pasar modal dan bursa efek tanpa mempertimbangkan harmonisasi internasional untuk prinsip akuntansi, pengungkapan dan atau audit.